BUMN: PT Taspen

  • Gaji Pensiun PNS Batal Naik? Simak Penyampaian Kepala BKN dan Taspen

    Gaji Pensiun PNS Batal Naik? Simak Penyampaian Kepala BKN dan Taspen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta lebih waspada dengan maraknya edaran informasi bohong atau hoaks utamanya di media sosial. Beberapa waktu terakhir, tersiar kabar bahwa gaji PNS maupun pensiunan PNS akan naik di akhir tahun 2025 ini.

    Hingga Desember belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS.

    PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang menyalurkan dana pensiun menegaskan bahwa informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya disiarkan melalui saluran resmi perusahaan.

    “Seluruh pembayaran akan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menerbitkan aturan baru,” tegas Taspen melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Selasa (16/12).

    Yang tak kalah penting untuk dicatat, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi payung hukum penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menguraikan, sejatinya terdapat empat harapan utama ASN dan pensiunan kepada Taspen, yaitu uang iuran harus aman, kesejahteraan tetap terjaga saat pensiun, manfaat iuran bisa dirasakan sejak masih aktif sebagai ASN, serta tersedianya informasi lengkap dan transparan terkait kondisi dana maupun perusahaan pengelolanya.

    Untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan pegawai, Zudan mendorong Taspen untuk berupaya mengoptimalkan peran perusahaannya supaya keuntungan yang diperoleh lebih besar sehingga manfaat pensiun pegawai bisa lebih besar.

  • Cek Diskon & Cashback Kereta Cepat Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026

    Cek Diskon & Cashback Kereta Cepat Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menghadirkan berbagai program promo tiket Whoosh menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

    General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, kehadiran promo ini sebagai bentuk komitmen KCIC dalam memberikan kemudahan dan keringanan biaya perjalanan menjelang masa libur Nataru.  

    “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan promo ini untuk merencanakan perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu bersama Whoosh,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/12/2025). 

    Beragam promo menarik yang diberikan terdiri dari potongan harga tiket, penawaran cashback hingga Rp.100.000, serta program khusus dari berbagai kanal pembelian untuk periode keberangkatan tertentu.

    Mulai dari diskon tiket Rp25.000 untuk keberangkatan 10-15 Desember 2025, hingga cashback di aplikasi online dan pembayaran melalui merchant tertentu. 

     Sampai dengan Oktober 2025, Whoosh tercatat telah mengangkut sebanyak 5,05 juta penumpang atau tumbuh 3,46% dari periode yang sama tahun lalu. 

    Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang Whoosh memang tercatat yang paling sedikit di antara moda lainnya. Misalnya MRT (37,35 juta penumpang), Kereta Bandara (7,7 juta orang), dan LRT yang mencapai (28,35 juta penumpang). 

    Berikut daftar lengkap promo yang berlaku selama periode liburan Nataru:

    1. Diskon Tiket Whoosh Rp25.000

    – Periode keberangkatan: 10–15 Desember 2025

    • Pemesanan mulai 10 Desember 2025

    • Channel pembelian: Aplikasi Whoosh, website ticket.kcic.co.id, Access by KAI, Livin’ by Mandiri, BRImo, Wondr by BNI, Tiket.com, dan Traveloka.

     

    2. Cashback hingga Rp100.000 di Traveloka

     

    – Kode promo 12WHOOSH

    • Cashback Traveloka Poin hingga 2% (maksimal Rp100.000)

    • Minimum transaksi Rp500.000 untuk perjalanan Round Trip (PP)

    – Periode promo : hingga 5 Januari 2026

    • Channel pembelian: Aplikasi Traveloka & Traveloka Web.

     

    3. Cashback Rp50.000 di Livin’ Sukha

     

    • Cashback Rp50.000 untuk transaksi minimal Rp500.000

    – Periode promo: hingga 31 Desember 2025

    • Channel pembelian: Aplikasi Livin’ by Mandiri → fitur Livin’ Sukha

     

    4. Cashback 20% s.d Rp50.000 di BRImo

    • Cashback 20% hingga Rp50.000

    • Periode promo hingga 31 Desember 2025

    • ⁠Berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu

    • Channel pembelian: BRImo → menu Lifestyle → Travel

     

