BUMN: PLN

  • Pemerintah berencana tambah peralatan elektronik berlabel hemat energi

    Pemerintah berencana tambah peralatan elektronik berlabel hemat energi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah peralatan elektronik berlabel hemat energi dari semula delapan menjadi 21 untuk meningkatkan efisiensi energi pada peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya.

    “Kita sudah punya delapan peralatan listrik yang berlabel, kami dorong lagi nantinya mungkin sekitar 21 peralatan sehingga penggunaan listrik akan terjaga,” ujar Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam seminar “Sosialisasi Hemat Energi di Lingkungan Aparat Kelurahan dan Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta,” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu.

    Indonesia mulai menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada peralatan pemanfaat energi sejak 2015 dengan fokus pada pendingin udara atau Air Conditioner (AC). Kemudian, diperluas untuk kulkas, kipas angin, penanak nasi, lampu LED, Refrigerated Display Case (showcase), televisi, dan dispenser air.

    Menurut Hendra, beberapa negara di dunia yang sudah terlebih dulu memperkenalkan label hemat energi dapat mendorong pabrik-pabrik untuk menghasilkan peralatan elektronik yang lebih efisien. Terlebih selera masyarakat, khususnya kaum ibu yang beralih ke peralatan yang efisien, bukan lagi peralatan yang semata-mata murah.

    “Terjadi perubahan pemikiran sehingga dalam setahun-dua tahun, produk yang ada di pasar ini semuanya sudah berlabel hemat energi. Karena dorongan dari konsumen, utamanya kaum ibu yang memilih peralatan listrik yang hemat energi,” ujar Hendra.

    Lebih lanjut, dia menyebutkan pelaksanaan manajemen energi di Indonesia tidak terbatas pada sisi pengguna saja, yakni rumah tangga dan bangunan gedung, tetapi juga mencakup penyedia energi, yaitu pabrik listrik, pabrik minyak, PLN, dan pabrik migas seperti Pertamina. Pihak penyedia tersebut didorong agar menghasilkan listrik yang efisien, minyak yang efisien, dan kegiatan pertambahan lainnya yang berujung pada efisiensi.

    Selain itu, penyedia layanan transportasi juga didorong agar menggunakan energi yang efisien. Pemerintah, kata dia, sudah sering berdiskusi dengan PT Transjakarta terkait elektrifikasi bus (bus listrik) dan penyedia jasa transportasi laut agar turut melaksanakan manajemen energi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Studi Tuntas, PLTA Cibuni dan Cimandiri Siap Masuki Tahap Pengembangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Oktober 2025

    Studi Tuntas, PLTA Cibuni dan Cimandiri Siap Masuki Tahap Pengembangan Regional 7 Oktober 2025

