Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip dari
Antara
.
Qohar menyatakan, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam
kasus korupsi Jiwasraya
.
Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)
“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun
Oleh sebab itu,, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
-
/data/photo/2025/02/07/67a621f21e369.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Tersangka Kasus Jiwasraya Nasional 7 Februari 2025
-

Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka terkait Jabatan Kabiro Asuransi Bapepam 2006-2012
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjadi tersangka korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus, Abdul Qohar, mengemukakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
Adapun untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar, Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Dia menjadi pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkeu kedua yang menjadi tersangka korupsi.
-

Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan buka suara soal penetapan tersangka Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung. Isa ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, otoritas fiskal menghormati proses hukum tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2024).
Meski begitu, Deni enggan menjelaskan lebih detail sejak kapan pemeriksaan Isa dilakukan. Ia pun belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi strategis Isa sementara ini.
“Belum, segera nanti kami sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditahan dengan tangan diborgol.
Foto: Isa rahmatawarta. (Dok. Kemenkeu)
Isa rahmatawarta. (Dok. Kemenkeu)“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” bebernya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.
Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
(wur)
-

Dirjen Anggaran Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Buka Suara
Jakarta –
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.Isa diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.
Merespons peristiwa ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara.
“Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Deni enggan berkomentar banyak soal kasus yang membelit Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan apa yang berlangsung saat ini sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung.
Deni juga enggan menjelaskan soal pemeriksaan yang dijalani Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
“Kita belum bisa sampaikan ya, temen2 penyidik yang sampaikan,” ujar Deni
(hns/hns)
-

Pernyataan Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung alias Kejagung yang telah menerapkan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
-

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Tersangka Korupsi Jiwasraya!
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
-

Asuransi Jiwasraya Bubar Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?
PIKIRAN RAKYAT – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan tutup permanen pada 2025. Hal ini dikonfirmasi Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal. Lantas bagaimana nasib pemegang polis dan pensiunan?
Lutfi Rizal, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025, menjelaskan, pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan pegawai tergantung pada pemberesan aset saat proses pembubaran.
Sebab, dilihat dari aset yang dimiliki Jiwasraya, perusahaan tersebut tak mampu membayar polis dan pensiunan pegawainya secara 100 persen.
“Di tahun ini, Jiwasraya akan dibubarkan. Namun, untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya tergantung dari penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia,” ujar Lutfi, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
“Pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. (Penutupan Jiwasraya) di tahun ini,” kata dia lagi.
Dia menambahkan, Jiwasraya selalu membayarkan manfaatkan pensiun tepat waktu. Namun, kendala muncul karena perseroan sulit untuk memenuhi permintaan selisih manfaat pensiun yang harus dibayar.
Berapa Total yang Harus Dibayar Jiwasraya?
Hingga 2023, aset neto DPPK Jiwasraya tercatat Rp96,07 miliar, namun nilai aktuaria sebesar Rp467,86 miliar.
Artinya, ada selisih Rp371,79 miliar yang kini dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dibayarkan. Adapun perusahaan baru dapat memenuhi kewajibannya sebesar Rp132 miliar.
“Jika kita pastikan bayar 100 persen atau tidak, tergantung pembersihan aset,” ucap Lutfi.
Lutfi menambahkan, dalam pembayaran itu, terdapat tiga sumber. Pertama, pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya. Kedua aset hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi.
Ketiga, diambil dari aset rampasan dari pelaku kecurangan attau fraud DPPK Jiwasraya.
“Kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012-2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku,” kata Lutfi, menandaskan. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100% Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%
Jakarta –
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi ambruknya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terjadi karena ada fraud dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Fraud itu terjadi akibat ulah pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, sejak 2003 kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012. Meski sempat positif di pertengahan jalan.
“Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012,” kata Lutfi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.
“Nah di tanggal 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh,” kata Lutfi.
Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp 25 miliar.
Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
“TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp 56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar,” ungkapnya.
Ada transaksi tukar saham. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.
“Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp 45 miliar, obligasi Infoasia Rp 962 juta, dan cash Rp 25 miliar. Dari 3 saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas,” tuturnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.
Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
“Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Dalam catatan detikcom, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.
Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Terpidana lainnya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

