BUMN: PT Pertamina

  • Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU BP-VIVO Terkini

    Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU BP-VIVO Terkini

    Jakarta

    SPBU VIVO mulai kembali menjual BBM. Untuk harga BBM Revvo 92 kini dipatok Rp 12.680 per liter, turun jika dibandingkan harga yang dipatok 1 Oktober 2025 sebesar Rp 12.890 per liter.

    Berdasarkan akun Instagram @spbuvivo, dikutip Senin (24/11/2025), untuk stok dan harga BBM Revvo 90 dan Revvo 95 masih belum tersedia. Sementara untuk BBM jenis Diesel Primus Plus Rp 14.410 per liter.

    Selain SPBU VIVO, SPBU BP juga telah menjual BBM. Harga BBM BP 92 dipatok Rp 12.680 per liter. Untuk BP Ultimate di harga Rp 13.260 per liter, namun stok BBM ini tidak ada.

    Sementara, SPBU Shell memang sudah memasang harga BBM-nya. Namun, stok BBM-nya masih belum tersedia.

    Harga BBM Shell per November 2025 terpantau mengalami penurunan dibandingkan Oktober 2025. BBM jenis Shell Super harganya Rp 12.680 per liter dari sebelumnya Rp 12.890 per liter.

    Selanjutnya untuk V-Power juga harganya turun dari Rp 13.420 per liter menjadi Rp 13.260 per liter. Harga BBM Shell V-Power Nitro+ juga turun dari Rp 13.590 per liter menjadi Rp 13.480 per liter.

    Sementara itu BBM jenis diesel justru naik. Bulan lalu harganya Rp 14.270 per liter kini Rp 14.410 per liter.

    Berikut harga BBM VIVO, Shell, BP, dan Pertamina:

    VIVO

    Revvo 90 : –
    Revvo 92 : Rp12.680 per liter
    Revvo 95 : –
    Diesel Primus Plus: Rp14.410 per liter.

    Shell

    Shell Super (RON 92): Rp 12.680 per liter
    Shell V-Power (RON 95): Rp 13.260 per liter
    Shell V-Power Diesel (CN 51): Rp 14.410 per liter
    Shell V-Power Nitro+ (RON 98): Rp 13.480 per liter

    BP

    BP Ultimate: Rp13.260 per liter
    BP 92: Rp 12.680 per liter
    BP Ultimate Diesel: Rp 14.410 per liter

    Pertamina

    Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter
    Solar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter
    Pertamax (RON 92): Rp 12.200 per liter
    Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.100 per liter
    Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.000 per liter
    Dexlite (CN 51): Rp 13.900 per liter
    Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.200 per liter

    (acd/acd)

  • Daftar SPBU Vivo-BP di Jabodetabek yang Jual Bensin RON 92

    Daftar SPBU Vivo-BP di Jabodetabek yang Jual Bensin RON 92

    Jakarta

    SPBU Vivo dan BP sudah mulai menjual BBM RON 92. Berikut daftar SPBU Vivo dan BP yang masih tersedia bensin RON 92.

    Stok BBM di SPBU swasta kembali tersedia. Namun belum semua SPBU swasta sudah memiliki stok bensin RON 92. Terkini, baru ada BP dan Vivo yang sudah kembali menjual BBM RON 92 di sejumlah SPBU miliknya. BP menjual BBM RON 92 itu sejak awal November 2025. Sementara Vivo dalam pengumuman di akun Instagramnya, bensin RON 92 mulai tersedia per Minggu (23/11/2025).

    “Kini, BBM Revvo 92 Sudah Tersedia Kembali di SPBU VIVO secara bertahap mulai hari ini. Petugas kami siap mengisi penuh tangki dengan bahan bakar berkualitas untuk performa mesin yang lebih optimal,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi SPBU Vivo.

    Lalu mana saja SPBU BP dan Vivo yang sudah menjual bensin RON 92? Berikut ini daftarnya.

    Daftar SPBU BP Jual BBM RON 92 di Jabotabek

    Bekasi

    Bogor

    Jakarta

    Tangerang

    Asterra West BSDPuspitek RayaSPBU Vivo Jual Bensin RON 92 di Jabodetabek

    Jakarta

    AntasariBintaro S1CidengDaan Mogot (hampir habis)Hankam (hampir habis)Jambore(hampir habis)Kedoya (hampir habis)KemangMT HaryonoMeruya (hampir habis)Radar Auri (hampir habis)Warung Buncit (hampir habis)

    Bekasi

    KalimalangMargajaya (hampir habis)

    Bogor

    Bogor SempurSentul (hampir habis)

    Depok

    Tangerang

    Stok BBM RON 92 Shell Masih Kosong

    Kalau BP dan Vivo sudah menjual BBM RON 92, lain halnya dengan Shell. Stok bensin Shell RON 92 di seluruh SPBU masih kosong. President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan Shell belum membeli BBM dari Pertamina karena negoisasi yang berlangsung dengan Pertamina Patra Niaga belum mencapai kesepakatan business-to-business (B2B) terkait aspek komersial pasokan BBM impor.

    Namun, Shell Indonesia terus negosiasi dengan Pertamina Patra Niaga.

    “Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini belum mencapai kesepakatan business-to-business (B2B) terkait aspek komersial untuk pasokan base fuel dari Pertamina Patra Niaga,” katanya dikutip detikFinance.

    (dry/din)

  • Pertamina Patra Niaga Pasok 100 MB BBM ke Vivo

    Pertamina Patra Niaga Pasok 100 MB BBM ke Vivo

    Pertamina Patra Niaga Pasok 100 MB BBM ke Vivo

  • Pertamina Patra Niaga pasok 100 ribu barel BBM ke SPBU Vivo

    Pertamina Patra Niaga pasok 100 ribu barel BBM ke SPBU Vivo

    Jakarta (ANTARA) – Pertamina Patra Niaga memasok 100 ribu barel bahan bakar minyak (BBM) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Vivo, sebagai penerapan dari kesepakatan proses Business to Business pemenuhan pasokan BBM.

    “Penyaluran pasokan BBM untuk BU Swasta Vivo ini sebanyak 100 ribu barel (MB) yang akan digunakan untuk SPBU-SPBU Vivo, setelah sebelumnya pada tahap pertama juga telah disalurkan pasokan BBM kepada PT APR (BP-AKR) sebanyak 100 MB,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk pemenuhan pasokan BBM bagi badan usaha swasta yang sudah kehabisan kuota impor.

    Berdasarkan komitmen menjaga pasokan BBM untuk masyarakat, transparansi, serta sejalan dengan praktik Good Corporate Governance (GCG), Pertamina Patra Niaga membantu Vivo mendapatkan pasokan BBM sehingga dapat kembali mendistribusikan energi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Roberth menegaskan bahwa kolaborasi dengan badan usaha swasta ini menjadi bukti nyata bahwa menjaga energi adalah kerja bersama, demi ketahanan energi nasional.

    Proses kolaborasi dalam membantu pasokan badan usaha swasta ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang menjunjung tinggi mekanisme compliance dan governance secara Business to Business (B2B).

    Proses negosiasi dari sisi jumlah kebutuhan berdasarkan volume permintaan, pelaksanaan tender supplier yang dilakukan dengan aspek GCG dan konfirmasi berulang dengan Vivo, pelaksanaan join surveyor, sampai dengan mekanisme open book untuk negosiasi aspek komersial dilaksanakan, hingga akhirnya proses bongkar dilaksanakan dan diterima Vivo untuk disalurkan kepada masyarakat.

    Komoditi BBM yang dipasok kepada Vivo ini, kata dia, telah memenuhi seluruh persyaratan dari Vivo sebagai bentuk komitmen tindak lanjut atas arahan pemerintah.

