BUMN: PT Antam Tbk

  • Harga emas Antam stabil di angka Rp1,517 juta per gram

    Harga emas Antam stabil di angka Rp1,517 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

    Harga emas Antam stabil di angka Rp1,517 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 16 Desember 2024 – 10:00 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, stabil atau tidak berubah di nominal Rp1.517.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.368.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp808.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.517.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.974.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.436.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.360.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.665.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.537.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp72.995.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp145.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp364.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp728.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Daftar Harga Emas Antam 15 Desember 2024, Dibanderol Rp1.517.000 Per Gram, Ini Rincian Lengkapnya – Halaman all

    Daftar Harga Emas Antam 15 Desember 2024, Dibanderol Rp1.517.000 Per Gram, Ini Rincian Lengkapnya – Halaman all

    Berikut rincian daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (15/12/2024), adapun harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.517.000.

    Tayang: Minggu, 15 Desember 2024 12:31 WIB

    Tribunnews/JEPRIMA

    Pengunjung melihat-lihat perhiasan emas di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Senin (27/5/2024). Berikut rincian daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (15/12/2024), adapun harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.517.000. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak rincian daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (15/12/2024).

    Dilansir laman logammulia.com, harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.517.000.

    Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam per gramnya Rp1.368.000.

    Harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

    Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Minggu (15/12/2024) di laman logammulia.com.

    Daftar Rincian Harga Emas Antam Minggu, 15 Desember 2024:

    Harga emas batangan 0,5 gram: Rp808.500
    Harga emas batangan 1 gram: Rp1.517.000

    Harga emas batangan 2 gram: Rp2.974.000
    Harga emas batangan 3 gram: Rp4.436.000
    Harga emas batangan 5 gram: Rp7.360.000
    Harga emas batangan 10 gram: Rp14.665.000
    Harga emas batangan 25 gram: Rp36.537.000
    Harga emas batangan 50 gram: Rp72.995.000
    Harga emas batangan 100 gram: Rp145.912.000
    Harga emas batangan 250 gram: Rp364.515.000
    Harga emas batangan 500 gram: Rp728.820.000
    Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.457.600.000

    *) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM – Pulo Gadung.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harga emas Antam Sabtu turun Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram

    Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 10:19 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun Rp14.000 dari sebelumnya Rp1.531.000 sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.517.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.368.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp808.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.517.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp2.974.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp4.436.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp7.360.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp14.665.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp36.537.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp72.995.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp145.912.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp364.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp728.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot Rp 14.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot Rp 14.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun signifikan pada perdagangan Sabtu (14/12/2024). Sebelumnya, pada Jumat (13/12/2024), harga emas Antam turun Rp 17.000 per gram hingga menjadi Rp 1,531 juta per gram.

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 14.000 menjadi Rp 1,517 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Sabtu (14/12/2024) ikut turun Rp 14.000 menjadi Rp 1,368 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Sabtu pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 805.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.517.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 2.978.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.447.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.389.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.700.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.587.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 73.055.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 145.990.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 364.587.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 728.875.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.457.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini kembali turun setelah saat harga emas dunia di pasar spot merosot  1,1% menjadi US$ 2.62,29 per ons pada perdagangan, Jumat (13/12/2024).

  • Top 5 News: Air Telaga di Kebumen Mengering dan Vadel Badjideh Temani Mantan Ibu Angkat Lolly di Polres Jaksel

    Top 5 News: Air Telaga di Kebumen Mengering dan Vadel Badjideh Temani Mantan Ibu Angkat Lolly di Polres Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Air Telaga Blembeng di Kebumen tiba-tiba mengering dan Vadel Badjideh temani mantan ibu angkat Lolly saat diperiksa di Polres Jaksel, menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Sabtu (13/12/2024).

    Berita lain yang menarik pembaca adalah Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di PT Antam, Azizah Salsha klarifikasi isu hamil, dan negara bagian di Australia, Queensland mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman penjara bagi anak 10 tahun ke atas.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com, Sabtu.

    1. Fenomena Alam, Air Telaga Blembeng di Kebumen Tiba-tiba Mengering
    Warga Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dihebohkan dengan fenomena alam, yakni air Telaga Blembeng mengering. Telaga yang semula penuh air, tiba-tiba surut dalam semalam.

