BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

  • Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja sama penyadapan antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah operator telekomunikasi berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen meneken nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

    Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi. Kejaksaan mengklaim kerja sama ini memiliki dasar hukum melalui Pasal 30B Undang-Undang No. 11/2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum.

    Namun, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives , Wahyudi Djafar, menyebut langkah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Menurutnya, MoU tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara eksplisit melarang kegiatan penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi tanpa prosedur yang sah.

    “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025)

    Dia juga mengingatkan kerja sama semacam itu harus mengacu pada aturan hukum khusus mengenai penyadapan yang telah disahkan secara legislasi. Tanpa dasar tersebut, Wahyudi menilai penyadapan oleh Kejaksaan bisa masuk kategori arbitrary surveillance yang sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak agar Kejaksaan meninjau ulang dan membatalkan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya, dalam hukum perdata, sebuah perjanjian hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sementara secara hukum, syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satunya adalah adanya causa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.

    Dia menambahkan, tindakan penyadapan yang sah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah prasyarat, seperti otorisasi resmi dari pengadilan, batasan waktu penyadapan, pengelolaan terbatas atas hasil penyadapan, serta kontrol ketat terhadap siapa saja yang dapat mengakses data tersebut.

    Selain itu, Wahyudi juga mempertanyakan posisi Kejaksaan dalam kerja sama ini, apakah berada dalam kerangka intelijen negara atau penegakan hukum. Menurutnya, kedua skema memiliki batasan hukum yang berbeda. Jika mengacu pada UU Intelijen Negara, setiap tindakan penyadapan bahkan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri apabila ingin dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Dalam konteks penegakan hukum, tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah hakim dan berdasarkan kasus per kasus, sebagaimana ditegaskan Pasal 32 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lanjut Wahyudi.

    Dia mengutip Komentar Umum No. 16 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan komunikasi warga, termasuk larangan atas pengintaian dan penyadapan secara sembarangan. 

    Wahyudi juga menyampaikan risiko penyalahgunaan wewenang dalam praktik surveillance bisa berdampak serius, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi, ancaman terhadap hak berkumpul, hingga potensi miscarriage of justice yang mencederai sistem peradilan.

    Dalam konteks Indonesia, dia menilai belum adanya UU khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan menjadi tantangan tersendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan UU tersebut sejak 2010.

    “Sayangnya, perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 untuk membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan, sejak 15 tahun lalu, belum ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR,” ungkapnya. 

    Selain mendesak pembatalan MoU, Koalisi juga meminta lperator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU telekomunikasi , terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen. 

    Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan, untuk menjamin adanya kepastikan hukum penyadapan. 

    “Selain itu juga secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” kata Wahyudin. 

  • Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan

    Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Gaungkan ketahanan pangan, Jamintel: Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 22:05 WIB

    Elshinta.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dari tingkat akar rumput, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, secara langsung menggagas dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam peluncuran Program Jaksa Mandiri Pangan.

    Bertempat di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Reda hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku industri.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang lebih luas yakni Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan, yang bertujuan untuk membangun ekosistem desa yang mandiri secara ekonomi dan tangguh dalam menghadapi tantangan pangan masa depan.

    Dalam sambutannya, Reda menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan tepat sasaran. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut menginginkan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat.

    “Setiap rupiah dari Dana Desa harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Petani sebagai tulang punggung desa tidak boleh lagi terjebak dalam ketidakpastian harga dan pasar. Melalui kolaborasi ini, kita ingin pastikan ada nilai tambah nyata yang dirasakan masyarakat desa,” ujarnya.

    Acara tersebut dihadiri  berbagai tokoh penting nasional dan daerah, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Gubernur Banten, Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, serta pimpinan dari empat kabupaten pilot project yakni Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak. Hadir pula perwakilan dari Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT Paskomnas Indonesia selaku mitra strategis dalam program ini.

    Nota kesepahaman yang ditandatangani mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari  pengelolaan lahan pertanian dan hortikultura secara tepat guna dengan teknologi terapan, penguatan kapasitas BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal, integrasi distribusi dan pemasaran hasil tani melalui skema kemitraan berkelanjutan, penerapan sistem real-time monitoring village management funding atau jaga desa untuk pengawasan dana desa secara transparan dan efisien.

    Provinsi Banten dipilih sebagai daerah percontohan karena dianggap memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, serta menjadi salah satu penyangga utama kawasan Jabodetabek.

    Selain luasnya lahan pertanian, wilayah ini juga memiliki ekosistem distribusi hasil bumi yang berkembang dengan pesat, didukung oleh keberadaan pasar induk dan tingginya permintaan dari masyarakat urban.

    Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan hasil produksi pertanian, tetapi juga pada pembangunan sistem yang menjamin keberlanjutan dan stabilitas ekonomi desa. BUMDes diberdayakan untuk mengelola lahan produktif secara profesional, termasuk melalui pelatihan manajemen dan transfer teknologi dari perguruan tinggi.

    “Ini adalah bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan pelaku industri dalam mewujudkan desa sebagai kekuatan ekonomi baru. Kita tidak ingin pembangunan desa berhenti hanya sebagai wacana,” tegas Reda.

    Ke depan, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis antara para pihak. Diharapkan, melalui inisiatif ini, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat, Dana Desa digunakan secara tepat guna, dan ketahanan pangan nasional bisa ditopang secara berkelanjutan dari desa-desa yang mandiri dan produktif. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Menjaga Ketahanan Pengan dengan Pengembangan Tanaman Holtikultura

    Menjaga Ketahanan Pengan dengan Pengembangan Tanaman Holtikultura

    Tangerang: Program Jaksa Garda Desa untuk mendukung program ketahanan pangan diluncurkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani,  dengan tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan. 

    Acara diditandai dengan penandatangan MoU antara masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan empat bupati yang berasal dari Provinsi Banten sekaligus penanaman bawang merah di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
     

    Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Tangerang, Plt Bupati Serang, Bupati Pandeglang, Bupati Lebak , Rektor Telkom University Suyanto, Dirut PT Pupuk Indonesia, Dirut PASKOMNAS Hartono.

    Kedua penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, Wakil Kajati Banten Yuliana Sagala dan Gubernur Banten, Andra Soni.

    Reda mengatakan dipilihnya wilayah Tangerang sebagai pilot project program ketahanan pangan ini karena mempunyai ikatan emosional dengan Provinsi Banten baik sebagai Kajari Cilegon maupun sebagai Kajati Banten.

    Selain itu alasan menjadikan Provinsi Banten sebagai percontohan karena dirinya mendapat keluhan dari pimpinan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang menyatakan masih minimnya pasokan sayur.

    “Kabarnya sebagian besar pasokan sayur ke Pasar Induk Tanah Tinggi berasal dari luar Banten dan Provinsi Banten sendiri hanya menyuplai 5 persen saja. Maka lewat peluncuran program ketahanan pangan ini, kami berharap Provinsi Banten bisa menambah pasokannya minimal menjadi 20 persen,” kata Reda dalam keterangan pers, Rabu, 25 Juni 2025. 

    Dia menuturkan program ini tak hanya akan berhenti di Banten, namun targetnya program ketahanan pangan ini  berlanjut ke provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta provinsi lainnya. 

    “Targetnya beberapa tahun ke depan semua daerah di Indonesia akan memiliki pola tanam yang sama dengan yang dilakukan di Kabupaten Tangerang ini, sehingga program ini dapat membantu perekonomian para petani,” jelasnya. 

    Sementara Menteri Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh program ketahanan pangan tersebut. Dia menyampaikan  teknologi digital dan pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah kombinasi penting dalam menciptakan desa-desa yang mandiri, produktif, dan tidak tertinggal secara ekonomi maupun informasi.

    “Melalui Jaksa Garda Desa, kami ingin desa tidak hanya jadi penonton, tapi pelaku utama pembangunan ekonomi nasional dari tingkat bawah,” ungkap Yandri.

    Menurut dia program ini juga menjadi bagian dari penjabaran visi nasional Asta Cita Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan desa sebagai basis kemandirian ekonomi.

    Sementara Gubernur Banten Andra Soni mengaku sangat antusias dengan adanya program ketahanan pangan yang dicetuskan oleh Jamintel tersebut.

    “Saat ini saja produksi beras Banten sudah mengalami surplus hingga 200 ribu ton lebih. Namun sayangnya selama ini Provinsi Banten hanya bisa mensuport sayuran untuk kebutuhan masyarakat Banten sebanyak 10 persen saja dari kebutuhan. Maka saya berharap dengan terwujudnya program ketahanan pangan ini maka pasti Provinsi Banten bisa meningkatkan produksinya lagi,” ujar Andra.

    Tangerang: Program Jaksa Garda Desa untuk mendukung program ketahanan pangan diluncurkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani,  dengan tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan. 
     
    Acara diditandai dengan penandatangan MoU antara masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan empat bupati yang berasal dari Provinsi Banten sekaligus penanaman bawang merah di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
     

    Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Tangerang, Plt Bupati Serang, Bupati Pandeglang, Bupati Lebak , Rektor Telkom University Suyanto, Dirut PT Pupuk Indonesia, Dirut PASKOMNAS Hartono.
     
    Kedua penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, Wakil Kajati Banten Yuliana Sagala dan Gubernur Banten, Andra Soni.

    Reda mengatakan dipilihnya wilayah Tangerang sebagai pilot project program ketahanan pangan ini karena mempunyai ikatan emosional dengan Provinsi Banten baik sebagai Kajari Cilegon maupun sebagai Kajati Banten.
     
    Selain itu alasan menjadikan Provinsi Banten sebagai percontohan karena dirinya mendapat keluhan dari pimpinan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang menyatakan masih minimnya pasokan sayur.
     
    “Kabarnya sebagian besar pasokan sayur ke Pasar Induk Tanah Tinggi berasal dari luar Banten dan Provinsi Banten sendiri hanya menyuplai 5 persen saja. Maka lewat peluncuran program ketahanan pangan ini, kami berharap Provinsi Banten bisa menambah pasokannya minimal menjadi 20 persen,” kata Reda dalam keterangan pers, Rabu, 25 Juni 2025. 
     
    Dia menuturkan program ini tak hanya akan berhenti di Banten, namun targetnya program ketahanan pangan ini  berlanjut ke provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta provinsi lainnya. 
     
    “Targetnya beberapa tahun ke depan semua daerah di Indonesia akan memiliki pola tanam yang sama dengan yang dilakukan di Kabupaten Tangerang ini, sehingga program ini dapat membantu perekonomian para petani,” jelasnya. 
     
    Sementara Menteri Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh program ketahanan pangan tersebut. Dia menyampaikan  teknologi digital dan pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah kombinasi penting dalam menciptakan desa-desa yang mandiri, produktif, dan tidak tertinggal secara ekonomi maupun informasi.
     
    “Melalui Jaksa Garda Desa, kami ingin desa tidak hanya jadi penonton, tapi pelaku utama pembangunan ekonomi nasional dari tingkat bawah,” ungkap Yandri.
     
    Menurut dia program ini juga menjadi bagian dari penjabaran visi nasional Asta Cita Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan desa sebagai basis kemandirian ekonomi.
     
    Sementara Gubernur Banten Andra Soni mengaku sangat antusias dengan adanya program ketahanan pangan yang dicetuskan oleh Jamintel tersebut.
     
    “Saat ini saja produksi beras Banten sudah mengalami surplus hingga 200 ribu ton lebih. Namun sayangnya selama ini Provinsi Banten hanya bisa mensuport sayuran untuk kebutuhan masyarakat Banten sebanyak 10 persen saja dari kebutuhan. Maka saya berharap dengan terwujudnya program ketahanan pangan ini maka pasti Provinsi Banten bisa meningkatkan produksinya lagi,” ujar Andra.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Demi kenyamanan, “BTN JAKIM 2025” siapkan sejumlah kantong parkir

    Demi kenyamanan, “BTN JAKIM 2025” siapkan sejumlah kantong parkir

    Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara “BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025” telah menyiapkan sejumlah kantong parkir untuk kenyamanan para peserta dan penonton.

    “Untuk mendukung kenyamanan peserta dan penonton, penyelenggara telah menyiapkan area parkir strategis yang terintegrasi dengan transportasi umum,” kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ramon menjelaskan, ada dua kantong parkir yang telah disiapkan untuk para peserta dan penonton yang membawa kendaraan bermotor.

    Pertama, kantong parkir area Monas yang terbagi empat zona, yaitu Zona A di Kedai Aroem&Kopi Nako yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Zona B di IRTI Monas, Zona C di Stasiun Gambir dan Zona D di kawasan Masjid Istiqlal.

    Kemudian yang kedua kantong parkir Area Gelora Bung Karno (GBK), yaitu, di Lapangan ABC, Aquatic Stadium, Elevated Parking Timur (Utara & Selatan) dan Istora Senayan.

    Selain itu Plaza Timur dan Tenggara, Masjid Al-Bina dan di Lapangan Soft Ball, Ex Telkom, Tennis Indoor dan Pintu Kuning (masuk melalui Pintu 5 GBK).

    Penyelenggara juga telah menyiapkan fasilitas ibadah bagi peserta atau penonton yang ingin melaksanakan Shalat Subuh di KM 5, KM 8,5 dan KM 13,5 serta toilet portabel di berbagai titik agar peserta tetap nyaman selama lomba berlangsung.

    Gelaran “BTN JAKIM 2025” yang digelar pada Minggu (29/6) bisa menjadikan DKI Jakarta sebagai kota yang ramah olahraga khususnya lari.

    “‘BTN JAKIM 2025’ bukan hanya soal lari, tapi juga tentang bagaimana Jakarta bisa menjadi kota yang ramah olahraga, modern dan membanggakan,” katanya.

    Pihaknya berharap semua peserta dan masyarakat bisa menikmati acara ini dengan aman dan nyaman.

    Ramon menjelaskan acara ini digelar atas kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan Indonesia Muda Road Runner (IMMR) sebagai penyelenggara.

    “BTN JAKIM 2025” akan diikuti lebih dari 30.000 pelari dari 52 negara, sebagai bagian dari komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai destinasi olahraga global.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penyadapan Demi Hukum, Kejagung Gandeng Telkom, Indosat dan XLSmart

    Penyadapan Demi Hukum, Kejagung Gandeng Telkom, Indosat dan XLSmart

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerja samanya dengan operator telekomunikasi Indonesia. Tujuannya sebagai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk penegakan hukum.

    Penandatangan Nota Kesepakatan telah dilakukan bersama Telkom, Telkomsel, XL Smart, dan Indosat Ooredoo Hutchison pada Selasa (24/6/2025).

    Kerja sama tersebut dilakukan juga untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Bagi Kejagung, kerja sama itu penting khususnya di bidang intelijen. Sebab adanya pembaruan tugas dan fungsi yang diatur dalam UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan, yang mengatur soal otorisasi kepada bidang intelijen untuk melakukan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum.

    Oleh karena itu, Reda mengatakan kolaborasi dengan operator jadi krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan informasi tidak terbantahkan. Selain itu juga memiliki kualifikasi sebagai nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    Kerja sama itu juga dipercaya dapat memberikan manfaat untuk penegakan hukum dan kontribusi bagi supremasi hukum di tanah air.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata Reda.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerja sama terkait penyadapan hingga pemanfaatan informasi dengan sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi akan mendukung efektivitas penegakan hukum.

    Dalam catatan Bisnis, kerja sama itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dengan operator selular yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.  

    Reda mengemukakan bahwa kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Dia juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

    Oleh karena itu, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia 

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi,” tambah Reda.  

    Bisa Buat Kejar Buronan

    Reda mencontohkan, salah satu manfaat dalam kerja sama ini yaitu soal mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.  

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.  

    Diklaim Sesuai Aturan

    Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.  

    Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. 

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Reda. 

  • Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan dengan operator telekomunikasi Tanah Air, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat Oooredoo Hutchison, dan XLSmart.

    Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kesepakatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi bidang intelijen Kejaksaan RI. Dalam beleid itu, intelijen kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

    “Saat ini, core business intelijen Kejaksaan ada pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang akan menjadi bahan analisis strategis bagi penegakan hukum,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    JAM-Intel meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutur Reda.

    Dalam acara penandatanganan yang dilakukan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno.

    Dari sisi operator telekomunikasi dihadiri oleh Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.

    (agt/agt)

  • Lewat Expandable Heroes, Telkom Hadirkan Wadah Pelaku UMKM Disabilitas Berkembang – Page 3

    Lewat Expandable Heroes, Telkom Hadirkan Wadah Pelaku UMKM Disabilitas Berkembang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Lewat inisiatif Expandable Heroes: Be Heroes, Expand Your Limits, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memberikan dukungan konkret bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penyandang disabilitas guna berkembang secara mandiri melalui pelatihan digital dan pendampingan bisnis terstruktur.

    Diluncurkan pada Maret 2025, program tersebut menjadi respons terhadap kondisi nyata bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi besar dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.

    Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2023), sekitar 8,5% dari populasi Indonesia adalah penyandang disabilitas dan lebih dari 52% di antaranya merupakan pelaku UMKM. Namun sayangnya, kelompok ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, teknologi, dan pasar.

    Untuk itu, Expandable Heroes hadir sebagai jembatan membuka akses yang lebih luas. Dari 106 pendaftar, terpilih 75 peserta UMKM disabilitas dari berbagai daerah di Indonesia.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom, Hery Susanto mengungkapkan, program ini merupakan bagian dari Aksi Nyata Telkom dalam mendorong kesetaraan dan kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas.

    Hery menyebut, Expandable Heroes adalah bukti nyata bahwa kesempatan untuk tumbuh dan berkembang harus tersedia bagi semua.

    “Melalui program ini, kami ingin memperluas akses dan membuka ruang baru bagi teman-teman disabilitas untuk berkontribusi secara aktif di dunia usaha,” sebutnya.

    “Ini juga sejalan dengan komitmen Telkom terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 8 yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” jelas Hery.

     

  • XLSmart Pastikan Sudah Lapor KKPRL, Komitmen Patuhi Regulasi Kelautan

    XLSmart Pastikan Sudah Lapor KKPRL, Komitmen Patuhi Regulasi Kelautan

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, menegaskan telah menjalankan kewajiban pelaporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Hal tersebut menyusul imbauan dan teguran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada sejumlah perusahaan yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. 

    Head External Communication XLSMART Henry Wijayanto Henry Wijayanto mengatakan pihaknya menghargai imbauan dari KKP dan berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi.

    “Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kami informasikan bahwa XLSMART telah melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga kepercayaan investor,” kata Henry kepada Bisnis pada Selasa (24/6/2025) 

    Dia menambahkan sebagai perusahaan terbuka, XLSMART akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Staf Khusus Menteri Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan bahwa sebanyak 27 perusahaan telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) pertama karena belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan KKPRL.

    “Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima,” kata Doni.

    Doni menjelaskan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta per hari dapat dikenakan kepada pemegang dokumen KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 31/2021.

    Adapun laporan tahunan ini wajib disampaikan paling lambat satu tahun setelah dokumen KKPRL diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

    Dari total 50 dokumen KKPRL yang diterbitkan untuk aktivitas Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), 27 di antaranya tercatat belum atau terlambat melapor. 

    Sejumlah perusahaan besar tercantum dalam daftar tersebut, termasuk PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (Moratelindo), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), dan PT XL Axiata Tbk. 

    Namun, beberapa perusahaan, menurut Doni, telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kementerian pasca pengumuman daftar keterlambatan, meskipun nama-namanya belum bisa diungkapkan secara detail.

  • Penjualan Layanan Starlink untuk Pasar Korporasi Meningkat

    Penjualan Layanan Starlink untuk Pasar Korporasi Meningkat

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) mengungkap penjualan layanan satelit orbit rendah untuk Starlink untuk segmen korporasi mengalami peningkatan. Pun, dengan layanan satelit GEO seperti High Throughput Satellite (HTS) Merah Putih

    SpaceX menyediakan layanan Starlink Business yang menawarkan kecepatan unduh hingga 220 Mbps dan latensi rendah di sebagian besar lokasi, untuk memastikan kelancaran operasional bisnis. 

    Starlink Business menyasar berbagai sektor, termasuk migas, pertambangan, perkebunan, dan operasi lepas pantai, yang seringkali beroperasi di lokasi terpencil. 
    Adapun di Indonesia perusahaan yang terdaftar sebagai reseller Starlink antara lain telkomsat, Primacom, dan Data Lake Indonesia.

    Telkomsat, anak perusahaan Telkom Indonesia yang bergerak di bidang layanan satelit, menegaskan perannya sebagai salah satu reseller utama layanan Starlink di Indonesia. Hal ini Chief Marketing Officer (CMO) Telkomsat, Andri Yunianto, yang menjelaskan bahwa sejak 2022 Telkomsat telah menjadi mitra pertama Starlink untuk layanan backhaul, dan kini juga merambah ke layanan broadband satelit.

    Menurut Andri, kerja sama awal Telkomsat dengan Starlink berfokus pada layanan backhaul, yaitu penyediaan bandwidth dedicated 1:1 yang umumnya digunakan oleh operator atau perusahaan untuk kebutuhan jaringan utama.

    “Backhaul itu yang di-deliver 1 banding 1, jadi dedicated bandwidth,” jelas Andri kepada Bisnis, dikutip Sabtu (21/6/2025).

    Andri menegaskan bahwa Telkomsat memasarkan layanan Starlink khusus untuk segmen bisnis (B2B), seperti perusahaan, institusi, dan pemerintah daerah.

    Andri menyebut pertumbuhan penjualan layanan Starlink melalui Telkomsat pada 2024 berjalan sangat baik, dengan estimasi kenaikan hingga sekitar 50 persen. Selain Starlink, Telkomsat juga tetap mengandalkan produk satelit milik sendiri, seperti Satelit Merah Putih 2, untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional.

    “Sekitar itu [50%] karena memang baru kan itu dan yang produk kita [satelit GEO] juga growth,” kata Andri.

    Mengenai persaingan antara Starlink (Low Earth Orbit/LEO) dan satelit Merah Putih (Geostationary/Geo), Andri menyatakan bahwa keduanya memiliki segmen dan keunggulan masing-masing. Starlink saat ini lebih unggul dalam kecepatan dan keandalan, namun satelit Merah Putih tetap relevan untuk kebutuhan tertentu, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan fiber atau LEO.

    “Challenge kita ya mengelola keduanya, karena kita juga menjual produk sendiri dan juga menjadi reseller. Tapi semuanya kembali ke kebutuhan pelanggan, kita sajikan menu yang sesuai keinginan mereka,” jelas Andri.

    Andri juga mengakui adanya peningkatan permintaan layanan Starlink di desa-desa dan daerah terpencil, termasuk di wilayah Indonesia Timur seperti Kupang. Telkomsat aktif menyediakan solusi satelit baik dari Starlink maupun Merah Putih, tergantung kebutuhan dan karakteristik pelanggan.