BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

  • Kejagung Jual Aset Korupsi Benny Tjokro

    Kejagung Jual Aset Korupsi Benny Tjokro

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah berhasil melelang 3 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa 3 bidang tanah milik Benny Tjokro tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.

    “Total hasil penjualan dari ketiga lot itu mencapai Rp4.540.635.000,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Harli membeberkan lot 1 adalah sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi dan laku terjual seharga Rp585.225.000. Kemudian, lot 2 adalah tanah dengan ukuran 44.243 meter persegi yang laku dengan harga Rpp1.990.935.000.

    “Lot 3, sebidang tanah seluas 43.655 m², laku terjual Rp1.964.475.000,” katanya.

    Harli mengatakan seluruh uang hasil lelang aset berupa tanah korupsi terpidana Benny Tjokro itu sudah diserahkan langsung ke kas negara. 

    “Sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Benny Tjokro adalah terpidana dua kasus mega skandal. Skandal pertama adalah kasus korupsi dana investasi Asuransi Jiwasraya. Sedangkan skandal yang kedua adalah kasus korupsi Asabri.

  • 63 Nasabah Jiwasraya Datangi Kejagung, Desak Kawal Pencairan Rp174 Miliar

    63 Nasabah Jiwasraya Datangi Kejagung, Desak Kawal Pencairan Rp174 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 63 nasabah minta pengawalan rencana tim likuidasi pembayaran Asuransi Jiwasraya soal pengembalian dana polis ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Perwakilan Nasabah Jiwasraya Machril mengatakan pihak Asuransi Jiwasraya berjanji akan menyelesaikan kewajibannya pada (15/5/2025).

    “Kami minta Kejaksaan Agung mengawal rencana Tim Likuidasi Jiwasraya akan menyelesaikan kewajibannya [15/5/2025],” ujarnya di Kejagung, Selasa (6/5/2025).

    Dia menjelaskan kemacetan pengembalian hak nasabah ini sudah berlangsung tujuh tahun lamanya. Bahkan, Machril mengaku sudah melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri terkait haknya tersebut.

    Adapun, Machril menyatakan bahwa pihaknya bukan nasabah langsung dari Jiwasraya. Namun, mereka merupakan nasabah bank yang ikut dalam skema asuransi dari Jiwasraya.

    “Tidak bisa dibayar uang kita kembali. Satu tahun. Wanprestasi. Satu tahun kita cuma maunya. Kan deposito setahun biasanya. Kita karena itu mau satu tahun. Tapi gak dilaksanakan,” imbuhnya.

    Adapun, total dana nasabah Machril dkk yang diklaim mandek di Jiwasraya mencapai 174 miliar selama tujuh tahun.

    “Bervariasi [hak nasabah]. Tapi totalnya sekitar Rp174 miliar,” pungkas Machril.

  • Banyak Kasus Korupsi Era Jokowi Terbongkar di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bukti Ketidakbecusan!

    Banyak Kasus Korupsi Era Jokowi Terbongkar di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bukti Ketidakbecusan!

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung getol mengungkap kasus korupsi yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Tercatat sejumlah kasus kakap seperti korupsi BTS, Pertamina, Jiwasraya hingga CPO di Kemendag berhasil terbongkar di era Prabowo Subianto. 

    Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai jika kasus korupsi di era pemerintahan Jokowi terjadi akibat buruknya tata kelola.

    “Terungkapnya banyak kasus korupsi era pemerintah Jokowi saat ini menunjukan tata kelola pemerintahan era Jokowi sangat buruk berhasil diungkap oleh Pemerintahan Prabowo Subianto,” katanya, Senin 21 April 2025. 

    Ia memberi contoh Kasus BTS, Jiwasraya, Gula Timah, PGN, CPO di Kemendag, Pertamina (Patra Niaga, Kilang dan Pertamina Internasional Shipping) dan lain lain. CERi berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung serius mengusut kasus-kasus tersebut.

    “Sudah sepatutnya Kejaksaan Agung dan KPK harus mengungkap semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga merasa heran menyusul sulitnya membongkar kasus korupsi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    “Kenapa korupsi era Jokowi seperti dana CSR BI ini baru bisa dibongkar di era Prabowo?” tanya Peneliti Formappi, Lucius Karus. 

    Lucius menilai bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang sistemik. 

    Sebab kasus korupsi melibatkan lebih dari sekadar individu, tetapi juga lembaga-lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mengawasi dan memberantas praktik tersebut. 

    Menurutnya, korupsi yang “melembaga” ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kasus korupsi. Seperti dana CSR BI yang baru bisa terungkap setelah perubahan kepemimpinan.

    “Karena sistemik atau melembaga, korupsi era Jokowi pasti susah terbongkar pada waktu itu. Bagaimana bisa terbongkar jika korupsinya menyebar juga ke lembaga yang seharusnya bertugas untuk membongkar adanya penyelewengan,” kata dia. 

    Lucius menambahkan bahwa sistem yang saling melindungi di antara lembaga-lembaga tersebut membuat korupsi menjadi rahasia bersama, bahkan menghalangi upaya pengungkapan oleh instansi yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan.

    Ia pun mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Namun sejak era Jokowi, KPK terjebak dalam pusaran sistemik tersebut. 

    “Kalau KPK bekerja serius, dia harus mampu menjadi lembaga yang independen, tidak tunduk pada selera atau kepentingan penguasa. Kalau KPK independen, maka ada harapan lembaga itu bisa membongkar praktek korupsi yang sistemik itu,” tegasnya. 

    Lucius juga mengingatkan bahwa jika praktik saling melindungi antar lembaga masih terus berlangsung, maka praktik korupsi yang sama mungkin akan terus berulang, bahkan hingga pemerintahan berikutnya.

    “Kalau praktik saking melindungi antar lembaga masih terus terjadi, maka praktik korupsi era Jokowi akan terulang di era sekarang. Yang dilakukan sekarang mungkin ngga akan kebongkar juga sampai rezim baru berkuasa nanti,” pungkasnya.

  • BEI Beberkan 2 Emiten Delisting Bakal Buyback Saham

    BEI Beberkan 2 Emiten Delisting Bakal Buyback Saham

    Jakarta

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun, baru dua emiten yang menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.

    “Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.

    “Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” tutupnya.

    Dalam catatan detikcom, BEI mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

    Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.

    Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

    (kil/kil)

  • BEI Sebut Baru 2 dari 10 Emiten Delisting yang Bakal Buyback

    BEI Sebut Baru 2 dari 10 Emiten Delisting yang Bakal Buyback

    Jakarta

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun begitu, tercatat hanya dua emiten yang baru menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. Saat ini, otoritas BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.

    “Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.

    “Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” tutupnya.

    Dalam catatan detikcom, BEI resmi mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Adapun Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Adapun emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada tanggal 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

    Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.

    Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

    (kil/kil)

  • Koperasi Itu Soal Masa Depan, Bukan Masa Lalu

    Koperasi Itu Soal Masa Depan, Bukan Masa Lalu

    Jakarta

    Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang Rusia versus Ukraina yang membuat suram ekonomi Eropa sudah berjalan 3 tahun belum jelas akhirnya. Israel versus Palestina terus membara di seputar jalur Gaza. Presiden Amerika yang baru terpilih, Donal Trump, mengambil langkah-langkah kontroversial seperti keluar dari WHO, menghentikan bantuan USAID, mau mencaplok Greenland dan yang terakhir baru saja ditandatangani adalah pemberlakuan tarif timbal balik ke sejumlah negara, termasuk Indonesia yang kena tarif 32%.

    Dampak negatif tarif timbal balik Amerika ini terhadap perekonomian Indonesia bisa sangat signifikan. Jika tidak direspon secara cepat dan tepat bisa berbahaya. Kurs rupiah yang terus melemah terhadap USD berpotensi terus melemah. Sektor sawit, karet, tekstil dan alas kaki bakal terpukul. Akibatnya tekanan terhadap IHSG semakin kuat dan bisa berdampak ke sektor riil sehingga menambah jumlah penutupan pabrik dan terjadi PHK massal.

    Tentu ini bukan soal perasaan pesimis, tetapi soal kondisi yang realistis. Namun kata enterpreneur sejati, selalu ada peluang di setiap gelombang perubahan. Akan selalu muncul pelangi sesudah hujan badai besar menepi. Akankah masa depan ekonomi kita sesuram perkiraan kebanyakan pakar ekonomi?

    Kalau kita jeli, sesungguhnya ada tampak cahaya di ujung lorong gelap. Cahaya yang dinyalakan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan kebijakan pembelaan (affirmative policy) untuk mengembangkan ekonomi rakyat kecil di pedesaan melalui koperasi. Apa iya? Kita lihat mimpi Prabowo soal koperasi dan langkah kebijakan yang diambil selama ini.

    Dalam sebuah acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di Jakarta pada bulan Nopember 2023 yang lalu, Prabowo Subianto yang saat itu masih menjadi kandidat Presiden, dengan tegas ingin membesarkan koperasi karena ayah dan kakeknya adalah juga pejuang koperasi. Oleh karena itu dia sebagai Ketua Dewan Pembina INKUD bermimpi dan bercita-cita suatu saat nanti koperasi turut memiliki pabrik, smelter, kapal ikan dan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

    Ketika Prabowo akhirnya resmi terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia, tampaknya janji manis kampanye tersebut mulai direalisasikan. Berawal dari pemisahaan Kementerian Koperasi dari UMKM sehingga tampak visi Prabowo tentang koperasi bahwa sebagai badan usaha, koperasi tidak selalu berskala UMKM tetapi juga bisa berkembang besar. Bahkan bisa menjadi konglomerat nantinya. Ketika kementerian lain terkena efisiensi anggaran, Kementerian Koperasi justru diberi alokasi tambahan kredit untuk Koperasi sebesar Rp 10 trilyun melalui LPDB (Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir) Kemenkop RI.

    Prabowo juga tidak mau menunda realisasi program unggulannya yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus berjalan di awal tahun 2025. Dalam program ini, Prabowo memerintahkan agar suplai bahan baku baik dari pertanian, perikanan maupun peternakan sebisa mungkin tidak impor tetapi berasal dari lingkungan lokal yang dikelola oleh jaringan koperasi.

    Seperti langkah bidak kuda dalam catur, kebijakan yang tidak terduga berikutnya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa se-Indonesia. Langkah yang mengagetkan banyak pengamat ekonomi yang memang selama ini asing dengan istilah koperasi. Tidak ada nomenklatur koperasi di dalam textbook yang mereka baca.

    Visi besar pengembangan ekonomi rakyat ini juga tampak ketika Danantara terbentuk dan pasar merespon negatif ditandai anjloknya iHSG, Prabowo seolah tidak peduli. Menurutnya, biarkan harga saham naik turun, kalau harga pangan di masyarakat aman maka negara aman. Terbukti, dalam beberapa hari saja nilai IHSG kembali naik. Bahkan begitu Danantara selesai diresmikan di pagi hari, sore harinya Prabowo langsung memanggil manajemen Danantara dan Kementerian terkait ke istana dan memberikan arahan bahwa salah satu program yang akan didukung Danantara adalah pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

    Prabowo nampaknya yakin benar bahwa melalui koperasi, kesejahteraan rakyat di pedesaan akan meningkat sehingga dinamika ekonomi luar negeri tidak akan banyak berpengaruh. Prabowo seolah meresapi pemahaman Sukarno soal koperasi. Bagi Sukarno, koperasi harus difungsikan sebagai medium peningkatan pendapatan petani, buruh, dan rakyat miskin, sekaligus juga menjamin ketersediaan barang-barang bagi mereka. Sebab, ketiga golongan itu adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jika mereka produktif maka ekonomi Indonesia dapat bangkit.

    Ini Bukan Soal Masa Lalu, Tapi Masa Depan Ekonomi Indonesia

    Langkah Prabowo yang ingin membesarkan ekonomi nasional berbasis pedesaan melalui koperasi masih juga belum dipahami banyak pihak. Mereka cenderung sinis dan selalu beralasan soal masa lalu koperasi yang berperilaku korup dan penuh penyelewengan. Pandangan ini bisa jadi ada benarnya. Namun juga banyak kelirunya. Penyelewengan dan perilaku korup terjadi juga di model badan usaha kapitalis. Bahkan jauh lebih besar dan masif. Kasus Timah, Jiwasraya, Pertamina, Kominfo dan kredit ekspor yang besarnya ratusan trilyun tidak melibatkan koperasi sama sekali.

    Mereka mungkin juga seperti katak dalam tempurung. Tidak melihat bagaimana koperasi berkembang di negara-negara maju. Organisasi koperasi Dunia yaitu International Cooperative Alliance (ICA) baru mengumumkan pada tahun 2023 bahwa 300 koperasi teratas di seluruh dunia berhasil mencatatkan omset US$ 2 triliun (2,409 miliar USD) atau setara Rp. 30.000 triliun per tahun dengan acuan data keuangan tahun 2021. Meliputi usaha koperasi yang bergerak di sektor Pertanian (105 perusahaan), Asuransi (96 perusahaan), Perdagangan Besar dan Eceran mewakili sektor ekonomi terbesar ketiga (57 perusahaan).

    Dari segi omset terbesar, dua koperasi sektor keuangan menduduki posisi teratas, yaitu Groupe Crédit Agricole Perancis (omset 117,01 miliar USD pada tahun 2021) dan Grup REWE dari Jerman (omzet 82,03 Miliar USD pada tahun 2021). Menyusul di posisi ketiga koperasi ritel Groupe BPCE (omset 64,06 Miliar USD pada tahun 2021). Ada juga koperasi pertanian Jepang Zen Noh dengan omzet 55 milyar USD per tahun dan Koperasi industri pertanian Korsel Nonghyup yang beromzet 41 milyar USD per tahun. Kelasnya sudah seperti omzet konglomerat di Indonesia.

    Sayang memang koperasi di Indonesia belum masuk dalam ranking 300 besar koperasi dunia tersebut. Namun seperti halnya timnas sepakbola Indonesia yang sedang berjuang masuk 100 besar dunia versi FIFA, gerakan koperasi di bawah pemerintahan Prabowo mulai disiapkan untuk besar dan masuk 300 besar dunia. Bayangkan jika 70 ribu koperasi desa itu terealisasi dan memiliki bisnis dengan putaran omzet Rp 1 milyar saja per tahun maka sudah ada putaran Rp 70 trilyun per tahun. Itu belum ditambah putaran omzet koperasi yang ada sekarang sekitar 150 trilyun per tahun.

    Belum lagi efek penyerapan tenaga kerja jika koperasi desa ini berkembang. Rata-rata koperasi desa bisa menyerap 100-300 orang sebagai pekerja. Total bisa menyerap 10-20 juta pekerja.

    Kepemilikan usahanya juga tersebar di banyak orang. Bukan hanya di segelintir pemilik modal. Ekonomi yang berbasis rakyat banyak ini tampaknya akan menjadi model ekonomi Indonesia ke depan.

    Membangun Legacy Melalui Koperasi

    Tokoh buruh nasional Jumhur Hidayat yang juga pejuang ekonomi kerakyatan, dalam sebuah diskusi menyampaikan bahwa hanya koperasi bentuk usaha paling cocok untuk membentengi rakyat dari keserakahan kaum kapitalis. Dan itu adalah amanah konstitusi.

    Karena itu seyogyanya cabang-cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan sifatnya memanfaatkan kekayaan alam harus berbentuk badan hukum koperasi. Seperti halnya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hutan, tambang dan bahkan minyak bumi. Kalau tidak, maka sumber daya alam tersebut akan habis dihisap kaum kapitalis. Dengan adanya koperasi akan lebih menjamin masa depan kehidupan warga setempat. Mereka memiliki posisi yang setara dengan pelaku bisnis lain.

    Bahkan, dalam bisnis modern seperti taksi online, sudah seharusnya para sopir ojol berhimpun dalam koperasi dan turut memiliki saham di perusahaan pemilik aplikasi sehingga relasi antara sopir dan pemilik aplikasi bukan hanya mitra tetapi juga sesama pemilik usaha. Seperti halnya koperasi peternak sapi perah di negara maju, yang memiliki saham di industri pengolahan susu. Ada kesetaraan antara rakyat dan pelaku bisnis. Koperasi sebagai fasilitas kelembagaannya.

    Prabowo yang di dalam darahnya mengalir ideologi koperasi sebagaimana diwariskan oleh kakeknya Margono Djojohadikoesoemo dan ayahnya Profesor Soemitro Djojohadikoesoemo, tentu terpanggil untuk menghidupkan kembali gerakan koperasi di tanah air, terutama di pedesaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan pilar ekonomi nasional dari sedikit oligarki ke tangan rakyat banyak. Tentu ini langkah yang tidak mudah dan bakal menghadapi banyak tantangan seperti mendaki gunung terjal.

    Namun sesungguhnya semangat ini sama dengan semangat sejumlah masyarakat kota Rochdale, Inggris yang mendirikan koperasi pertama di dunia pada tahun 1844, sebelum akhirnya gerakan koperasi menyebar ke seluruh dunia. Mereka mendirikan koperasi sesungguhnya adalah respon atas kegagalan revolusi industri yang memperjuangkan konse Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).

    Konsep tersebut dianggap gagal karena revolusi industri tidak membawa perubahan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Liberte atau kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki kapital sehingga dapat meraup untung sebanyak-banyaknya. Begitu juga dengan Egalite dan Fraternite atau persamaan dan kebersamaan, hanya menjadi milik pemilik-pemilik modal besar.

    Hampir 200 tahun kemudian, dengan semangat yang sama, Prabowo ingin membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia. Langkah ini akan bertemu dengan semacam common sorrow, rasa senasib sepenanggungan di dalam hati masyarakat bawah yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi. Cahaya di ujung lorong itu memang belum terlalu terang, tapi sepertinya akan terus membesar dan menerangi jalan. Semoga bisa menjadi legacy.

    Turino Yulianto, mantan Ketua Umum Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa (Kokesma) ITB

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor

    Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor

    loading…

    Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum BRIN Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejagung. Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) . Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela.

    Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

    “Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen,” ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.

    “Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain,” katanya.

    Menurut dia, Kejaksaan harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.

    Dia minta Kejaksaan terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan dalam perang melawan korupsi dengan tidak membedakan siapa pun yang terlibat. Dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi masih melekat.

    “Jangan ada upaya mengebiri kewenangan Jaksa, lalu harus ada penguatan integritas dan komitmen yang tinggi Kejaksaan,” ucapnya.

    Kejaksaan harus terus menggelorakan perang melawan korupsi. Jangan kendur, apalagi lengah karena koruptor punya ribuan jurus untuk mencari celah dan memukul balik. “Kita tidak mau koruptor yang jadi pemenangnya, seorang jaksa harus punya integritas tinggi,” ujarnya.

    Sebelumnya, beberapa tahun terakhir rapor hijau Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah disikat dan dibuktikan ke meja hijau.

    Berdasar survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sejumlah kasus besar seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus PT Timah, serta dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dapat apresiasi dari masyarakat.

    (jon)

  • BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (20/3/2025).
    “Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari
    Antara.
    Negara memperoleh Rp 37.866.000.000 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
    Sementara itu, eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
    Selain itu, lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
    Mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
    Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
    Mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan
    Isa Rachmatarwata
    yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi
    PT Asuransi Jiwasraya.
    Ini merupakan kali keempat Isa diperiksa oleh penyidik.
    “Untuk perkara Jiwasraya sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ini sudah pemeriksaan yang keempat kalau enggak salah yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
    Harli mengatakan, setelah pemeriksaan hari ini, penyidik berharap bisa segera melimpahkan berkas Isa ke penuntut umum.
    “Mudah-mudahan ini bisa semakin cepat dan berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” lanjut dia.
    Namun, Harli enggan memprediksi kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
    “Ya targetnya kalau berkas perkara yang sudah rampung kemudian memang sudah penyidik merasa bahwa sudah memenuhi pemenuhan unsur-unsurnya ya ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum, kita ikuti ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
    Isa dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyatakan, kasus ini terjadi saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu tersangka IR,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
    Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana
    Korupsi
    Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Jurus Prabowo Pulihkan IHSG, Bakal Intervensi Pasar Modal?

    Menanti Jurus Prabowo Pulihkan IHSG, Bakal Intervensi Pasar Modal?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto harus berjibaku untuk memulihkan kepercayaan pasar dan pelaku ekonomi setelah serangkaian sentimen negatif yang datang silih berganti. 

    Prabowo memang kerap melontarkan sejumlah pernyataan yang memicu kontroversi. Dia pernah menyamakan trading saham bagi investor kecil dengan main judi. Prabowo juga sempat mengaku ‘diintimidasi’ Indeks Harga Saham Gabungan alias IHSG bakal rontok jika tetap menerapkan program makan bergizi gratis alias MBG.

    Singkat cerita, pada Selasa (18/3/2025) lalu, IHSG anjlok menyentuh 6%. Prabowo kemudian memanggil tim ekonominya ke istana. Ada sosok Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta anggota DEN lainnya seperti Chatib Basri dan Mari Elka Pangestu.

    Meski sejatinya pertemuan itu tidak secara spesifik membahas kinerja IHSG, Luhut sempat mengatakan bahwa Presiden Prabowo segera memanggil para investor saham untuk menentukan dosis kebijakan yang tepat guna menjaga stabilitas pasar keuangan.

    “Presiden akan bertemu dengan anu, investor saham, [waktunya] pak Seskab yang atur,” ujar Luhut.

    Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan./IstimewaPerbesar

    Sekadar informasi, Indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat ambrol hingga 6,12%. Otoritas kemudian memilih skema trading halt supaya perdagangan saham tidak terkoreksi lebih dalam. 

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (18/3/2025), IHSG ambrol 395,87 poin atau 6,12% ke level 6.076,08. Di level itu, IHSG sudah anjlok lebih dari 14,18% dari level penutupan pada akhir 2024 di posisi 7.079,9.

    Sebelum peristiwa Selasa lalu, trading halt yang dipicu penurunan IHSG mencapai 5% pernah terjadi sewaktu pandemi Covid-19. BEI waktu itu mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

    Adapun Luhut tidak menjelaskan secara spesifik siapa saja investor saham yang akan bertemu dengan Prabowo. Dia juga tidak memaparkan, apakah investor yang dimaksud sama dengan para konglomerat yang diundang Prabowo belum lama ini.

    Yang jelas Luhut cukup optimistis bahwa IHSG akan segera mengalami pemulihan dalam waktu dekat. “Ya ada saja bisa terjadi peristiwa sejenis. Tapi saya pikir hari ini [kemarin] rebound. Kita awasi lah dengan cermat ke depan semua,” katanya.

    Sempat Panggil Konglomerat 

    Peristiwa anjloknya kinerja saham hingga di atas 5% cukup menarik. Pasalnya, peristiwa itu terjadi kurang dari dua pekan setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil para konglomerat ke istana. 

    Pemanggilan para konglomerat terjadi di tengah tren penurunan kinerja IHSG yang entah secara kebetulan atau tidak beriringan dengan peluncuran BPI Danantara. Kehadiran Danantara memang belum direspons positif oleh pasar. Alih-alih bikin pasar modal melejit, saham-saham bank milik negara justru amblas pasca peluncuran Danantara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, delapan konglomerat RI yang bertemu dengan Prabowo kemarin malam meliputi Anthony Salim (Salim Group), Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group), Prajogo Pangestu (PT Barito Pacific Tbk.) dan Garibaldi Thohir atau Boy Thohir (Adaro).

    Kemudian, Franky Widjaja (Sinar Mas Group), Dato Sri Tahir (Mayapada Group), James Riady (Lippo Group) serta Tomy Winata (Artha Graha Group).

    Prabowo bertemu dengan para konglomerat./IstimewaPerbesar

    Sementara itu, pada siang, Jumat (7/3/2025), lebih banyak lagi konglomerat yang hadir mereka antara lain, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam (Jhonlin Group), Chairul Tanjung (Trans Corp) serta Hilmi Panigoro (Medco).

    Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengatakan bahwa pertemuan siang ini digelar Prabowo untuk memberikan arahan ke para pengusaha. Salah satu pesan kunci yang disampaikan Kepala Negara adalah kekompakan di tengah situasi gonjang-ganjing akibat faktor eksternal belakangan ini. 

    “Nah ini kan gonjang-ganjing ini banyak karena faktor eksternal, jadi ya dari sisi domestik kita musti kompak. Kadin itu kan termasuk juga pemain-pemain pelaku di daerah termasuk pengusahanya maupun perusahaannya. Jadi kita dengarkanlah arahan beliau masukan beliau,” ujarnya, Jumat (7/3/2025) lalu. 

    Anindya menuturkan bahwa kondisi saat ini mirip dengan yang terjadi pada sejumlah krisis yang pernah terjadi seperti krisis 1998 maupun yang terjadi akibat pandemi Covid-19 di 2020 lalu.

    Dia menilai, pada saat itu pemerintah dan dunia usaha kompak dan bahu membahu. “Dan banyak sekali juga hal-hal yang menjadi peluang dengan Danantara ini tentunya investasi bisa terpusat, efisiensi bisa terlaksana. Mudah-mudahan lah kita teman-teman di Kadin bisa berkolaborasi,” ucapnya. 

    Sementara itu, Boy Thohir mengaku bahwa pertemuan para pengusaha dengan Prabowo di Istana siang ini dalam rangka menyambut tamu negara. Namun demikian, dia tidak mengungkap siapa tamu yang dimaksud olehnya itu. 

    Adapun untuk pertemuan semalam, Kamis (6/3/2025), kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir itu mengaku bahwa Prabowo turut berpesan soal beberapa program prioritasnya. Misalnya, Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 juta rumah serta sovereign wealth fund baru RI, Danantara. 

    Boy menyebut Prabowo meminta agar pengusaha dan masyarakat bergotong royong membangun negara. “Semua pihak baik itu pengusaha, masyarakat menengah, individu semua lah kita bergotong royong bersama-sama membangun negara ini. Karena memang kalau bukan kita siapa lagi kan,” terangnya.

    Boy mengaku sempat menyinggung aksi korporasi yang dilakukan dirinya dan sejumlah pengusaha di pasar modal untuk memulihkan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat menurun beberapa waktu lalu. 

    “Hari Selasa saya sama teman-teman di capital market begitu saham turun kan kita juga support, kan ada buy back apa segala macam langsung kan rebound,” tuturnya.

    Polisi Pasar Modal 

    Di sisi lain, pasar modal sempat bergejolak ketika mendengar Bareskrim Polri bakal ikut memantau pergerakan saham. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto, Rabu (5/3/2025) lalu. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya.

    “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Polisi berjaga di sebuah lokasi./IstimewaPerbesar

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar.

    Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Polisi Tak Boleh Intervensi 

    Sebelumnya, Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap polisi bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”