    Telaga Blembeng seluas 1 hektare itu tiba-tiba mengering dan menyisakan lubang besar dengan diameter 20 meter. Tidak ada air sama sekali.

    2. Vadel Badjideh Temani Mantan Ibu Angkat Lolly yang Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel
    Kuasa hukum Vadel Alfajar Badjideh (VAB), Razman Arif Nasution menyebut Mami Eda yang merupakan mantan ibu angkat putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly selama di Inggris menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan atas pelaporan Nikita Mirzani. Tak ketinggalan, Vadel Badjideh ikut menemani Mami Eda, mantan ibu angkat Lolly.

    “Hari ini penyidik akan memeriksa Julia Fernandes dan Mami Eda. Pemeriksaan ini sesuai permintaan kami untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan posisi Vadel,” kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    3. Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam
    Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

    4. Klarifikasi Isu Hamil, Azizah Salsha: Terima Kasih Transferan Pahalanya
    Selebgram Azizah Salsha kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa dirinya sedang hamil. Spekulasi ini berawal dari unggahan Instagram story suaminya, Pratama Arhan, yang menampilkan momen kebersamaan mereka.

    Dalam foto tersebut, Arhan terlihat bahagia memeluk Zize, sapaan akrab Azizah, dari belakang dengan tangan melingkar di bagian perut istrinya. Sementara itu, Zize terlihat bersandar mesra pada tubuh Arhan.

    5. Negara Bagian di Australia Sahkan Hukuman Penjara untuk Anak Berusia 10 Tahun ke Atas
    Negara bagian di Australia, Queensland telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang memungkinkan penerapan hukuman penjara bagi anak berusia 10 tahun ke atas yang dinyatakan bersalah atas kejahatan serius, termasuk pembunuhan, penyerangan berat, dan pembobolan.

    Demikian top 5 news yang dirangkum Beritasatu.com.

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

    Jakarta, Beritasatu.com – Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menuntut agar Budi Said membayar uang pengganti dengan dua komponen. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg), setara dengan Rp 35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said saat membeli emas di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1,136 ton (atau 1.136 kg), yang setara dengan Rp 1,07 triliun, berdasarkan gugatan perdata Budi Said terkait kekurangan serah emas dalam transaksinya dengan PT Antam.

    Menurut jaksa, jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam pada Desember 2023, dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita aset Budi Said untuk menutupi kewajibannya.

    Jika Budi Said tidak memiliki aset yang mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

    Dalam kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam, Budi Said dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas di Antam secara bersama-sama. Jaksa juga menuntut Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Budi Said, antara lain merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 triliun lebih. Budi Said juga terlibat dalam pencucian uang dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan.

    Dalam proses penyidikan, terungkap Budi Said melakukan transaksi dengan Eksi Anggraeni, seorang broker, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksi dilakukan pada 2018 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam tanpa prosedur yang sesuai.

    Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dia juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp1,108 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp1,108 triliun.

    Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

    Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA),” beber jaksa, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

    Diberi Waktu Sebulan

    Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.

    Dalam kasus ini jaksa meyakini, Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

    “Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.

    Hal Memberatkan dan Meringankan

    Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

    Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

    Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

    “Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan,” sambungnya.

     

  • Harga emas turun Rp17.000 jadi Rp1,531 juta per gram pada Jumat

    Harga emas turun Rp17.000 jadi Rp1,531 juta per gram pada Jumat

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

    Harga emas turun Rp17.000 jadi Rp1,531 juta per gram pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (13/12) mengalami penurunan Rp17.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.531.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.382.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp824.000.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.548.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.036.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp4.529.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp7.515.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp14.975.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp37.312.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp74.545.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp149.012.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp372.265.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp744.320.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.488.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun di Kasus 1,1 Ton Emas Antam

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun di Kasus 1,1 Ton Emas Antam

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said selama 16 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

    Pengusaha properti itu juga dituntut harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana. 

    Dalam hal ini, jaksa meyakini bahwa Budi telah bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer dan kedua subsider.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga membebankan Budi membayar uang pengganti dengan 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait termasuk, mantan GM UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.

    Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.

    “Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” tutut JPU pada Selasa (27/8/2024).

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar dia.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.

    Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa menambahkan, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. 

    Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran