BUMN: PT Pertamina

  • Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Pastikan Layanan Energi Lancar

    Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Pastikan Layanan Energi Lancar

    PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina (Persero) memastikan layanan energi selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H berjalan dengan lancar. 

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan Pertamina memastikan seluruh operasional terus berjalan dengan baik dan tanpa gangguan sedikitpun. 

    “Kita akan sambut Idulfitri dan dipastikan pelayanan distribusi energi kepada seluruh masyarakat Indonesia berjalan dengan lancar,” ujar Simon dalam acara Media Briefing di Grha Pertamina, Selasa, 4 Maret 2025.

    Simon menambahkan, Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder untuk memastikan keandalan operasional terjaga dengan baik. 

    Pertamina memastikan operasional seluruh infrastruktur energi dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat. 

    “Pertamina akan terus memperbaiki sistem tata kelola yang lebih baik dan lebih transparan di seluruh aspek operasional untuk memastikan layanan energi yang lebih baik,” imbuh Simon.

    Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menambahkan, Pertamina juga telah mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk serta identifikasi daerah rawan bencana untuk menyiapkan alternatif penyaluran energi selama arus mudik. 

    “Pertamina mendapat dukungan BMKG sehingga bisa mengakses peta daerah rawan bencana,” ujar Mars Ega. 

    Ia menambahkan, Pertamina telah memperkuat stok cadangan energi di daerah rawan bencana serta menyiapkan rute alternatif distribusi energi. 

    Pertamina juga akan menyiapkan mobil tangki kantong yang disiagakan di jalur mudik untuk memastikan ketersediaan energi. 

    “Motorist juga disiagakan yang siap melayani kedaruratan. Masyarakat bisa menghubungi Pertamina Call 135, nanti motorist yang akan mengantarkan BBM dan sudah mendapat izin dari Polri untuk bisa masuk tol,” imbuhnya. 

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina akan fokus melayani kebutuhan energi masyarakat, baik selama Ramadan maupun saat mudik di momen libur Idulfitri.  

    “Pertamina terus berkomitmen layanan kepada masyarakat tetap optimal,” tandas Fadjar. 

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News