BUMN: PT Pertamina

  • Tok! Pemerintah Tambah Kuota LPG Bersubsidi untuk Nataru

    Tok! Pemerintah Tambah Kuota LPG Bersubsidi untuk Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan pasokan energi, khususnya LPG bersubsidi, aman menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BUMN Doni Oskaria untuk memastikan kecukupan suplai LPG serta kesiapan stok BBM.

    “Oh ya kemarin kami melakukan rapat dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya dan Kepala BUMN, Pak Doni Oskaria untuk membahas tentang subsidi LPG menjelang Natal dan Tahun Baru ini. Karena harus kita memastikan semuanya harus clear,” ujar Bahlil.

    Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Pertamina juga hadir dalam rapat tersebut mengingat perannya sebagai penyedia utama energi nasional.

    Dalam pertemuan itu, kata Bahlil pemerintah sepakat menambah pasokan LPG bersubsidi guna mengantisipasi peningkatan konsumsi masyarakat selama periode libur panjang.

    “Termasuk stok BBM. Karena kemarin sama-sama Pertamina juga. Di situ, di salah satu disepakati adalah ada kenaikan volume LPG dari kurang lebih 8,2 juta metrik ton menjadi 8,4 juta metrik ton atau 8,5 juta metrik ton. Angkanya saya lupa. Namun, itu sudah disetujui,” kata Bahlil.

    Dengan penambahan volume tersebut, pemerintah berharap distribusi energi tetap lancar dan kebutuhan masyarakat selama masa libur akhir tahun dapat terpenuhi tanpa gangguan.

    Dia memastikan bahwa tidak ada isu maupun hambatan terkait pasokan LPG bersubsidi untuk akhir tahun. “Jadi nggak ada isu. Ya. Makasih,” tandas Bahlil.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, pertemuan dua pembantu presiden itu membahas kecukupan pasokan LPG 3 kilogram (kg) menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Dwi menjelaskan, kuota LPG 3 kg pada 2025 dipatok sebesar 8,17 juta metrik ton. Angka itu sedikit lebih rendah dibanding realisasi 2024. Namun, kebutuhan pada 2025 berdasarkan prognosa mencapai 8,5 juta metrik ton. Artinya, dibutuhkan tambahan kuota LPG 3 kg sekitar 370.000 metrik ton.

    Meski ada koreksi kuota, pemerintah memastikan tidak ada penambahan subsidi. Pasalnya, harga LPG masih berada di bawah acuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Adapun, target alokasi anggaran subsidi LPG 3 kg tahun ini mencapai Rp87,6 triliun. “Penambahan kuota tapi enggak ada penambahan subsidi. Tapi ini masih akan dirapatkan lagi dengan presiden, dibawa ke ratas bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM,” ucap Anggia.

  • SKK Migas-Petrogas Mulai Tajak Sumur Eksplorasi Karim #1 di Sorong

    SKK Migas-Petrogas Mulai Tajak Sumur Eksplorasi Karim #1 di Sorong

    Jakarta

    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Petrogas (Basin) Ltd. resmi memulai tajak Sumur Eksplorasi Karim #1 di Wilayah Kerja Kepala Burung, Papua Barat Daya. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemenuhan komitmen kerja pasti di wilayah operasi tersebut.

    Tajak turut disaksikan jajaran pemerintah daerah, mulai dari Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo; Plt Sekda Sorong, Adi Bremantyo; hingga Kepala Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku, Mardianto.

    “Kami berharap pengeboran dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorong Papua,” ujar Ahmad, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).

    Mardianto menambahkan pelaksanaan tajak ini bertepatan dengan momen Hari Otonomi Khusus di Tanah Papua. Ia berharap pengeboran sumur tersebut dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

    Pengeboran Sumur Karim #1 dirancang mencapai kedalaman sekitar 4.300 ft dengan Rig #3 Petrogas (Basin) berkekuatan 750 HP. Target utama sumur adalah batuan karbonat Formasi Kais. Durasi pengeboran diperkirakan berlangsung satu setengah bulan, dengan penerapan ketat aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L).

    “Dengan pendekatan konsep eksplorasi yang baru dan ditunjang teknologi terkini menjadikan Karim sebagai prospek siap bor yang akhirnya tajak pada hari ini. Sumur ini memiliki nilai strategis yang tinggi, hasil dari sumur ini akan membuka potensi pengembangan lapangan di sekitarnya. Ini merupakan langkah kami untuk mengoptimalkan potensi migas di wilayah Papua Barat Daya dan sebagai upaya memperkuat peluang penemuan cadangan migas baru demi mendukung pencapaian ketahanan energi nasional,” kata President RH Petrogas Companies in Indonesia, Ferry Hakim.

    Selain itu, masa persiapan pengeboran juga memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar area pengeboran, terutama pada sektor infrastruktur.

    Akses warga menjadi lebih mudah setelah Petrogas (Basin) Ltd. merenovasi Jembatan Klagana, empat jembatan penghubung lainnya, serta akses jalan dari dan menuju kampung di sekitar lokasi sumur.

    Petrogas (Basin) Ltd. juga memberi kesempatan kepada warga dari kampung sekitar untuk terlibat langsung sebagai tenaga kerja tambahan nonteknis selama proses pengeboran berlangsung.

    Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Petrogas (Basin) Ltd. bersama PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin merupakan bagian kepemilikan di Wilayah Kerja Kepala Burung. Petrogas (Basin) Ltd. bertindak sebagai operator wilayah kerja tersebut dan menjalankan kegiatan operasional di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.

    (prf/ega)

  • GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasional Penyelamat Aset & Anti Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) mengeluarkan pernyataan tegas terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) 1278 dan 1305 di Surabaya.

    Organisasi ini menilai optimisme penyelesaian cepat yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan sejumlah anggota DPR RI harus diiringi dengan kewaspadaan hukum.

    GENTA Indonesia menolak narasi yang menimbulkan euforia seolah-olah masalah dapat selesai dalam waktu singkat tanpa landasan hukum yang jelas.

    Mereka mengingatkan bahwa langkah gegabah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan korupsi di tingkat nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik pemerintah daerah dan Pertamina untuk menyelesaikan masalah warga. Namun, jika penyelesaian itu berupa penyerahan SHM gratis di atas aset yang bernilai triliunan rupiah, maka itu bukan solusi baik, melainkan tindakan gegabah terhadap hilangnya aset negara dan itu sama saja memenangkan para spekulan maupun kaum serakahnomics yang punya kepentingan dalam kasus ini. Harus ada seleksi ketat nantinya,” tegas Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung.

    EV 1278 dan 1305 Diingatkan sebagai Aset Negara

    Menurut GENTA Indonesia, lahan EV 1278 dan 1305 bukanlah tanah bebas negara yang dapat dihibahkan begitu saja. Kawasan tersebut dikategorikan sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) milik PT Pertamina (Persero), hasil nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 dan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Mereka menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan perlindungan aset negara, bukan sekadar slogan keadilan sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Menurut kami, setiap keputusan yang mengarah pada pelepasan hak penguasaan negara tanpa adanya ganti rugi adalah tindakan yang tergolong Kerugian Keuangan Negara. Direksi Pertamina dan pejabat yang terlibat dalam proses ini dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam menjaga aset negara,” ujar Indra Agus dari GENTA Indonesia.

    Desak Pemerintah Pusat Bentuk Panitia Ad Hoc Nasional

    GENTA Indonesia sepakat bahwa keputusan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

    Namun, keputusan tersebut tidak boleh mengarah pada pelepasan hak milik (SHM), karena dapat menciptakan preseden buruk dan membuka potensi sengketa serupa terhadap aset BUMN di berbagai daerah.

    Sebagai solusi, mereka mengusulkan pembentukan Panitia Ad Hoc Nasional guna meminimalkan risiko Tipikor serta mencegah konflik berkepanjangan.

    “Panitia Ad Hoc nantinya akan memastikan solusi yang bersifat komprehensif, transparan, dan sah secara hukum,” pungkas Trio Marpaung.

    GENTA Indonesia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto mampu mengambil keputusan yang tidak merugikan negara sekaligus tetap menjamin hak warga yang terdampak. (ted)

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Lokasi SPBU Vivo-BP yang Sudah Ada Bensin RON 92

    Lokasi SPBU Vivo-BP yang Sudah Ada Bensin RON 92

    Jakarta

    Sejumlah SPBU swasta sudah mulai menyediakan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, khususnya bensin RON 92. Per hari ini, baru Vivo dan BP yang sudah menyediakan bahan bakar jenis bensin RON 92. Berikut lokasi SPBU swasta yang punya stok bensin RON 92.

    Sejak awal November 2025, bensin RON 92 di SPBU swasta sudah mulai tersedia. Dimulai dari BP yang membeli 100 ribu barel base fuel dari Pertamina. Meski begitu, BP memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual sesuai standar yang dimiliki perusahaan.

    “Prioritas kami jelas, BP 92 kembali tersedia dan kualitas produk yang dihadirkan konsisten terjaga. Fokus mutu ini bagian dari komitmen jangka panjang kami membangun layanan energi yang terpercaya di Indonesia,” ujar Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura.

    Sementara Vivo dalam pengumuman di akun Instagramnya, mulai menyediakan bensin RON 92. Kini, semua SPBU Vivo sudah mulai memiliki stok bensin RON 92, meski beberapa SPBU stoknya hampir habis.

    “Kini, BBM Revvo 92 Sudah Tersedia Kembali di SPBU VIVO secara bertahap mulai hari ini. Petugas kami siap mengisi penuh tangki dengan bahan bakar berkualitas untuk performa mesin yang lebih optimal,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi SPBU Vivo.

    Berikut lokasi SPBU Vivo dan BP yang ada stok bensin RON 92 hari ini, Rabu (26/11/2025).

    SPBU BP yang Jual Bensin RON 92

    Jakarta

    Citra PalemDaan MogotJalan PanjangJoglo RayaJakarta Garden CityKalideresKelapa GadingKarang TengahLingkar Luar BaratMargasatwa BaratMeruya IlirPangeran AntasariPluit IndahSunter SelatanTB SimatupangTeuku Nyak AriefTomang Raya

    Bekasi

    Grand WisataKHI BoulevardMustika Vida

    Tangerang

    Asterra West BSDBintaro EmeraldBSD DelatinosGS ParamountMetland Cybercity

    Bogor

    Ahmad YaniCibubur TransyogiGunung Putri

    Bandung

    SPBU Vivo yang Jual Bensin RON 92

    Jakarta

    AntasariBintaro S1CidengCilandakCilangkapDaan MogotHankamJamboreKedoyaKemangMT HaryonoMeruyaPasar MingguPejatenRadar AuriTendeanWarung Buncit

    Bekasi

    BekasiCimuningJatikramatJatibeningKalimalangKrangganMargajayaPekayonTambun

    Depok

    Tangerang

    BSDBintaro S7Bintaro S9CiaterCipondohImam BonjolLegokModern LandPamulang

    Bogor

    BatutulisBogor SempurPajajaranParungSentul

    Bandung

    (rgr/dry)

  • TNI Ikut Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Penugasan

    TNI Ikut Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Penugasan

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai rencana TNI ikut mengamankan kilang minyak milik PT Pertamina (Persero). Menurut dia, itu sudah menjadi satu penugasan kepada aparat pengamanan, termasuk TNI.

    Yuliot menerangkan, tugas yang diberikan yakni terkait pengamanan objek vital nasional (obvitnas). Pengamanannya, dilakukan baik oleh TNI maupun anggota Kepolisian.

    “Jadi, untuk penugasan TNI, ini merupakan objek vital nasional. Jadi, objek vital nasional itu harus diamankan. Ya, termasuk pengamannya dari TNI Polri,” kata Yuliot, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan TNI turun tangan untuk menjaga industri strategis nasional, salah satunya kilang milik Pertamina.

    “Semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie saat menghadiri jumpa pers usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, mengutip Antara.

    Sjafrie menjelaskan, penjagaan instalasi strategis ini dilakukan guna memastikan ragam aset industri milik pemerintah dalam keadaan aman dan berfungsi dengan baik.

    TNI Berhak Menjaga

    Selain itu, Sjafrie menilai TNI berhak menjaga instalasi strategis negara karena memiliki landasan hukum yang sah.

    “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” tegas Sjafrie.

     

  • TNI AD jaga industri strategis negara agar tidak disabotase

    TNI AD jaga industri strategis negara agar tidak disabotase

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri Donny Pramono menyatakan kehadiran prajurit TNI di kawasan industri strategis negara bertujuan untuk mencegah terjadinya sabotase dari pihak lain.

