BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

  • Harga Emas Antam Anjlok Rp 21.000 Per Gram, Waktunya Beli!

    Harga Emas Antam Anjlok Rp 21.000 Per Gram, Waktunya Beli!

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis (29/5/2025).

    Berdasarkan data resmi di laman Logammulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 21.000 menjadi Rp 1,874 juta per gram, dari sebelumnya Rp 1,895 juta per gram.

    Penurunan harga ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membeli emas sebagai bentuk investasi, mengingat tren harga emas yang cenderung naik dalam setahun terakhir.

    Sebagai catatan, harga tertinggi emas Antam tercatat pada Selasa, 22 April 2025, yang sempat menyentuh level Rp 2,039 juta per gram.

    Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut turun sebesar Rp 21.000, menjadi Rp 1,718 juta per gram.

    Berikut harga emas Antam pada Kamis pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 987.000Harga emas 1 gram: Rp 1.874.000Harga emas 2 gram: Rp 3.692.000Harga emas 3 gram: Rp 5.518.000Harga emas 5 gram: Rp  9.174.000Harga emas 10 gram: Rp 18.270.000Harga emas 25 gram: Rp 45.512.500Harga emas 50 gram: Rp 90.905.000Harga emas 100 gram: Rp 181.690.000Harga emas 250 gram: Rp 453.837.500Harga emas 500 gram: Rp  907.375.000Harga emas 1.000 gram: Rp 1.814.600.000

    Pada saat harga emas batangan Antam jatuh, harga perak juga turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 18.350 per gram.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Jeblok! Turun Rp28 Ribu, Kini Mulai di Bawah Rp1 Juta!

    Harga Emas Antam Hari Ini Jeblok! Turun Rp28 Ribu, Kini Mulai di Bawah Rp1 Juta!

    Jakarta: Harga emas batangan Antam pagi ini terperosok cukup dalam! Setelah beberapa hari menunjukkan performa tinggi, kini harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tajam sebesar Rp28 ribu per gram.
     
    Mengacu situs resmi Logam Mulia, Rabu, 28 Mei 2025, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp1.895.000, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp1.923.000 per gram.
     
    Tidak hanya harga beli, harga buyback atau jual kembali emas Antam juga ikut terkoreksi tajam. Hari ini, harga buyback turun sebesar Rp28 ribu ke angka Rp1.739.000 per gram.
    Harga emas 0,5 gram kembali di bawah Rp1 juta
    Kabar gembira untuk kamu yang ingin mulai investasi emas dengan modal kecil. Harga emas batangan ukuran 0,5 gram hari ini kembali di bawah Rp1 juta, tepatnya di angka Rp997.500.

    Ini tentu menjadi momentum menarik untuk kamu yang ingin mencicil investasi logam mulia tanpa harus keluar uang besar.

    Daftar harga emas Antam hari ini
    Berikut ini adalah harga terbaru emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp997,5 juta.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,895 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,730 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp5,570 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp9,250 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp18,445 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp45,987 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp91,895 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp183,712 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp459,015 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp917,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,835 miliar. 
     
    Bagi kamu yang masih menunda investasi emas, penurunan harga hari ini bisa menjadi kesempatan emas. Terutama karena harga pecahan kecil sudah kembali di bawah Rp1 juta
     
    Tetap bijak dalam merencanakan investasi. Jangan lupa, emas adalah instrumen jangka panjang. Jadi, kalau harga hari ini turun, jangan panik—justru bisa jadi peluang!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Ini 5 Perbedaan Antam Retro dan CertiEye yang Harus Kamu Tahu Sebelum Beli Emas!

    Ini 5 Perbedaan Antam Retro dan CertiEye yang Harus Kamu Tahu Sebelum Beli Emas!

    Jakarta: Sebelum memutuskan membeli emas Antam untuk investasi, kamu perlu tahu bahwa emas batangan Antam memiliki beberapa jenis. 
     
    Dua di antaranya yang paling populer adalah Antam Retro dan Antam CertiEye.
     
    Merangkum artikel Sahabat Pegadaian, meski emas Antam Retro dan Antam CeriEye sama-sama diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, keduanya punya sejumlah perbedaan yang cukup signifikan. 

    Jangan sampai kamu beli tanpa tahu perbedaannya, karena hal ini bisa memengaruhi nilai jual, keamanan, bahkan kepercayaan saat bertransaksi.

    1. Desain kemasan
    Antam Retro hadir dengan desain kemasan klasik. Emasnya dibungkus plastik mika tebal, mudah dibuka, dan kamu bisa menyentuh langsung emas batangan tersebut. Gaya kemasan ini terkesan jadul, tapi tetap menarik bagi kolektor emas lama.
     
    Sementara itu, Antam CertiEye sudah menggunakan kemasan certicard modern lengkap dengan teknologi CertiEye. Kamu bisa memverifikasi keaslian emas lewat QR code menggunakan aplikasi CertiEye. Jadi, kemasan bukan hanya soal tampilan, tapi juga fitur keamanan!
     

    2. Harga jual
    Secara umum, harga jual Antam CertiEye lebih tinggi dibandingkan Antam Retro. Harga Antam Retro per gram berkisar Rp900 ribu sampai Rp1 juta, sedangkan CertiEye bisa lebih dari Rp1 juta per gram.
     
    Perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan teknologi CertiEye dan kemasan modern yang membuat nilai jualnya lebih tinggi di pasaran.
    3. Tahun produksi
    Antam Retro adalah produk lama yang diproduksi sebelum tahun 2018. Sedangkan Antam CertiEye mulai diproduksi sejak 2018 ketika PT Antam memperkenalkan teknologi keamanan CertiEye.
     
    Kalau kamu menemukan emas Antam dengan kemasan modern dan QR code, bisa dipastikan itu adalah CertiEye keluaran baru.
    4. Harga beli
    Karena teknologinya lebih canggih dan permintaan yang tinggi, harga beli Antam CertiEye juga cenderung lebih mahal dibandingkan Retro. 
     
    Sementara itu, Antam Retro bisa dibeli dengan harga sedikit lebih rendah karena peminatnya tidak sebanyak CertiEye.
     
    Tapi tenang, keduanya tetap memiliki nilai investasi yang bagus, tergantung preferensimu.
    5. Sertifikat keaslian
    Antam Retro menggunakan sertifikat kertas terpisah dari emasnya. Jadi, kamu harus menjaga sertifikat fisik ini agar tidak hilang atau rusak.
     
    Sebaliknya, Antam CertiEye sudah menyatukan sertifikat dalam kemasan dengan kode QR yang bisa dipindai. Ini bikin transaksi emas jadi lebih aman dan transparan karena info keaslian langsung muncul lewat aplikasi.
     
    Jadi, pilih yang mana?
     
    Kalau kamu mengutamakan teknologi, keamanan, dan kemudahan verifikasi, Antam CertiEye bisa jadi pilihan terbaik. 
     
    Tapi jika kamu mencari harga yang lebih terjangkau dengan desain klasik, Antam Retro tetap menarik untuk dikoleksi atau investasi jangka panjang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

  • 6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada enam orang terdakwa perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).

    Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (27/5/2025), enam bekas pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu. 

    Enam terdakwa itu yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan Bisnis, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain. 

    Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

    Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli. 

    “Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).  

    Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.    

    “Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

  • Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai kepatuhan atas pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya periode 2019–2024.

    Lembaga auditor negara itu memberikan catatan khususnya kepada BUMN PT Timah Tbk. (TINS), MIND ID serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2024, pemeriksaan DTT itu dilakukan terhadap 35 objek BUMN/anak usaha/badan lainnya. BPK lalu menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya dan investasi sebanyak 30 objek pemeriksaan sudah sesuai kriteria. 

    Namun, terdapat 5 objek pemeriksaan pada BUMN/anak usaha/badan lainnya tidak sesuai dengan kriteria. Selama proses pemeriksaan, 2 BUMN telah melakukan perbaikan dengan menyetor ke negara Rp765,09 miliar dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) serta PT Hutama Karya (Persero). 

    BPK pun menyampaikan catatan kepada 4 objek pemeriksaan BUMN/anak usaha/badan lainnya. Pertama, terkait dengan ketidakmampuan PT Timah Tbk. melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan penambangan ilegal pada wilayah izin usaha penambangan (WIUP) perseroan. 

    “Akibatnya terjadi potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari PT Timah Tbk.,” dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II/2024 BPK, Selasa (27/5/2025). 

    Atas catatan itu, BPK merekomendasikan dua usulan ke Menteri BUMN antara lain, agar pemerintah mengambil alih pengamanan WIUP PT Timah, serta berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk menata ulang bisnis timah di Bangka Belitung. 

    Hal itu termasuk penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah dan mengekspor hasil penambangan ilegal di WIUP PT Timah. 

    Kedua, perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah tidak disertai target produksi dalam perikatan penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter perseroan. 

    Temuan BPK itu disebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,65 triliun atas HPP mitra sewa smelter PT Timah Tbk. yang lebih tinggi untuk periode 2019–2020. 

    BPK lalu menerbitkan dua rekomendasi. Salah satunya yakni untuk meminta pertanggungjawaban direksi PT Timah. 

    “BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah Tbk. 2019–2023 atas ketidakhati-hatian dalam melaksanakan tata yang kelola sehat terkait mekanisme dan kontrak dengan mitra,” bunyi IHPS BPK. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Timah juga diminta untuk menyusun sistem pemantauan yang akurat atas sumber daya dan cadangan yang berada di WIUP Timah. 

    Ketiga, soal kebijakan pengambilalihan saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) oleh Holding BUMN pertambangan, MIND ID tidak sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara. 

    “Tidak berpihak kepada pemerintah dan lebih menguntungkan pihak partner,” terang BPK. 

    Oleh sebab itu, terdapat rekomendasi terhadap Direksi MIND ID agar melakukan kajian atas kepemilikan saham Vale pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing beserta konsekuensinya. 

    Kemudian, BPK juga merekomendasikan agar Direksi MIND ID mengkaji mitigasi risiko terintegrasi beserta kemungkinan penambahan kepemilikan saham MIND ID untuk menjadi pengendali utama Vale. Selanjutanya berdasarkan hasil kajian tersebut melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. 

    Keempat, pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI kepada tiga debitur: PT DBM, PT IGP dan PT CORII tidak sesuai ketentuan. BPK menyebut analisis pemberian kredit belum menerapkan prinsip kehati-hatian dan perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit. 

    “BPK merekomendasikan agar Direktur Eksekutif LPEI melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas kredit minimal senilai outstanding yaitu total sebesar Rp1,13 triliun,” terang BPK. 

  • Bauksit Jadi Kunci Hilirisasi Mineral, Pemerintah dan Pelaku Usaha Akselerasi Industri Alumina – Halaman all

    Bauksit Jadi Kunci Hilirisasi Mineral, Pemerintah dan Pelaku Usaha Akselerasi Industri Alumina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperkuat fondasi hilirisasi mineral melalui optimalisasi komoditas bauksit yang dinilai strategis dalam peta pengembangan industri nasional.

    Dengan cadangan besar dan struktur pasar yang terus bertumbuh, bauksit disebut berperan penting sebagai penggerak nilai tambah dalam negeri.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan larangan ekspor bijih bauksit serta penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Minerba.

    “UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian. Larangan ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023 bukan keputusan mendadak, tapi bagian dari transisi yang disiapkan sejak lama,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4).

    Tri memaparkan, cadangan bauksit Indonesia tergolong besar. Pada 2022, produksi bijih bauksit nasional sempat menyentuh 31,8 juta ton. Namun setelah kebijakan larangan ekspor diberlakukan, produksi menurun menjadi 19,8 juta ton di 2023, dan 16,8 juta ton pada 2024. Meski begitu, ESDM optimistis angka ini akan kembali meningkat seiring masuknya proyek-proyek hilirisasi baru yang telah mendekati tahap operasional.

    Salah satu entitas yang telah menyiapkan ekosistem hilirisasi secara terintegrasi adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Direktur Utama ANTAM, Niko Kanter, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memperkuat rantai nilai bauksit, dari hulu hingga ke produk alumina.

    “ANTAM telah mencatatkan produksi bauksit sebesar 1,3 juta wet metric ton (WMT) pada 2024, dengan penjualan 0,7 juta WMT. Kami juga memiliki segmen hilir bersama Indonesia Chemical Alumina (ICA), dengan produksi mencapai 148 ribu ton dan penjualan 177 ribu ton alumina,” ujar Niko.

    ANTAM juga menjadi salah satu pemilik saham di PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), yang saat ini telah memasuki tahap transisi ke operasi komersial. BAI telah berhasil melakukan produksi trial alumina dan mengirimkan 21 ribu ton perdana ke PT Inalum untuk pengujian kualitas.

    “Dengan kehadiran BAI, ekosistem hilirisasi aluminium nasional menjadi lebih utuh. Bauksit kami olah menjadi alumina, dan selanjutnya diserap oleh Inalum menjadi aluminium. Ini adalah bentuk hilirisasi nyata yang berdampak langsung pada industri strategis nasional,” tambah Niko.

  • Imbas Royalti Berubah Nikel Sulit Terjual, Pemerintah Buka Suara

    Imbas Royalti Berubah Nikel Sulit Terjual, Pemerintah Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal produk nikel yang sulit terjual. Hal ini diakibatkan karena harganya yang tinggi imbas berubahnya tarif royalti nikel tersebut.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno tak menampik bahwa ada nikel yang sulit terjual dikarenakan ketidakcocokan harga. Tri mengatakan Harga Patokan Mineral (HPM) dinilai terlalu tinggi bagi para smelter untuk bisa membeli nikel dalam negeri.

    “Letak masalahnya itu, ya sebetulnya karena antara pembeli sama penjual belum ketemu itu harganya, gitu lah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (2/5/2025).

    “Karena menurut dia (smelter nikel) HPM-nya kok ketinggian, ya. Sementara yang ini kan jadi dispute. Tapi nanti oke lah, kita tampung semua masukan-masukan dan dari ini untuk perbaikan, nggak ada masalah,” imbuhnya.

    Dengan begitu, Tri menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Termasuk apakah perlu dilakukan perubahan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Yang jelas, Kementerian ESDM terbuka untuk mendengarkan keluhan pengusaha di dalam negeri. “Nanti, pokoknya kita terbuka lah. Itu kan bukan kitab suci. Akhirnya kalau aturan, ya. Kalau misalnya di evaluasi, kita lakukan evaluasi. Kan tadi perintahnya untuk melakukan evaluasi,” ujar Tri.

    Pengusaha Buka Suara

    PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan berbagai dampak yang dirasakan oleh perusahaan imbas dari perubahaan aturan penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berkaitan dengan penetapan royalti di dalam negeri.

    Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan hal itu berdampak pada perusahaan yang harus membayar royalti untuk negara berdasarkan HPM dan harga premium.

    “Jadi tidak kita jual, kita mengambil keuntungan daripada HPM yang dijadikan sebagai batas minimum,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Nico juga menyayangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa menjual bauksit tercuci karena para pembeli belum bisa membeli dengan patokan HPM di Indonesia.

    “Jadi kita harus coba dari sejak tanggal 1 April (2025) kita sudah memberhentikan penjualan karena kita coba kepada buyer, tidak ada buyer. Smelter-smelter yang ada yang mau membeli dengan harga HPM,” keluhnya.

    Sedangkan, dari sisi smelter yang akan mengolah bauksit juga dinilai akan mengalami kerugian lantaran ada faktor koreksi dalam perhitungannya.

    “Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara. Selain komoditas bauksit sebenarnya juga berdampak pada, ini bukan di luar konteks tapi HPM ini juga pada bisnis smelter nikel Antam,” terangnya.

    (pgr/pgr)

  • Bauksit & Feronikel Antam Tak Laku Imbas Aturan Baru Harga Patokan Mineral

    Bauksit & Feronikel Antam Tak Laku Imbas Aturan Baru Harga Patokan Mineral

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam tidak bisa menjual bauksit tercuci (washed bauxite) sejak 1 April 2025. Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang mengatur harga penjualan bauksit dengan mengacu harga patokan mineral (HPM).

    Adapun, kebijakan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang PKP2B, melakukan penjualan mineral logam dan batu bara yang diproduksi sesuai HPM atau harga patokan batu bara (HPB). 

    HPB yang dihitung menggunakan harga acuan batu bara (HBA), menjadi harga batas bawah penjualan batu bara. Demikian pula dengan HPM menjadi harga batas bawah penjualan mineral logam.

    Direktur Utama Antam Nico Kanter mengatakan, kebijakan baru itu membuat produk bauksit Antam tak laku. Sebab, tidak ada pembeli yang berani membayar dengan harga sesuai HPM.

    “Sejak 1 April kami sudah berhentikan penjualan. Karena kami coba [menjual] kepada buyer, tidak ada buyer atau smelter yang ada untuk membeli dengan harga HPM. Karena ini membuat mereka rugi,” tutur Nico dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, dikutip dari siaran YouTube Komisi XII DPR, Kamis (1/5/2025).

    Nico menyebut, HPM terlalu tinggi bagi para buyer. Padahal sebelum ada aturan tersebut, transaksi dengan buyer bisa dilakukan secara kesepakatan bersama atau business to business (B2B).

    Dia pun mengatakan, tingginya HPM berisiko merugikan smelter alumina dalam negeri yang menggunakan bauksit sebagai bahan baku utama. Pasalnya, hal ini membuat sejumlah smelter menahan pembelian karena dinilai tidak ekonomis.

    Di sisi lain, kebijakan dalam Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 juga berpotensi membuat negara rugi. Sebab, dengan perusahaan tak melakukan penjualan, negara tidak menerima pemasukan royalti.

    “HPM ini terlalu tinggi harganya. Oleh karena itu, kami setop tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara,” kata Nico.

    Tak hanya bauksit, Nico juga menyebut pihaknya saat ini belum bisa menjual olahan nikel jenis feronikel (FeNi) karena tidak adanya pembeli buntut aturan baru itu.

    “Selain bauksit, yang juga terdampak dari HPM ini adalah bisnis smelter Antam khususnya feronikel. Sejak 1 April, kami sama sekali tidak ada penjualan karena tidak ada buyer yang mau membeli dengan patokan harga minimal HPM,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM bahlil Lahadalia mengatakan, Kepmen Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 itu merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.

    Bahlil menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain. 

    Menurutnya, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan negara lain. 

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    Alhasil, penetapan harga mineral acuan (HMA) dan HBA pun kini akan dilakukan dua kali dalam 1 bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Sebelumnya, penetapan HMA dan HBA dilakukan 1 bulan sekali.

  • Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp33.000 per Gram

    Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp33.000 per Gram

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk turun signifikan pada Kamis hari ini (1/5/2025).

    Harga emas turun drastis Rp33.000 dibandingkan perdagangan Rabu (29/4/2025) kemarin.

    Jika dihitung sejak rekor tertinggi di Rp2.039.000 pada 23 April lalu, harga emas sudah turun sampai Rp107.000 per gram-nya.

    Adapun untuk harga buyback juga turun Rp33.000 menjadi Rp1.781.000.

    Harga emas Antam mengikuti harga emas acuan dunia (XAU) yang mengalami koreksi 0,86% menjadi US$ 3287, 71 per troy ons.

    Berikut rincian harga emas Antam pada hari ini (1 Mei 2025) diluar pajak PPh

    Emas 0,5gr seharga Rp1,016 juta

    Emas 1gr senilai Rp1,932 juta

    Emas 2gr senilai Rp3,804juta4. Emas 3gr senilai Rp5,681 juta

    Emas 5gr senilai Rp9,435 juta

    Emas 10gr senilai Rp18,815 juta

    Emas 25gr senilai Rp46,912 juta

    Emas 50gr senilai Rp3,745 juta

    Emas 100gr senilai Rp187,412 juta

    Emas 250gr senilai Rp468,265 juta

    Emas 500gr senilai Rp936,320 juta

    (Besse Arma/Fajar)