BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

  • Pulihkan Kepercayaan Masyarakat, Erick Thohir Bakal Review Total Pertamina

    Pulihkan Kepercayaan Masyarakat, Erick Thohir Bakal Review Total Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mereview total terhadap Pertamina.

    Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan upaya ini termasuk untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut.

    Kendati demikian, sebagai Menteri BUM, pihaknya tak dapat langsung terlibat dalam keputusan perusahaan. Namun, pihaknya telah koperatif dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki masalah tersebut termasuk dugaan oplosan atau blending bahan bakar.

    “Saya rapat jam 11 malam, mengenai isu apakah ini blending oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami, tadi sudah di laporan ini kan dari Kejaksaan sedang menggali itu. Apakah blending?,” ujarnya usai menghadiri Konferensi Pers Penurunan Harga Tiket Pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025)

    Menurutnya blending dalam industri perminyakan sebenarnya sudah biasa terjadi. Namun yang menjadi hal penting terkait bleding apakah merupakan tindakan koruptif atau bagian dari upaya untuk meningkatkan performa bensin.

    “Blending ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau bagian dari peningkatan performa bensin,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, dia menyoroti adanya percobaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang membandingkan performa bensin dari berbagai merek termasuk Pertamina, BP, Vivo, dan Shell.

    Menurutnya, eksperimen tersebut menunjukkan adanya kompetisi yang sehat di pasar dan memberikan peluang untuk introspeksi dari masyarakat.

    “Saya rasa dengan era keterbukaan ini, interaksi yang terjadi sangat positif. Karena ini market yang free,” ucapnya.

    Di sisi lain, Erick menerangkan mayoritas pom bensin di Indonesia tidak dimiliki oleh Pertamina, melainkan oleh UMKM dan pihak swasta. Oleh karena itu, pihaknya perlu menjaga ekosistem ini agar tetap berjalan dengan baik.

    “Pom bensin itu tidak semua milik Pertamina. Juga dimiliki oleh UMKM dan swasta. Kita harus menjaga ekosistem ini. Jangan benahi sesuatu dengan emosi dan tuduh-menuduh. Kita harus jelaskan lanskapnya secara terbuka,” tuturnya.

    Dia menegaskan Pemerintah tidak hanya akan fokus pada masalah yang sedang dihadapi oleh Pertamina tetapi juga akan melihat perspektif secara menyeluruh dalam menyikapi kasus-kasus sebelumnya seperti Garuda, Asabri, dan Jiwasraya.

    Dia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam mengelola perusahaan-perusahaan BUMN untuk menjaga kepercayaan publik.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Erick berharap proses review dan pembenahan yang sedang dilakukan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina serta meningkatkan kinerja perusahaan di masa depan.

    “Jadi ya itu kita harus lihat perspektifnya secara menyeluruh, enggak bisa hanya di satu isu,” ujar Erick.

  • Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Di posisi kedua, Pertamina menjadi sorotan akibat dugaan skandal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, yang diduga mencampurkan BBM bersubsidi dengan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

    Sementara itu, Bank Indonesia berada di peringkat ketiga dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang mencatatkan nilai korupsi hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi justru diselewengkan oleh sejumlah pihak.

    Selain itu, berbagai kasus korupsi besar lainnya juga mencatatkan kerugian yang tidak kalah fantastis. Misalnya, PT Dutapalma dengan dugaan korupsi Rp 78 triliun terkait penyerebotan lahan, TPPI dengan kerugian Rp 37,8 triliun akibat penjualan kondensat ke pihak asing, serta ASABRI yang mengalami skandal pengelolaan dana investasi senilai Rp 22,7 triliun.

    Beberapa kasus lain yang turut mencuri perhatian adalah PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dalam skandal manipulasi laporan keuangan, PT Musim Mas (Rp 12 triliun) terkait izin ekspor sawit mentah, serta Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) dalam kasus pengadaan pesawat CRJ. Tak ketinggalan, proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 968,5 triliun atau mendekati Rp 1.000 triliun. Dengan angka sebesar ini, skandal di Pertamina berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (zak/fajar)

  • Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepak bola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air.

    Dengan cap Fakta Bola Garuda di sebelah kiri atas, didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Sejauh ini, kasus korupsi dalam negeri yang paling merugikan negara ialah PT Timah Tbk. yang menjerat salah satunya suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

    Di urutan dua, ada new entry alias kasus baru di dalam Liga Korupsi, yaitu, Pertamina. Oplosan kandungan bensin yang merugikan konsumen sekaligus negara itu saat ini tengah menjadi samsak kemarahan masyarakat.

    oke klasemen sementara pertamina menggeser pt timah di urutan pertama klasemen dan berpeluang masuk champions league musim depan pic.twitter.com/CxGB3uUOYU— abcdefuck (@re_search30) February 27, 2025

    Selengkapnya, berikut Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, protes rakyat dalam bentuk meme sepak bola:

    PT TIMAH – 300 T PERTAMINA – 193 T BL BLBI – 138 T DUTA PALMA – 78 T PT TPPI – 37 T PT ASABRI – 22 T PT JIWASRAYA – 17 T KEMENSOS – 17 T SAWIT CPO – 12 T GARUDA INDONESIA – 9 T BTS KOMINFO – 8 T

    Adapun, rupa-rupa komentar unik dan menggelitik dari warganet juga mewarnai kemunculan Liga Korupsi Indonesia ini, berikut di antaranya:

    @Riodi***: “Ayo dong pertamina susul PT timah biar langsung scudeto.” @arvi***: “Siap2 Danantara penghuni posisi pertama.” @Zepr***: “Masih nunggu beton waskita fc dan antam fc bangkit dari liga 2.” @koko***: “tolong di update klasemennya. pertamina harusnya naik satu, timah turun satu.” @purno**: “kominfo jangan sampe kena degradasi. ayo lanjutkan performa korup nya.” @java***: “ini jadi motivasi bagi para koruptor berbakat di indonesia untuk bisa melampauinya.” Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Prabowo, Erick Thohir, dan Bahlil soal Mega Korupsi Pertamina

    Pernyataan Prabowo, Erick Thohir, dan Bahlil soal Mega Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Patra Niaga, menjadi sorotan publik. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga pejabat tinggi di pemerintah pun memberikan tanggapan mengenai kasus ini, dengan sikap yang berbeda. 

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menangani dan membersihkan kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan Presiden usai meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang digelar di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

    Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menangani persoalan mega korupsi yang terjadi di Pertamina. 

    “Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Oke, Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pendekatan yang lebih mendalam terkait penegakan hukum. 

    Erick mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan.

    “Kami kan sudah sampaikan bahwa memang penegakan hukum, kami harus hormati dan semua proses hukumnya pasti kita dukung,” ujar Erick setelah menghadiri peluncuran Bank Emas di Jakarta.

    Erick juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.

    Kendati demikian, Erick menuturkan soal penggantian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, hal itu masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Komisaris Utama dan pihak terkait. 

    “Kan ada Komut [komisaris utama], Dirut nanti kami konsultasi, kami diskusi juga seperti apa TPA [Tim Penilai Akhir] proses berikutnya,” tandas Erick. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga ikut menanggapi kasus ini. Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan pentingnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

    Bahlil juga mengingatkan untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam setiap kasus yang ditangani. 

    “Kami dari Kementerian ESDM sangat menghargai proses hukum yang terjadi. Kami harus menghargai dan menyerahkan semuanya kepada teman-teman aparat penegak hukum yang melakukan itu,” ucapnya di Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025). 

    Meski begitu, terkait isu pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax, Bahlil membantah keras rumor tersebut.

    “Enggak ada [BBM oplosan]. Apanya yang kualitas? Kualitas kami kan sudah sesuai standar. Kan sudah ada semuanya. Jadi kalau mau membeli harga minyak yang bagus, harganya juga bagus. Mau setengah-setengah, ada juga setengah-setengah. Semua sudah ada speknya,” pungkas Bahlil.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Kejagung RI mengemukakan bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang RON 92. Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar RON 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi RON 92 atau sejenis pertamax.

  • Hipmi Berharap Danantara Kelola Aset secara Profesional dan Transparan

    Hipmi Berharap Danantara Kelola Aset secara Profesional dan Transparan

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengelola aset negara secara profesional dan transparan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia mengatakan pengurus Danantara harus bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu.

    “Independensi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan investasi dan pengelolaan aset dilakukan semata-mata untuk kepentingan nasional, tentu kita tidak ingin kejadian seperti (kasus korupsi) 1MDB di Malaysia atau Jiwasraya terjadi kembali,” ujar Anggawira di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 22 Februari.

    Ia menuturkan kepemimpinan Danantara harus dipegang oleh individu yang memiliki rekam jejak bersih dan profesionalisme tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta benar-benar berdedikasi untuk kepentingan nasional.

    “Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang bermain dalam badan ini,” ucapnya.

    Anggawira pun menyatakan pengelolaan aset negara dalam skala besar seperti yang akan dilakukan Danantara memerlukan pengurus yang memiliki keahlian luas di bidang investasi dan manajemen aset.

    “Mengelola aset sebesar ini bukan hal yang mudah. Kita butuh orang-orang yang sudah terbukti mampu di tingkat internasional agar Danantara dapat bersaing secara global dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” katanya.

    Ia pun menekankan pengelolaan dana investasi negara harus dilakukan dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

    Anggawira berharap dengan memperhatikan aspek independensi, transparansi, serta pemilihan pengurus yang tepat, Danantara dapat menjadi badan pengelola investasi yang benar-benar berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, ada risiko besar yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kita butuh sistem yang jelas dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga,untuk itu perlu ada keterlibatan publik yang jelas,” imbuhnya.

    Presiden Prabowo Subianto rencananya akan meluncurkan Danantara pada Senin, 24 Februari mendatang.

  • OJK Cabut Izin Jiwasraya, Ini Alasan dan Dampaknya

    OJK Cabut Izin Jiwasraya, Ini Alasan dan Dampaknya

    Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. 
     
    Dengan pencabutan ini, Jiwasraya tidak lagi dapat beroperasi di sektor asuransi jiwa.
    Alasan pencabutan izin Jiwasraya
    Mengutip pengumuman OJK, Jumat, 21 Februari 2025, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. 
     
    Langkah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah keuangan yang telah lama membayangi perusahaan asuransi milik negara tersebut.
     

    Dampak pencabutan izin Jiwasraya
    Sejak izin usaha dicabut, Jiwasraya dilarang melakukan aktivitas bisnis asuransi jiwa. Selain itu, seluruh aset perusahaan tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara apa pun yang bisa menurunkan nilainya. 

    Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan Jiwasraya pasca pencabutan izin:

    Menghentikan seluruh operasional baik di kantor pusat maupun cabang.
    Menyusun dan menyerahkan neraca penutupan ke OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin.
    Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam 30 hari untuk menetapkan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
    Menjalankan seluruh kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

    Proses Likuidasi Jiwasraya
    Berdasarkan surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. 
     
    Dalam proses ini, semua pihak terkait, termasuk pemegang saham, direksi, dan komisaris, diwajibkan memberikan data serta dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses likuidasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Jakarta

    Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.

    Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.

    “Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.

    Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.

    Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.

    “Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.

    Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik

    Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.

    “”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.

    Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

    “Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.

    Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.

    “Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.

  • Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Kresna Sekuritas kembali menjadi sorotan publik. 

    Lambatnya proses hukum serta ketidakpastian bagi ratusan investor yang menjadi korban menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Indonesia dalam menindak kejahatan finansial berskala besar.

    Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan sektor jasa keuangan di Indonesia.

    PT Kresna Sekuritas, anak usaha dari Kresna Group, diduga melakukan manipulasi dana nasabah melalui program equity link agreement serta jual beli gadai saham sejak 2017. 

    Modus ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp337,4 miliar dari para investor. Namun, sejak 2020, investor tidak lagi menerima imbal hasil, dan dana mereka diduga digunakan tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus ini pertama kali mencuat pada 2022, ketika Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, termasuk Michael Steven, pemilik Kresna Group, sebagai tersangka pada September 2023.

    Pengamat hukum Denny Indrayana menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan modus lama yang seharusnya dapat diantisipasi oleh otoritas terkait.

    Dia menjelaskan, dalam kasus Kresna Life, terjadi modus ultimate beneficial owner atau yang populer disebut dengan modus Ali Baba, di mana pemilik sebenarnya tidak tampak di permukaan, sementara orang lain dijadikan boneka untuk menjalankan perusahaan.

    “Ada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring bertema “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan”, beberapa waktu lalu.

    Meski telah ada penetapan tersangka, langkah hukum selanjutnya justru terasa lamban. Investor yang menjadi korban mengeluhkan minimnya transparansi dan kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

    Investigasi terhadap keuangan Kresna Group juga mengungkap dugaan praktik pencucian uang dan aliran dana yang rumit, yang menyulitkan proses penyidikan.

    Ironisnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Hal ini menimbulkan keprihatinan mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

    Sementara itu, Fernandes Raja Saor, kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan pola kejahatan yang dilakukan Kresna Sekuritas bersifat sistemik dan mengeksploitasi kepercayaan nasabah.

    Menurut Fernandes, Kresna Sekuritas juga terindikasi melakukan manipulasi dokumen, seperti pemberian surat kuasa dengan tanggal mundur (backdated) dan perjanjian jual beli saham yang tidak pernah diperintahkan oleh nasabah.

    “Kepercayaan adalah kunci dalam dunia investasi. Namun, kasus ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap praktik investasi masih perlu diperketat untuk mencegah korban-korban lainnya,” tegas Fernandes.  

    Kasus Kresna Sekuritas ini diharapkan menjadi momentum bagi regulator untuk memperbaiki tata kelola di industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

    Kasus Kresna Sekuritas bukanlah kasus yang pertama terkait lemahnya penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. 

    Sejumlah skandal besar seperti Jiwasraya dan Asabri menunjukkan pola yang sama, proses hukum yang berlarut-larut, minimnya akuntabilitas, dan korban yang terus menunggu keadilan.

    Ketidakpastian hukum dalam kasus ini juga berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian Indonesia. Investor, baik lokal maupun asing, mungkin akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal mereka di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengancam stabilitas sektor keuangan, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Para korban dan pengamat hukum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Transparansi dalam proses hukum, percepatan penyidikan, serta upaya pengembalian dana korban harus menjadi prioritas. 

    Tanpa tindakan nyata, kasus Kresna Sekuritas tidak hanya akan menjadi catatan kelam penegakan hukum, tetapi juga bukti bahwa Indonesia masih jauh dari sistem keuangan yang aman dan terpercaya.

    Skandal ini adalah ujian besar bagi Indonesia. Apakah negara ini mampu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi investor dan menegakkan hukum, ataukah kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak contoh ketidakpastian hukum yang terus berulang? Hanya waktu yang akan menjawab.