BUMN: PT Antam Tbk

  • Freeport Indonesia Kirim 125 Kg Emas Batangan Perdana ke Antam

    Freeport Indonesia Kirim 125 Kg Emas Batangan Perdana ke Antam

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengirim emas batangan perdana ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025). Jumlah emas dikirim 125 kilogram atau senilai Rp 207 miliar dengan kadar kemurnian 99,99%. 

    PT Freeport Indonesia menjadi perusahaan tambang tembaga terintegrasi hulu hilir pertama yang memurnikan lumpur anoda menjadi emas batangan murni, yang ditandai dengan pengiriman perdana emas batangan dari fasilitas precious metal refinery (PMR) smelter PTFI ke Antam. 

    “Pengiriman emas batangan perdana PTFI ke Antam merupakan langkah penting dalam upaya hilirisasi emas di Indonesia. Sejalan dengan visi pemerintah untuk memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dalam keterangan diterima Beritasatu.com, Kamis (13/2/2025). 

    Tony menjelaskan insiden yang terjadi di salah satu fasilitas kompleks smelter PTFI tidak membuat perusahaan berhenti untuk menjalankan komitmen perusahaan untuk hilirisasi pertambangan. Pembangunan PMR telah selesai dan memproduksi emas murni merupakan bukti keseriusan PTFI dalam menjalankan hilirisasi. 

    “PTFI berhasil memproses sekitar 12,56 ton lumpur anoda dari PT Smelting. Dari proses tersebut dihasilkan emas batangan 189 kilogram, di mana 125 kiloggram fine gold purity 99,99%, sementara 64 kilogram masih akan di-casting ulang agar memenuhi standar fine gold purity,” kata Tony. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Antam Nico Kanter menjelaskan kolaborasi PTFI dengan Antam merupakan bukti nyata komitmen dalam mengembangkan industri pengolahan mineral di Indonesia dan meningkatkan daya saing di pasar global. 

    “Sinergi antara PTFI dengan Antam merupakan langkah penting dalam mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor pertambangan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” kata Nico. 

    Nico menambahkan bahwa sinergi penyerapan emas dari PTFI ini merupakan komitmen Antam dalam memperkuat bisnis emas logam mulia guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berinvestasi emas. Selain itu, dengan penguatan pengadaan bahan baku domestik, perusahaan juga dapat menurunkan ketergantungan terhadap impor. 

    Pada November 2024, PTFI dan Antam menandatangani perjanjian jual beli emas dengan kadar kemurnian 99,99%. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. 

    Dalam perjanjian bisnis tersebut, Antam akan membeli sebanyak 30 ton emas batangan per tahun dengan kemurnian 99,99% dari PTFI. Bahan baku emas dari PTFI kemudian akan diolah Antam di pabrik pengolahan dan pemurnian logam mulia untuk menjadi produk logam mulia Antam. 

    “Sebagai perusahaan yang memiliki pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam negeri mulai hulu hingga hilir, PTFI telah mewujudkan hilirisasasi tembaga dan saat ini hilirisasi emas. Dalam waktu dekat akan menyusul hilirisasi perak,” kata Tony. 

    Tony menambahkan PMR PTFI menjadi salah satu produsen emas murni batangan di Indonesia dengan kapasitas pemurnian sekitar 50 ton emas, dan 200 ton perak per tahun serta platinum group metals, yaitu 30 kilogram platinum, 375 kilogram paladium.

    Melalui kemitraan strategis ini, PTFI dan Antam berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun industri pertambangan nasional yang berdaya saing. Hilirisasi dalam negeri menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sehingga dapat mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 setelah Cetak Rekor Tertinggi

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 setelah Cetak Rekor Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini kembali turun setelah catat rekor tertinggi pada awal perdagangan Rabu (12/2/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 8.000 menjadi Rp 1,684 juta per gram dari yang sebelumnya Rp 1,692 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Rabu (12/2/2025) ikut turun Rp 8.000 menjadi Rp 1,535 juta per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam pada Rabu pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 892.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.684.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.312.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.948.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 8.224.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 16.370.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 40.762.500.
    – Harga emas 50 gram: Rp 81.405.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 162.690.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 406.337.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 816.375.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.624.600.000.

    Harga emas batangan Antam hari ini turun ikuti harga emas dunia yang melemah 0,1% ke level US$ 2.904,87 per ons pada Selasa (11/2/2025) imbas aksi profit taking investor.
     

  • Harga emas Antam melonjak jadi Rp1,692 juta per gram

    Harga emas Antam melonjak jadi Rp1,692 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Antam melonjak jadi Rp1,692 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 10:59 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, naik sebesar Rp25.000 per gram, dari Rp1.667.000 per gram menjadi Rp1.692.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp896.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.692.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.324.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.961.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.235.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.415.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.912.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp81.745.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp163.412.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp408.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp816.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,667 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,667 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,667 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 14:59 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, naik sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.518.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp883.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.667.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.274.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.886.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.110.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.165.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.287.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.495.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp160.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp402.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp803.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    loading…

    Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” ujar Jaksa.

    Adapun penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong.

    Kemudian, untuk emas mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

    Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (jon)

  • Update Harga Emas Antam 10 Februari 2025 Naik Tipis Rp5.000 per Gram, Jadi Segini Nominalnya

    Update Harga Emas Antam 10 Februari 2025 Naik Tipis Rp5.000 per Gram, Jadi Segini Nominalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan tipis pada Senin, 10 Februari 2025. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas meningkat sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren stabil dalam pergerakan harga emas di tengah dinamika pasar global dan domestik.

    Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback naik menjadi Rp1.518.000 per gram. Namun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Pajak dalam Transaksi Emas

    Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pemilik emas perlu mempertimbangkan faktor ini sebelum menjual emasnya.

    Begitu pula dengan pembelian emas batangan, di mana pemerintah memberlakukan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

    Daftar Harga Emas Antam, Senin, 10 Februari 2025

    Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan:

    0,5 gram: Rp883.500 1 gram: Rp1.667.000 2 gram: Rp3.274.000 3 gram: Rp4.886.000 5 gram: Rp8.110.000 10 gram: Rp16.165.000 25 gram: Rp40.287.000 50 gram: Rp80.495.000 100 gram: Rp160.912.000 250 gram: Rp402.015.000 500 gram: Rp803.820.000 1.000 gram: Rp1.607.600.000 Prospek Harga Emas

    Kenaikan harga emas Antam yang tipis ini mencerminkan dinamika pasar emas yang terus dipengaruhi oleh faktor global, seperti pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar, inflasi, serta kebijakan suku bunga dari bank sentral. Para investor maupun masyarakat yang berinvestasi dalam emas perlu terus memantau perkembangan harga agar dapat menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.

    Dengan adanya kenaikan ini, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. Meskipun kenaikannya tidak signifikan, emas tetap menjadi aset lindung nilai yang menarik bagi banyak investor.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1.662 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1.662 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1.662 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, naik sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.660.000 per gram menjadi Rp1.662.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.513.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp881.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.662.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.264.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.871.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.085.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.115.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.162.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.245.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp160.412.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp400.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp801.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.602.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 2.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 2.000 Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/2/2025) mengalami kenaikan tipis. 

    Dikutip dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini sebesar Rp 1.662.000, naik Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga pada Jumat (7/2/2025). Sementara, harga buyback pada Sabtu (8/2/2025) ikut turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.513.000 per gram.

    Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 149.000 per gram.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga emas Antam plus pajak pada Sabtu (8/2/2025) pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 883.203
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.666.155
    – Harga emas 2 gram: Rp 3.260.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.883,.78.
    – Harga emas 5 gram: Rp 8.105.213.
    – Harga emas 10 gram: Rp 16.155.288.
    – Harga emas 25 gram: Rp 40.262.405.
    – Harga emas 50 gram: Rp 80.445.613.
    – Harga emas 100 gram: Rp 160.813.030
    – Harga emas 250 gram: Rp 401.766.913.
    – Harga emas 500 gram: Rp 803.323.300.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.606.606.500

  • Harga emas Antam turun jadi Rp1,66 juta per gram

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,66 juta per gram

    Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

    Harga emas Antam turun jadi Rp1,66 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, turun sebesar Rp10.000 per gram, dari Rp1.670.000 per gram menjadi Rp1.660.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.511.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp880.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.660.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.260.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.865.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.075.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.095.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.112.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp80.145.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp160.212.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp400.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp800.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.600.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara