BUMN: PT Pos Indonesia

  • Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

    Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Juli 2025.

    Tahap 2 ini diberikan pagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sehingga skema penyaluran BSU akan diberikan melalui Kantor Pos.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaandan dan PT Pos Indonesia mulai diberikan secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025.

    Khusus bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui Kantor Pos dengan memanfaatkan aplikasi Pospay.

    Melansir Antaranews, pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.

    Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:

    Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
    Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
    Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

    Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

    Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

  • Inovasi Robotic dan AI, Operasional Pos Indonesia Makin Efisien – Page 3

    Inovasi Robotic dan AI, Operasional Pos Indonesia Makin Efisien – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) mencatat keberhasilan besar dalam efisiensi operasional berkat penerapan teknologi robotic dan artificial intelligence (AI).

    Direktur Business Development Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menyampaikan bahwa sejak 2023, perusahaan telah mengimplementasikan sistem robotic sorting dan auto labelling untuk mempercepat dan mempermudah proses pemilahan dan pelabelan paket.

    “Inovasi ini berdampak signifikan, menurunkan biaya operasional serta meningkatkan ketepatan waktu pengiriman,” katanya, Sabtu (5/7/2025).

    Prasabri menyebut, efisiensi yang diperoleh dari teknologi ini mencapai hingga 42%. Selain menekan biaya, penggunaan robot dalam pemilahan juga mampu meningkatkan akurasi dan kecepatan hingga 2,5 kali lipat dibandingkan metode manual, sekaligus mengurangi kebutuhan tenaga kerja hingga 30%.

    Saat ini, Pos Indonesia mengoperasikan 150 robot sortir di Jakarta dan Surabaya, serta akan segera memperluasnya ke Yogyakarta. Robot-robot ini mampu menangani 18.000 paket per jam dengan tingkat kesalahan sangat rendah, yakni 0,7 per juta.

    Portofolio Logistik Semakin Dominan

    Penerapan teknologi otomatisasi juga beriringan dengan pertumbuhan signifikan dalam portofolio bisnis logistik Pos Indonesia.

    Prasabri mengungkapkan bahwa porsi pendapatan dari sektor logistik meningkat dari 12% pada tahun 2022 menjadi 41% di akhir tahun 2024. Perkembangan ini menjadikan ketepatan dan kecepatan dalam layanan logistik sebagai elemen krusial bagi kepuasan pelanggan.

     

  • 1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf

    1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf

    1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Sosial
    (
    Mensos
    ) Saifullah Yusuf mengatakan, ada 1,9 juta
    data penerima

    bantuan sosial
    (bansos) yang dikoreksi dalam proses penyaluran paling terbaru.
    “Kita lakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi, sebagian besar ya masih menerima bansos. Tapi, sebagian lagi sekitar 1,9 juta itu terkoreksi,” ujar
    Gus Ipul
    ditemui usai acara di Pusat Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).
    Menurut dia, dalam
    penyaluran bansos
    triwulan kedua ini, ada penerima yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan pada triwulan pertama.
    Namun, ada pula yang menerima bansos di awal tahun tetapi tidak lagi tercatat sebagai penerima saat ini.
    “Maka itu, kepada bapak-bapak, ibu-ibu sekalian yang mungkin tidak menerima bansos lagi, saya ingin sampaikan mohon maaf. Ini bukan maunya Menteri, bukan maunya Kementerian Sosial, tapi ini adalah memang sesuai data yang diberikan kepada kami,” lanjutnya.
    Ipul menegaskan bahwa bansos harus disalurkan secara tepat sasaran. Penyesuaian data dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang berhak.
    Perubahan ini terjadi karena pemerintah secara berkala mencocokkan data di lapangan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Selain itu, Kemensos juga tengah mengevaluasi mekanisme penyaluran bansos. Beberapa bantuan yang sebelumnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia kini dialihkan ke sistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui rekening kolektif di bank.
    “Selama ini, hampir 5 juta keluarga penerima manfaat yang kita salurkan lewat PT Pos. Hasil data terbaru, setelah dikoreksi, ternyata sebagian besar itu seharusnya cukup lewat Himbara,” jelasnya.
    Ipul berharap, masyarakat bisa memahami penyaluran bansos yang mungkin mengalami keterlambatan selama masa transisi dan penyesuaian ini.
    Diberitakan, realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencapai lebih dari 8,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per 1 Juli 2025.
    Ipul mengatakan jumlah tersebut setara dengan 80,49 persen dari total kuota penerima, dengan nilai bantuan yang telah digelontorkan mencapai Rp 5,8 triliun.
    Tak hanya PKH, bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako telah disalurkan kepada lebih dari 15,4 juta KPM, atau sekitar 84,71 persen dari total kuota, dengan total nilai mencapai Rp 9,2 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bansos BPNT 2025: Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bansos BPNT 2025: Jadwal Cair dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi salah satu program pemerintah yang dinantikan oleh masyarakat kurang mampu. Pada tahun 2025, program ini terus berjalan dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat (KPM). Lantas, bagaimana perkembangan terbaru mengenai pencairan bansos BPNT 2025? Siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengecek status penerimaannya?

    Penyaluran bansos BPNT 2025 dilakukan secara bertahap per triwulan. Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia, tergantung wilayah masing-masing KPM.

  • BSU Tahap 2 Cair Lewat Kantor Pos per 3 Juli 2025, Ini Cara Ambilnya

    BSU Tahap 2 Cair Lewat Kantor Pos per 3 Juli 2025, Ini Cara Ambilnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 resmi dicairkan melalui PT Pos Indonesia per Kamis (3/7/2025).

    Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja bergaji Rp3,5 juta yang tidak memiliki rekening Himbara.

    Melansir Antaranews, pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.

    Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:

    Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
    Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
    Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

    Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

    Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.

  • BSU Rp 600 Ribu Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Begini Caranya

    BSU Rp 600 Ribu Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Begini Caranya

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar total Rp 600 ribu. Dalam hal ini, Kemnaker melakukan digitalisasi layanan demi menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan dan efisien.

    Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi dalam penyaluran BSU, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran akan dilakukan melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia, yang mulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.

    Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.

    “Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (4/7/2025).

    Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

    Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

    Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.

    Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.

    Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.

    (ily/fdl)

  • 3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

    3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

    Meski demikian, tidak semua pekerja yang memenuhi syarat langsung menerima pencairan dana BSU. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat beberapa alasan umum mengapa dana BSU tidak cair meskipun penerima sudah terdaftar dan memenuhi kriteria dasar.

    Lantas, apa saja penyebab dana BSU 2025 tidak cair? Berikut penjelasan resmi dari Kemenaker yang penting untuk Anda ketahui.

    Penyebab Dana BSU Tidak Cair

    Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Kemenaker menjelaskan bahwa terdapat tiga penyebab utama dana BSU 2025 belum cair. Ketiganya berkaitan dengan syarat administratif, pencatatan bantuan lain, dan validitas data rekening.

    1. Belum memenuhi syarat

    Penerima belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

    Jika Anda merasa berhak menerima BSU namun belum mendapatkan pencairan, pastikan kembali apakah semua persyaratan telah terpenuhi.

    2. Sudah menerima bantuan sosial lain

    BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya adalah agar penyaluran bantuan lebih merata dan tidak tumpang tindih antarprogram.

    3. Masalah data rekening

    Masalah pada data rekening menjadi penyebab ketiga yang paling sering terjadi. Berikut beberapa kondisi rekening yang membuat dana BSU gagal dicairkan:

    Rekening ganda atau duplikat.Rekening tidak aktif, tutup, tidak valid, atau dibekukan.Ketidaksesuaian antara data rekening dengan nomor induk kependudukan (NIK).

    Namun jangan khawatir. Jika Anda termasuk penerima yang sah namun terkendala rekening, Kemenaker tetap dapat menyalurkan bantuan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero). Penerima bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.

    Alternatif Pencairan Melalui Kantor Pos

    Sebagai bentuk antisipasi, Kemenaker juga memastikan bahwa calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat menerima bantuan melalui kantor pos.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025. Menurutnya, penyaluran lewat PT Pos Indonesia adalah upaya untuk memastikan bantuan tepat sasaran meski penerima tidak memiliki rekening bank.

    Syarat Penerima BSU 2025

    Agar tidak terkendala dalam pencairan BSU, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat berikut:

    Warga negara Indonesia dengan bukti NIK.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori pekerja penerima Upah).Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta.Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.Bukan ASN, TNI, atau Polri.

    BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Jika Anda merasa berhak menerima tetapi belum mendapatkan dana, periksa kembali apakah ada kendala seperti belum memenuhi syarat, tercatat menerima bantuan lain, atau masalah pada data rekening.

  • Aturan Baru Penyaluran BSU 2025: Lolos Verifikasi hingga Cek Mandiri

    Aturan Baru Penyaluran BSU 2025: Lolos Verifikasi hingga Cek Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini, dengan fokus utama pada proses verifikasi data penerima dan penyaluran tepat sasaran. BSU diberikan dalam dua tahap, dengan penerima memperoleh total bantuan sebesar Rp 600.000.

    Aturan baru dan mekanisme pengecekan online memperjelas syarat kelayakan, jadwal pencairan, serta tata cara mengecek status mandiri. Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui masyarakat.

    Syarat Penerima BSU 2025

    BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja WNI yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Calon penerima juga tidak boleh menerima manfaat dari program keluarga harapan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.

    Kriteria ini tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Pekerja yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos verifikasi akan diwajibkan mengembalikan dana BSU, sesuai peraturan.

    Besaran dan Teknis Pencairan BSU

    Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000, mewakili dua bulan (Juni-Juli), dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja tanpa rekening, dana dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

    Tahap pertama telah dilaksanakan pada 24 Juni 2025, mencakup 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang lolos verifikasi. Sisanya, yaitu 1.247.768 penerima yang telah memenuhi verifikasi per Mei, akan menerima BSU tahap kedua secara bertahap pada pekan pertama hingga kedua Juli 2025.

    Data calon penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Sebanyak sekitar 4,5 juta data masuk ke tahap ini.

    Pencairan tahap kedua hanya dilakukan jika seluruh rangkaian verifikasi selesai. Oleh karena itu, jadwal pasti pencairan tidak ditetapkan—penerima diarahkan untuk memantau secara berkala.

    Cara Cek Mandiri Status BSU

    Pekerja dapat memeriksa status BSU melalui situs resmi Kemenaker, berikut caranya:

    Masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau sudah cair.Pemberitahuan akan tersaji dalam bentuk “Dana telah disalurkan” atau “NIK memenuhi kriteria.Silakan cek berkala jika belum cair.Jika muncul pesan tidak memenuhi syarat, maka pekerja tidak berhak pada bantuan ini.BSU Dicairkan Tanpa Potongan Pajak

    Kemenaker memastikan dana BSU tidak dikenakan pajak penghasilan maupun potongan lainnya. Transfer akan masuk penuh ke rekening penerima.

    Dengan sistem ini, pihak berwenang mengingatkan agar penerima tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan biaya tertentu.

    Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, bantuan Rp 600.000 ini dapat menjadi bantuan  kecil tetapi berarti bagi jutaan pekerja informal dan honorer. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan cek pendaftarannya agar bantuan dapat diterima tanpa hambatan.

  • Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online Megapolitan 4 Juli 2025

    Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum memahami aturan soal masa berlaku dan prosedur
    perpanjangan SIM
    .
    Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang?
    Dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang.
    Pemilik SIM harus membuat permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
    Artinya, perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif.
    Untuk menghindari antrean dan kendala teknis, disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
    Namun, secara sistem, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
    Tidak semua SATPAS melayani perpanjangan SIM secara daring.
    Berikut ini daftar SATPAS yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
    Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.
    Saat ini, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum tersedia bagi warga Indonesia di luar negeri. Pengajuan hanya bisa dilakukan di wilayah Indonesia.
    Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link Cek dan Pencairan BSU Tahap 2 Bulan Juli 2025, Klik di Sini!

    Link Cek dan Pencairan BSU Tahap 2 Bulan Juli 2025, Klik di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2025, diminta untuk tidak khawatir.

    Pasalnya penyaluran BSU masih kurang sekitar 20% yang ditujukan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

    Penyaluran program BSU 2025 saat ini hampir mencapai 80% dari total target 17,3 juta penerima.

    Sebelumnya, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I, pemerintah akan mencairkan bantuan untuk 3,69 juta pekerja/buruh. Hingga 24 Juni 2025, BSU senilai Rp600.000 sudah disalurkan kepada 2,45 juta orang yang telah memenuhi syarat. Sisanya, sekitar 1,24 juta penerima, sedang dalam proses penyaluran.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan untuk penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini, data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.

    “Sudah, sekarang sudah 80% mungkin ya, mendekati 80%,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

    BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Syarat Penerima BSU Tahap 2 2025:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

    Link Cek Penerima BSU Tahap 2 2025

    Berikut cara mengecek status penerima BSU Tahap 2:

    1. Melalui Website Kemnaker

    Pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. 
    Penerima diharuskan untuk login ke akun yang sudah terdaftar.
    Apabila belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu, kemudian melengkapi profil secara menyeluruh.
    Setelah data lengkap, status penerimaan BSU akan ditampilkan pada dashboard akun masing-masing.

    2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan