BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

  • PN Surabaya Persiapkan Eksekusi Emas 1,136 Ton Milik Pengusaha Budi Said

    PN Surabaya Persiapkan Eksekusi Emas 1,136 Ton Milik Pengusaha Budi Said

    Surabaya (beritajatim.com) – PN Surabaya saat ini sedang mempersiapkan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan milik Pengusaha Surabaya Budi Said. Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata.

    Dijelaskan hakim asal Bali ini, pemohon dalam hal ini Budi Said sudah mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.

    ” Tadi sudah saya tanyakan ke bagian perdata, dan masih proses di pihak eksekusi. Mestinya eksekusi harus melalui beberapa tahapan, karena ini masih hal baru maka akan dilakukan telaah dulu data-datanya oleh bagian keperdataan. Setelah dilakukan telaah maka akan dilakukan aanmaning,” ujar Gede, Selasa (19/9/2023).

    Gede berharap, kedua belah pihak bisa bertemu saat eksekusi ini masih dalam proses. Agar nantinya dalam pelaksanaan bisa dilakukan secara lancar.

    “Karena ini sudah pada tahapan PK maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya berharap kedua belah pihak bertemu duduk bersama untuk membicarakan masalah eksekusi ini,” ujarnya.

    Apakah yang dilakukan eksekusi nanti berupa emas ataukah bentuk lain? Gede belum bisa memastikan. Namun yang pasti sesuai amar yang diperintahkan dalam putusan hakim.

    ” Kalau putusannya suruh mengeksekusi emas ya kita eksekusi emasnya, tapi itu kembali lagi nanti dari hasil telaah yang dilakukan bagian keperdataan,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Budi Said pengusaha Surabaya mengajukan eksekusi ke PN Surabaya. Hal itu sesuai putusan majelis hakim yang menolak upaya hukum PK yang diajukan PT Antam.

    “Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9/2023).

    Dalam permohonan eksekusi disebutkan agar PN Surabaya dapat segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan memanggil para termohon eksekusi agar dengan suka rela menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg pada pemohon eksekusi. Atau mengganti uang setara emas batangan 1.136 kg serta sukarela membayar kerugian materiil kepada pemohon eksekusi sebesar Rp 92.092.000.000.

    Sementara dalam putusan PK tertuang bahwa hakim pemutus adalah DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim, sementara anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH. dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM. Putusan dijatuhkan pada 12 September 2023.

    Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

    Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”budi-said”]

    Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

    Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak. [uci/ted]

  • Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

    Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Budi Said tengah mengajukan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.

    “Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9/2023).

    Dalam putusan PK tertuang bahwa hakim pemutus adalah DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim, sementara anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM. Putusan dijatuhkan pada 12 September 2023.

    Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

    Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

    Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

    Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak. [Uci]

  • Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News