BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

  • Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran dinilai merusak lingkungan. Pun, pemerintah belum satu suara dalam menyoroti perkara tersebut.

    Permasalahan tambang nikel di ‘surga terakhir dari timur’ itu pun menyedot perhatian publik. Sampai-sampai, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi khusus.

    Walhasil, tiga kementerian sekaligus turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Tiga kementerian itu, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan ASP dengan izin operasi produksi sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu MRP dengan IUP diterbitkan pada 2013, KSM dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013 dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya satu perusahaan yang berproduksi di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Sementara itu, empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

    Adapun, kelima izin perusahaan itu saat ini telah ditangguhkan hingga proses evaluasi rampung. Kelak, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kami akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Beda Suara ESDM dan KLH

    Kendati demikian, para pembantu Prabowo beda suara dalam melihat permasalahan tambang nikel di Raja Ampat itu. Kementerian ESDM menilai operasional tambang nikel di Raja Ampat, khususnya PT Gag Nikel, berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.

    Sementara itu, KLH menilai kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar azas lingkungan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang PT Gag Nikel dalam kondisi baik.

    “Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini,” ujar Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Dia juga menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    Berbeda dengan ESDM, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Dia pun akan meninjau persetujuan lingkungan PT Gag Nikel, KSM, ASP, dan MRP.

    Menurutnya, keempat perusahaan itu berada di pulau kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan ke sana lapangan, kami ingin tahu tingkat kerawanan dan pencemaran lingkungan, persetujuan lingkungan itu ada 3 kementerian, Kementerian ESDM, KKP, dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

    Dia memerinci, PT Gag Nikel melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian. Namun, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

    Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag Nikel, baik rawa, dermaga, maupun sungai, dalam keadaan jernih.

    “Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai,” kata Hanif.

    Sementara itu, MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Namun, pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Selanjutnya, untuk KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    Sedangkan untuk ASP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH pun akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil.

    Perlu Evaluasi Menyeluruh

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan, tidak dibenarkan adanya kegaitan tambang di kawasan konservasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Yang harus dilakukan pemerintah dalam polemik ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah ada hal-hal yang dilanggar atau tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Rizal kepada Bisnis.

    Bagaimanapun, kata dia, kawasan konservasi, baik laut maupun darat, harus dijaga dan dilestarikan.

    Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.
     
    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah, sementara biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak oleh pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

  • Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ditemukan masalah di lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung lokasi tambang nikel yang dikelola PT Gag Nikel.

    Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT. Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Adapun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    (eds/eds)

  • Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Hasil Kunjungan DPR ke Raja Ampat, Minta Pemerintah Evaluasi Aktivitas Tambang

    Jakarta

    Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut meninjau langsung kondisi Raja Ampat menyusul dugaan kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambah anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat. Berdasarkan hasil lawatannya, masyarakat dan pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kelestarian ekosistem di Raja Ampat.

    “Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” kata Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Daulay menjelaskan, terdapat dua isu yang mengemuka di kawasan tersebut, yakni peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan yang ada.

    Ia menilai, kedua isu ini saling berhubungan. Karenanya, Daulay menekankan, aktivitas tambang tidak boleh merusak alam dan lingkungan.

    “Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengaku tidak ditemukan masalah di wilayah tambang PT Gag Nikel dalam lawatannya kemarin.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Tonton juga “‘Save Raja Ampat’ Terus Menggema, Ini Tindakan Para Menteri” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Harga Emas Antam Tak Berubah di Rp 1,904 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Tak Berubah di Rp 1,904 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak mengalami perubahan hari ini, Minggu (8/6/2025).

    Seperti dilansir dari situs logammulia harga emas batangan Antam tidak berubah di angka Rp 1,904 juta per gram, setelah sebelumnya sempat turun Rp 25.000 dari Rp 1,929 juta per gram.

    Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga tidak berubah di angka Rp 1,748 juta per gram.

    Berikut harga emas Antam pada Minggu pagi hari ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.342.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.570.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.265.500
    Harga emas 50 gram: Rp 92.405.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.690.000
    Harga emas 250 gram: Rp 461.337.500
    Harga emas 500 gram: Rp 922.375.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000.

