BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

    Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menjerat TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini penyidik pada direktorat Jampidsus masih fokus dalam penanganan terkait persangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

    “Nanti kita lihat, karena penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/3/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya bakal menjerat tersangka dengan TPPU apabila mereka terbukti menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

    “Nah bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati, ya semua kemungkinan itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • MPR: Pertamina perlu tim independen guna tingkatkan kepercayaan publik

    MPR: Pertamina perlu tim independen guna tingkatkan kepercayaan publik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengemukakan bahwa PT Pertamina (Persero) perlu membentuk tim independen guna meningkatkan kepercayaan publik setelah munculnya pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Menurut Eddy, tim independen tersebut tetap dibutuhkan guna menguatkan pernyataan direksi Pertamina yang telah menjelaskan dan memohon maaf kepada publik terkait kasus tersebut. Tim independen bertujuan melakukan penyelidikan internal yang hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat.

    “Jika tim independen dibentuk dan berisikan pakar dari kalangan akademisi, ahli kilang, pakar di industri hidrokarbon, dan lainnya, tentu hasil pengkajian yang mereka kelak umumkan akan semakin meredakan kekecewaan masyarakat sehingga kepercayaan publik kepada Pertamina bisa sepenuhnya pulih,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selain membentuk tim independen, Eddy mengatakan Pertamina perlu memperkokoh sistem pengawasan internal di PT Pertamina Patra Niaga melalui penguatan peran dan fungsi dewan komisaris.

    “Penempatan figur komisaris yang berintegritas dengan rekam jejak di sektor minyak dan gas bumi atau manajemen risiko, baik praktis maupun akademis, tentu akan membantu proses pemulihan kepercayaan masyarakat kepada Pertamina secara keseluruhan,” ujarnya.

    Ia berharap kasus dugaan megakorupsi atau praktik koruptif dalam bentuk apa pun tidak terjadi lagi di badan usaha milik negara (BUMN), apalagi BUMN kelas dunia seperti Pertamina.

    “Pertamina adalah world class company yang menjadi kebanggaan nasional. Sudah sepantasnya Pertamina menjadi contoh bagi BUMN lainnya dengan menerapkan tata kelola perseroan yang terbaik dan tidak tercela,” katanya.

    Eddy menyatakan optimistis bahwa kasus korupsi di Pertamina itu dapat menjadi pelajaran untuk seluruh BUMN untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi

    LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi

    LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
    Fadhil Alfathan
    mengaku khawatir ada pihak-pihak yang melakukan manuver politik dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Fadhil mengatakan, manuver-manuver politik tersebut dapat membuat penanganan kasus dipolitisasi dan tidak lagi berpihak kepada masyarakat.
    “Kami juga khawatir ada manuver-manuver tertentu yang secara politik bahkan mampu berada
    above the law
    , di atas hukum, yang kemudian membuat pihak-pihak tertentu mempolitisasi penegakan hukumnya sehingga tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Fadhil dalam program 
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Fadhil mengatakan, kekhawatiran ini cukup mendasar mengingat telah banyak insiden di mana kekuatan politik mempengaruhi proses hukum yang seharusnya objektif dalam proses mencari keadilan.
     
    “Karena ini sudah jadi rahasia umum bahwa politik mampu menyelinap dan mempengaruhi sebuah proses yang seharusnya murni, jernih, objektif dari intervensi kepentingan lain untuk mencapai keadilan,” kata dia.
    Namun, di bulan Ramadhan ini, Fadhil mengaku ingin berprasangka baik terhadap proses yang kini berlangsung di
    Kejaksaan Agung
    , meski kekhawatiran itu tidak bisa dihilangkan.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak  – Halaman all

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait kasus korupsi tersebut.

    Sebagai informasi Djoko pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada Kementerian ESDM pada tahun 2018 silam.

    “(Pemeriksaan terhadap) DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Kejagung kata Harli juga memeriksa delapan saksi lainnya termasuk Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM) berinisial TRI.

    Sedangkan saksi lainnya merupakan pejabat dari PT Pertamina, SKK Migas hingga pejabat dari perusahaan swasta.

    Mereka yakni DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.

    Kemudian ada ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.

    Serta BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski begitu Harli tak membeberkan secara detail apa saja yang digali dari para saksi tersebut.

    Dia hanya menerangkan, bahwa total sembilan saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Bisnis.com, MEDAN – Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Badan Pengawasan Tertib Niaga menggerebek dua gudang BBM ilegal di Medan. PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

    Adapun penggerebekan itu tim mengamankan sekitar 3.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual kembali ke pelaku industri. Padahal, solar bersubsidi diperuntukkan, salah satunya, ialah bagi nelayan.

    Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria mengatakan, selama ini pembelian BBM bersubsidi yang diperuntukkan kepada nelayan sasaran dilakukan dengan menggunakan barcode subsidi tepat.

    “Secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM Bersubsidi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

    Terkait keterlibatan kelompok nelayan dalam praktik penimbunan ini dengan membantu membeli solar ke SPBU, Satria menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum lanjut ke pihak yang berwenang.

    Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Sumbagut siap bekerja sama dalam membantu proses penyelidikan lebih lanjut bila memang diperlukan.

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian atau APH untuk memastikan praktik penyelewengan tersebut dapat diungkap tuntas,” tambahnya.

    Adapun pada Kamis (6/3/2025) tim gabungan dari BAIS TNI, Kejatisu, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan penggerebekan di dua lokasi tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

    Gudang pertama yang digrebek terletak di Jalan Hiu Kecamatan Medan Belawan. Dari informasi yang dihimpun, tadinya gudang tersebut merupakan bekas stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan berlabel AKR.

    Lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan disita tim dari lokasi pertama ini.

    Ditemukan pula adanya belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, ratusan jirigen kapasitas 35 liter, serta sejumlah pompa yang dipakai pelaku untuk memindahkan solar. Lengkap dengan tangki berkapasitas 24 kiloliter dan 2 unit mobil pick up.

    Menurut informasi, solar tersebut dibeli di salah satu SPBU di daerah Belawan. Pembelian solar ini bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan.

    Sedangkan dari gudang kedua yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Kecamatan Medan Labuhan, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar.

    Namun, diduga aksi penggerebekan ini telah bocor sebelumnya sehingga tim mendapati gudang terkunci tanpa ada aktivitas di dalamnya. (K68)

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu yakni mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).

    “Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Harli menuturkan penyidik Jampidsus juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

    Kemudian, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

    Selain itu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Ketujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan
    barcode
    bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi, yaitu
    Tuban
    , Jawa Timur, dan
    Karawang
    , Jawa Barat.
    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung pada 26 Februari 2025.
    “Penyalahgunaan (
    barcode
    )
    BBM subsidi
    yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, ada tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J. Sementara yang di Karawang, ada lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara itu, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Penyelidikan berawal dari informasi terkait praktik penyalahgunaan penggunaan barcode BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Praktik curang
    penyalahgunaan barcode
    MyPertamina itu dilakukan untuk pembelian BBM subsidi dan dijual lagi dengan harga yang lebih mahal, dengan keuntungan Rp 4,4 miliar.
    Nunung mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang tersebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka dari TKP Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, para tersangka di Tuban mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara untuk TKP Karawang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar dari praktik ilegal selama satu tahun.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” kata Nunung.
    Pelaku juga melakukan markup harga, dari pembelian BBM subsidi di SPBU Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” jelas Nunung.
    Kejahatan tersebut juga diduga turut melibatkan beberapa pihak.
    Polisi mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Nunung.
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda.
    Atas kejadian tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat sistem barcode atau QR Code bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak mudah disalahgunakan.
    Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, saat ini, barcode yang semestinya unik dan hanya digunakan oleh konsumen terdaftar justru mudah ditiru dan digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal.
    “Kami terus meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk lebih bisa meningkatkan kembali keandalan QR Code, agar tidak bisa di-copy atau dikloning,” kata Patuan di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “QR Code ini harus spesifik berdasarkan NIK hanya untuk orang tertentu yang memang sudah terdaftar di Pertamina,” ujar dia.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina pastikan pasokan energi mudik aman di tengah cuaca ekstrem

    Pertamina pastikan pasokan energi mudik aman di tengah cuaca ekstrem

    Ilustrasi – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi aman selama masa periode Ramadhan hingga Idul Fitri 2025. ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga

    Pertamina pastikan pasokan energi mudik aman di tengah cuaca ekstrem
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 10:00 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi dalam kondisi aman selama masa periode Ramadhan hingga Idul Fitri 2025 di tengah perkiraan cuaca ekstrem.

    Pelaksana Tugas Harian (PTH) Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Pertamina Patra Niaga telah berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memantau kepadatan lalu lintas hingga prediksi cuaca.

    Mars Ega mengatakan pihaknya mendapatkan akses perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    “Di dalam tim lintas kementerian dan lembaga ini, ada BMKG. BMKG memberikan akses kepada kami, bagaimana perkiraan cuaca, termasuk perkiraan arus laut, itu kami diberikan aksesnya. Kita bisa melihat di daerah mana nanti yang diperkirakan kesulitan penyandaran kapal dan lain-lain,” katanya.

    Menurut dia, untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Pertamina Patra Niaga menyiapkan empat langkah strategis.

    Pertama, memastikan ketersediaan energi di berbagai titik layanan yang sudah ada, seperti SPBU serta pangkalan dan agen LPG agar masyarakat senantiasa mendapatkan akses energi yang diperlukan.

    “Pertama, kita memastikan layanan energi dengan layanan ataupun aset-aset yang kita berikan eksisting saat ini, yaitu SPBU, pangkalan LPG, agen LPG, dan lain-lain,” ujar Mars Ega.

    Menurut dia, dari perkiraan BMKG dan hasil survei Kementerian Perhubungan terkait rencana pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran, Pertamina Patra Niaga juga memetakan wilayah rawan bencana dan terpencil (remote).

    Khusus di daerah terpencil, lanjutnya, pihaknya menambah stok energi sebelum puncak arus mudik.

    Selain itu, untuk mengantisipasi gangguan di jalur distribusi, Pertamina Patra Niaga juga mempersiapkan alternatif rute yang aman, terutama di wilayah-wilayah rawan bencana alam seperti longsor atau erupsi gunung berapi.

    “Daerah-daerah remote ini biasanya dua minggu sebelum menjelang puncak mudik, kami sudah melakukan build up stock di lokasi-lokasi outlet kami. Jadi di SPBU yang 3T (terpencil, tertinggal, dan terdepan) itu, kita tambahkan stoknya. Bisa dengan kita taruh mobil tanking di dekatnya situ, bisa juga dengan kita tambahkan drum-drum di lokasi SPBU secara temporary. Selain itu, kita juga menyiapkan untuk rute-rute yang rawan bencana,” tutur Mars Ega.

    Untuk mengantisipasi kenaikan permintaan BBM menjelang puncak arus mudik Lebaran, menurut dia, Pertamina Patra Niaga menyiagakan mobil tangki di kantong area yang diperkirakan padat.

    Selain itu, ada motorist yang siaga menyediakan kebutuhan BBM bagi kendaraan yang terjebak kemacetan.

    “Misalnya, kehabisan di tengah jalan, bisa menghubungi ke 135 atau ke MyPertamina. Nanti motorist-nya akan datang, motorist-nya juga sudah mendapatkan izin dari Korlantas Polri, sehingga bisa masuk ke jalan tol, bisa mengakses di sela-selanya, walaupun ada kemacetan,” kata Mars Ega.

    Sumber : Antara

  • Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan  – Halaman all

    Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap soal adanya peluang para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.

    Kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati itu, lantaran kata Burhanuddin, medio terjadinya kasus korupsi itu yakni pada 2018-2023.

    Di mana dalam kurun waktu tersebut, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang disebutnya menjadi suatu hal yang memberangkatkan.

    “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (6/3/2025).

    Atas hal itu, Burhanuddin menyatakan, terbuka kemungkinan para tersangka tersebut diancam dengan tuntutan hukuman mati.

    Hanya saja, Burhanuddin belum dapat memastikan lebih jauh perihal mekanisme hukumnya.

    Kata dia, saat ini proses hukum masih berlangsung, sehingga penting untuk menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.

    “Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar dia.

    “Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu,” sambung Burhanuddin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

    Pasalnya kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.

    “Bahwa penyidikan ini tempus delictinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran,” kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/3/2025).

    “Artinya bahwa mulai 2024 (red) ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” sambung Burhanuddin.

    Pernyataan itu didasarkan karena kata Burhanuddin, produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.

    Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan, produk BBM di tahun 2018-2023.

    “Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” kata dia.

    “Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” sambungnya.

    Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 09.

    “Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata dia.

    Hanya saja kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT Pertamina.

    Sementara itu, keseluruhan oknum tersebut saat ini kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” beber dia.

    Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apa pun.

    Dirinya meyakini kalau, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN dan PT Pertamina secara khusus.