    Studi Tuntas, PLTA Cibuni dan Cimandiri Siap Masuki Tahap Pengembangan
    Editor
    KOMPAS.com
    — Serangkaian studi untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas besar di Jawa Barat telah rampung.
    Kedua proyek tersebut yakni PLTA Cibuni berkapasitas 99 MW yang berlokasi di wilayah administratif Sukabumi dan Cianjur, serta PLTA Cimandiri berkapasitas 75 MW di Sukabumi.
    Owner PT Berkat Cawan Group, Albert Junior mengatakan, pihaknya telah merampungkan berbagai studi penting seperti studi kelayakan (feasibility study), studi topografi, studi hidrologi, Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), hingga studi interkoneksi jaringan secara mendetail.
    Selain itu, sejumlah perizinan dasar juga telah diperoleh, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis pertanahan, serta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.
    “Penyelesaian studi ini menjadi tonggak penting proyek, menandai progres signifikan yang kini memasuki fase pengembangan lebih serius,” jelas Albert dalam rilisnya, Selasa (7/10/2025).
    “Seluruh perkembangan proyek juga telah kami
    upload
    melalui sistem Online Single Submission (OSS), situs resmi Kementerian ESDM, serta laporan dalam bentuk
    hard copy
    ke Menteri ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan, dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM,” tambah dia.
    Selain itu, pihaknya berkoordinasi intensif di tingkat daerah dengan mengirimkan laporan dalam bentuk hard copy kepada Bupati Sukabumi, Dinas DPMPTSP Sukabumi, Bupati Cianjur, dan Dinas DPMPTSP Cianjur.
    Albert mengungkapkan, melalui dua anak perusahaannya, PT Berkat Cawan Energi dan PT Berkat Cawan Milenial, pihaknya tengah membangun ekosistem energi bersih yang terintegrasi.
    “Inisiatif komprehensif ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan. Dengan demikian, kami memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai target emisi nol bersih,” ujar Albert.
    Tidak hanya di sektor hulu, pihaknya juga mengembangkan bisnis di sektor hilir melalui pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 7.000 titik di seluruh Indonesia.
    Berkat Cawan Milenial telah menyiapkan produk EV Charger bermerk STARCHARGE, yang telah lolos sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan uji kompatibilitas dari Icon+ PLN.
    Perangkat tersebut memiliki varian kapasitas mulai dari 60 kW hingga 260 kW, yang dapat digunakan untuk mobil penumpang hingga kendaraan berat seperti bus dan truk listrik.
    Konsep terintegrasi dari pembangunan PLTA di sektor hulu hingga distribusi energi melalui SPKLU di sektor hilir dirancang untuk menciptakan siklus energi hijau yang utuh.
    Inisiatif ini sejalan dengan program Go Green Energy pemerintah dan memastikan bahwa pasokan listrik untuk kendaraan listrik berasal dari sumber bersih dan terbarukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Dia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Dia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

  • IEU-CEPA Diteken, BKPM Sebut Eropa Bidik Sektor Makanan dan EBT

    IEU-CEPA Diteken, BKPM Sebut Eropa Bidik Sektor Makanan dan EBT

    Jakarta

    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengungkapkan sudah ada negara Eropa yang menjajaki kerja sama dengan Indonesia usai penandatanganan penyelesaian substansial perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) di Bali beberapa waktu lalu.

    Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan mengatakan penjajakan dilakukan dengan pendekatan multilateral lewat Uni Eropa maupun secara bilateral (G2G) antara Indonesia dengan negara-negara tertentu.

    “Sudah ada yang approach ke kita, bahkan bukan cuma yang dari EU, yang di luar dari EU pun, ketertarikan Eropa untuk mulai mendalami dan menjajaki kerja sama dengan kita, lewat misalnya Swiss gitu ya, mereka juga sudah punya perjanjian dengan kita, dan mereka udah ada indikasi bahwa akan memanfaatkan itu untuk meningkatkan investasi Swiss di Indonesia,” katanya saat ditemui usai acara International & Indonesia CCS Forum 2025 di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Hanya saja, Nurul mengatakan pihaknya belum menerima informasi spesifik dari negara-negara Eropa terkait sektor mana saja yang akan dijajaki dalam kerja sama tersebut. Namun, ia memperkirakan sektor food and beverage (F&B) dan energi terbarukan (renewable energy) menjadi bidang yang paling potensial dan menarik perhatian investor Eropa.

    “Sektornya masih belum mereka disclose secara spesifik apa, tapi kalau saya boleh menduga, biasanya mereka ada di food and beverage. Kemudian mungkin sektor lainnya adalah yang mereka sangat tertarik itu di renewable energy,” katanya.

    IEU-CEPA Diteken

    Sebagai informasi, Indonesia dan Uni Eropa resmi menandatangani penyelesaian substansial perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) di Bali.

    Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Komisi Eropa Maros Sefcovic. Hal ini menjadi momen bersejarah setelah perjalanan panjang perundingan hampir satu dekade sejak 2016.

    “Sudah dua tahun terakhir negosiasi intens di mana Indonesia dan Uni Eropa ingin menyelesaikan negosiasi 10 tahun ini. Prosesnya sangat panjang,” kata Airlangga dalam Joint Announcement Indonesia IEU-CEPA dilihat virtual, Selasa (23/9/2025).

    Airlangga menargetkan IEU-CEPA berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Tahapan yang harus ditempuh setelah ini adalah proses ratifikasi.

    “Kami menegaskan kembali tekad untuk memberlakukan CEPA ini sesegera mungkin. Targetnya adalah 1 Januari 2027,” ucap Airlangga.

    Melalui kerja sama ini, industri besar di Indonesia disebut ikut merayakan karena pasarnya akan semakin berkembang luas dengan mudah ke Eropa.

    “Kita ingin melihat manfaat dari perjanjian ini segera. Tentu saja, mulai sekarang hingga nanti, kita akan bekerja mencapai pencapaian yang tercepat termasuk industri alas kaki, furnitur dan sebagian besar industri padat karya di Indonesia,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Inisiatif PLN Menuju Energi Bersih: Dekarbonisasi, Penguatan EBT, dan Smart Grid

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)

  • Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018, salah satunya adik Jusuf Kalla.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Tiga lainnya adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersanka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu.

    “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Simak fakta-fakta kasus korupsi PLTU yang melibatkan adik Jusuf Kalla:

    1. Awal Mula Kasus PLTU

    Kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    2. Pengalihan dan Pemberian Imbalan

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Kemudian, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    3. Profil pengusaha Halim Kalla

    Halim Kalla adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN. “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Totok menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    4. Penerus Grup Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

  • PLN Bakal Ganti Pembangkit Diesel di Indonesia Timur dengan PLTS

    PLN Bakal Ganti Pembangkit Diesel di Indonesia Timur dengan PLTS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) sepakat untuk melakukan dedieselisasi pembangkit listrik di Indonesia timur. Ini dilakukan demi menekan harga listrik di wilayah tersebut.

    Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menuturkan, harga listrik di Indonesia timur mencapai 70 sen per kWh, sedangkan harga listrik di Jawa rata-rata senilai 3 sampai 4 sen per kWh.

    “Kalau kita bicara Indonesia timur, jadi Indonesia timur harga diesel di sana untuk membangkitkan 1 kWh listrik itu membutuhkan 70 sen,” ucap Eniya dalam acara Indonesia Energy Transition Dialogue 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).

    Asal tahu saja, dedieselisasi merupakan program yang diinisiasi oleh PLN untuk mengganti pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit energi baru terbarukan (EBT), seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dikombinasikan dengan sistem penyimpanan energi (baterai).

    Eniya menilai membangun PLTS yang dikombinasikan dengan baterai bisa lebih murah dibanding pembangkit diesel.

    “Nah, pada saat kita bicara renewable energy mungkin membangun photovoltaic, membangun baterai di sana akan jauh lebih murah saat ini,” ucapnya.

    Kendati demikian, Eniya mengatakan bahwa penentuan harga listrik dari PLTS dan baterai masih menjadi pekerjaan rumah. Menurutnya, pembangunan pembangkit listrik EBT di kawasan Indonesia timur membutuhkan investasi senilai Rp1.682 triliun.

    “Itu bukan angka yang kecil, kami inginkan adanya kolaborasi internasional dengan JETP [Just Energy Transition Partnership],” kata Eniya.

    Sebelumnya, PLN menginisiasi program dedieselisasi 5.400 unit PLTD dengan total kapasitas 3,5 GW dengan pembangkit energi terbarukan setempat untuk memberikan listrik yang cukup untuk tingkat akses listrik dengan level tier-3 (minimum 692kWh/cap/tahun).

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan sejak awal perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. 

    “Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus,” sambungnya.

    Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian negara.

    “Kerugian uang negara ini USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Nah kemudian untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss,” sebutnya. 

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN. 

    Namun, kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.

     

     

     

  • Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Halim Kalla, yang merupakan Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN.

    “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    Lantas, siapa sebenarnya Halim Kalla?

    Profil Halim Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

  • Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Profil Halim Kalla, Adik JK yang jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Halim Kalla, yang merupakan Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN.

    “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    Lantas, siapa sebenarnya Halim Kalla?

    Profil Halim Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

  • Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
    Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
    “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
    extra ordinary crime
    (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
    Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
    “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
    Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
    Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
    “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
    Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
    Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
    Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
    1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
    3. Arsil, peneliti senior LeIP
    4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
    5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
    7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
    8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
    9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
    10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
    11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
    12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.