    Sekadar informasi, harga emas dunia memang tengah mengalami penurunan, setelah sempat menyentuh level tertinggi dalam hampir empat pekan. Tekanan terhadap harga emas muncul akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

    Investor masih masih menanti hasil pembicaraan antara Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping yang akan dilakukan awal pekan depan.

  • Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Dinilai Cukup Baik

    Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Dinilai Cukup Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang positif.

    “Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan lapangan ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025).

    Tri menjelaskan bahwa luas area tambang nikel yang dibuka di Pulau Gag tidak tergolong besar. Ia menambahkan, dari total lahan seluas 263 hektare yang dibuka untuk aktivitas pertambangan, sekitar 131 hektare sudah menjalani proses reklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan telah berhasil direklamasi.

    “Secara total, bukaan lahannya tidak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.

    Tri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan dari udara menggunakan helikopter, tidak tampak adanya sedimentasi di wilayah pesisir sekitar tambang. Hal ini menjadi indikator bahwa operasional tambang tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan laut.

    “Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” katanya.

    Namun, ia menegaskan bahwa penilaian ini belum bisa dijadikan dasar keputusan resmi mengenai kelanjutan aktivitas pertambangan. Penentuan kelanjutan kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag tetap akan mengacu pada hasil evaluasi dari tim inspektur tambang.

    “Nanti seperti apa, terus kemudian hasil dari evaluasi yang dilakukan dari laporan inspektur tambang, kemudian kami eksekusi untuk seperti apa nantinya,” tambah Tri.

    Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia menginstruksikan penghentian sementara operasional PT GAG Nikel sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat.

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lokasi tambang guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.

    PT GAG Nikel beroperasi dengan status perizinan kontrak karya, sebagaimana tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. Total luas wilayah izin usaha pertambangan perusahaan ini mencapai 13.136 hektare.

    Bahlil juga menyebut bahwa GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di kawasan tersebut. Izin kontrak karya yang dimiliki perusahaan, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), diterbitkan pada 2017 dan mulai digunakan secara operasional pada 2018, setelah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” terang Bahlil.

  • Harga tiga produk emas di Pegadaian hari ini kompak turun

    Harga tiga produk emas di Pegadaian hari ini kompak turun

    Salah satu produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. ANTARA/HO-Antam

    Harga tiga produk emas di Pegadaian hari ini kompak turun
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 07 Juni 2025 – 08:10 WIB

    Elshinta.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Sabtu, menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 mengalami penurunan harga jual dari hari sebelumnya. Emas Antam turun Rp9.000 dari awalnya Rp1.995.000 per gram menjadi Rp1.984.000. Begitu pula emas Galeri24 yang turun Rp7.000 ke angka Rp1.909.000 dari semula Rp1.916.000 per gram.

    Sementara emas buatan UBS turun juga Rp6.000 ke angka Rp1.934.000 dari semula Rp1.940.000 per gram. Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

    Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

    Harga emas Antam:

    – Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.044.000

    – Harga emas Antam 1 gram: Rp1.984.000

    – Harga emas Antam 2 gram: Rp3.905.000

    – Harga emas Antam 25 gram: Rp48.149.000

    – Harga emas Antam 50 gram: Rp96.216.000

    – Harga emas Antam 100 gram: Rp192.352.000

    – Harga emas Antam 250 gram: Rp480.606.000

    – Harga emas Antam 500 gram: Rp960.995.000

    – Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.921.949.000.⁠

    Harga emas UBS:

    – Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.046.000

    – Harga emas UBS 1 gram: Rp1.934.000

    – Harga emas UBS 2 gram: Rp3.838.000

    – Harga emas UBS 5 gram: Rp9.482.000

    – Harga emas UBS 10 gram: Rp18.864.000

    – Harga emas UBS 25 gram: Rp47.066.000

    – Harga emas UBS 50 gram: Rp93.938.000

    – Harga emas UBS 100 gram: Rp187.801.000

    – Harga emas UBS 250 gram: Rp469.361.000

    – Harga emas UBS 500 gram: Rp937.617.000

     

    Harga emas Galeri24:

    – Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.002.000

    – Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.909.000

    – Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.760.000

    – Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.331.000

    – Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.612.000

    – Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.416.000

    – Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.757.000

    – Harga emas Galeri24 100 gram: Rp185.422.000

    – Harga emas Galeri24 250 gram: Rp463.325.000

    – Harga emas Galeri24 500 gram: Rp926.194.000

    – Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.852.386.000.

    Sumber : Antara

  • Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat

    Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat

    GELORA.CO – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan terdapat investor asal China di perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat selain PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 

    Perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran, Raja Ampat seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025. 

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    “Di lokasi ini [PT ASP]  KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas [tambang],” kata Hanif dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025). 

    PT ASP merupakan salah satu dari empat perusahaan tambang yang menjadi objek pengawasan KLH. Tiga perusahaan lainnya yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

    Hanif menyebut seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Akan tetapi, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya (KK) produksi yang berlaku sejak 2017 dan operasi perusahaan tersebut sudah berjalan sejak 2018. 

    Hanif menjelaskan hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    Adapun PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas  kurang lebih 6.030,53 hektare. Pulau Gag dan Pulau Manuran tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan perusahaan tersebut akan dicabut. Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif. 

    Dia menjelaskan selain PT ASP dan PT GN, PT MPS ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

    Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

    “Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” ucap Hanif. 

    Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. 

    “Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” imbuhnya. 

    Izin dibekukan

    Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat belakangan mendapat sorotan buntut laporan Greenpeace Indonesia ihwal eksploitasi nikel di Indonesia Timur dan merusak ekosistem serta lingkungan di destinasi pariwisata Raja Ampat, Papua Barat. 

    Imbas laporan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi membekukan sementara KK PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.

    Menurut Bahlil, berdasarkan laporan dari Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, terdapat lima KK yang aktif di kawasan Raja Ampat, tetapi yang sudah beroperasi adalah milik anak usaha BUMN tambang, Antam.

    “Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada IUP [KK, red.] PT Gag itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” kata Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

    Ancam investor China

    Dalam perkembangan lain,  Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengancam usaha hilirisasi nikel, khususnya investor asal China, yang tidak mematuhi aspek environmental, social, and governance (ESG) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

    Luhut tidak menampik masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah dalam hal membenahi hilirisasi industri nikel.

    “Kita punya masalah di Morowali, tetapi kita akan membenahinya. Saya katakan kepada investor [yang masuk ke Morowali], jika kamu tidak perbaiki, saya akan tutup. Saya beri peringatan 1, peringatan 2, lalu saya tutup industri kamu. Saya juga informasikan juga kepada kolega saya di China,” kata Luhut di sela acara Critical Minerals Conference & Expo, Kamis (5/6/2025).

    Menurutnya, ketika hilirisasi nikel tidak taat dengan standar internasional maka pihak yang akan disalahkan adalah China dan Indonesia. Di sisi lain, Indonesia tidak mau menjadi korban dari investasi tersebut.

    “Jika Anda tidak comply dengan standar internasional, [pihak] yang akan disalahkan adalah China dan Indonesia. Dan kita tidak mau menjadi korban dari investasi ini.” tambah Luhut

    Untuk itu,  dia berharap pelaku industri nikel nasional dapat membentuk sebuah standar ESG yang selaras dan dapat diterima oleh pakem internasional juga.

    “Jadi ini bukan proses yang mudah. Saya rasa sekarang justru makin sulit dengan adanya situasi geopolitik. Akan tetapi, kita bisa bekerja sama, bertukar pikiran, dan bertukar best practices. Dengan demikian, semua negara berkembang dapat memiliki poin referensi tentang bagaimana kita membangun kebijakan nasional terkait dengan mineral kritis,” jelasnya.

    Untuk diketahui, pelaku industri nikel di Tanah Air tengah menyusun format standarisasi aspek ESG sektor pertambangan di dalam negeri, agar komoditas andalan Indonesia itu tidak tergilas oleh kampanye ‘dirty nickel’.

  • Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 Jadi Rp 1,929 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 Jadi Rp 1,929 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan sebesar Rp9.000 per gram pada Jumat, bertepatan dengan perayaan Iduladha 1446 H. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini berada di level Rp 1.929.000, turun dari Rp 1.938.000 sebelumnya.

    Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan juga ikut melemah ke angka Rp 1.773.000 per gram.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenai tarif 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenai 3%. Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi.

    Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45%  diberlakukan bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki. Pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22.

    Berikut daftar harga emas Antam berbagai pecahan pada Jumat (6/6/2025), sebagaimana tercantum di situs Logam Mulia:

    0,5 gram: Rp 1.014.500

    1 gram: Rp 1.929.000

    2 gram: Rp 3.798.000

    3 gram: Rp 5.672.000

    5 gram: Rp 9.420.000

    10 gram: Rp 18.785.000

    25 gram: Rp 46.837.000

    50 gram: Rp 93.595.000

    100 gram: Rp 187.112.000

    250 gram: Rp 467.515.000

    500 gram: Rp 934.820.000

    1.000 gram (1 kg): Rp 1.869.600.000

  • Heboh Raja Ampat, Bahlil: Ada untuk Pariwisata, Ada Juga untuk Tambang

    Heboh Raja Ampat, Bahlil: Ada untuk Pariwisata, Ada Juga untuk Tambang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak menampik perihal keberadaan pertambangan nikel di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

    Namun Bahlil menegaskan, wilayah pertambangan nikel di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GAG Nikel terpaut jarak hingga 30 kilo meter (km) dari pusat pariwisata di Pulau Piaynemo, Raja Ampat.

    “Dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi. Tapi, luas wilayah pulau-pulau Raja Ampat itu sampai ada pendekatan sampai dengan Maluku Utara. Ini juga teman-teman harus tahu. Jadi, wilayah Raja Ampat itu banyak kota konservasi, banyak pulau-pulau yang untuk pariwisata, tapi juga ada pulau-pulau yang memang ada pertambangan,” katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Bahlil mengungkapkan, sejatinya ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Raja Ampat, namun yang baru beroperasi saat ini hanya satu tambang yakni PT GAG Nikel.

    “Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari Dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” jelas Bahlil.

    Dia menjelaskan, IUP PT GAG Nikel sudah diberikan sejak tahun 2017 dan beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Produksi yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GAG Nikel sebanyak 3 juta ton bijih nikel per tahun.

    Menanggapi ramainya operasi tambang di wilayah pariwisata yang dinilai harus dilindungi tersebut, Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional pertambangan nikel yang ada di Raja Ampat. Hal itu sambil pihaknya melakukan verifikasi langsung di lokasi penambangan.

    Bahlil menyebutkan, tim dari Kementerian ESDM sendiri saat ini telah diterjunkan untuk memeriksa aktivitas tambang. Dalam waktu dekat ini, ia juga akan bertolak ke Papua untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus melihat kondisi di lapangan secara langsung, sehingga didapatkan hasil yang objektif.

    “Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada PT GAG Nikel yang sekarang lagi mengelola, itu kan cuma satu ya, itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” tegasnya.

    Melansir data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty dengan kepemilikan 75% dan 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

    Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

    (wia)

  • Pemerintah Respons Cepat Dugaan Kerusakan Tambang Nikel Raja Ampat

    Pemerintah Respons Cepat Dugaan Kerusakan Tambang Nikel Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah bergerak cepat merespons dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa pemerintah segera turun ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Sudah langsung ditindaklanjuti,” ujar Teddy kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Teddy menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk menangani isu lingkungan ini.

    “Kedua menteri sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tadi kami langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti. Persoalan ini segera kami selesaikan,” katanya.

    Sebelumnya, aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat menuai protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan karena dinilai merusak ekosistem laut dan daratan. Gelombang penolakan terhadap pertambangan di kawasan wisata tersebut pun terus menguat.

    Menanggapi polemik ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.

    Keputusan penghentian ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik atas dampak lingkungan dari tambang nikel yang berada di kawasan pulau kecil dan berstatus kawasan pariwisata unggulan.

    Bahlil menyebut bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan tambang nikel yang memiliki izin operasi di wilayah tersebut, yakni PT Gag Nikel. Ia juga memastikan akan meninjau langsung ke lokasi guna mengevaluasi dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan.

    “Penghentian ini bersifat sementara. Setelah kami lakukan peninjauan dan verifikasi lapangan, Kementerian ESDM akan menentukan langkah selanjutnya secara objektif dan komprehensif,” tegas Bahlil.