BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

  • NeutraDC Raih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pendukung Kedaulatan dan Lokalisasi Data

    NeutraDC Raih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pendukung Kedaulatan dan Lokalisasi Data

    Jakarta

    NeutraDC meraih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pendukung Kedaulatan dan Lokalisasi Data. Penghargaan ini diberikan dalam event Detikcom Awards 2025 yang diadakan di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (25/11/2025) dan diterima oleh Juliana selaku CFRO NeutraDC Group.

    NeutraDC sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyediakan infrastruktur data center yang siap melayani klien global dan lokal melalui jaringan 29 pusat data termasuk hyperscale, enterprise, dan edge di Indonesia.

    Inisiatif ini mendukung kedaulatan data nasional karena memberikan solusi lokal (lokasi di Indonesia) sehingga data dan layanan cloud tidak harus selalu tergantung ke luar negeri.

    Selain itu, NeutraDC juga telah memperluas ekosistem untuk cloud-native dan AI workloads, menegaskan fokus mereka pada inovasi cloud dan ekosistem digital.

    “Kami sangat senang, terima kasih. Ke depannya kami berharap akan menjadi pilihan utama dari pelaku industri dari digital, dan kita akan bisa mengembangkan dan berkontribusi dalam pilihan digital yang tidak hanya aman dan reliable, tapi juga dapat bersaing secara global,” cetus Juliana.

    “Ke depannya kita ingin menjadi leader di domestik. Kita itu nanti juga bermain tidak hanya sebagai data center follow player aja. Tapi kita akan bermain sebagai penyedia data center yang mempunyai ekosistem lengkap. Jadi itu akan menjadi benefit juga buat para pelaku industri digital. Yakinlah kami itu pasti bisa mendeliver apa yang terbaik dan kita akan menjadi pilihan utama dan fondasi untuk infrastruktur digital di Indonesia,” imbuhnya.

    NeutraDC Raih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pendukung Kedaulatan dan Lokalisasi Data. Foto: Detikfoto

    detikcom Awards 2025 digelar untuk memberikan apresiasi bagi yang berkontribusi nyata untuk Indonesia. Tahun ini, ajang penghargaan mengusung tema ‘Apresiasi Karya Insan Nusantara, Merajut Indonesia Gemilang’.

    Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.

    Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam ‘rumah besar’ Indonesia.

    (fyk/fay)

  • Telkom Raih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pilar Konektivitas Digital Indonesia

    Telkom Raih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pilar Konektivitas Digital Indonesia

    Jakarta

    Telkom meraih Detikcom Awards 2025 sebagai Pilar Konektivitas Digital Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam event Detikcom Awards 2025 yang diadakan di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (25/11/2025) dan diterima oleh Andri Herawan Sasoko selaku VP Corporate Communication Telkom.

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Sebagai BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkom Indonesia telah membuktikan perannya sebagai pilar utama ekosistem konektivitas nasional, menghubungkan jutaan masyarakat dari Sabang hingga Merauke melalui jaringan digital yang kian meluas dan andal.

    Melalui proyek strategis seperti penggelaran sistem komunikasi kabel laut (SKKL) domestik dan global, penyediaan jaringan fiber optik 4x keliling bumi, penyediaan teknologi satelit andal, Telkom menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin ketersambungan digital hingga pelosok desa se Nusantara.

    Selain itu, inisiatif Infraco dan Dataco mempertegas peran Telkom dalam membangun fondasi ekonomi digital Indonesia, baik melalui layanan cloud nasional, data center, maupun solusi konektivitas yang menopang digitalisasi pemerintahan, pendidikan, dan UMKM.

    Telkom Raih Detikcom Awards 2025 Sebagai Pilar Konektivitas Digital Indonesia. Foto: Detikfoto

    detikcom Awards 2025 digelar untuk memberikan apresiasi bagi yang berkontribusi nyata untuk Indonesia. Tahun ini, ajang penghargaan mengusung tema ‘Apresiasi Karya Insan Nusantara, Merajut Indonesia Gemilang’.

    Penghargaan ini ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan unsur pemerintah yang telah menorehkan prestasi serta memberi dampak signifikan bagi bangsa.

    Awards ini menyoroti karya, tata kelola, dan pencapaian unggul di berbagai bidang. Ajang ini menjadi salah satu cara detikcom untuk menjaga semangat berkarya, berdedikasi, dan bertransformasi dalam ‘rumah besar’ Indonesia.

    (fyk/fay)

  • Menkop: Masih banyak desa belum teraliri listrik dan internet

    Menkop: Masih banyak desa belum teraliri listrik dan internet

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan masih banyak desa di Indonesia yang belum memiliki akses listrik, internet, maupun bahan bakar minyak (BBM) solar saat proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

    “Kami menemukan banyak desa yang belum teraliri listrik dan ribuan desa yang belum terkoneksi internet,” kata Ferry dalam Forum Diskusi Satu Data Indonesia di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan temuan tersebut muncul setelah Kemenkop menginventarisasi 33 ribu lokasi tanah untuk pembangunan fisik KDKMP dan memulai pembangunan 16 ribu unit yang menjadi tahap awal operasional koperasi desa tahun ini.

    Temuan ini, menurut dia, menunjukkan adanya kesenjangan infrastruktur dasar yang menghambat aktivitas ekonomi desa.

    Ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) , dan PT Pertamina (Persero) berkaitan dengan masalah tersebut.

    “Tadi kami langsung berdiskusi dengan Pak Dirut (Direktur Utama) PLN untuk menyiapkan pembangkit listrik mini di bawah 1 Megawatt sebagai solusi sementara bagi desa-desa yang belum teraliri listrik,” ucapnya.

    Selain listrik, Ferry mengatakan perlunya percepatan perluasan jaringan telekomunikasi hingga ke wilayah terpencil.

    Dia kemudian menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan Telkom untuk memecahkan masalah desa-desa yang belum terkoneksi Internet.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    “Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.

    Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.

    Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.

    Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.

    Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

  • Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disebut membuat proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menceritakan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

    Pada 2016 sampai dengan 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis penjualan DES PT Telkom, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

    Namun, sesungguhnya digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

    “Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ungkap JPU.

    Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan pun menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur.

    Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

    Adapun, sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    JPU mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

    Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

    Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Telkomsat Perluas Akses Digital di Desa Terpencil yang Tak Tersentuh Internet Kabel dan Seluler

    Telkomsat Perluas Akses Digital di Desa Terpencil yang Tak Tersentuh Internet Kabel dan Seluler

    Liputan6.com, Jakarta – PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menegaskan komitmennya untuk mempercepat perluasan konektivitas internet di seluruh Indonesia.

    Melalui sinergi erat dengan pemerintah pusat dan daerah, Telkomsat berupaya menjangkau desa-desa terpencil, yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, akses pendidikan dan kesehatan, serta membuka peluang ekonomi baru di wilayah tersebut.

    Direktur Utama Telkomsat, Lukman Hakim Abd Rauf, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi pemerintah dalam memperluas akses digital.

    “Kami di Telkomsat akan terus menjadi garda terdepan dalam mendukung transformasi digital dengan memanfaatkan teknologi satelit. Keunggulan teknologi ini adalah kemampuannya menjangkau seluruh daratan dan perairan Nusantara yang belum tersentuh jaringan kabel maupun seluler,” ujar Lukman.

    Lukman menyoroti hasil riset nasional yang menunjukkan masih banyaknya area di Indonesia yang masuk kategori blank spot atau minim sinyal. Oleh karena itu, peran teknologi satelit menjadi sangat krusial dalam mewujudkan keadilan akses informasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Fokus Telkomsat tidak hanya pada sektor industri, tetapi juga aktif bermitra dengan pemerintah provinsi untuk memperluas konektivitas bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Komitmen ini selaras dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang terus menggenjot percepatan pembangunan jaringan internet desa. 

  • Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif Nasional 24 November 2025

    Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri hingga Rp 55,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam sejumlah pengadaan proyek fiktif.
    Para terdakwa ini diketahui menjabat di Telkom tetapi sekaligus menjadi pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif.
    Misalnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.
    “(Perbuatan para terdakwa) memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU belum menjelaskan secara detail terkait posisi perusahaan milik Alam Hono.
    Namun, penerimaan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
    Kemudian, terdakwa sekaligus Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana, juga didakwa diperkaya hingga Rp 44,5 miliar.
    Uang ini didapatkan Herman melalui perusahaan PT Indi dan Kay.
    JPU juga belum menjelaskan keterlibatan perusahaan ini dalam konstruksi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464,9 miliar.
    Sementara itu, terdakwa sekaligus General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, didakwa menerima imbalan atau fee dalam sejumlah pengadaan.
    August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta.
    Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
    Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
    Jadi, total fee yang diterima mencapai Rp 980 juta.
    Dalam kasus ini, para terdakwa membuat sejumlah pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.
    August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru demi mencapai target tersebut.
    Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom.
    Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tetapi merupakan tugas Divisi Business Services.
    Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
    Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk.
    membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
    “Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
    Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa.
    Pengadaan di atas nama sejumlah produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Selain tiga terdakwa dari pihak Telkom, JPU juga menetapkan delapan terdakwa lain yang merupakan pihak swasta yang bekerja sama dalam pengadaan fiktif ini.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Para pengusaha swasta ini masing-masing juga diperkaya melalui perbuatan melawan hukum dengan besarannya yang berbeda-beda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar Nasional 24 November 2025

    Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan.
    Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar.
    Hal ini terungkap dalam surat dakwaan atas nama General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020,
    August Hoth Mercyon
    .
    Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar.
    Misalnya, saat
    PT Telkom
    menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.
    Saat itu, PT Japa telah mengatakan ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
    “Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi
    supplier
    atau penyedia barang,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan.
    Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
    Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom membuat
    pengadaan fiktif
    untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa.
    Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.
    Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama.
    Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa.
    Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukkan dalam daftar pemenuhan target bisnis.
    Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp 55 miliar yang diberikan PT Telkom.
    “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir. Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 55 miliar,” jelas jaksa.
    Pembiayaan berkedok pengadaan barang atau jasa ini terjadi berulang kali.
    Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan.
    PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi.
    Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
    Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp 113,9 miliar.
    Setelah pembiayaan ini dicairkan, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi memberikan komitmen fee senilai Rp 800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
    “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 113.986.104.600,” jelas jaksa.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar.
    Sebanyak 11 orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
    Tiga terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana;dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
    Sementara, dari klaster swasta ada Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom: Danantara pacu daya saing Krakatau Steel melalui penyehatan

    Ekonom: Danantara pacu daya saing Krakatau Steel melalui penyehatan

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom senior dan Associate Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai positif upaya penyehatan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk oleh BPI Danantara.

    “Melalui penyehatan oleh Danantara, tingkat competitiveness KS lebih bagus. Kemudian, produksi atau kapasitas produksi lebih bagus. Akibatnya, nanti skala ekonomi juga lebih baik, sehingga harga jual produk-produk KS menjadi kompetitif,” kata dia di Jakarta, Senin.

    Peningkatan daya saing, lanjutnya, juga meningkatkan penjualan BUMN tersebut, tidak hanya korporasi swasta ketika membangun konstruksi.

    Selain itu, juga membuka peluang BUMN-BUMN lain untuk berlomba-lomba memesan baja dari KS.

    Namun, Ryan meminta KS lebih memperbanyak varian produknya agar bisa memenuhi permintaan yang lebih beragam, karena hal itu juga bisa menjadi cara untuk bersaing dengan baja impor dari China.

    Oleh karena itulah, dia mendukung upaya penyehatan KS oleh BPI Danantara.

    Sebagai superholding sekaligus mitra strategis, Danantara memang perlu memberi dukungan finansial terhadap BUMN-BUMN strategis seperti Telkom, PLN, Pertamina, dan KS.

    “Upaya ini penting, karena Danantara memang mengarahkan BUMN-BUMN dalam konteks pengembangan bisnis. Strategi pengembangan bisnis itu berada di domain Danantara. Sedangkan, BP BUMN mengatur mengenai regulasinya,” ujar dia melalui sambungan telepon.

    Menurut dia, dukungan tersebut lebih tepat disebut sebagai penyertaan dibandingkan pinjaman, yakni, penyertaan sejumlah anggaran yang dibutuhkan entah kepada KS, atau yang lain, yang membutuhkan.

    Penyertaan tersebut, lanjutnya, merupakan upaya untuk menyehatkan kinerja keuangan KS.

    Tentu saja, melalui persyaratan-persyaratan yang harus dipatuhi KS.

    Selain itu, dalam pelaksanaannya, KS harus benar-benar menggunakan sesuai tata kelola yang baik atau GCG (good corporate governance).

    “Jadi, ada hal yang boleh dan tidak boleh, yang harus dipatuhi. KS harus menurut, tegak lurus terhadap arahan Danantara. Ini penting,” katanya.

    Sebelumnya, Krakatau Steel meminta bantuan Danantara untuk menginjeksi modal 500 juta dolar AS atau sekitar Rp8,3 triliun.

    Sementara, Danantara juga memastikan pembenahan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akan terus berjalan guna memperkuat posisi perusahaan sebagai produsen baja nasional yang kompetitif.

    Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara Rohan Hafas, beberapa waktu lalu, menyatakan pembenahan di tubuh Krakatau Steel perlu dilakukan secara menyeluruh guna meningkatkan kinerja operasional, sekaligus menciptakan profitabilitas yang berkelanjutan bagi perseroan.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
                        Nasional

    7 Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis Nasional

    Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba dan 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar dalam kasus korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa anak perusahaan dan pihak swasta.
    “Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service
    PT Telkom
    Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Jaksa menyebutkan, perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri.
    Selain August, ada 10 orang lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yaitu Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
    Sementara, dari kluster swasta ada, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra.
    Lalu, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.
    Serta, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Dalam kasus ini ada sejumlah pihak yang diperkaya, yaitu:
    Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
    Sementara itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan.
    August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
    Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
    Selain itu, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017 sekaligus pengendali salah satu perusahaan swasta diperkaya senilai Rp 44 miliar.
    Jaksa mengatakan, proyek-proyek pengadaan fiktif ini merupakan langkah para terdakwa untuk mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.
    August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru.
    Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tapi merupakan tugas Divisi Business Services.
    Namun, tiga pegawai PT Telkom ini tetap melakukan perbuatan yang melanggar aturan untuk memenuhi target performa bisnis sales.
    Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
    Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
    “Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
    Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. Pengadaan diatasnamakan dengan sejumlah produk. Mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.