BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • Arief Poyuono: Jokowi Tahu Kasus Pertamina, Cuman yang Korupsi Ada di Barisannya Saat Pilpres 2019

    Arief Poyuono: Jokowi Tahu Kasus Pertamina, Cuman yang Korupsi Ada di Barisannya Saat Pilpres 2019

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono kembali menyentil Mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina.

    Menurutnya, Jokowi mengetahui kasus tersebut, hanya saja orang yang terlibat berasa di barisan Jokowi saat pilpres 2019.

    “Sebenarnya @jokowi tahu cuma ya yang korupsi ada di barisan beliau saat pilpres 2019 kan enggak enak juga dong,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Sabtu, (8/3/2025). 

    Sebelumnya, Jokowi baru-baru ini menegaskan bahwa selama masa pemerintahannya, ia tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap adanya dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

    “Ya, kalau ada kecurigaan, sudah digebuk (sejak) dulu,” ujar Jokowi dalam pernyataannya.

    Kata Jokowi, Pertamina sebagai perusahaan besar di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerlukan sistem manajemen yang kuat untuk memastikan transparansi dan efektivitas operasionalnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi nyaris Rp1.000 Triliun selama 2018-2023.

    Terdapat sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. (*)

  • Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua di antara empat saksi yang diperiksa yaitu mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).

    “Saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI ada 4 saksi [termasuk TA dan ES],” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Kemudian, Harli menyampaikan dua saksi yang diperiksa lainnya yaitu CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan gugatan
    class action
     terhadap Pertamina menyusul adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
    LBH Jakarta menyoroti bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengoplosan BBM di periode 2018-2023, meskipun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik itu memang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
    Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.
    Jika tim independen tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM, maka kasus ini bisa dianggap selesai.
    “Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan. Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah,
    case closed
    ,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.
    Fadhil mengatakan, gugatan
    class action
    yang akan mereka ajukan tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan.
    “Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan,” ujar Fadhil. 
    Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk. Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau.
    Seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu. Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia.
    Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.
    Dia menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah.
    “Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjut dia.
    Fadhil pun menilai, permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh isu
    Pertamax oplosan
    .
    Menurut dia, permintaan maaf itu seharusnya disertai pemulihan kerugian masyarakat yang merupakan konsumen Pertamina.
    “Minta maaf sebagai sikap positif ya sah-sah saja kan, kita maafkan, tapi sebagai pemulihan kerugian, kayaknya belum cukup,” ujar Fadhil.
    Fadhil berpandangan, Pertamina terhitung lambat dalam menangani kegelisahan masyarakat setelah isu Pertamax oplosan ramai dibicarakan.
    “Masyarakat ini kan sejak pecah peristiwa ini enggak tahu mau mengadu ke mana, baru-baru saja Pertamina konferensi pers kemudian bilang, ‘Kami bikin tim
    crisis center,
    ini nomor saya’,” ujar dia.
    Menurut Fadhil, LBH Jakarta sejak awal sudah mendorong agar Pertamina tidak hanya membantah isu yang beredar, tetapi harus membuat tim independen untuk mengusut dugaan yang beredar di masyarakat.
    Namun, pernyataan dan sikap dari Pertamina dinilai memiliki pesan yang sama. 
    Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    , di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
    Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian paling tidak senilai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
                        Medan

    2 Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87 Medan

    Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polrestabes
    Medan
    membongkar aktivitas
    pengoplosan BBM
    jenis Pertalite di
    SPBU Nagalan
    , Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
    Pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya mobil tangki minyak yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
    Polisi melakukan pengintaian dan mulai menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki dalam SPBU.
    Mula-mulanya, polisi mempertanyakan soal jalan mobil tangki tersebut.
    Akan tetapi, petugas SPBU tak bisa menjelaskan.
    Polisi pun berkoordinasi dengan
    Pertamina Patra Niaga
    Sumbagut untuk memastikannya.
    Hasilnya, Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki minyak tersebut ilegal.
    Sebab, mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
    Menurutnya, mobil itu sudah dimodifikasi berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.
    Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah.
    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith saat gelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
    Oleh karena itu, dia memastikan bahwa minyak tersebut tidak diambil dari terminal BBM resmi dari Pertamina.
    Sebab, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin Oktan 87.
    Di samping itu, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menerangkan, rupanya petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 itu ke pertalite yang ada di tangki dalam SPBU.
    Lalu,
    Pertalite oplosan
    itu pun disalurkan ke pelanggan.
    Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan ini sudah beroperasi selama delapan bulan.
    SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Dalam sekali pemesanan, truk minyak itu membawa delapan ton atau delapan ribu liter bensin Oktan 87.
    Demikian dalam seminggu, ada 24.000 ton yang dipesan.
    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan tujuan pengoplosan ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
    “Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter,” kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (7/3/2025).
    “Nah, kalau
    ngoplos
    , dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia
    ngoplos
    itu biar keuntungannya lebih banyak,” tutunya.
    Saat ini, SPBU itu telah disegel. Distribusi BBM juga dihentikan.
    Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut.
    Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU.
    Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
    Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
    Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, terkhususnya perihal seseorang berinisial MI yang dihubungi manajer SPBU untuk memesan bensin oktan 87.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

    Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kali ini Kejagung memeriksa dua mantan Dirjen Migas ESDM sekaligus yakni Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).

