BUMN: PT Antam Tbk

  • Sidang Banding, Hukuman Eks GM Antam jadi 16 Tahun di Kasus Budi Said

    Sidang Banding, Hukuman Eks GM Antam jadi 16 Tahun di Kasus Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara dalam perkara korupsi transaksi emas Antam.

    Sidang banding Abdul Hadi dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dan dua anggota hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Hotma Maya Marbun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).

    Adapun, hukuman itu diperberat empat kali lipat dibandingkan dengan vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, hakim PN Tipikor hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdul sebesar 4 tahun dengan denda Rp500 juta.

    Sekadar informasi, pada pekan sebelumnya PT Jakarta juga telah memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi 16 tahun dengan denda Rp1 miliar.

    Pengusaha properti asal Surabaya itu juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan 58,841 kg emas atau setara dengan Rp35 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga diwajibkan mengganti 1.136 kg emas antam atau seyara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,707 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,707 juta per gram

    Arsip foto – Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri.

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,707 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, naik sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.705.000 per gram menjadi Rp1.707.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.557.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp903.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.707.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.354.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.006.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.310.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.565.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp41.287.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp82.495.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp164.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp412.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp823.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Cicil Emas BSI Tembus Rp 6,44 Triliun, Gen Z & Milenial Mendominasi

    Cicil Emas BSI Tembus Rp 6,44 Triliun, Gen Z & Milenial Mendominasi

    Jakarta

    Bisnis emas PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mencatat pertumbuhan pesat, terutama pada layanan Cicil Emas yang kini mencapai Rp6,44 triliun hingga Januari 2025. Menariknya, mayoritas pengguna layanan ini berasal dari generasi Z dan milenial, yang semakin sadar akan pentingnya investasi emas sebagai instrumen keuangan jangka panjang.

    Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengatakan lonjakan transaksi ini didorong oleh harga emas yang terus menguat serta kemudahan akses digital melalui aplikasi BYOND.

    “Harga emas yang terus menguat dan kemudahan transaksi melalui aplikasi BYOND menjadi pendorong bisnis emas di BSI terus tumbuh positif dan solid. Salah satunya, transaksi cicil emas yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun jika nasabah ingin melakukan investasi emas,” ujar Anton Sukarna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

    Diketahui pada Selasa (25/2), harga logam mulia emas menembus Rp1,7 juta per gram, naik 13% secara year to date (ytd). Tren positif ini turut mendukung pertumbuhan bisnis emas BSI, yang mencatat kenaikan transaksi Cicil Emas hingga 174,32% secara year on year (yoy).

    Anton menjelaskan Cicil Emas merupakan pembiayaan logam mulia di BSI, selain Gadai Emas dan Tabungan E-mas. Layanan ini dapat diakses secara digital oleh nasabah melalui BYOND by BSI maupun Kantor Cabang di seluruh Indonesia.

    Selain itu, lanjut Anton, untuk meningkatkan aktivasi cicil emas, BSI menyediakan layanan digital melalui BYOND yang menawarkan berbagai kemudahan bagi nasabah. Dengan aplikasi BYOND, nasabah dapat melakukan simulasi cicil emas dan memilih jangka waktu pembiayaan yang diinginkan.

    Tidak hanya itu, Anton mengatakan pihaknya juga menyediakan layanan gadai emas di aplikasi tersebut jika nasabah membutuhkan uang cepat. Menurutnya, perhitungan gadai emas melalui BYOND diproses dengan mudah dan cepat, taksiran emas tinggi dan biaya yang lebih murah.

    Anton mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus mendalami bisnis eksisting emas yakni Cicil Emas dan Gadai Emas. Jumlah nasabah di kedua bisnis ini mencapai lebih dari 471 ribu yang didominasi oleh kalangan gen Z dan milenial.

    “Kedua kelompok usia ini adalah potensial segmen yang mulai mengenal investasi dengan baik dan secara kontinu mereka mendiversifikasi berbagai instrumen investasi,” ujar Anton.

    Anton menegaskan pada kuartal I/2025, BSI memproyeksikan pertumbuhan bisnis emas perseroan berkisar 10%-11%. Optimisme tersebut ditopang oleh semakin berkembangnya bisnis emas BSI, seiring keluarnya izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion bank.

    “Dengan diperolehnya izin kegiatan usaha bulion dari regulator, kami akan terus berinovasi menciptakan ekosistem bisnis emas yang lebih komprehensif,” kata Anton.

    Anton mengatakan BSI juga memperluas ekosistem bisnis emas yang dimiliki, yakni cicil emas BSI Gold yang beker jasama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk dan logam mulia PT Antam.

    (akn/ega)

  • Harga emas 24 Februari naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta per gram

    Harga emas 24 Februari naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Harga emas 24 Februari naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami sedikit kenaikan Rp1.000 dari dua hari sebelumnya di angka Rp1.704.000 per gram, sehingga harga logam mulia tersebut kini menjadi Rp1.705.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.555.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp902.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.705.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.350.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.000.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp8.300.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp16.545.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp41.237.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp82.395.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp164.712.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp411.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp822.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.645.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Sabtu kembali turun ke angka Rp1,704 juta per gram

    Harga emas Sabtu kembali turun ke angka Rp1,704 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Sabtu kembali turun ke angka Rp1,704 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 11:24 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (22/2) kembali mengalami penurunan, yakni sebesar Rp3.000, sehingga harga logam mulia tersebut kini menjadi Rp1.704.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.554.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp902.000.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.704.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.348.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp4.997.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp8.295.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp16.535.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp41.212.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp82.345.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp164.612.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp411.265.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp822.320.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • UPDATE Harga Emas Hari Ini Sabtu 22 Februari 2025, Turun Lagi?

    UPDATE Harga Emas Hari Ini Sabtu 22 Februari 2025, Turun Lagi?

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan hari ini Sabtu, 22 Februari 2025 Rp1.704.000 per gram.

    Penjualan kembali emas batangan lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

    Berikut harga emas hari ini Sabtu, 22 Februari 2025 seperti dikutip dari laman Logam Mulia.

    Harga Emas Hari Ini

    Emas Batangan

    0.5 gr: Rp902.000 1 gr: Rp1.704.000 2 gr: Rp3.348.000 3 gr: Rp5.0997.000 5 gr: Rp8.295.000 10 gr: Rp16.535.000 25 gr: Rp41.212.000 50 gr: Rp82.345.000 100 gr: Rp164.612.000 250 gr: Rp411.265.000 500 gr: Rp822.320.000 1000 gr: Rp1.644.600.000

    Emas Batangan Gift Series

    0.5 gr: Rp972.000 1 gr: Rp1.854.000

    Emas Batangan Imlek

    8 gr: Rp14.100.671 88 gr: Rp152.524.278

    Emas Batangan Batik Seri III

    10 gr: Rp17.540.000 20 gr: Rp34.280.000.

    Itulah harga emas hari ini Sabtu 22 Februari 2025.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara lewat putusan banding. Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

    Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

    “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” katanya dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Majelis hakim menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

    Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.

    Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,53 miliar kepada Budi Said.

    “Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua dikutip dari Antara.

    Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.

    Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

    Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam kasus tersebut, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

    Perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

    Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Tak hanya melakukan korupsi, Budi Said juga terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

  • Harga emas Jumat turun tipis Rp1.000 ke angka Rp1,707 juta per gram

    Harga emas Jumat turun tipis Rp1.000 ke angka Rp1,707 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Jumat turun tipis Rp1.000 ke angka Rp1,707 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 10:50 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (21/2/2025) mengalami sedikit penurunan Rp1.000 per gram setelah sehari sebelumnya melonjak Rp17.000 per gram, sehingga harga logam mulia tersebut kini menjadi Rp1.707.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.557.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp903.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.707.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.354.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.006.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp8.310.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp16.565.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp41.287.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp82.495.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp164.912.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp412.015.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp823.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • 10
                    
                        Hukuman "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
                        Nasional

    10 Hukuman "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam Nasional

    Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman
    crazy rich
    Surabaya,
    Budi Said
    dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kilogram (kg) emas
    Antam
    atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 ( Rp 1 triliun).
    Budi Said merupakan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said.
    “1.136 kg emas
    antam
    atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Hakim Herri mengatakan, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar).
    Selain pidana tambahan, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pidana badan Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
    Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri.
    Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
    Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
    Kemudian, Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
    Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha “crazy rich Surabaya”,
    Budi Said
    dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian
    emas Antam
    .
    Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Herri Swantoro dalam putusannya menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan kuasa hukum Budi Said.
    Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
    Selain itu, Budi dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam atau yang setara dengan Rp 35.526.893.372,99.
    Kemudian, Herri juga harus membayar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) sesuai dengan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
    “Atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636,” ujar Hakim Herri.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.