Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
“Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
kerugian keuangan negara
senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
korupsi Jiwasraya
yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
-
/data/photo/2025/02/07/67a61cf4cc656.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
/data/photo/2025/10/07/68e4b40201f0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
saving plan
diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
saving plan
ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
“Produk-produk lama yang
price
-nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
saving plan
karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
Karakteristik produk
saving plan
ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
endowment
misalnya.
“Kalau itu produk
endowment
biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.
PT AJS juga menerbitkan produk
saving plan
dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“
Reasurance fund
yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk
saving plan
ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dia didakwa atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
“Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
JPU merincikan kerugian keuangan negara itu berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.
Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.
Adapun, kerugian negara itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT AJS pada beberapa perusahaan periode 2008–2018 Nomor: R-1/F.6/FO.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 dari tim auditor bantuan teknis dan hukum lainnya Jampidsus.
Kemudian, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.
“Bahwa perbuatan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
-
/data/photo/2023/08/10/64d48de1c14c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
“Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Belum Limpahkan Eks Dirjen Kemenkeu Isa ke Kejari, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ke Kejari jajaran.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini masih mendalami soal peran Isa dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Masih dalam tahap perkembangan dulu. Belum dilimpahkan, masih pendalaman dulu,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang menekankan, pihaknya saat ini bakal terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas perkara Isa terkait Jiwasraya untuk memperkuat pembuktian sebelum melakukan pelimpahan.
“Untuk menyempurnakan berkasnya segala,” pungkas Anang.
Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat.
Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana.
Adapun, investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-

Doddy Zulverdi dan Farid Azhar jalani uji kelayakan calon Waka DK LPS
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak dua calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk periode 2025-2030, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR RI.
Doddy dan Farid merupakan calon Wakil Ketua DK LPS yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
DPR RI akan memilih salah satu dari calon tersebut untuk menggantikan Lana Soelistianingsih yang sudah purnatugas pada Februari 2025.
“Izinkan saya sebagai Ketua Komisi XI bersama dua pimpinan yang lain untuk membuka RDPU dengan Calon Anggota DK LPS Periode 2025-2030, dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka fit and proper test Calon Anggota DK LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam rangka fit and proper test ini memenuhi persyaratan kuorum yang dihadiri oleh 23 anggota, dengan 3 orang izin, yang mana semuanya berasal dari 8 fraksi.
Uji kepatutan dan kelayakan digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Calon Wakil Ketua DK LPS menjalani uji kelayakan secara individu, yang mana masing-masing calon diberikan waktu maksimal 30 menit untuk mempresentasikan makalahnya dan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI DPR RI.
Dalam kesempatan pertama, Doddy mempresentasikan makalahnya yang berjudul “Mewujudkan LPS sebagai Penjamin Simpanan dan Polis Asuransi serta Penjaga Stabilitas Keuangan Indonesia yang Kredibel”.
Selanjutnya, Farid mendapatkan giliran kedua dengan mempresentasikan makalahnya yang berjudul “Peran Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Pelaksanaan Amanat UU P2SK”.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, sebanyak lima calon lulus seleksi tahap kedua, yakni seleksi kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain Doddy dan Farid, calon lainnya seperti Andry Asmoro, Andy Samuel, serta Imansyah masuk ke dalam deretan nama yang lulus seleksi tersebut.
Dari lima nama calon, Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih Doddy dan Farid untuk diserahkan kepada DPR RI.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan Anggota DK LPS dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden RI.
Presiden RI telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-28/Pres/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal Calon Anggota DK LPS, diusulkan dua nama untuk mendapat persetujuan DPR RI, satu orang di antaranya sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.
Doddy mengawali karier di bank sentral sejak 1993. Saat ini, ia menjabat Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI dengan posisi setingkat Asisten Gubernur.
Di bank sentral, Doddy menempati berbagai jabatan strategis seperti Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (2015), Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI (2015-2018), Kepala Departemen Internasional BI (2018-2022), Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur (dikukuhkan pada Mei 2023), hingga Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara (dikukuhkan pada 2022).
Sementara itu, Farid merupakan satu-satunya calon yang memiliki rekam jejak di internal LPS.
Ia memulai karier di LPS pada 2014 sebagai Kepala Divisi Investasi. Kemudian, Direktur Group Treasuri LPS pada 2017-2020 serta Direktur Hubungan Internasional LPS pada 2020. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi LPS sejak 2023.
Selain di LPS, Farid juga tercatat memiliki pengalaman di industri keuangan dan asuransi yang luas termasuk menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) pada 2021-2022 serta Direktur Keuangan dan Investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2020-2021.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