    “Untuk bentuk pengamanan, secara umum TNI melaksanakan fungsi perlindungan objek vital, pencegahan sabotase, serta penanganan potensi ancaman terhadap kepentingan nasional,” kata Donny kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Pencegahan sabotase itu dilakukan agar industri strategis milik negara dapat beroperasi dengan baik sehingga bisa menghasilkan hasil yang maksimal untuk kepentingan rakyat.

    Hal tersebut, lanjut Donny, juga sejalan dengan perintah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menginginkan seluruh aset atau objek vital negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

    Namun demikian, hingga saat ini pihak TNI AD belum menerima instruksi lebih detail soal pola pengamanan yang akan diterapkan di setiap objek vital.

    Pihaknya juga belum memastikan satuan mana yang akan dikerahkan untuk menjaga industri pertahanan milik negara.

    “Apakah nantinya dilakukan oleh satuan wilayah, satgas tertentu, atau unsur lainnya, seluruhnya akan ditentukan melalui kebijakan terpusat oleh Mabes TNI,” jelas Donny.

    Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan TNI turun tangan untuk menjaga industri strategis nasional, salah satunya kilang minyak milik Pertamina.

    “Semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie saat menghadiri jumpa pers usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin.

    Sjafrie menjelaskan penjagaan instalasi strategis ini dilakukan guna memastikan ragam aset industri milik pemerintah dalam keadaan aman dan berfungsi dengan baik.

    Selain itu, Sjafrie menambahkan TNI berhak menjaga instalasi strategis negara karena memiliki landasan hukum yang sah.

    “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari operasi militer selain perang dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” tegas Sjafrie.

    Sjafrie melanjutkan pengamanan industri strategis itu menjadi salah satu tugas dari Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang saat ini sedang dibangun TNI di seluruh wilayah.

    Sejauh ini, tercatat sudah ada lebih dari 100 BTP yang telah terbangun di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan BTP bertambah 150 per tahunnya.

    Dengan penjagaan tersebut, Sjafrie yakin ragam industri strategis, seperti Pertamina ini akan bekerja secara maksimal sehingga memberikan dampak baik untuk kemakmuran masyarakat dan kedaulatan negara.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba Nasional 26 November 2025

    Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga putra dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza menuliskan sebuah surat dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
    Dalam surat yang dituliskan di empat lembar kertas berwarna putih, Kerry menyampaikan isi hatinya selama menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
    Salah satu poin dalam surat tersebut adalah bantahan Kerry yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengaku seakan dicitrakan sebagai penjahat besar dalam kasus tersebut.

    Saya bukan pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara. Namun, saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan?
    ” tulis Kerry dalam surat tersebut.
    Kerry turut menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya,
    Riza Chalid
    , yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
    Dalam tulisannya, Kerry menyinggung anggapan publik yang menuduh Riza sebagai aktor di balik demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.

    Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satu pun bukti. Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut
    ,” tulis Kerry.
    Berikut isi surat dari Kerry yang ditulisnya di
    Rutan Salemba
    pada Senin (24/11/2025):
    Assalamualaikum Wr. Wb
    Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.
    Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah.
    Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.
    Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yang menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik.
    Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.
    Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.
    Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina.
    Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
    Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan.
    Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?
    Tribunnews.com Riza Chalid. Profil Riza Chalid. Riza Chalid siapa? Bisnis dan kekayaan Riza Chalid.
    Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.
    Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun.
    Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.
    Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng.
    Terminal merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.
    Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi.
    Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
    Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi.
    Rutan Salemba, 24 November 2025

    Muhamad Kerry Adrianto Riza
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bensin RON 92 Shell Bakal Tersedia Lagi, Segini Harganya

    Bensin RON 92 Shell Bakal Tersedia Lagi, Segini Harganya

    Jakarta

    Shell bakal kembali menjual bensin RON 92. Simak daftar harga BBM di SPBU swasta yang sudah mulai banyak tersedia.

    Shell dipastikan sudah deal untuk membeli base fuel dari Pertamina. Dalam kesepakatan tersebut, Shell akan menerima pasokan 100 ribu barel base fuel dari Pertamina. Penyerahan tersebut mulai dilakukan pada 25 November di titik yang telah disepakati.

    “Jadi lebih kurang 100 ribu barel,” ujar Yuliot dikutip detikFinance.

    Shell menanggapi kabar tersebut. President Director & Managing Director Mobility, Ingrid Siburian mengatakan, negosiasi antara Shell dan Pertamina sudah memasuki tahap akhir. Namun Ingrid tak menyebutkan detail waktu pendistribusian ke seluruh SPBU Shell.

    “Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini pembahasan business-to-business (B2B) terkait pasokan impor base fuel dari Pertamina Patra Niaga memasuki tahap akhir,” jelas Ingrid.

    Sejatinya sebelum Shell, stok BBM di SPBU BP dan Vivo sudah tersedia lebih dulu. BP membeli 100 ribu barel base fuel dari Pertamina. Meski begitu, BP memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual sesuai standar yang dimiliki perusahaan.

    “Prioritas kami jelas, BP 92 kembali tersedia dan kualitas produk yang dihadirkan konsisten terjaga. Fokus mutu ini bagian dari komitmen jangka panjang kami membangun layanan energi yang terpercaya di Indonesia,” ujar Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura.

    Sementara Vivo dalam pengumuman di akun Instagramnya, bensin RON 92 mulai tersedia per Minggu (23/11/2025). Ketersediaannya pun masih bertahap. Belum semua SPBU Vivo tersedia stok BBM RON 92.

    “Kini, BBM Revvo 92 Sudah Tersedia Kembali di SPBU VIVO secara bertahap mulai hari ini. Petugas kami siap mengisi penuh tangki dengan bahan bakar berkualitas untuk performa mesin yang lebih optimal,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi SPBU Vivo.

    Harga BBM RON 92 di SPBU Swasta

    Bagaimana dengan harganya? Seluruh harga BBM RON 92 di SPBU swasta itu sama. Baik BBM RON 92 di SPBU BP, Shell, dan Vivo per liternya dibanderol Rp 12.680.

    (dry/rgr)

  • Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia

    Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia

    Jakarta

    SPBU swasta seperti BP, Vivo dan Shell jualan bensin lagi. Stok bensin di SPBU swasta tersebut sudah mulai tersedia. Tinggal Shell yang akan memasok bensin di SPBU-nya.

    Untuk saat ini, SPBU Vivo dan BP sudah kembali menjual bensin RON 92. Sedangkan Shell akan kembali menyediakan stok bensin dalam waktu dekat mengingat sudah memasuki tahap akhir pembahasan dengan Pertamina.

    Sejak awal November 2025, bensin RON 92 di SPBU swasta sudah mulai tersedia. Dimulai dari BP yang membeli 100 ribu barel base fuel dari Pertamina. Meski begitu, BP memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual sesuai standar yang dimiliki perusahaan.

    “Prioritas kami jelas, BP 92 kembali tersedia dan kualitas produk yang dihadirkan konsisten terjaga. Fokus mutu ini bagian dari komitmen jangka panjang kami membangun layanan energi yang terpercaya di Indonesia,” ujar Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura.

    Sementara Vivo dalam pengumuman di akun Instagramnya, mulai menyediakan bensin RON 92 per Minggu (23/11/2025). Ketersediaannya pun masih bertahap. Belum semua SPBU Vivo tersedia stok BBM RON 92.

    “Kini, BBM Revvo 92 Sudah Tersedia Kembali di SPBU VIVO secara bertahap mulai hari ini. Petugas kami siap mengisi penuh tangki dengan bahan bakar berkualitas untuk performa mesin yang lebih optimal,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi SPBU Vivo.

    Sementara itu, Shell per pagi ini belum menyediakan stok bensin di SPBU-nya. Tapi kabarnya, Shell akan kembali memasok bensinnya dalam waktu dekat. Dikutip detikFinance, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan Pertamina dan Shell sudah sepakat dalam pembelian base fuel atau bahan bakar murni. Shell akan memperoleh pasokan BBM sebanyak 100 ribu barel dari Pertamina.

    Namun, President Director & Managing Director Mobility, Ingrid Siburian mengatakan, negosiasi antara Shell dan Pertamina memasuki tahap akhir.

    “Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini pembahasan business-to-business (B2B) terkait pasokan impor base fuel dari Pertamina Patra Niaga memasuki tahap akhir,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip detikFinance, Selasa (25/11/2025).

    (rgr/dry)