BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

  • Harga Emas Antam Melejit Rp14 Ribu/Gram

    Harga Emas Antam Melejit Rp14 Ribu/Gram

    Jakarta: Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik cukup signifikan hari ini. Kenaikan harga emas keluaran BUMN itu mencapai Rp14 ribu.
     
    Mengacu laman Logam Mulia, Selasa pagi, 10 Desember 2024, harga emas Antam naik Rp14 ribu dari Rp1,503 juta untuk ukuran satu gram menjadi Rp1,517 juta.
     
    Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga meningkat Rp14 ribu menjadi Rp1,365 juta per gram.
     

    Berikut harga pecahan emas batangan Antam hari ini:
    Harga emas 0,5 gram: Rp808 ribu.
    Harga emas 1 gram: Rp1,517 juta.
    Harga emas 2 gram: Rp2,974 juta.
    Harga emas 3 gram: Rp4,436 juta.
    Harga emas 5 gram: Rp7,360 juta.
    Harga emas 10 gram: Rp14,665 juta.
    Harga emas 25 gram: Rp36,537 juta.
    Harga emas 50 gram: Rp72,995 juta.
    Harga emas 100 gram: Rp145,912 juta.
    Harga emas 250 gram: Rp364,515 juta.
    Harga emas 500 gram: Rp728,820 juta.
    Harga emas 1.000 gram: Rp1,457 miliar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kompak Turun! Ini Harga Emas Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS Hari Ini

    Kompak Turun! Ini Harga Emas Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS Hari Ini

    Jakarta: Pergerakan harga emas 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bergerak melemah di awal pekan. Senada, demikian juga yang dialami oleh harga emas Galeri 24 Pegadaian dan UBS.
     
    Melansir laman Logam Mulia Antam, Senin, 9 Desember 2024, harga emas Antam di Butik Emas LM Gedung Antam turun Rp5.000 per gram menjadi Rp1,503 juta.
     
    Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas juga turun Rp5.000 di posisi Rp1,351 juta per gram. Senada, harga perak juga turun Rp50 ke posisi Rp17.240 per gram.
     
    Berikut daftar harga emas 24 karat per 9 Desember 2024:
     

    Emas Antam

     
    Emas batangan 0,5 gram Rp801.500.
    Emas batangan 1 gram Rp1,503 juta.
    Emas batangan 2 gram Rp2,946 juta.
    Emas batangan 3 gram Rp4,394 juta.
    Emas batangan 5 gram Rp7,290 juta.
    Emas batangan 10 gram Rp14,525 juta.
    Emas batangan 25 gram Rp36,187 juta.
    Emas batangan 50 gram Rp72,295 juta.
    Emas batangan 100 gram Rp144,512 juta.
    Emas batangan 250 gram Rp361,015 juta.
    Emas batangan 500 gram Rp721,82 juta.
    Emas batangan 1 kilogram Rp1,443 miliar.
     

    Emas Galeri 24 Pegadaian

    Harga emas 0,5 gram: Rp802 ribu.
    Harga emas 1 gram: Rp1,488 juta.
    Harga emas 2 gram: Rp2,919 juta.
    Harga emas 5 gram: Rp7,216 juta.
    Harga emas 10 gram: Rp14,334 juta.
    Harga emas 25 gram: Rp35,798 juta.
    Harga emas 50 gram: Rp71,537 juta.
    Harga emas 100 gram: Rp143,059 juta.
    Harga emas 250 gram: Rp357,36 juta.
    Harga emas 500 gram: Rp714,726 juta.
    Harga emas 1000 gram: Rp1,429 miliar.
     

    Harga emas UBS

    Harga emas UBS 0,5 gram: Rp805 ribu.
    Harga emas UBS 1 gram: Rp1,489 juta.
    Harga emas UBS 2 gram: Rp2,955 juta.
    Harga emas UBS 5 gram: Rp7,3 juta.
    Harga emas UBS 10 gram: Rp14,523 juta.
    Harga emas UBS 25 gram: Rp36,233 juta.
    Harga emas UBS 50 gram: Rp72,316 juta.
    Harga emas UBS 100 gram: Rp144,576 juta.
    Harga emas UBS 250 gram: Rp361,33 juta.
    Harga emas UBS 500 gram: Rp721,811 juta.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Harga Emas Antam Sudah Naik 34% Sepanjang Tahun 2024

    Harga Emas Antam Sudah Naik 34% Sepanjang Tahun 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sudah mengalami kenaikan sekitar 34% sepanjang tahun 2024. Kini, harga emas sudah berada di atas Rp 1.500.000 per gram.

    Berdasarkan catatan logammulia.com, harga emas Antam berada pada posisi Rp 1.508.000 per gram pada 8 Desember 2024.

    Artinya, harga emas ini sudah mengalami kenaikan sebesar Rp 379.000 atau 34% dibandingkan pada posisi awal tahun 2 Januari 2024, yakni Rp 1.129.000 per gram.

    Level tertinggi harga emas Antam sepanjang tahun ini tercatat pada posisi Rp 1.567.000. Rekor harga emas ini dibukukan pada 1 Oktober 2024.

    Analis JPMorgan dan HSBC mengungkapkan jika meningkatnya ketegangan global dan berbagai konflik internasional menjadi faktor yang membuat daya tarik emas kian menguat sebagai aset safe haven.

    Presiden terpilih AS Donald Trump yang diproyeksi dapat memperburuk risiko geopolitik membuat harga emas berpotensi terus menguat jelang tahun 2025.

    JPMorgan memperkirakan harga emas dunia bisa menguat hingga US$ 3.000 per ons pada 2025. Hal ini dipengaruhi naiknya permintaan fisik dan stabilitas pasar yang lebih baik.

    “Penurunan harga emas usai pemilu AS lebih disebabkan karena faktor teknis dan bukan perubahan mendasar,” papar JPMorgan.

    Pergerakan harga emas Antam ini tidak lepas dari harga emas global. Secara umum, emas memiliki peran sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian geopolitik.
     

  • Harga Emas Antam Menyusut, Ini Daftarnya!

    Harga Emas Antam Menyusut, Ini Daftarnya!

    Jakarta: Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami kontraksi pada perdagangan Sabtu, 7 Desember 2024.
     
    Mengacu laman Logam Mulia, harga emas produksi perusahaan pelat merah itu turun Rp6.000 menjadi Rp1,508 juta untuk ukuran satu gram.
     
    Sementara untuk harga jual kembali atau buyback logam mulia itu juga turun menjadi Rp1,356 per gram.
     

    Berikut harga pecahan emas batangan Antam hari ini:
    Harga emas 0,5 gram: Rp804 ribu.
    Harga emas 1 gram: Rp1,508 juta.
    Harga emas 2 gram: Rp2,956 juta.
    Harga emas 3 gram: Rp4,409 juta.
    Harga emas 5 gram: Rp7,315 juta.
    Harga emas 10 gram: Rp14,575 juta.
    Harga emas 25 gram: Rp36,312 juta.
    Harga emas 50 gram: Rp72,545 juta.
    Harga emas 100 gram: Rp145,012 juta.
    Harga emas 250 gram: Rp362,265 juta.
    Harga emas 500 gram: Rp724,320 juta.
    Harga emas 1.000 gram: Rp1,448 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Persidangan Ungkap Dugaan Kuat Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas

    Persidangan Ungkap Dugaan Kuat Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas

    Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan pun semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun tersebut.

    Salah satu kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus Budi Said. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset negara dari praktik yang merugikan. 

    Fernandes menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong untuk tindakan lebih lanjut dalam mengatasi berbagai kasus serupa.

    “Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Semua bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.  

    Dia mencontohkan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.

    Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban. 

    Ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi dan juga adanya pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam. 

     

    Selain itu, adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. Sehingga klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana. 

    “Terdapat saksi yang mengaku diperintahkan Terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah bahkan umrah kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan emas. Ini kan menjadi dugaan adanya transaksi mencurigakan, tidak ada transaksi halal yang skemanya begitu,” tegas Fernandes. 
     
    Antam tegaskan tidak ada diskon emas
    Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi Antam. 

    “Diskon seperti itu tidak pernah ada di Antam, tidak ada di SOP ataupun aturan manapun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15 persen lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” ujar Fernandes. 

    Dia juga membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. 

    “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari Surat Keterangan tanggal 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup berbeda.

    “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.  

     

    Fernandes pun berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan membiarkan proses hukum berjalan secara objektif.

    “Kami percaya bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. Antam berkomitmen untuk selalu transparan dan mendukung proses penegakan hukum,” pungkas Fernandes.  

    Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan pun semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun tersebut.
     
    Salah satu kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus Budi Said. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset negara dari praktik yang merugikan. 
     
    Fernandes menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong untuk tindakan lebih lanjut dalam mengatasi berbagai kasus serupa.
    “Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Semua bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.  
     
    Dia mencontohkan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.
     
    Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban. 
     
    Ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi dan juga adanya pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam. 
     
     

     
    Selain itu, adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. Sehingga klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana. 
     
    “Terdapat saksi yang mengaku diperintahkan Terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah bahkan umrah kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan emas. Ini kan menjadi dugaan adanya transaksi mencurigakan, tidak ada transaksi halal yang skemanya begitu,” tegas Fernandes. 
     
    Antam tegaskan tidak ada diskon emas
    Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi Antam. 
     
    “Diskon seperti itu tidak pernah ada di Antam, tidak ada di SOP ataupun aturan manapun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15 persen lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” ujar Fernandes. 
     
    Dia juga membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. 
     
    “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari Surat Keterangan tanggal 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said,” tambahnya.
     
    Menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup berbeda.
     
    “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.  
     
     

     
    Fernandes pun berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan membiarkan proses hukum berjalan secara objektif.
     
    “Kami percaya bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. Antam berkomitmen untuk selalu transparan dan mendukung proses penegakan hukum,” pungkas Fernandes.  
     
    Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
     
    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
     
    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
     
    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Persidangan Ungkap Dugaan Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas Antam

    Persidangan Ungkap Dugaan Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas Antam

    Jakarta, Beritasatu.com  – Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli atau transaksi emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun tersebut.

    Salah satu kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.

    “Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait transaksi emas Antam di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).  

    Fernandes mengatakan, ahli lainnya, Suparji Ahmad menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas Antam di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi. Selain itu, pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam.

    Bukti lain adalah ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. “Salah satu saksi menyatakan pemberian fee oleh Budi Said sebesar Rp 92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu,” kata dia.

    Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi Antam. “Tidak ada di SOP (standar operating procedur) atau aturan mana pun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15% lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari Antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” ujar Fernandes 

    Dia membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari surat keterangan pada 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup berbeda. 

    “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.  

    Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01. Kasus transaksi emas Antam ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,16 triliun.

  • Pengamat: MIND ID jadi Holding BUMN sektor tambang andalan Indonesia

    Pengamat: MIND ID jadi Holding BUMN sektor tambang andalan Indonesia

    Mineral Industri Indonesia menjadi salah satu perusahaan BUMN yang bisa diandalkan menyumbang dividen kepada negara dalam beberapa tahun terakhir ini

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengungkapkan Holding Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menjadi salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan Indonesia.

    “Mineral Industri Indonesia menjadi salah satu perusahaan BUMN yang bisa diandalkan menyumbang dividen kepada negara dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejak tahun 2021, MIND ID sangat konsisten memberikan dividen besar kepada negara, selain BUMN perbankan, seperti PT Bank BRI Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.,” ujar Ferdy Hasiman dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Tahun 2021, MIND ID memberikan dividen kepada pemegang saham (negara) sebesar Rp505 miliar dan tahun 2022 meningkat sebesar Rp900 miliar. Namun, tahun 2023, tak main-main, MIND ID menjadi penyumbang dividen terbesar ke negara sebesar Rp11,2 triliun dari total dividen perusahaan BUMN sebesar Rp81,2 triliun.

    “Yang membuat MIND ID menjadi besar dan menguasai tambang mineral di tanah air adalah strategi holding yang begitu sukses dilakukan kementerian BUMN sejak era Menteri BUMN Rini Soemarno hingga Menteri BUMN Erik Thohir. Keberanian Menteri-menteri BUMN ini menggabungkan perusahaan tambang BUMN, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Indonesia Asahan Alumina (INALUM), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjadi pijakan awal MIND ID melompat jauh seperti sekarang ini.” kata Ferdy Hasiman.

    Dengan gagasan membentuk perusahaan holding di bawah INALUM waktu itu, membuat BUMN tambang menjadi besar di mana asetnya mencapai Rp100 triliun. Dengan demikian holding tambang menjadi leluasa meminjam dan menerbitkan obligasi sebesar 5 miliar dolar AS untuk membeli 51 persen saham Freeport. Alhasil, investor global kemudian berbondong-bondong mengejar global bond INALUM sampai terkumpul sebesar 5 miliar dolar AS.

    “Hasil penjualan global bond tersebut, INALUM kemudian mampu membeli Freeport tahun 2019, di akhir pemerintahan Jokowi periode pertama sebesar 5 miliar dolar AS. Sejak saat itu, Freeport dengan operasi tambang Grasberg di Mimika, Papua berhasil kembali ke pangkuan bumi Pertiwi,” ujar Ferdy Hasiman.

    Holding juga membuat MIND ID semakin mudah membeli 11 persen saham perusahaan nikel terbesar di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk. Sebelumnya MIND ID menguasai 20 persen saham Vale. Setelah sukses membeli 11 persen, MIND ID mampu mengontrol 31 persen saham Vale. Dengan menguasai saham Vale, dividen MIND ID semakin besar dan kontribusinya kepada negara juga ikut naik.

    “MIND ID kemudian juga menjadi raja di bidang tambang, karena menguasai semua sektor tambang di tanah air. Strategi holding yang dilakukan kementerian BUMN adalah obat mujarab untuk mengembalikan tambang asing ke pangkuan bumi pertiwi sesuai amanat konstitusi. Bukan hanya itu, tambang BUMN kemudian menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional dan daerah,” ujar Ferdy Hasiman.

    Dirinya juga menyampaikan, tata kelola perusahaan (good corporate governance) adalah salah satu syarat bagi MIND ID jika ingin berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan asing. MIND ID terus berbenah dan melakukan revolusi budaya kerja internal agar lebih kompetitif, profesional dan memiliki semangat melayani rakyat.

    Hal penting yang dilakukan anggota MIND ID sebagai perusahaan negara adalah tetap menjaga dan merawat lingkungan hidup, melakukan reklamasi paska tambang. Pengelolaan tambang harus memperhatikan isu lingkungan hidup. Untuk ANTM, misalnya, masalah lingkungan hidup adalah salah satu syarat penting bagi perusahaan bermitra dengan produsen mobil listrik, seperti Tesla.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR apresiasi integrasi Grup MIND ID dan pengawalan proyek hilirisasi

    DPR apresiasi integrasi Grup MIND ID dan pengawalan proyek hilirisasi

    Saya menghargai dalam satu tengah tahun ini bisa mengonsolidasikan dengan baik.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XII DPR RI mengapresiasi BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, yang terus menunjukkan komitmen dalam mendukung hilirisasi mineral dan batu bara sebagai proyek strategis tulang punggung industri nasional.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama MIND ID, anggota Komisi XII DPR Ramson Siagian menyampaikan penghargaan atas langkah konsolidasi yang dilakukan dalam satu setengah tahun terakhir.

    Menurut Ramson, MIND ID berhasil mengintegrasikan pengelolaan aset dari sejumlah anggota grup, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

    Konsolidasi ini memperkuat posisi MIND ID, sehingga memungkinkan perusahaan untuk lebih optimal mendukung program hilirisasi yang menjadi prioritas nasional.

    Sepanjang 2024, beberapa proyek hilirisasi telah berjalan dengan baik. Proyek Smelter Tembaga di Gresik yang dioperasikan oleh Freeport Indonesia menjadi salah satu yang paling strategis.

    Selain itu, Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase 1 di Mempawah, Kalimantan Barat, yang dikelola oleh PT Borneo Alumina Indonesia, perusahaan patungan antara ANTAM dan INALUM.

    MIND ID juga berperan penting dalam mendukung pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik melalui proyek EV Battery Upstream yang dijalankan oleh ANTAM. Selain itu, Bukit Asam telah mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

    Ramson menyampaikan bahwa konsolidasi ini juga memudahkan MIND ID dalam mendapatkan pembiayaan yang kompetitif untuk mendukung pengembangan bisnis.

    “Saya menghargai dalam satu tengah tahun ini bisa mengonsolidasikan dengan baik. Dengan aset yang terkonsolidasi, sehingga bisa dapat lebih mudah mendapatkan pinjaman yang kompetitif bukan konsumtif untuk pengembangan bisnis yang sesuai dengan arahan pemerintah,” katanya pula.

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso memaparkan sejumlah program prioritas MIND ID untuk tahun 2025.

    Salah satu fokus utama adalah penyelesaian SGAR Fase 1 yang memiliki kapasitas 1 juta ton alumina, dan ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2025. SGAR Fase 2 dengan kapasitas yang sama, juga direncanakan memasuki tahap Final Investment Decision (FID) dalam waktu dekat.

    Hendi juga menyebutkan, pihaknya memiliki proyek RKEF FHT Dragon dengan kapasitas 88 ribu ton nikel, serta proyek HPAL Dragon yang menjadi bagian dari pengembangan industri baterai kendaraan listrik, juga menjadi prioritas penting bagi MIND ID.

    Selain itu, Smelter Tembaga dan Precious Metal Refinery (PMR) Freeport Indonesia di Gresik ditargetkan beroperasi penuh pada akhir kuartal ketiga 2025.

    Ada pula proyek pengembangan jalur angkutan batu bara TE-Keramasan berkapasitas 20 juta ton per tahun yang tengah dikembangkan oleh PTBA.

    “Total investasi untuk proyek ini mencapai Rp20,6 triliun. MIND ID berharap dukungan dari seluruh pihak agar mendukung kelancaran operasional pembangunan proyek-proyek strategis ini,” ujarnya lagi.

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya proaktif memastikan pengelolaan grup dan portofolio anak usaha selaras dengan standar internasional.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1,514 Juta Per Gram

    Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1,514 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini kembali naik pada perdagangan Selasa (3/12/2024). Sebelumnya, pada Senin (2/11/2024), harga emas Antam turun Rp 5.000 per gram.

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 5.000 menjadi Rp 1,514 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Selasa (3/12/2024) juga ikut naik Rp 5.000 menjadi Rp 1,362 juta per gram.

    Berikut harga emas Antam pada Selasa pagi hari ini:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp 807.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp 1.514.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp 2.968.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp 4.427.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp 7.345.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp 14.635.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp 36.462.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp 72.845.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp 145.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp 363.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp 727.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp 1.454.600.000.

    Potongan pajak pembelian harga emas Antam sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Transaksi harga jual pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Harga emas batangan Antam hari ini menguat saat harga emas dunia turun 0,6 persen menjadi US$ 2.636,1 per ons pada perdagangan, Senin (2/12/2024).

  • Antam, UBS, dan Galeri 24 Tetap Stabil

    Antam, UBS, dan Galeri 24 Tetap Stabil

    Jakarta: Harga emas yang dijual dipasaran saat ini kompak tidak mengalami perubahan.
     
    Mengutip daftar harga emas Pegadaian, Senin, 2 Desember 2024, harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), dan Galeri 24 stagnan.
     
    Untuk harga emas Antam ukuran satu gram masih dipatok Rp1,552 juta. Harga tersebut masih sama dengan harga hari sebelumnya.
    Begitu juga dengan harga emas UBS masih dibanderol dengan harga yang sama yakni Rp1,496 juta untuk ukuran satu gram.
     
    Sementara itu, harga emas Galeri 24 hari ini adalah Rp1,5 juta per gram untuk ukuran satu gram. Harga itu juga tidak mengalami perubahan dibandingkan harga kemarin.
     

    Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian per 2 Desember 2024:

    Harga emas Antam

    Emas batangan 0,5 gram: Rp828 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,552 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,043 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,538 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,529 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp15,001 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp37,374 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp74,662 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp149,253 juta.
    Emas batangan 250 gram Rp372,860 juta.
    Emas batangan 500 gram Rp745,503 juta.
    Emas batangan 1.000 gram Rp1,490 miliar.

    Harga emas UBS

    Harga emas UBS 0,5 gram: Rp809 ribu.
    Harga emas UBS 1 gram: Rp1,496 juta.
    Harga emas UBS 2 gram: Rp2,968 juta.
    Harga emas UBS 5 gram: Rp7,332 juta.
    Harga emas UBS 10 gram: Rp14,586 juta.
    Harga emas UBS 25 gram: Rp36,392 juta.
    Harga emas UBS 50 gram: Rp72,633 juta.
    Harga emas UBS 100 gram: Rp145,209 juta.
    Harga emas UBS 250 gram: Rp362,914 juta.
    Harga emas UBS 500 gram: Rp724,974 juta.

    Harga emas Galeri 24

    Harga emas 0,5 gram: Rp809 ribu.
    Harga emas 1 gram: Rp1,500 juta.
    Harga emas 2 gram: Rp2,942 juta.
    Harga emas 5 gram: Rp7,275 juta.
    Harga emas 10 gram: Rp14,449 juta.
    Harga emas 25 gram: Rp36,086 juta.
    Harga emas 50 gram: Rp72,114 juta.
    Harga emas 100 gram: Rp144,213 juta.
    Harga emas 250 gram: Rp360,245 juta.
    Harga emas 500 gram: Rp720,489 juta.
    Harga emas 1000 gram: Rp1,440 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)