    “Bagi kami pemenuhan energi untuk masyarakat adalah prioritas utama, energi adalah penggerak produktivitas kehidupan masyarakat. Kami akan terus berupaya memastikan pasokan BBM tetap aman, berkualitas, dan mudah dijangkau oleh masyarakat demi ketahanan energi nasional,” kata dia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

    Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum Untag dan Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Sri Setyadji, menegaskan konflik tanah antara masyarakat Surabaya dan Pertamina terkait Eigendom Verponding (EV) 1278 tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, persoalan yang kini menyeret ribuan rumah warga itu berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya harus menggabungkan aspek hukum dan politik secara bersamaan.

    “Hampir 2 bulan hiruk pikuk masyarakat Surabaya yang hak atas tanahnya diblokir oleh Pertamina menjadikan bertambahnya konflik pertanahan antara BUMN dengan masyarakat. Mengapa demikian? Karena ada beberapa BUMN (PTPN, Perhutani dan mungkin juga PT KAI) masih menyisakan berlarutnya konflik yang belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Sri Setyadji, Senin (24/11/2025).

    Ia menilai bahwa banyak opini publik terbentuk tanpa memahami dasar hukum aset nasionalisasi peninggalan kolonial. Menurutnya, hal ini menyebabkan munculnya justifikasi sepihak seolah hanya satu lembaga yang harus bertanggung jawab.

    “Mencermati problematik tersebut menimbulkan berbagai opini publik dengan sudut pandang yang beragam, sehingga terjadi justifikasi seakan BPN yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

    Sri menjelaskan akar konflik tanah kolonial merujuk pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi, yang menjadi politik hukum agraria untuk mengambil alih perusahaan milik Belanda sebagai upaya memperkuat perekonomian nasional.

    “Jika mengurai secara historis, kesemuanya meletakkan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi,” jelasnya.

    Ia melanjutkan bahwa setelah UUPA 1960 berlaku, tanah milik subjek hukum Eropa diberikan batas waktu 20 tahun untuk dikonversi. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang hingga kini masih dijadikan pedoman.

    “Dalam konteks empirisnya batasan waktu konversi dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979,” ujarnya.

    Sri menekankan pentingnya memastikan apakah ketentuan konversi tersebut masih menjadi rujukan penyelesaian dalam konflik Surabaya saat ini. Menurut dia, sejarah agraria tidak bisa diabaikan karena menjadi dasar penegakan hukum dalam persoalan-persoalan serupa.

    “Peristiwa dan atau terjadinya konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di Kota Surabaya, apakah ketentuan dan tatanan yuridis dimaksud masih dipakai sebagai pedoman penyelesaian,” paparnya.

    Dalam perspektif hukum, Sri menjelaskan bahwa BPN Surabaya telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan. Hak perlindungan hukum menurutnya tetap berlaku baik bagi pemegang sertifikat maupun masyarakat pengguna tanah yang telah memenuhi kewajiban administratif.

    “Bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, berdasarkan tatanan peraturan perundangan telah melaksanakan atribusinya sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa Pertamina memiliki hak mengajukan upaya hukum atas klaim tanah, namun tetap harus mengikuti batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jika proses berjalan terus, tahapan berikutnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

    “Dalam upaya melakukan klaim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, batasan klaim terhadap hak atas tanah jika dianggap ada sengketa sesuai Pasal 88 huruf b diberikan jangka waktu 30 hari kalender,” lanjutnya.

    Sri menyebut bahwa BPN menilai kasus ini sebagai persoalan serius sehingga penyelesaiannya dilakukan secara bertingkat—dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN—sesuai mekanisme Peraturan Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017.

    “Bagi Kantah Pertanahan Surabaya beranggapan bahwa problematik yang sedang terjadi merupakan peristiwa yang sangat serius, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 13 Tahun 2017 melakukan upaya penyelesaian,” sambungnya.

    Dari sisi politik, Sri menilai respons Senayan melalui RDP dan forum dengar pendapat menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap kasus ini sangat tinggi. Namun ia menegaskan bahwa kesimpulan rapat saja tidak cukup tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

    “Bahwa munculnya problematik tersebut secara reflektif dan responsif mendapatkan atensi dari berbagai kalangan termasuk kelembagaan Senayan,” ungkapnya.

    Sri menegaskan bahwa finalitas keputusan pusat sangat dibutuhkan agar masyarakat dan Pertamina memperoleh kepastian hukum. Tanpa keputusan tegas, konflik berpotensi berulang dan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

    “Bahwa dengan kesimpulan tersebut diharapkan segera mendapatkan keputusan, sebab kesimpulan agar dapat berlaku diperlukan adanya keputusan,” tutupnya. [asg/beq]

  • Revvo 92 kembali tersedia, Vivo umumkan harga turun jadi Rp12.680

    Revvo 92 kembali tersedia, Vivo umumkan harga turun jadi Rp12.680

    Jakarta (ANTARA) – Bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 kembali hadir di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Vivo, yakni Revvo 92, pada pekan terakhir November, dengan harga Rp12.680 per liter.

    Dikutip dari akun instagram resminya yang bernama pengguna spbuvivo dari Jakarta, Senin, tercatat harga terbaru Revvo 92 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan Oktober, yakni dari Rp12.890 per liter menjadi Rp12.680 per liter mulai November.

    Selain Revvo 92, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin masih kosong sejak pertengahan Oktober. Di sisi lain, harga BBM jenis solar, yakni Diesel Primus Plus, stabil di angka Rp14.410 per liter sejak awal November.

    Berikut adalah daftar harga BBM SPBU Vivo:

    Revvo 90: –
    Revvo 92: Rp12.680 per liter;

    Revvo 95: –
    Diesel Primus Plus: Rp14.410 per liter.

    Sedangkan, harga bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Shell, dan British Petroleum (BP) terpantau stabil sejak awal November.

    Dikutip dari laman resmi Pertamina di Jakarta, Senin, tercatat harga Pertamax Series dan Pertamina Dex Series tak mengalami perubahan sejak awal November 2025.

    Berikut adalah rincian harga BBM SPBU Pertamina di Jakarta.

    Harga Pertalite Rp10.000 per liter;
    Solar subsidi Rp6.800 per liter;
    Pertamax Rp12.200 per liter;
    Pertamax Turbo Rp13.100 per liter;
    Pertamax Green Rp13.000 per liter;
    Dexlite Rp13.900 per liter; dan
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter.

    Lebih lanjut, BBM di SPBU Shell juga tak menunjukkan perubahan harga sejak BBM jenis bensin seperti Shell Super turun pada 1 November.

    Adapun rincian harga BBM di SPBU Shell sebagaimana yang dikutip dari laman resmi SPBU Shell adalah sebagai berikut:

    Shell Super Rp12.680 per liter;
    V-Power Rp13.260 per liter;
    V-Power Diesel Rp14.410; serta
    V-Power Nitro+ Rp13.480 per liter.

    Selanjutnya, harga BBM di SPBU bp juga berlaku hal yang serupa dengan SPBU Shell, yakni tidak adanya perubahan harga sejak awal November.

    Berikut ini adalah rincian harga BBM di SPBU BP:

    BP Ultimate Rp13.260 per liter;
    BP 92 Rp12.680 per liter; dan
    BP Ultimate Diesel Rp14.410 per liter.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pertamina Catat Produksi Sumur Ampuh Blok Rokan Capai 2.098 BOPD

    Pertamina Catat Produksi Sumur Ampuh Blok Rokan Capai 2.098 BOPD

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencatatkan hasil produksi awal sebesar 2.098 barel minyak per hari (BOPD) dari Sumur Ampuh (AH030), Zona Rokan.

    Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan menuturkan, uji produksi Sumur Ampuh cukup positif menyusul hasil produksi seluruhnya murni crude oil tanpa kandungan air maupun gas.

    Menurutnya, capaian ini merupakan wujud komitmen PHR dalam mengoptimalkan potensi sumber daya migas yang ada. Produksi tersebut turut menjadi bukti bahwa Wilayah Kerja (WK) Rokan hingga kini masih memiliki potensi besar sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional.

    “Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan cadangan dan produksi minyak nasional, tetapi juga memberikan optimisme besar bagi industri migas di Indonesia. Tentunya tidak terlepas dari kerja keras para anak bangsa yang terlibat di dalamnya, para pekerja yang teruji dan terus berinovasi dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional,” kata Ruby melalui keterangan resmi dikutip Minggu (23/11/2025).

    Dia menjelaskan, Sumur AH030 dibor menggunakan teknik pemboran miring berarah (directional drilling) dengan mengusung konsep pengembangan ‘local attic development’. Pemboran menyasar Reservoir Menggala Formation (Fm) pada lapisan batuan MN-5580, dengan lapisan tambahan BK-5000 dan MN-5540.

    Adapun pemboran dilakukan dalam waktu tiga minggu dengan mengedepankan operasi yang lancar aman dan selamat. Ruby mengatakan, capaian produksi ini menunjukkan keberhasilan strategi pengembangan Lapangan Ampuh yang efektif, kolaboratif, dan terintegrasi antara tim bawah tanah (subsurface), reservoir, drilling serta operasi produksi.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, hasil ini menjadi pemicu semangat untuk melanjutkan eksplorasi potensi tambahan produksi dari Low Quality Reservoir (LQR) yang saat ini sedang dievaluasi oleh SKK Migas dan PHR.

    Menurutnya, upaya tersebut akan diarahkan untuk pengembangan melalui teknologi Multi Stage Fracturing (MSF) di beberapa titik potensial di WK Rokan.

    Pihaknya menilai, capaian uji produksi ini sebagai indikator keberhasilan kolaborasi pemerintah, industri hulu migas nasional dan Pertamina Hulu Rokan, serta langkah nyata menuju target produksi minyak nasional tahun 2026 sebesar 610.000 BOPD yang merupakan target APBN 2026.

    “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS], di mana keberhasilan MSF di PHE dapat dijadikan contoh bagi seluruh KKKS, kami segera menginstruksikan kepada Pertamina dan KKKS lainnya agar dilakukan pekerjaan MSF sebanyak 100 sumur dan pengeboran di lapangan lapangan yang baru ditemukan saat pengeboran eksplorasi sebanyak 100 sumur baik onshore maupun offshore” jelas Djoko.

  • GENTA Indonesia Peringatkan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

    GENTA Indonesia Peringatkan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aktivis ’98 yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penyelamat Aset dan Anti-korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) meluncurkan seruan aksi dan kajian strategis terkait penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) Pertamina di Surabaya.

    Mereka menilai rekomendasi pelepasan aset negara menjadi hak milik (SHM) membawa risiko politik, hukum, dan korupsi yang sangat besar.

    Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung, menegaskan bahwa status lahan EV 1305 dan EV 1278 telah berubah menjadi aset negara sejak nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.

    Menurutnya, sekalipun Pertamina lalai mengubah status lahan sesuai ketentuan modern pasca UUPA 1960, tanah tersebut tetap menjadi aset negara yang tidak otomatis dapat dimiliki warga.

    “Tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik warga yang menduduki, melainkan harus menunggu keputusan negara untuk redistribusi,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).

    Peringatan kepada Presiden Prabowo: Jangan Buka “Kotak Pandora”

    GENTA Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak tergesa-gesa menanggapi desakan politik jangka pendek terkait penyelesaian sengketa EV.

    Trio Marpaung menyampaikan bahwa pemberian SHM kepada warga di atas aset Pertamina berpotensi membuka efek domino secara nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Namun jika dilakukan secara gegabah, misalnya melalui skema hibah atau pemberian SHM gratis, akan memicu risiko hukum dan politik besar yang bisa menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Trio.

    Ia menambahkan bahwa keputusan melepas aset Pertamina bisa menjadi preseden bagi jutaan hektare tanah milik PT KAI, PTPN, Pelindo, hingga TNI yang saat ini ditempati masyarakat.

    “Jika tanah Pertamina dilepas, seluruh pendudukan di tanah aset negara akan menuntut hal serupa. Presiden akan dicatat sejarah sebagai pemimpin yang meruntuhkan aset strategis negara. Tapi kami percaya Presiden tidak akan terjebak dalam hal ini,” lanjutnya.

