BUMN: PT Antam Tbk

  • Emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp1,897 juta per gram

    Emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp1,897 juta per gram

    Arsip foto – Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.

    Emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp1,897 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/8), mengalami kenaikan Rp3.000 menjadi Rp1.897.000 dari semula Rp1.894.000 per gram

    ‎‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.743.000 per gram.

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp998.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.897.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.734.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.576.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.260.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.465.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.037.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.995.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp459.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp918.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.837.600.000.

    ‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,894 juta/gram

    Emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,894 juta/gram

    Arsip foto – Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.

    Emas Antam hari ini turun menjadi Rp1,894 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (18/8) mengalami penurunan Rp2.000 menjadi Rp1.894.000 dari semula Rp1.896.000 per gram. ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.740.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    ‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp997.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.894.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.728.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.567.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.245.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.435.000.

    ‎‎- Harga emas 25 gram: Rp45.962.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.845.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.612.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp458.765.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp917.320.000.

    ‎‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.834.600.000.​​​​​​​

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam pada Jumat merosot Rp24.000 menjadi Rp1,909 juta/gram

    Emas Antam pada Jumat merosot Rp24.000 menjadi Rp1,909 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (15/8), mengalami penurunan harga jual Rp24.000 menjadi Rp1.909.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.755.000 per gram. ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.909.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.758.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.585.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.337.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.595.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp924.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.849.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam mulai naik hari ini ke angka Rp1,933 juta/gram

    Harga emas Antam mulai naik hari ini ke angka Rp1,933 juta/gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harga emas ANTAM pada Selasa (18/2) mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 dari Rp1.671.000 menjadi Rp1.679.000 per gram. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri.

    Harga emas Antam mulai naik hari ini ke angka Rp1,933 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 11:00 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (14/8) mulai mengalami kenaikan setelah sejak 9 Agustus terus mengalami penurunan. Kali ini naik Rp16.000 ke angka Rp1.933.000 dari semula Rp1.917.000 per gram. ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.779.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.500.
    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.933.000.
    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.806.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.684.000.
    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.440.000.
    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.825.000.
    ‎- Harga emas 25 gram: Rp46.937.000.
    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.795.000.
    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.512.000.
    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp468.515.000.
    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp936.820.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.873.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

     

     

    Sumber : Antara

  • PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut Nasional 9 Agustus 2025

    PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman James Tamponawas (71), terdakwa dari pihak swasta dalam kasus korupsi logo atau cap emas ilegal PT Antam Tbk periode 2010-2022.
    Di tingkat pertama, James divonis pidana penjara selama sembilan tahun. Namun di tingkat banding, meski majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hukuman James diringankan menjadi tujuh tahun.
    “Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto melansir
    Antara
    , Sabtu (9/8/2025).
    Namun terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya sependapat dengan vonis sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
    Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang lebih berat, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 119,27 miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4 tahun penjara.
    “Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Teguh.
    Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan James telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam, telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,31 triliun.
    Keenam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.
    Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
    Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
    Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp 616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp 343,41 miliar, serta James sebesar Rp 119,27 miliar.
    Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp 43,33 miliar, Ho senilai Rp 35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp 2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Arsip Foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri

    Harga emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 12:40 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun sebesar Rp8.000 dari semula Rp1.959.000 menjadi Rp1.951.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.797.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500.
    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.951.000.
    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.842.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.738.000.
    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.530.000.
    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.005.000.
    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.387.000.
    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.695.000.
    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp189.312.000.
    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp473.015.000.
    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp945.820.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram

    Ilustrasi – Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

    Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 11:04 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

    KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

    KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, pada Senin (4/8/2025).
    “Pada Senin, KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
    “Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” sambung dia.
    Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
    Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni yang menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
    “Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena kan sudah naik pada proses penyidikan, tidak kemudian berhenti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
    Ali mengatakan, proses hukum itu akan terus berlanjut kecuali Siman menderita sakit permanen atau meninggal dunia.
    Untuk diketahui, Siman memang dalam beberapa kesempatan mengeluh sakit, termasuk ketika dihadirkan sebagai saksi eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang, pada Rabu, 5 September 2023.
    “Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan, tapi sejauh ini belum ada yang dihentikan,” ujar Ali.
    Ali menyebut, KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
    Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku dalam beberapa waktu belakangan pihaknya fokus membantu Satgas TPPU skandal importasi emas.
    “Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana (Polhukam),” kata Ali.
    Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga terbaru emas Antam tembus ke angka Rp1,959 juta per gram

    Harga terbaru emas Antam tembus ke angka Rp1,959 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (5/8) dibanderol dengan harga Rp1.959.000 per gram, atau naik Rp13.000 dari semula Rp1.946.000 per gram.

    Begitu pula dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.805.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.029.500.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.959.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.858.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.762.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.570.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.085.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.587.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.095.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.112.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp475.015.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp949.820.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.899.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 11:02 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, berada di angka Rp1.946.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.792.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.

    ‎- Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.

    ‎- Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.

    ‎- Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.

    ‎- Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.

    ‎- Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.

    ‎- Harga emas 50 gram: Rp94.445.000.

    ‎- Harga emas 100 gram: Rp188.812.000.

    ‎- Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.

    ‎- Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.

    ‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara