BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

  • Telkom (TLKM) Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Kurang Menguntungkan

    Telkom (TLKM) Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Kurang Menguntungkan

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) berencana menutup anak dan cucu perusahaan yang dalam 5 tahun terakhir tidak memberikan dampak signifikan terhadap bisnis perusahaan. 

    Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan tengah memantau dan melakukan evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan. Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah kontribusi yang diberikan anak dan cucu perusahaan kepada perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut, di tengah kondisi penurunan kinerja.

    Langkah ini dilakukan sesuai arahan Danantara agar Telkom dapat bergerak lebih ramping dan lincah menghadapi persaingan industri telekomunikasi yang makin menantang.

    “[Anak dan cucu perusahaan] yang tidak memberikan value kepada kami, tentu akan mulai di-swept,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI, Rabu (2/7/2025). 

    Dian menambahkan selain menutup, perusahaan juga membuka opsi untuk menggabung anak dan cucu perusahaan Telkom, dengan anak perusahaan BUMN lain. Dengan hadirnya Danantara, proses tersebut dapat terjadi. 

    Sebagai contoh, kata Dian, anak perusahaan properti di satu perusahaan BUMN, sekarang bisa digabung dengan anak perusahaan properti lain. Hal tersebut juga berlaku untuk anak dan cucu usaha Telkom. 

    “Untuk streamlining (perampingan), sekarang Pak Seno (Direktur Strategic Portfolio Telkom) yang akan melakukan reviewnya. Memang ke depannya agar Telkom ini bisa menjadi lebih ramping dan juga lebih lincah, dan lebih menguntungkan,” kata Dian.

    Sebelumnya, dalam Komisi VI mempertanyakan mengenai anak dan cucu usaha Telkom yang cukup banyak. Mereka menyoroti kontribusi anak dan cucu perusahaan terhadap bisnis Telkom.

    Diketahui, sepanjang 2024, Telkom mencatatkan pendapatan sebesar Rp149,9 triliun atau tumbuh 0,50% dari  dengan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp149,2 triliun. Berdasarkan laporan kinerja keuangan tahunan, pertumbuhan pendapatan didorong oleh pos data, internet, dan layanan IT yang menyumbang sebesar Rp90,5 triliun, atau tumbuh sebesar 3,5% dibandingkan dengan realisasi 2023 sebesar Rp87,4 triliun. 

    Sementara itu, pendapatan dari layanan IndiHome Telkom tercatat mengalami penurunan sebesar  8,8% YoY menjadi Rp26,2 triliun. Pendapatan dari SMS, fixed, dan cellular voice juga turun 15,5% menjadi Rp10,5 triliun.

    Adapun pendapatan interkoneksi mengalami kenaikan tipis 1,3% menjadi Rp9,18 triliun, dan pendapatan dari jaringan dan layanan telkom lainnya tercatat sebesar Rp13,4 triliun, tumbuh signifikan 17,4% dibandingkan tahun sebelumnya. 

  • DPR Ngeluh ke Bos Telkom, Netflix-YouTube Untung di RI Tanpa Investasi

    DPR Ngeluh ke Bos Telkom, Netflix-YouTube Untung di RI Tanpa Investasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu bahasan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Telkom soal platform over the top (OTT) seperti Netflix hingga Youtube yang menikmati jaringan telekomunikasi perusahaan lokal. Padahal para perusahaan yang mengeluarkan investasi triliunan rupiah setiap tahunnya.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade menjelaskan pembicaraan ini sudah sering dia utarakan sejak beberapa tahun lalu. Dia mendorong untuk ada solusi agar tidak membuat perusahaan dalam negeri terus merugi.

    “Karena kita membangun jaringan infrastruktur internet yang maksudnya untuk pelayanan pendidikan, kesehatan, pelayanan kantor pemerintah, tapi dimanfaatkan oleh Netflix, Facebook, Youtube, sehingga pelayanan Telkom kepada masyarakat Indonesia jadi lelet internetnya,” kata Andre dalam rapat tersebut, Rabu (2/7/2025).

    Andre menyoroti kecepatan internet Indonesia yang lambat. Bahkan, berada di perangkat 120 dunia.

    Dalam kesempatan itu, dia menginginkan ada aturan dari pemerintah untuk hal tersebut. Kepada Direktur Utama Telkom Dian Siswarini, Andre meminta untuk melobi pemerintah apalagi mengingat Komisaris Utama Telkom Angga Raka Prabowo juga merupakan Wakil Menteri Komdigi.

    “Kebetulan kan komut Ibu, Wamenkomdigi [Angga Raka], tolong itu dimanfaatkan dilobi, dikasih tahu, diinformasikan kepada pemerintah bahwa aturan ini harus ada,” ujarnya.

    Keberadaan aturan akan membuat semuanya lebih jelas. Termasuk, menurut Andre, tidak akan ada lagi persoalan lambatnya internet di Indonesia.

    “Enggak ada lagi ribut tadi bahwa internet kita lelet, jaringan internet kita. karena kita dapat uang membangun infrastrukturnya. Kalau sekarang kan kita bangun infrastruktur, internet kita lelet karena mereka memanfaatkan secara gratis,” jelas Andre.

    Dian mengatakan para platform memang menggunakan infrastruktur secara gratis. Dia juga mengakui pendapatan perusahaan telekomunikasi terus tergerus karena hal itu.

    Terkait aturan, Dian mengatakan sejumlah negara juga memiliki regulasi mewajibkan OTT memberikan kontribusi. Beberapa di antaranya seperti Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, hingga Eropa.

    “Karena memang revenue kami tergerus sangat banyak untuk OTT. Sehingga akan kami jalankan kembali pak diskusi dengan pemerintah supaya regulasi tersebut bisa,” ujar Dian.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

    Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

    “Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.

    Ia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

    “Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Firdaus.

    Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.

    “Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

    Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

    Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.

    “Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

    Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.

    “Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” kata Pengky.

    Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

    “Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis),” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demi Penyadapan Kejagung Jalin Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler, Pengamat Minta DPR Awasi

    Demi Penyadapan Kejagung Jalin Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler, Pengamat Minta DPR Awasi

    JAKARTA – Pengamat komunikasi politik dari The London School of Public Relations Communication & Bussines Institute, Ari Junaedi menilai penandatanganan kesepakatan antara Kejagung dengan para operator seluler mengenai penyadapan seperti dua sisi mata uang. Ia pun mendorong DPR RI untuk terus mengawal dan mengawasi kerjasama ini agar penegakan hukum tidak kebablasan.

    Disatu sisi, menurut Ari, kerjasama ini bertujuan mulia, namun di sisi lainnya akan lebih banyak dampak negatifnya. Sisi baiknya, kata Ari, yakni membongkar dugaan potensi kasus fraud dan korupsi. Dengan demikian, aparat kejaksaan bisa maksimal dalam upaya pengungkapannya.

    “Maka kehadiran DPR sebagai pengawas penting untuk memastikan bahwa kerja sama ini betul-betul untuk penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan yang dilakukan atas bantuan operator seluler,” kata Ari Junaedi, Senin, 30 Juni.

    Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Menurut Ari, jika kerja-kerja ini dilakukan dengan baik, maka kejaksaan bisa membantu mengurangi beban Presiden Prabowo Subianto dalam menangkap para koruptor.

    “Apalagi Presiden Prabowo akan mengejar koruptor hingga Kutub Utara sampai Kutub Selatan, malah ke gurun pasir segala. Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan pun sedang meningkat, jauh di atas Polri dan KPK,” katanya.

    Namun di sisi lain, Ari menilai, penandatanganan nota kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler jutsru akan lebih banyak kerugian atau mudaratnya. Menurutnya, penyadapan rawan dengan pelanggaran privasi, mengingat tugas kejaksaan dalam penyadapan kebal dari pengawasan lembaga yang independen.

    “Penyadapan tanpa izin atau tanpa prosedur yang jelas, rawan melanggar hak privasi warga negara,” ucap Ari.

    Belum lagi dari tinjauan power abuse atau penyalahgunaan kekuasaan, lanjut Ari, penyadapan bisa saja dilakukan tanpa alasan yang sah mengingat kejaksaan adalah salah satu instrumen yang dimiliki eksekutif dari rezim yang tengah berkuasa.

    “Dengan mudahnya dilakukan penyadapan oleh kejaksaan, publik semakin distrust terhadap institusi kejaksaan dan operator seluler dalam negeri jika tidak ada transparansi yang jelas,” jelasnya.

    Ari pun menilai, tidak menutup kemungkinan apabila publik kemudian merasa khawatir menggunakan operator selular dalam negeri. “Jadi jangan menyalahkan publik akan memilih layanan operator dari negeri jiran jika resiko keamanan data pribadi warga pengguna seluler dalam negeri tidak dikelola dengan baik,” kata Ari.

    “Publik khawatir data yang diperoleh melalui penyadapan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau afiliasi politik,” sambungnya.

    Oleh karena itu, menurut Ari, masukan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegasakan batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Ia juga mendorong agar DPR mengawasi ketat kerja sama tersebut untuk menghindari dampak buruk MoU Kejagung dan Operator seluler ini.

    “Publik tidak saja bersandar dari dukungan akademisi dan penggiat demokrasi saja, tetapi harus meminta dukungan politik dari parlemen. Untuk itu, DPR harus memastikan kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler dijalankan dengan transparan, akuntabel dan apakah selaras dengan Undang-Undang tentang ITE dan Udang- Undang tentang Komunikasi,” katanya.

    Adapun Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    Ari sepakat dengan DPR yang mewanti-wanti agar kerja sama soal Kejagung dan operator seluler dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Hal itu juga sempat disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding.

    “Jangan sampai nota kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler yang bersifat khusus dan teknis melabrak aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya,” ungkap Ari.

    Ari juga mendukung jika para wakil rakyat bersikap kritis dan korektif terhadap potensi pencideraan demokratis warga terkait kerja sama Kejagung dan operator ini, khususnya dalam hal penyadapan.

    “Kalau perlu DPR bisa ‘menekan’ Kejaksaan dan para operator seluler agar penyadapan yang dilakukan benar-benar tidak melanggar aturan dengan pengawasan badan independen,” pungkasnya.

  • Conversant Dorong Layanan CDN (CaaS) Nasional untuk Korporasi

    Conversant Dorong Layanan CDN (CaaS) Nasional untuk Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Conversant Solutions Pte. Ltd. (Conversant) menjalin kerja sama penyediaan layanan Content Delivery Network as a Service (CDN as a Service/CaaS) di Indonesia.

    Layanan ini merupakan solusi distribusi konten digital dirancang khusus memastikan kecepatan dan keamanan distribusi konten seperti video, aplikasi over the top (OTT), maupun layanan web bagi perusahaan.

    Layanan ini menyasar pelanggan segmen enterprise dan wholesale yang memerlukan kualitas jaringan tinggi untuk meningkatkan user experience dengan affordability yang terjangkau, dengan cakupan luas melalui jaringan PoP di delapan kota besar di Indonesia dan 54 negara.

    Direktur Wholesale & International Service Telkom Honesti Basyir mengatakan perusahaan optimistis kolaborasi ini memberikan nilai tambah signifikan untuk jangka panjang.

    “Kami optimis dalam jangka panjang, kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah yang signifikan, tidak hanya bagi Telkom dan Conversant, tetapi juga bagi ekosistem digital Indonesia secara lebih luas,” kata Honesti dalam siaran pers, Senin (30/6/2025).

    Direktur Network Telkom Nanang Hendarno menambahkan layanan CDN memerlukan infrastruktur jaringan yang kuat dan tersebar luas demi memastikan sinergi bisa mendukung distribusi konten digital nasional.

    Melalui kerja sama ini, sambungnya, Telkom akan mengoptimalkan jaringan nasional yang dimiliki untuk mendukung penyampaian konten digital yang lebih cepat, stabil, dan aman ke seluruh pelosok Indonesia.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan kolaborasi ini membutuhkan penyiapan team 24/7 dari pihak conversant untuk dapat memastikan operasionalisasi service dan product serta didukung dengan kesiapan talent Telkom yang telah certified untuk mengelola product ini. 

    Sekadar informasi, Telkom juga menghadirkan solusi terintegrasi yang dapat dibundling dengan fitur tambahan, seperti media service, storage, dan security guna menambah value layanan sesuai kebutuhan industri.

    Semua layanan akan ditawarkan dengan skema paketisasi yang dapat disesuaikan (customizable) berdasarkan karakteristik dan skala bisnis pelanggan.

  • Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital yang Cepat, Aman, dan Andal – Page 3

    Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital yang Cepat, Aman, dan Andal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Conversant Solutions Pte Ltd (Conversant) telah menjalin kerja sama strategis dalam penyediaan layanan Content Delivery Network as a Service (CDN as a Service/CaaS) di Indonesia. Layanan CDN as a Service yang ditawarkan Telkom merupakan solusi distribusi konten digital yang cepat, efisien, dan aman, dirancang khusus untuk menjawab tantangan perusahaan dalam memastikan kecepatan dan keamanan distribusi konten seperti video, aplikasi OTT, maupun layanan web.

    Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak, yang berlangsung di Telkom Landmark Tower, Jakarta, pada senin (23/6/2025).

    Penandatanganan dilakukan oleh Executive General Manager Digital Connectivity Service Telkom Teuku Muda Nanta dan Regional Director Conversant untuk South East Asia & South Asia Aiman Hakim. Turut hadir dalam seremoni tersebut, Direktur Network Telkom Nanang Hendarno dan Direktur Wholesale & International Service Telkom Honesti Basyir, serta CEO Conversant Cheong Fun Hua dan Country Manager Conversant Indonesia Andika Pratama.

    Layanan ini menyasar pelanggan segmen Enterprise dan Wholesale yang membutuhkan kualitas jaringan tinggi untuk meningkatkan user experience dengan affordability yang terjangkau. Dengan cakupan luas melalui jaringan PoP di delapan kota besar di Indonesia dan 54 negara, serta kapasitas yang besar, solusi ini memberikan performa andal dalam aspek latency, availability, dan security.   Dalam sambutannya, Direktur Wholesale & International Service Telkom Honesti Basyir menyampaikan, kolaborasi yang terjalin antara Telkom dan Conversant ini menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih baik.

    Kami optimis bahwa dalam jangka panjang, kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah yang signifikan, tidak hanya bagi Telkom dan Conversant, tetapi juga bagi ekosistem digital Indonesia secara lebih luas – Honesti Basyir.

    Direktur Network Telkom Nanang Hendarno juga menekankan pentingnya sinergi ini dalam mendukung distribusi konten digital nasional.

    “Layanan CDN membutuhkan infrastruktur jaringan yang kuat dan tersebar luas. Dengan kerja sama ini, Telkom akan mengoptimalkan jaringan nasional yang kami miliki untuk mendukung penyampaian konten digital yang lebih cepat, stabil, dan aman ke seluruh pelosok Indonesia,” kata Nanang Hendarno.

    Lebih lanjut Nanang juga menambahkan kolaborasi ini membutuhkan penyiapan team 24/7 dari pihak conversant untuk dapat memastikan operasionalisasi service dan product serta didukung dengan kesiapan talent Telkom yang telah certified untuk mengelola product ini.

    Kami sangat antusias dapat berkolaborasi dengan Telkom. Bersama, kami akan menghadirkan layanan distribusi konten digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional – Conversant Cheong Fun Hua.

  • Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren

    Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat raksasa telekomunikasi Indonesia: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

    MoU ini membuka jalan bagi Jamintel Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi, dengan tujuan utama mendukung penegakan hukum.

    Penyadapan Demi Penegakan Hukum

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas intelijen kejaksaan yang berfokus pada pengumpulan data dan informasi hukum.

    “Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda, Kamis 26 Juni 2025.

    Menurutnya, data valid dengan kualifikasi nilai A1 sangat krusial, terutama untuk mengejar buronan, mendalami kejahatan digital, hingga menyusun analisis komprehensif kejahatan lintas sektor.

    Punya Dasar Hukum

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyadapan ini sepenuhnya sah secara hukum, mengacu pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Undang-undang tersebut memang mengatur intersepsi untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain.

    “Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ucap Harli di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

    Contoh nyatanya, kata dia, adalah upaya penelusuran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sering memerlukan pelacakan intensif melalui nomor telepon.

    Meski demikian, Harli menegaskan publik tidak perlu khawatir ruang privasi akan diterobos tanpa batas.

    “Dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya.

    Puan Ingatkan Batas Privasi

    Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani langsung mengingatkan Kejagung agar memastikan perlindungan data pribadi warga negara tetap terjaga.

    “Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan.

    Puan menekankan kolaborasi teknologi seperti ini harus berjalan dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan hak sipil.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” ujarnya..

    DPR Wanti-Wanti Penyalahgunaan Wewenang

    Peringatan senada datang dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Ia mendukung penegakan hukum berbasis teknologi, tetapi meminta agar mekanisme penyadapan benar-benar diawasi ketat.

    “Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas,” kata Sudding.

    Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, penyadapan hanyalah opsi luar biasa yang harus dijalankan sesuai kerangka undang-undang, demi menjaga kepercayaan publik.

    Poin Pengawasan Disorot

    Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Tumbelaka, juga menyoroti perlunya akuntabilitas prosedural. Ia mendukung MoU ini asal disertai pengawasan ketat dan keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi.

    “Kerja sama ini harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tutur Martin.

    Ia menambahkan, penyadapan harus dibatasi hanya untuk kasus pidana berat, terutama korupsi dan pencucian uang, melalui mekanisme perizinan dan evaluasi berkala.

    Transparansi Jadi Kunci

    Baik publik maupun anggota DPR sepakat: penyadapan sah dilakukan demi keadilan, asalkan tetap dalam rel hukum dan dilakukan secara transparan.

    “Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” ujar Sudding.***

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

    Puan mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat, 27 Juni. 

    Puan pun menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

    “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.

    Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkapnya.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pungkas Puan.

    Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.