    5. Cashback Rp20.000 pembayaran dengan Mandiri Taspen

     • Periode hingga 31 Desember 2025

    • Channel pembelian: Vending Machine Whoosh, aplikasi Whoosh, website KCIC

    • Metode pembayaran: Pembayaran dengan QRIS Movin by Bank Mandiri Taspen

    6. Cashback hingga Rp10.000 dengan Tiket.com

    • Kode promo: TIKETWHOOSH

    • Periode promo hingga 31 Desember 2025

    • Cashback 2% hingga IDR 10.000 dengan minimum transaksi IDR 150.000

    • Channel pembelian: Aplikasi Tiket.com

  • Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
    Dengan demikian,
    Antonius NS Kosasih
    tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    korupsi
    secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” demikian keterangan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dengan nomor putusan banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, pada Selasa (9/12/2025).
    Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
    Di pengadilan tingkat pertama, Antonius Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
    Sementara itu, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung dia.
    Sebelumnya, Eks Direktur Utama
    PT Taspen
    , Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang 2026, Taspen Ungkap Tabel Terbaru Nominal Gaji Pensiun PNS

    Jelang 2026, Taspen Ungkap Tabel Terbaru Nominal Gaji Pensiun PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jumlah nominal gaji pensiun PNS tidak bersifat seragam. Ada beberapa faktor yang membuat penghasilan para pensiunan pegawai berbeda meski sama-sama pensiun di tahun yang sama.

    Golongan terakhir semasa aktif adalah faktor paling berdampak terhadap perbedaan nominal pensiun.

    Selain itu, perbedaan durasi pengabdian memberi pengaruh signifikan terhadap angka pensiun pokok.

    Pensiunan dengan 30 tahun masa kerja tentu akan menerima nominal lebih besar dibanding yang hanya memiliki masa kerja sekitar 20 tahun.

    Status penerima gaji pensiun juga mempengaruhi jumlah nominal yang diperoleh setiap bulannya. Penerima bisa berupa pensiunan langsung, janda/duda, atau ahli waris.

    Masing-masing status memiliki ketentuan berbeda mengenai jumlah yang dibayarkan. Bila penerima adalah ahli waris, rasionya dapat berbeda dengan penerima pensiun langsung.

    Berikut daftar kisaran pensiun pokok per golongan:

    Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS.

    Ia: ± Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
    Ib: ± Rp1,7 juta – Rp2 juta
    Ic: ± Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
    Id: ± Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

    Golongan II dihuni oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga awal pendidikan tinggi.

    IIa: ± Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
    IIb: ± Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
    IIc: ± Rp1,7 juta – Rp3 juta
    IId: ± Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

    Golongan III merupakan kelompok pegawai yang umumnya memiliki kualifikasi sarjana hingga jabatan fungsional yang lebih kompleks.

    IIIa: ± Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
    IIIb: ± Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
    IIIc: ± Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
    IIId: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
    IIIe: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta

  • Taspen Bantah Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Keputusan Pemerintah

    Taspen Bantah Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Keputusan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, maupun janda/dudanya.

    Penegasan ini disampaikan Taspen untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya kenaikan gaji pensiun.

    “Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.

    Taspen meminta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi tidak resmi mengenai pencairan gaji pensiun demi menghindari penyebaran hoaks. Untuk memperoleh informasi yang akurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 serta mengikuti kanal media sosial dan situs resmi Taspen.

    Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun periode November hingga Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Ketentuan yang berlaku tetap sama dengan penyesuaian yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

    Dalam PP tersebut, gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan mulai kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung golongan kepangkatan penerima, mulai Golongan I hingga Golongan IV.

    Selain gaji pokok, pensiunan ASN juga tetap berhak menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

  • Wali Kota Kediri Bekali ASN yang Akan Purna Tugas

    Wali Kota Kediri Bekali ASN yang Akan Purna Tugas

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Pembekalan Pra Purna Tugas ASN Pemerintah Kota Kediri Tahun 2025. Acara berlangsung di Ruang Cendrawasih Insumo, Kamis (04/12/2025).

    Kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mempersiapkan para ASN menjalani masa pensiun dengan lebih siap, produktif, dan berdaya. Terdapat 212 ASN yang memasuki purna tugas TMT Januari hingga Desember 2026.

    “Tak terasa usai berpuluh tahun mengabdi, kini saatnya Bapak Ibu memasuki masa purnabakti. Tapi perlu diingat purnabakti bukanlah akhir melainkan sebuah fase baru yang penuh kesempatan,” ujarnya.

    Perempuan yang akrab disapa Mbak Wali ini menyampaikan seringkali orang memaknai pensiun sebagai masa rehat total. Padahal purnabakti justru membuka ruang untuk melakukan hal-hal yang dulu tertunda. Menyelesaikan mimpi, melanjutkan hobi, atau memulai usaha kecil yang memberi rasa bahagia.

    “Saya yakin setelah pensiun Bapak Ibu bisa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Terpenting Bapak Ibu tetap aktif, tetap berkarya dan tetap menjaga kesehatan karena hidup bermakna tidak berhenti di usia kerja,” ungkapnya.

    Mbak Wali menjelaskan memasuki masa pensiun tentu membawa perubahan. Rutinitas harian tidak lagi sama, lingkaran sosial bisa mengecil, dan pendapatan mungkin tidak setinggi dulu. Karena itu, persiapan menjadi kunci penting. Baik secara mental, ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Secara ekonomi, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak, menyesuaikan kebutuhan, dan bila memungkinkan mengembangkan sumber pendapatan baru.

    Secara psikologis, mindset harus dipersiapan. Pensiun bukan kehilangan peran, teyapi perubahan peran. Secara sosial, tetaplah hadir di tengah masyarakat. Relasi sosial yang hangat akan menjaga semangat hidup. Secara fisik, tubuh perlu terus dirawat. Pola makan yang sehat, istirahat cukup, serta aktivitas fisik rutin akan membuat masa purnabakti lebih berkualitas.

    “Setiap perjalanan pasti memiliki garis akhirnya tetapi pengabdian yang tulus tidak pernah berhenti. Jejak pengabdian Bapak Ibu adalah bagian penting dari kemajuan daerah kita. Semoga masa purnabakti menjadi masa yang penuh kebahagiaan, kesehatan, dan keberkahan,” pungkasnya.

    Sementara itu, salah satu ASN yang akan memasuki purnabakti yakni Friska memberikan kesan pesannya selama menjadi ASN. Dimana setelah sekian tahun mengabdi telah banyak hal yang didapatkannya. Banyak pelajaran, kebersamaan dan tantangan membentuknya menjadi pribadi lebih baik.

    “Saya akan menutup babak akhir perjalanan pengabdian di instansi ini dan memasuki masa pensiun. Bekerja di lingkungan ini menjadi pengalaman luar biasa. Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu saya, bekerjasama dan kompak dalam bekerja,” ujar Guru Ahli Pertama SDN Rejomulyo ini.

    Dalam kesempatan ini Mbak Wali juga memberikan cinderamata kepada ASN yang akan memasuki purnabakti. Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pj Sekda M.Ferry Djatmiko, Kepala BKPSDM Tanto Wijohari, Branch Manager PT TASPEN Cabang Kediri Muhammad Syakhirial Yuda, dari BSI, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Adakah Kenaikan?

    Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Adakah Kenaikan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiun PNS maupun PPPK dipastikan tidak benar. Hingga hari ini, regulasinya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang tewas.

    Aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

    Dilansir dari situs resmi JDIH BKN, berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan:

    Ia: Rp 1.748.100

    Ib: Rp 1.833.700

    Ic: Rp 1.919.300

    Id: Rp 2.004.900

    Golongan II:

    IIa: Rp 2.070.900

    IIb: Rp 2.150.400

    IIc: Rp 2.231.700

    IId: Rp 2.315.400

    Golongan III:

    IIIa: Rp 2.456.700

    IIIb: Rp 2.566.100

    IIIc: Rp 2.680.600

    IIId: Rp 2.799.500

    Golongan IV:

    IVa: Rp 2.926.400

    IVb: Rp 3.045.800

    IVc: Rp 3.167.800

    IVd: Rp 3.292.600

    Perlu dicatat, angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan atau tunjangan lainnya tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan.

    Pembayaran gaji pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara menjalankan empat program utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    PT Taspen meminta pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menghentikan kabar simpang siur prihal kenaikan gaji pensiun.

  • Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

    Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pensiunan ASN untuk lebih teliti dan berhati-hati menyaring informasi terkait kenaikan gaji PNS aktif pensiunan.

    “Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Perusahaan plat merah yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN ini mengajak masyarakat betul-betul memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi.