    “Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tukas dia.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Diduga BBM Oplosan Beredar di Kendari Sultra, Motor Baru dari Dealer Mogok Usai Isi Pertalite – Halaman all

    Diduga BBM Oplosan Beredar di Kendari Sultra, Motor Baru dari Dealer Mogok Usai Isi Pertalite – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Sejumlah motor ojek online (ojol) mengalami mogok setelah melakukan isi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu SPBU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Mereka pun menduga bensin yang dibelinya merupakan BBM oplosan dan melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Selasa (4/3/2025) malam.

    Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan Pertalite oplosan.

    “Terkait dugaan BBM oplosan kemarin laporannya telah diterima, informasi sementara sekitar 10 korban terdampak,” kata Eko dikutip dari TribunSultra, Kamis (6/3/2025).

    Motor Baru dari Dealer

    Dandy, salah satu pengemudi ojol, mengaku menjadi korban BBM diduga oplosan hingga membuat motor barunya rusak mesin.

    Ia menyebut, motor yang ditungganginya baru tiga hari turun dari dealer dan kemudian mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Kendari.

    “Saya isi Pertalite pada Senin (3/3/2025) semenjak saat itu motorku mulai tersendat-sendat kemarin (Selasa) baru mogok,” kata Dandy.

    Karena motor baru, dia menghubungi teknisi dealer tempat membeli motor untuk mengetahui penyebab motornya mogok.

    “Saya diarahkan datang ke dealer, pas diperiksa ternyata saringan tangki BBM-nya kotor, heran juga masa motor baru langsung kotor mi filternya,” jelasnya.

    Rupanya kejadian serupa bukan hanya dirinya yang mengalami, motor mogok juga dialami rekan-rekannya usai mengisi BBM Pertalite di SPBU.

    “Kejadian begini bukan hanya saya, tapi teman-teman ojol lain juga jadi korban, dan kemarin (Selasa) kita sudah datang ke Polres Kendari untuk buat laporan,” tutupnya.

    Kata Pertamina

    Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh berkaitan dengan isu tersebut.

    “Pertamina telah menurunkan tim Quality Control untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk di SPBU yang menerima suplai Pertalite,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

    Selain itu, Fahrougi menyebut pertamina juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Aparat Penegak Hukum serta pihak independen untuk sama-sama melakukan uji kualitas bahan bakar, agar memberikan rasa kepastian kepada masyarakat.

    “Uji sampling akan segera dilakukan bersama dengan instansi terkait guna memberikan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya.

    Pada Kamis (6/3/2025), Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Kendari mengklaim penyebab sejumlah motor warga dan pengemudi ojek online (Ojol) mogok bukan dari BBM jenis Pertalite yang mereka distribusikan.

    Manager Pertamina Patra Niaga Kendari, Supriyono Agung Nugroho menyampaikan, mogoknya sejumlah motor ojol maupun warga bukan disebabkan Pertalite.

    “Secara mutu tidak ada hubunganya kerusakan mobil dan motor dengan BBM produk yang didistribuksikan Pertamina Terminal Kendari. Jadi hasilnya sudah sesuai on spek,” kata Supriyono saat konferensi pers, dikutip dari TribunSultra.

    Supriyono mengatakan klaim kerusakan motor bukan dari BBM oplosan yang didistrubusikan Pertamina Patra Niaga setelah melakukan pengecekan spesifikasi di empat SPBU.

    Pengecekan tersebut dilakukan Pertamina bersama Polda Sultra dan ESDM Sultra pada Rabu (05/3/2025) pagi.

    Sampel Pertalite yang disebutkan warga dan ojol Pertalite oplosan juga sudah dilakukan pengujian spesifikasi.

    “Untuk BBM hasil dari pemeriksaan baik internal kita ataupun pengambilan sampel yang langsung dari nosel, pengambilan sampel yang dikirimkan masyatakat ke SPBU itu sudah kita pengujian seluruhnya,” jelasnya.

    “Itu sudah diperoleh dengan hasil masuk dalam range mutu atau standar dari dirjen migas,” lanjut Supriyono.

    Sementara terkait kerusakan motor atau kendaraan yang mogok setelah mengisi BBM Pertalite, pihak pertamina tidak mau bertanggungjawab.

    Karena untuk mengetahui secara pasti penyebab kendaaran mogok apakah dari pertalite yang didistrbusikan terminal Kendari atau pedagang eceran masih harus diselidiki.

    “Terkait kendaraan warga yang rusak kita perlu lalukan pemeriksaaan lebih mendalam. Kalau nanti ada hasil dari LEMIGAS yang kita uji kalau memang diperlukan akan kita sampaikan kembali,” tutur Supriyono.