BUMN: PT Antam Tbk

  • Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,539 juta per gram

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,539 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,539 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:12 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun tipis sebesar Rp4.000 per gram, dari Rp1.543.000 per gram menjadi Rp1.539.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.388.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp819.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.539.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.018.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.502.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.470.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.885.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.087.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp74.095.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp148.112.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp370.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp739.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,543 juta per gram

    Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,543 juta per gram

    Arsip foto – Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

    Harga emas Antam melonjak ke angka Rp1,543 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat, kembali naik Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 per gram menjadi Rp1.543.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.392.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp821.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.543.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.026.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.514.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.490.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.925.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp37.187.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp74.295.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp148.512.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp371.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp741.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Melejit di Awal Tahun, Jadi Rp1,524 Juta/Gram

    Harga Emas Antam Melejit di Awal Tahun, Jadi Rp1,524 Juta/Gram

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Kamis, 2 Januari 2025, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,524 juta per gram. Harga ini naik Rp9.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga naik Rp9.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,374 juta per gram.
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

    Emas batangan 0,5 gram: Rp812 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,524 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,988 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,457 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,395 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,735 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,712 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,345 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp146,612 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp366,265 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp732,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,464 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Harga emas Antam naik jadi Rp1,524 juta per gram

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,524 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,524 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 09:55 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Kamis naik Rp9.000 per gram, dari Rp1.515.000 per gram menjadi Rp1.524.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.374.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp812.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.524.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.988.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.457.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.395.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.735.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.712.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.345.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp146.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp366.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp732.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.464.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Harga emas Antam turun jadi Rp1,515 juta per gram

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,515 juta per gram

    Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri.

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,515 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 12:07 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, turun Rp13.000 per gram, dari Rp1.528.000 per gram menjadi Rp1.515.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.365.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp807.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.515.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.970.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.430.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.350.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.645.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.487.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp72.895.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp145.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp364.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp727.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

  • Jelang Tahun Baru, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 13.000 Jadi Rp 1,515 Per Gram

    Jelang Tahun Baru, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 13.000 Jadi Rp 1,515 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun drastis pada perdagangan Selasa (31/12/2024).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 13.000 menjadi Rp 1,515 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Selasa (31/12/2024) turun Rp 13.000 menjadi Rp 1,365 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 807.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.515.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 2.970.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.350.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.415.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.645.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.487.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 72.895.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 145.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 364.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 727.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.455.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini turun setelah harga emas dunia di pasar spot juga turun mencapai 0,3% menjadi US$ 2.611 per ons pada perdagangan, Senin (30/12/2024)

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,528 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,528 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan. ANTARA/HO-PT Pegadaian

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,528 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 30 Desember 2024 – 10:55 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, naik Rp2.000 per gram, dari Rp1.526.000 per gram menjadi Rp1.528.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.378.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp814.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.528.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp2.996.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.469.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.415.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp14.775.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp36.812.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp73.545.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp147.012.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp367.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp734.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Naik Rp2.000, Ukuran Paling Gede Jadi Rp1,468 Miliar

    Harga Emas Antam Naik Rp2.000, Ukuran Paling Gede Jadi Rp1,468 Miliar

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan tipis.
     
    Mengutip Logammulia.com, Senin, 30 Desember 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,528 juta per gram. Harga ini naik Rp2.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga naik Rp2.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih sebesar Rp1,378 juta per gram.
     
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp814 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,528 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,996 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,469 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,415 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,775 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,812 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,545 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp147,012 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp367,265 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp734,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,468 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Mager, Harga Emas Antam Masih Rp1,526 Juta/Gram

    Mager, Harga Emas Antam Masih Rp1,526 Juta/Gram

    Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini tidak mengalami perubahan.
     
    Mengutip Logammulia.com, Minggu, 29 Desember 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,526 juta per gram. Harga ini masih sama dengan harga jual di hari sebelumnya.
     
    Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga masih sama. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih sebesar Rp1,376 juta per gram.
     
    Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
     
    Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
     
    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
     

     

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp813 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,526 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,992 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,463 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,405 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,755 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,762 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp73,445 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp146,812 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp366,765 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp733,320 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,466 miliar.
     
    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)