BUMN: PT Antam Tbk

  • Harga emas Antam merosot ke Rp1,950 juta per gram

    Harga emas Antam merosot ke Rp1,950 juta per gram

    Pramuniaga menunjukkan emas Antam yang dijual di mal, Kota Tangerang, Banten, Minggu (13/4/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/app/nym/pri.

    Harga emas Antam merosot ke Rp1,950 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, merosot Rp18.000 per gram, dari Rp1.968.000 per gram, jadi Rp1.950.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pun turut turun ke angka Rp1.794.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.000
    – Harga emas 1 gram: Rp1.950.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.840.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.735.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp9.525.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp18.995.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp47.362.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp94.645.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp189.212.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp472.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp945.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.890.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, kini di angka Rp1,960 juta/gram

    Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, kini di angka Rp1,960 juta/gram

    Warga melihat informasi harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

    Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, kini di angka Rp1,960 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com –  Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia terus mengalami kenaikan lima hari beruntun, kini Sabtu (14/6) kembali naik Rp9.000 menjadi Rp1.960.000 dari semula Rp1.951.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik lagi ke angka Rp1.804.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.030.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.960.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.860.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.765.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.575.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.095.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.612.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.145.000

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.212.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp475.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp950.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.900.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam hari ini kembali naik, melesat ke Rp1,951 juta/gram

    Emas Antam hari ini kembali naik, melesat ke Rp1,951 juta/gram

    Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

    Emas Antam hari ini kembali naik, melesat ke Rp1,951 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 11:55 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia terus mengalami kenaikan empat hari beruntun, kini Jumat, kembali naik Rp23.000 menjadi Rp1.951.000 dari semula Rp1.928.000 per gram

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik lagi ke angka Rp1.795.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.951.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.842.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.738.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.530.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp19.005.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp47.387.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp94.695.000

    – Harga emas 100 gram: Rp189.312.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp473.015.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp945.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Emas Antam pada Kamis terus naik, kini Rp1,928 juta per gram

    Emas Antam pada Kamis terus naik, kini Rp1,928 juta per gram

    Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

    Emas Antam pada Kamis terus naik, kini Rp1,928 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 12 Juni 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan tiga hari beruntun dan Kamis (12/6) menjadi Rp1.928.000, naik Rp18.000 dari semula Rp1.910.000 per gram Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik lagi ke angka Rp1.772.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.014.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.928.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.796.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.669.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.415.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.775.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.812.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.545.000

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.012.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp467.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp934.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP

    Sumber : Antara

  • Menteri LH Usut Indikasi Pidana 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat

    Menteri LH Usut Indikasi Pidana 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana di balik operasi empat perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Adapun, empat perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Usai pencabutan izin tambang, kata Hanif, pemerintah berencana melakukan penanganan melalui tiga pendekatan utama, yaitu jalur administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, dan kemungkinan gugatan pidana.

    Hanif menegaskan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam kegiatan pertambangan di empat lokasi tersebut.

    “Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Meskipun izin telah dicabut, tetapi Hanif melanjutkan bahwa tanggung jawab lingkungan tetap melekat pada keempat perusahaan. 

    Dia menekankan bahwa instansi tersebut diwajibkan untuk melakukan pemulihan terhadap wilayah bekas tambang yang telah dieksploitasi. Pemerintah menegaskan pencabutan izin tidak berarti perusahaan bisa lepas tangan begitu saja.

    “Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan [pemantauan] oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari [Kementerian] ESDM,” ucapnya.

    Sementara itu, PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang izinnya tetap dipertahankan, akan menghadapi pengawasan lingkungan yang lebih ketat.

    Hanif mengatakan audit lingkungan tambahan akan segera dilakukan sebagai bagian dari langkah peningkatan pengawasan terhadap anak usaha PT Antam tersebut.

    “Presiden meminta kita meningkatkan pengawasannya. Dalam waktu segera kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard dengan volume penambangan di Gag. Dan saya akan langsung ke sana untuk yakinkan safeguard lingkungan terjaga dengan sangat baik,” imbuhnya.

    Hanif menambahkan bahwa selama hampir empat tahun terakhir, PT Gag Nikel menunjukkan tingkat kepatuhan lingkungan yang cukup tinggi berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup.

    Menurutnya, langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memastikan akuntabilitas hukum bagi para pelaku industri ekstraktif.