    Risiko Kerugian Negara hingga Rp 267 Triliun

    Dalam kajian GENTA Indonesia, total luas lahan sengketa mencapai 534 hektare. Dengan asumsi nilai tanah Rp 50 juta per meter persegi, negara berpotensi mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 267 triliun. Bahkan pada asumsi paling rendah, Rp 10 juta/m², potensi kerugian tetap berada di angka Rp 53,4 triliun.

    Trio Marpaung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pengembang dan spekulan yang diduga ingin mengambil keuntungan besar melalui skema legalisasi massal SHM.

    “Kami mencermati bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan warga miskin, tetapi juga pengembang yang mencoba menguasai tanah negara dengan harga murah. Kami mendesak aparat untuk menginvestigasi dugaan pejabat yang paling getol mendorong pelepasan SHM, namun justru memiliki properti di lokasi sengketa,” tegas Trio.

    Kritik untuk Wali Kota Surabaya

    GENTA Indonesia turut menyoroti peran aktif Wali Kota Surabaya dalam mendampingi warga. Mereka menilai sikap tersebut kontradiktif karena Pemerintah Kota Surabaya selama bertahun-tahun justru menghambat ribuan warga dalam menaikkan status Surat Ijo menjadi SHM.

    “Yang dilakukan Wali Kota Surabaya itu sungguh ironi. Surabaya satu-satunya daerah yang masih ngotot mempertahankan Surat Ijo. Jelas sekali ini tidak fair,” ujar Indra Agus, Sekjen Forum Aktivis ’98 Jatim.

    Keputusan RDP Dianggap Berbahaya

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Pemkot Surabaya, FATWA, BPN, dan Pertamina telah menghasilkan rekomendasi pelepasan hak, pembukaan blokir aset, dan delisting. Namun GENTA Indonesia menilai implementasi rekomendasi tersebut rawan menjadi ladang korupsi.

    “Jika aset negara dilepas tanpa filter ketat, ini bukan lagi soal risiko, tapi desain korupsi yang sempurna,” jelas Trio.

    GENTA Indonesia menguraikan tiga fase rawan korupsi: pra-pelepasan, proses pelepasan, dan pasca-pelepasan, yang disebut dapat dimanfaatkan spekulan dan oknum pejabat.

    Dasar Hukum yang Menguatkan Status Aset Negara

    GENTA Indonesia menegaskan bahwa lahan EV Pertamina merupakan aset negara berdasarkan tiga undang-undang:

    UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
    UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Dengan demikian, pelepasan aset negara tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Empat Seruan GENTA Indonesia kepada Pemerintah

    Dalam pernyataannya, GENTA Indonesia menyampaikan empat tuntutan resmi:

    Presiden RI diminta menolak skema pelepasan SHM atas aset pertamina EV di Surabaya.
    KPK dan Kejaksaan Agung diminta melakukan investigasi mendalam terkait data warga penghuni lahan.
    Menolak praktik “serakahnomics” yang memanfaatkan warga untuk kepentingan pihak tertentu.
    Mendesak Presiden untuk menerbitkan Keppres skema HGB di atas HPL sebagai solusi legal tanpa mengorbankan aset negara.

    Trio menegaskan bahwa Presiden hanya perlu menjamin legalitas hunian, bukan memberikan hak kepemilikan atas aset negara.

    “Pemberian HGB atau Hak Pakai adalah solusi fundamental yang akan menyelamatkan martabat Presiden dari jerat hukum dan melindungi aset vital BUMN dari efek domino kerugian,” pungkasnya. (ted)

     

  • SPBU Vivo Pulih, Stok BBM Revvo 92 Kembali Dijual Usai Ada Kesepakatan dengan Pertamina

    SPBU Vivo Pulih, Stok BBM Revvo 92 Kembali Dijual Usai Ada Kesepakatan dengan Pertamina

    Pemulihan stok BBM di SPBU Vivo erat kaitannya dengan adanya negosiasi pembelian BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sebelumnya sempat menyampaikan informasi mengenai negosiasi tersebut.

    Laode menyebut bahwa badan usaha pengelola SPBU Vivo mendekati kesepakatan untuk membeli bahan bakar minyak dengan volume yang cukup besar.

    “Awalnya juga kan Vivo sudah minta 100 ribu barel. Harusnya, ini belum diputus, harusnya ya sama,” ujar Laode ketika ditemui di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Isu kelangkaan BBM memang menjadi tantangan bagi sejumlah SPBU swasta. SPBU Vivo mengalami kelangkaan BBM pada pertengahan Oktober, menyusul SPBU Shell dan British Petroleum (BP) yang telah mengalami masalah stok serupa sejak pertengahan Agustus.

    Untuk diketahui, pada Jumat (26/9/2025), Pertamina Patra Niaga sempat menjalin sebuah kesepakatan jual beli base fuel (bahan bakar murni) dengan PT Vivo Energy Indonesia. Dalam perjanjian awal, Vivo menyetujui pembelian 40 ribu barel base fuel dari total 100 ribu barel yang diimpor oleh Pertamina.

     

  • Oleh-oleh KTT G20 Afsel: MoU Pendirian Fasilitas Bahan Ledak hingga Hulu Migas Pertamina

    Oleh-oleh KTT G20 Afsel: MoU Pendirian Fasilitas Bahan Ledak hingga Hulu Migas Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah ada setidaknya dua nota kesepahaman kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dan Afrika Selatan pada sela-sela kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. 

    Pada konferensi pers yang disiarkan dari Johannesburg, Afrika Selatan, Airlangga menyebut sudah ada dua memorandum of understanding (MoU) yang diteken antara dua BUMN Indonesia dan perusahaan-perusahaan mitra di negara tersebut. 

    Salah satu nota kesepahaman kerja sama dimaksud adalah terkait dengan pendirian fasilitas bahan ledak yang dilakukan oleh BUMN PT Dahana (Persero), yang berada di bawah Holding Industri Pertahanan DEFEND ID.  

    “Pendirian fasilitas bahan ledak nanti teknisnya diteliti. Kemudian, hulu migas dengan perkiraan investasi  teknsi nay nanit diteliti kemudian hulu migas dengan perkiraan investasi sekitar US$2,6 miliar namun ini masih tahap lanjutan baik Pertamina dengan mitranya,” terang Airlangga, dikutip Minggu (23/11/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang memimpin delegasi Indonesia di KTT G20 tahun ini turut melaksanakan pertemuan bilateral dengan sejumlah pimpinan pemerintahan serta organisasi internasional. 

    Pertemuan bilateral di sela-sela KTT G20 itu yakni dengan Perdana Menteri Ethiopia, Perdana Menteri Vietnam, Presiden Anggola yang juga merupakan Chair African Union, Presiden Finlandia, Direktur Jenderal World Trade Organization (WTO), dan Sekretaris Jenderal  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). 

    Airlangga menyebut khusus PM Ethiopia dan Presiden Angola secara khusus meminta kesempatan untuk berkunjung ke Indonesia. Mereka disebut ingin mendalami peluang kerja sama dengan Indonesia pada ektor pertanian. 

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu lalu menyebut nantinya akan memberi perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk ditindaklanjuti dengan kunjungan pendahuluan menteri terkait ke dua negara tersebut. 

    “Salah satunya Ethiopia beberapa investor Indonesia sudah masuk di sana, lima sampai enam perusahaan. Tentunya mereka juga membutuhkan support dari Indonesia terutama di sektor agriculture dan juga sektor-sektor yang mereka sangat butuhkan yaitu derivatif dari kelapa sawit,” tuturnya. 

    Selain itu, lanjut Airlangga, Presiden Finlandia pada pertemuan dengan Gibran juga disebut menyatakan minatnya untuk ikut berinvestasi di data center. 

    “Seperti Finlandia, negara dengan teknologi tinggi mereka berminat untuk masuk di dalam data center dan juga untuk terkait telekomunikasi,” pungkas Airlangga.