    “Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” sambung Taspen

    Beberapa waktu terakhir sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan merebak luas di ruang-ruang publik sehingga menimbulkan pro kontra.

    Perpres tersebut menguak ketentuan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

    Penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan dari beberapa faktor di sekitarnya, diantaranya kondisi ekonomi nasional yang stabil, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta usaha pemerintah dalam menjaga daya beli ASN di tengah inflasi.

  • Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim, yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan(OTT) pada Agustus 2025.

    Hasilnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

    “KPK melakukan penahanaan terhadap tiga tersangka baru dalam kaaua dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Asep merinci, ketiga identitas tersangka baru itu adalah YSN (Yasin) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, HP (Hendrik Permana) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan AGR (Aswin Griksa) selaku pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT GC (tidak dibacakan – Griksa Cipta).

    Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, dengan penetapan 3 tersangka baru, maka total ada 8 orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. 

    “Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 5,” ungkap dia.

     

    omisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara dengan memamerkan duit senilai Rp 300 miliar dari total Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen.

    Diketahui, uang bernilai fantastis tersebut berasal dari kasus korupsi dugaan investasi fiktif di PT Tas…

  • 9
                    
                        Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah 
                        Nasional

    9 Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah Nasional

    Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi “Showroom” Mobil Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis, 20 November 2025.
    Tumpukan uang miliaran ini merupakan bagian dari total uang lebih dari Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dalam kasus ini, Eki divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta denda uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
    Vonis terhadap Eki sudah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan banding. Oleh karenanya, perampasan sudah dilakukan sebagaimana vonis hakim.
    Penampakan tumpukan uang miliar tersebut menjadi pemandangan yang berbeda dari
    KPK
    .
    Sebab, uang sebanyak Rp 300 miliar tersebut menjadi yang terbanyak dipamerkan KPK ke hadapan awak media.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aksi memamerkan uang rampasan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas komisi antirasuah kepada masyarakat.
    “Yang pertama, tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    KPK memang sering memamerkan hasil sitaannya. Tapi, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, KPK lebih sering memamerkan aset dan barang mewah yang mereka amankan dari para tersangka.
    Terbukti, gedung Merah Putih KPK pernah disulap menjadi showroom pada 21 Agustus 2025.
    Saat itu, KPK tengah memamerkan hasil sitaan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Pameran mobil dan motor mewah ini dilakukan tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel Ebenezer yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    Lapangan parkir KPK penuh dari depan hingga belakang karena diisi dengan tujuh motor dan 15 mobil mewah.
    Merek-merek besar menghiasi area parkir. Mulai dari mobil Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, hingga BMW 330i.
    Sejumlah motor mewah juga tak mau kalah. Sebut saja motor pabrikan Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel, dan Vespa.
    Perhitungan sementara KPK, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 81 miliar.
    Dari jumlah itu, setidaknya Rp 3 miliar diduga mengalir ke kantong Immanuel Ebenezer.
    Pameran uang hasil rampasan dari koruptor lebih sering dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini memang punya kebiasaan untuk memamerkan tumpukan uang miliaran usai menyelesaikan penanganan perkara.
    Uang sitaan terbanyak yang pernah ditampilkan oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 2 triliun pada 17 Juni 2025 lalu.
    Saat itu, Kejagung baru saja menerima penitipan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret Wilmar Group.
    “Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, saat itu.
    Angka uang yang dititipkan ini sebenarnya mencapai Rp 11,8 triliun lebih. Namun, jumlah ini tidak mungkin seluruhnya ditampilkan ke hadapan publik karena keterbatasan ruang di Kejagung.
    Selain kasus CPO, Kejagung juga sering menampilkan uang sitaan untuk kasus lain. Misalnya, untuk kasus korupsi importasi gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Pada kasus ini, Tom Lembong tidak menerima uang suap. Uang yang dipajang berasal dari sembilan perusahaan swasta yang diuntungkan dari kebijakan importasi gula.
    Kejagung memamerkan uang tunai senilai Rp 565,3 miliar dari kasus importasi gula pada 25 Februari 2025 .
    “Pada hari ini, Selasa 25/2/2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejagung, Jakarta.
    Uang bundelan yang dikemas per Rp 1 miliar itu dianggap sebagai pengembalian uang dari para pengusaha yang kini sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.