    “Selama hampir 4 tahun nilai propernya biru dan hijau, relatif tinggi ketaatannya. Sudah dinilai dalam 4 tahun. Hasil pengawasan lapangan juga bagus,” pungkas Hanif.

  • Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat

    Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kanan) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025), mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. ANTARA/Andi Firdaus

    Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 14:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.

    Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Dalam jumpa pers yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel.

    Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.

    “Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).

    PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017.

    Meski telah memiliki Amdal, Bahlil mengatakan bahwa penghentian operasi tambang hingga verifikasi lapangan.

    Greenpeace mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut.

    Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Sumber : Antara

  • Susunan Komisaris dan Direksi PT Gag Nikel yang Masih Boleh Beroperasi di Raja Ampat – Page 3

    Susunan Komisaris dan Direksi PT Gag Nikel yang Masih Boleh Beroperasi di Raja Ampat – Page 3

    PT Gag Nikel adalah perusahaan pertambangan nikel yang didirikan di Indonesia dan beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530 adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

    Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%.

    Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT. Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

     

  • Empat Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Tak Produksi Tahun Ini

    Empat Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Tak Produksi Tahun Ini

    Jakarta

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan empat tambang nikel yang izinnya dicabut pada kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak melakukan produksi tahun 2025 ini. Bahlil bilang secara administratif, tambang-tambang tersebut belum memenuhi laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

    Bahlil bilang perusahaan diperbolehkan produksi apabila sudah memenuhi RKAB ke Kementerian ESDM. Nah empat perusahaan ini tidak memiliki RKAB.

    Dalam paparannya, disebutkan PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama RKAB-nya ditolak Kementerian ESDM. Sementara itu untuk PT Nurham tidak mengajukan RKAB. Kemudian, PT Kawei Sejahtera Mining dalam RKAB-nya hanya berproduksi pada tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT nikel, di 2025 dan 2026 kosong.

    “Di 2025 nggak ada lagi perusahaan dari empat itu yang berproduksi. Nggak ada lagi yang produksi. Kenapa? Karena RKAB-nya nggak ada. Satu perusahaan dinyatakan produksi kalau ada RKAB-nya,” beber Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

    Bahlil juga memaparkan sejauh ini RKAB bisa disetujui kementerian apabila memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal. Nah empat perusahaan ini disebut belum memiliki dokumen Amdal.

    “RKAB bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL-nya. Mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” sebut Bahlil.

    Hanya satu perusahaan yang izin tambangnya tidak dicabut di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, ini merupakan anak usaha BUMN PT Antam. Hanya PT Gag saja yang berhasil melengkapi AMDAL dengan produksi 3 juta WMT nikel mulai dari 2024 hingga 2026.

    (hal/rrd)

  • IUP Raja Ampat dicabut, MPR: Indonesia tak main-main jaga lingkungan

    IUP Raja Ampat dicabut, MPR: Indonesia tak main-main jaga lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan Indonesia tidak main-main dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Ini merupakan sebuah bukti dan komitmen kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak main-main dengan urusan lingkungan hidup,” kata Eddy ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Eddy menyampaikan pencabutan IUP tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berupaya untuk selalu menghargai dan melestarikan lingkungan hidup, meskipun pembangunan di Indonesia berlangsung secara progresif.

    Wakil Ketua MPR ini juga mengapresiasi pemerintah yang sudah menjalankan komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang memperhatikan aspek lingkungan, terutama untuk lingkungan yang sangat kaya akan aneka ragam makhluk hidupnya.

    “Saya sebagai pimpinan MPR menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang diberikan,” ucap Eddy.

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sebelumnya, tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) berasal dari pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.

    Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. GAG Nikel merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk dengan skema izin berupa kontrak karya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk Gag Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Emas Antam pada Selasa naik tipis Rp5.000 ke Rp1,909 juta/gram

    Emas Antam pada Selasa naik tipis Rp5.000 ke Rp1,909 juta/gram

    Salah satu produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. ANTARA/HO-Antam

    Emas Antam pada Selasa naik tipis Rp5.000 ke Rp1,909 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 10:38 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (10/6/2025), mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp1.904.000 menjadi Rp1.909.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.753.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.909.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.758.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.612.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp9.320.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp18.585.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp46.337.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp92.595.000

    – Harga emas 100 gram: Rp185.112.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp462.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp924.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.849.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara