BUMN: PT Antam Tbk

  • 7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam Nasional 28 Mei 2025

    7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM)
    PT Antam
    dihukum 6 hingga 9 tahun penjara.
    Mereka adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
    Seluruhnya merupakan pelanggan kegiatan pencucian atau lebur cap emas.
    Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Sri Hartati, menyebut Lindawati dan kawan-kawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
    Meski demikian, hukuman para terdakwa berbeda-beda dan amar putusan dibacakan secara terpisah.
    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa (Lindawati) dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Sri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Selain Lindawati, terdakwa yang dihukum 9 tahun penjara adalah Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas.
    Sementara itu, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
    Dari tujuh terdakwa, Gloria Asih mendapatkan hukuman paling ringan, yakni 6 tahun penjara.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta kepada semua terdakwa.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Sri.
    Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah, sesuai keuntungan tidak sah yang diterima.
    Mereka dinilai bersalah di antaranya terlibat dalam korupsi pada kegiatan lebur cap emas dengan logo Logam Mulia (LM) dan London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
    Namun, emas yang dibubuhi cap itu menjadi milik Lindawati dan kawan-kawan.
    Mereka kemudian menjualnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 5 Perbedaan Antam Retro dan CertiEye yang Harus Kamu Tahu Sebelum Beli Emas!

    Ini 5 Perbedaan Antam Retro dan CertiEye yang Harus Kamu Tahu Sebelum Beli Emas!

    Jakarta: Sebelum memutuskan membeli emas Antam untuk investasi, kamu perlu tahu bahwa emas batangan Antam memiliki beberapa jenis. 
     
    Dua di antaranya yang paling populer adalah Antam Retro dan Antam CertiEye.
     
    Merangkum artikel Sahabat Pegadaian, meski emas Antam Retro dan Antam CeriEye sama-sama diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, keduanya punya sejumlah perbedaan yang cukup signifikan. 

    Jangan sampai kamu beli tanpa tahu perbedaannya, karena hal ini bisa memengaruhi nilai jual, keamanan, bahkan kepercayaan saat bertransaksi.

    1. Desain kemasan
    Antam Retro hadir dengan desain kemasan klasik. Emasnya dibungkus plastik mika tebal, mudah dibuka, dan kamu bisa menyentuh langsung emas batangan tersebut. Gaya kemasan ini terkesan jadul, tapi tetap menarik bagi kolektor emas lama.
     
    Sementara itu, Antam CertiEye sudah menggunakan kemasan certicard modern lengkap dengan teknologi CertiEye. Kamu bisa memverifikasi keaslian emas lewat QR code menggunakan aplikasi CertiEye. Jadi, kemasan bukan hanya soal tampilan, tapi juga fitur keamanan!
     

    2. Harga jual
    Secara umum, harga jual Antam CertiEye lebih tinggi dibandingkan Antam Retro. Harga Antam Retro per gram berkisar Rp900 ribu sampai Rp1 juta, sedangkan CertiEye bisa lebih dari Rp1 juta per gram.
     
    Perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan teknologi CertiEye dan kemasan modern yang membuat nilai jualnya lebih tinggi di pasaran.
    3. Tahun produksi
    Antam Retro adalah produk lama yang diproduksi sebelum tahun 2018. Sedangkan Antam CertiEye mulai diproduksi sejak 2018 ketika PT Antam memperkenalkan teknologi keamanan CertiEye.
     
    Kalau kamu menemukan emas Antam dengan kemasan modern dan QR code, bisa dipastikan itu adalah CertiEye keluaran baru.
    4. Harga beli
    Karena teknologinya lebih canggih dan permintaan yang tinggi, harga beli Antam CertiEye juga cenderung lebih mahal dibandingkan Retro. 
     
    Sementara itu, Antam Retro bisa dibeli dengan harga sedikit lebih rendah karena peminatnya tidak sebanyak CertiEye.
     
    Tapi tenang, keduanya tetap memiliki nilai investasi yang bagus, tergantung preferensimu.
    5. Sertifikat keaslian
    Antam Retro menggunakan sertifikat kertas terpisah dari emasnya. Jadi, kamu harus menjaga sertifikat fisik ini agar tidak hilang atau rusak.
     
    Sebaliknya, Antam CertiEye sudah menyatukan sertifikat dalam kemasan dengan kode QR yang bisa dipindai. Ini bikin transaksi emas jadi lebih aman dan transparan karena info keaslian langsung muncul lewat aplikasi.
     
    Jadi, pilih yang mana?
     
    Kalau kamu mengutamakan teknologi, keamanan, dan kemudahan verifikasi, Antam CertiEye bisa jadi pilihan terbaik. 
     
    Tapi jika kamu mencari harga yang lebih terjangkau dengan desain klasik, Antam Retro tetap menarik untuk dikoleksi atau investasi jangka panjang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp4.000 menjadi Rp1,923 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp4.000 menjadi Rp1,923 juta/gram

    Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym

    Harga emas Antam hari ini naik tipis Rp4.000 menjadi Rp1,923 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 12:51 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (27/5) mengalami sedikit kenaikan Rp4.000. Kini harga emas Antam dibanderol dengan harga Rp1.923.000 per gram dari semula Rp1.919.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.767.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.923.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.786.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.654.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.390.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.725.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.687.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.295.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.512.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.015.000

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp931.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

  • 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

    6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

    Jakarta

    Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.

    Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

    Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

    “Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh hakim.

    Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

    Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.

    Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan vonis Herman dan Tutik adalah telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut 9 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus ini, Abdul Hadi Aviciena dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    “Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

    Perbuatan ini dilakukan Abdul Hadi dkk bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

    Adapun tujuh pelanggan itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

    Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Turun Rp11.000, harga emas Antam jadi Rp1,919 juta per gram Senin

    Turun Rp11.000, harga emas Antam jadi Rp1,919 juta per gram Senin

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, menurun Rp11.000 menjadi Rp1.919.000 per gram dari harga sebelumnya sebesar Rp1.930.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.763.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp465.015.000

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam hari ini meroket Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini meroket Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (24/5) mengalami kenaikan Rp20.000. Kini harga emas dibanderol dengan harga Rp1.930.000 per gram dari semula Rp1.910.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.774.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.930.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.800.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.675.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.425.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.795.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.862.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.645.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.212.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp435.320.000

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp925.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.870.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 menjadi Rp1,910 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 menjadi Rp1,910 juta per gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (23/5) mengalami penurunan Rp13.000 setelah kemarin mengalami kenaikan Rp8.000. Kini harga emas dibanderol dengan harga Rp1.910.000 per gram dari semula Rp1.923.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.754.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.005.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.910.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.760.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.615.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.325.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.595.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.362.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.645.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.212.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp462.765.000

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp925.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.850.600.000.


    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram

    Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram

    Pramuniaga menata emas batangan digerai layanan bank emas Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

    Emas Antam pada 9 Mei merosot Rp27.000, jadi Rp1,926 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Jumat, mengalami penurunan sebesar Rp27.000 menjadi Rp1.926.000 dari semula Rp1.953.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.775.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.013.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.926.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.792.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.663.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.405.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.755.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.762.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp933.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.866.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam pada Kamis turun tipis jadi Rp1,953 juta/gram

    Emas Antam pada Kamis turun tipis jadi Rp1,953 juta/gram

    Warga menunjukkan emas Antam yang dibeli di Butik Emas Logam Mulia Antam, Kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

    Emas Antam pada Kamis turun tipis jadi Rp1,953 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis mengalami penurunan tipis sebesar Rp3.000 dari semula Rp1.956.000 menjadi Rp1.953.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.802.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.026.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.953.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.846.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.744.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.540.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.025.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.437.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.795.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp189.512.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp473.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp946.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.893.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara