BUMN: PT Antam Tbk

  • Pengamat Skakmat Pernyataan Provokatif Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto terhadap Polri

    Pengamat Skakmat Pernyataan Provokatif Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto terhadap Polri

    GELORA.CO –  Pernyataan mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B Ponto, tentang Polri kembali menuai perhatian.

    Bukan karena bobot argumennya, melainkan karena bias dan aroma provokatif yang menyertainya.

    Salah satu kecaman terhadap pernyataan Soleman B Ponto datang dari Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

    “Alih-alih menyampaikan kritik yang konstruktif, Ponto justru terjebak dalam narasi yang berpotensi membenturkan institusi TNI dengan Polri, bahkan mendiskreditkan Polri di mata masyarakat,” kata Haidar Alwi, Kamis (9/10/2025).

    Dua poin pernyataan Ponto yang disoroti Haidar Alwi antara lain soal penerimaan hibah dari pihak ketiga dan penugasan anggota di luar struktur Polri.

    Dalam kritik pertamanya, Ponto menyebut Polri menerima hibah dua hektar tanah di kawasan PIK 2 dari Agung Sedayu Group untuk pembangunan asrama Brimob.

    Ia menarasikan hal itu dengan nada insinuatif, seolah-olah hibah tersebut mengandung kepentingan terselubung.

    “Keduanya menampilkan ketidakobjektifan yang mencolok, seolah-olah Polri menjadi pihak tunggal yang layak dicurigai,” tuturnya.

    “Ironisnya, TNI sebagai institusi yang pernah menaungi Ponto juga menerima hibah dalam skala yang tidak kalah besar namun tak pernah menjadi bahan kritiknya,” ungkap Haidar.

    Data menunjukkan, TNI menerima 11.250 unit rumah dinas Kodim dari PT Hutama Andalan Karya Abadi (HAKA), dana CSR Rp57,5 miliar dari 14 perusahaan, puluhan ribu meter persegi keramik dari PT Arwana Citra Mulia Tbk, serta kendaraan dan genset dari PT Respati Solusi Rekatama dan PT ANTAM.

    Semua itu diterima atas nama sinergi pembangunan pertahanan negara, dan tidak pernah dianggap bermasalah.

    “Maka ketika hibah kepada Polri disampaikan dengan kacamata negatif, sementara hibah kepada TNI diabaikan begitu saja, sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa kritik Ponto bersifat berpura-pura bahkan cenderung mengandung agenda terselubung,” jelasnya.

    Ponto mengungkit data bahwa ada 4.351 anggota Polri bertugas di luar struktur institusi, lalu menyebut hal itu sebagai penyimpangan.

    Padahal, Ponto menutup mata terhadap kenyataan bahwa di tubuh TNI sendiri terdapat 4.472 prajurit yang juga ditugaskan di berbagai instansi sipil.

    “Bila fenomena ini diterima sebagai hal yang wajar di lingkungan TNI, mengapa tiba-tiba menjadi masalah besar ketika terjadi di Polri? Sikap seperti ini bukan hanya tidak objektif, tapi juga membangun persepsi timpang seolah-olah TNI steril dan Polri bermasalah,” ujarnya.

    Menurutnya, kritik memang perlu, namun harus lahir dari integritas dan intelektual, bukan motif emosional atau politik.

    Sebab, ketika seorang mantan Kepala BAIS TNI mengabaikan keseimbangan fakta, maka kredibilitas argumennya runtuh di hadapan logika publik.

    “Kritik yang adil membangun kepercayaan. Kritik yang bias membangun perpecahan. Dan sayangnya, apa yang disampaikan Soleman Ponto lebih mendekati yang kedua,” pungkas Haidar.***

  • Harga emas Antam hari ini melonjak Rp11.000, sentuh Rp2,25 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini melonjak Rp11.000, sentuh Rp2,25 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (6/10) mengalami kenaikan Rp11.000 dari semula Rp2.239.000 menjadi Rp2.250.000 per gram.

    ‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp2.098.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.175.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.250.000.
    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.440.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp6.635.000.
    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.025.000.
    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.995.000.
    ‎- Harga emas 25 gram: Rp54.862.000.
    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp109.645.000.
    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp219.212.000.
    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp547.765.000.
    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.095.320.000.
    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.190.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam Jumat ini stabil di angka Rp2,235 juta per gram

    Harga emas Antam Jumat ini stabil di angka Rp2,235 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (3/10) tak mengalami perubahan harga jual dari hari sebelumnya yaitu tetap di angka Rp2.235.000 per gram.

    ‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga stabil di Rp2.082.000 per gram.​​​​​​​

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.​​​​​​​

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.​​​​​​​

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:‎

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.168.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.237.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.414.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.596.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.960.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.865.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp54.537.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp108.995.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp217.912.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp544.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.088.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.177.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PT Vale: Kita Sudah Bangun Pabrik Pengolahan Jauh Sebelum Program Hilirisasi Pemerintah Digaungkan

    PT Vale: Kita Sudah Bangun Pabrik Pengolahan Jauh Sebelum Program Hilirisasi Pemerintah Digaungkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Vale Bernardus Irmanto menyebut pihaknya sebagai pionir industri nikel di Indonesia. Bersama dengan PT Antam.

    Itu disampaikan Anto saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Berlangsung di Senayan, Jakarta pada Senin, (29/9/2025).

    “PT Vale Indonesia sudah beroperasi kurang lebih 50 tahun di Indonesia. Jadi, PT Vale bersama Antam dulu Pionir di dalam industri nikel di Indonesia,” kata Anto.

    Bahkan, kata dia, pihaknya tidak hanya menambang. Tapi sudah lama melakukan pengolahan nikel di.

    Itu, kata dia, dilakukan sebelum hilirisasi digembar-gemborkan pemerintah.

    “Kita sudah membangun pabrik pengolahan jauh sebelum program hilirisasi pemerintah itu digaungkan,” ujarnya.

    “Jadi tahun 70-an kami sudah membangun pengolahan di Sorowako,” sambungnya.

    Menariknya, pabrik tersebut beroperasi dari listrik dari tenaga air. Yakni dari tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dibangun di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

    “Pabrik tersebut mendapatkan pasokan listrik dari 3 PLTA yang kami bangun juga di Sorowako, dengan kapasitas produksi sekitar 365 Mega Watt,” ucapnya.

    Sampai saat ini, pabrik tersebut terus beroperasi. Memproduksi puluhan kilo ton nikel tiap harinya.

    “Pada saat ini , pabrik kami yang ada di Sorowako memproduksi sekitar 70 sampai 75 kilo ton nikel mat. Ini memang bisa digunakan untuk bahan baku baterai mobil listrik,” pungkasnya.
    (Adv/Fajar)

  • Harga emas Antam Jumat ini stabil di angka Rp2,235 juta per gram

    Emas Antam lanjutkan tren peningkatan harga, kini naik Rp10.000/gram

    Untuk harga jual kembali menjadi Rp2.021.000 per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (24/9) kembali mengalami kenaikan selama tiga hari beruntun, kini naik Rp10.000 dari semula Rp2.164.000 menjadi Rp2.174.000 per gram.

    Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp2.021.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.137.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.174.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.288.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.407.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.645.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.235.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp52.962.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp105.845.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp211.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp528.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.057.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.114.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkap duduk perkara penertiban sebagian lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Untuk diketahui, saham PT Weda Bay Nikel dimiliki 90% oleh Strand Minerals dan 10% oleh PT Antam Tbk. Adapun, Eramet Group (Prancis) mengempit 43% saham dari Strand Minerals, sementara 57% sisanya dimiliki oleh Tsingshan Group (China).

    Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

    Selain Weda Bay Nickel, Satgas juga menertibkan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

    PT Tonia Mitra Sejahtera juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhadap kedua perusahaan itu sudah kami tertibkan dan kami tindak,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

    Febrie juga mengemukakan total lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH adalah seluas 4.265.376,32 hektare dan luas lahan tersebut dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia

    “51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi,” ujarnya.

    Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak akan berhenti hanya pada dua korporasi saja, tetapi akan terus dikembangkan. “Kita akan terus kembangkan dan tindaklanjuti,” tuturnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

  • PT GAG Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Ini Aturan Ketat yang Harus Dipatuhi – Page 3

    PT GAG Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Ini Aturan Ketat yang Harus Dipatuhi – Page 3

    Sementara untuk batasan operasionalnya, ia menegaskan bahwa itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” ujar Hanif Faisol.

    Sebelumnya diketahui pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.

    Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Sedangkan PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk hanya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan dengan saat ini sejak Rabu (3/9) perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.

    Menurut Menteri LH, hasil audit lingkungan mereka selama 4 tahun berturut-turut perusahaan tambang nikel tersebut mendapat hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau dan biru. 

  • Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (10/9), mengalami penurunan Rp12.000 dari semula Rp2.086.000 menjadi Rp2.074.000 per gram.

    ‎Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.921.000 per gram.

    ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP

    ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.087.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.074.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.088.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.107.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.145.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.235.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp50.462.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp100.845.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp201.612.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp503.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.007.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.014.600.000.

    ‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Beroperasi Lagi, Ini Pemiliknya

    Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Beroperasi Lagi, Ini Pemiliknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin operasi kembali untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Selain itu, Tri beralasan pemberian izin operasi tersebut mempertimbangkan peringkat PROPER Hijau sebagai salah satu faktor penting yang telah diraih oleh perusahaan.

    “Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).

    Lantas, siapa pemilik PT Gag Nikel?

    PT Gag Nikel Indonesia merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.

    Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel ini sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017. Namun sebelumnya, pengelolaan tambang di Pulau Gag ini dikelola oleh perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK).

    Berdasarkan situs PT Gag Nikel, perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

    Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%. Namun sejak 2008 PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.

    Wilayah tambang yang dikelola PT Gag Nikel tercatat seluas 13.136 ha dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Simak daftar harga emas Antam Rabu ini yang turun Rp12.000 per gram

    Harga emas Antam hari ini meroket menjadi Rp2,086 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (9/9) mengalami kenaikan Rp26.000 dari semula Rp2.060.000 menjadi Rp2.086.000 per gram.

    Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.933.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.093.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.086.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.143.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.205.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.355.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp50.762.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.445.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp202.812.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp506.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.013.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000.​​​​​​​​​​​​​​

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    ‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.