Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi
Kejaksaan Agung
.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus
Febrie Adriansyah
ke KPK, Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.
Tapi, dia menegaskan, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
“Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus
tindak pidana korupsi
. “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), pada Senin (10/3/2025).
Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
-

Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset rampasan Rp5,5 triliun dalam perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan rampasan aset itu telah dieksekusi melalui badan pemulihan aset Kejagung RI.
“Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Dia merinci uang triliunan itu diperoleh dari penjualan yang dilakukan dalam lima tahap. Pertama, Rp262,1 miliar dari penjualan 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, hingga penjualan aset PT GBU.
Kedua, Rp11,8 miliar diperoleh dari uang rampasan berbagai mata uang. Ketiga, Rp1,9 triliun dari hasil penjualan barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.
“Keempat, Rp 979,8 miliar dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Harli.
Kelima, Rp2,2 triliun dari penjualan rampasan aset berupa penjualan 67.091.255.092 lembar efek saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya.
Harli menekankan, bahwa sesuai mekanisme pelelangan yang ada melalui PMK No.145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021, maka hasil rampasan aset itu akan disetorkan ke kas negara.
“Dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
-

Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengaku dirinya kaget diserang ribuan buzzer seusai postingan lawasnya meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicopot dari Komisaris Utama (Komut) Pertamina viral di media sosial (medsos).
Postingan lawas Andre diungkit setelah ramai Ahok berbicara di salah satu podcast ingin membongkar kasus korupsi Pertamina.
Hal tersebut usai ramai Kejagung membongkar dugaan kasus korupsi Pertamax opolosan.
“Jadi saya waktu bangun tidur 1 Maret tiba tiba ramai di medsos, di instagram saya diserang ribuan buzzer Ahok, buzzernya Ahok saya lihat, kenapa saya diserang buzzernya Ahok,” ujar Andre saat rapat kerja bersama jajaran direksi Pertamina di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Andre mengaku ribuan akun yang menyerangnya tidak memiliki followers maupun following.
Artinya, akun itu memang sengaja dibuat untuk menyerang pribadinya.
“Buzzernya banyak 0, akunnya followingnya 0, followernya 0, saya screenshot. Kalau diproses hukum saya bisa buktikan itu pak. Jadi itu buzzer Ahok,” ungkapnya.
Andre pun menjelaskan maksut postingan lawasnya yang meminta Presiden Jokowi mencopot Ahok dari Komut Pertamina pada 15 Februari 2020 lalu. Saat itu, Andre menganggap Ahok telah membuat kegaduhan di Pertamina.
Andre mengatakan Ahok sudah membuat banyak kegaduhan padahal masih belum banyak bekerja. Padahal, ia mengingat betul Ahok belum pernah datang ke kilang Pertamina sejak menjabat Komut.
“Ahok itu baru satu kali datang ke kilang Pertamina di Tuban waktu mendampingi Presiden Jokowi datang ke Pertamina. Belum pernah dateng ke kilang-kilang lain. Dan Ahok itu belum pernah dateng ke unit hulu. Tanya pak Tiko waktu 2020 jabatannya apa pak Tiko? pernah enggak pak Ahok waktu 2020 ke unit hulu? belum pernah kan. Jadi dia hanya banyak omon-omon,” ungkapnya
Andre menjelaskan salah satu kegaduhan yang dibuat Ahok adalah menitipkan orangnya di Pertamina untuk bisa naik promosi. Saat itu, Ahok disebut membentak Direktur ESDM yang menjabat saat itu dengan kasar.
“Bapak-bapak ini (direksi Pertamina) tau bagaimana Ahok membentak orang tua, pak Kus itu karena Ahok meminta ada yang ingin dinaikkan promosi tapi Pak Kus tak mampu menaikkan. Dimaki-maki lah pak Kus itu,” jelasnya.
“(Ahok bilang) saya bisa ganti Anda loh, saya bisa bicara ke Menteri BUMN, kalau Menteri BUMN tidak setuju saya bisa ngomong ke Presiden. Karena Ahok dulu temennya Presiden. Sakti mandra guna. Dulu. Karena meskipun saya minta dicopot tidak akan dicopot,” imbuhnya.
Karena itu, Andre mempertanyakan kinerja Ahok selama menjabat Komut Pertamina. Padahal, saat itu Ahok turut menikmati gaji puluhan miliar dari Pertamina.
“Itu Ahok ngapain aja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024. Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” jelasnya.
Andre menyatakan Ahok seharusnya melaporkan dugaan korupsi Pertamina saat masih menjabat Komut Pertamina. Dia mengingatkan Komut bisa melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.
Dia membandingkan Ahok dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang berani melaporkan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, kasus tersebut pun langsung diusut penyidik.
“Ahok ngapain selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak-bapak? Apa yang dilakukannya? ada enggak dia bawa data ke aparat penegak hukum. Nggak ada kan,” jelasnya.
Karena itu, Andre menilai Ahok tidak lebih hanya dari sekadar mencari panggung politik saja dalam kasus korupsi Pertamina.
“Ini kan orang udah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali. Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022535/original/081976400_1579074608-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Lelang Lagi Aset Korupsi Jiwasraya, Masuk ke Kas Negara Rp5,5 Triliun – Page 3
Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian saat itu, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.
“Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima,” ujar Harli.
Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.
“Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun,” ujar dia.
Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.
Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.
Akibat hal ini perusahaan mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Harli.
/data/photo/2025/03/12/67d11a4551247.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/03/10/67cea62bd8e88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