    Adapun Tutuka pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada periode 2020-2024. Sedangkan Ego merupakan Plt Dirjen Migas di periode sebelumnya yakni 2019-2020.

    Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “(Memeriksa) TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Jum’at (7/3/2025).

    Pemeriksaan terhadap Tutuka dan Ego ini merupakan kali kedua penyidik Kejagung memeriksa mantan petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas itu setelah sebelumnya Djoko Siswanto (DS) yang pernah menjabat tahun 2018.

    Selain terhadap eks petinggi Ditjen Migas, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 berinisial CJ dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Harli tak menjelaskan detail apa yang penyidik telisik dari ke empat saksi tersebut terkait kasus korupsi minyak mentah itu.

    Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Pertamina Patra Niaga sidak SPBU di Badung

    Pertamina Patra Niaga sidak SPBU di Badung

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Pertamina Patra Niaga sidak SPBU di Badung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Memasuki bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama dengan Kemetrologian Kabupaten Badung dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melakukan inspeksi mendadak atau sidak. 

    Sidak dalam rangka pengecekan dan monitoring terkait ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.803.01, SPBU 54.803.32 dan SPBU 54.803.08 di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk dan Pertashop 5P.803.17 pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Pada hari ini kami, Disperindag Provinsi Bali, bersama Kemetrologian Badung dan Pertamina melaksanakan pengecekan stok BBM di SPBU. Hasil pengecekaan sementara, Pertamina menjamin ketersediaan stok BBM aman di bulan puasa maupun Idul Fitri,” kata Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, Jumat (7/3). 

    Ia menjelaskan stok-stok BBM di SPBU saat ini terpantau secara digital oleh Pertamina. Sehingga apabila terjadi kekosongan stok BBM, Pertamina bisa langsung mengetahui dan segera mengisi stok BBM di SPBU tersebut.

    Dalam kegiatan sidak ini dilakukan pengecekan kualitas dan kuantitas BBM, pemeriksaan masa tera SPBU serta keakuratan takaran SPBU melalui pengecekan dispenser dan uji tera nozzle. 

    “Dalam pengawasan kali ini dilakukan pengecekan  terhadap kualitas BBM dan Kuantitas BBM yang keluar dari Nozzle Dispenser yang mana hasilnya Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

    “Selain itu juga dilakukan pengambilan sampel BBM Pertamax untuk dilakukan cek kandungan RON dari Produk Pertamax yang disalurkan kepada masyarakat ,” terangnya.

    Sementara itu,  Sales Area Manager wilayah Bali Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus,  Endo Eko Satryo menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali dalam melakukan pengawasan terkait ketersediaan BBM di SPBU. 

    “Berdasarkan hasil sidak bersama hari ini,  stok BBM Pertalite, Pertamax, Biosolar dan Produk BBM NPSO lainnya dalam kondisi aman. Jelang hari raya Idul Fitri kita ada juga satgas dan kami pastikan semua produk BBM tersedia  untuk wilayah Bali” kata Endo Eko Satryo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (7/3).

    Endo menegaskan bahwa semua produk BBM yang ada di SPBU Pertamina sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli produk BBM di SPBU Pertamina.

    Terpisah Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, kegiatan sidak  bersama  Instansi Pemerintah Daerah setempat selain untuk memastikan keamanan stok dan distribusi, juga untuk memonitor kehandalan sarfas di wilayah operasinya dapat berjalan secara baik. 

    “Hal ini dilakukan untuk memonitoring distribusi pasokan, memastikan tepat secara kuantitas dan kualitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjelang masa liburan Idul Fitri di Pulau Bali,” kata Ahad Rahedi.

    Untuk Wilayah Bali terdapat  204 SPBU yang seluruhnya dalam posisi optimal  dan di wilayah Jatimbalinus terdapat 566 SPBU yang berada di jalur utama pergerakan masyarakat baik tol maupun non tol selama RAFI 2025 ini. 

    “kami pastikan semuanya sesuai dengan standard pelayanan kenyamanan baik yang utama takaran BBM, alat pembayaran digital hingga toilet musholanya” sambungnya.

    Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayahnya mematuhi Standard Operasional Procedure (SOP) dan seluruh peralatan pengisian telah dicek dengan hasil tera dibawah toleransi minimum. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    9 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Berpeluang Dijerat Pasal TPPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina berpeluang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Perbuatan mereka diduga merugikan negara senilai Rp193,7 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.

    “Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Namun, untuk saat ini, Kejagung masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap sembilan tersangka tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” jelas Harli.

    Diketahui, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut daftar 9 tersangka yang berpeluang dijerat pasal TPPU:

    Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
    Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi di PT Pertamina.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Ia juga menekankan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum.

    Putri Zulkifli Hasan berharap Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan.”

    “Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Putri Zulkifli Hasan juga menegaskan, tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

    “Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” katanya.

    Berapa Kerugian Negara?

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejagung sekitar Rp193,7 triliun, dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Sebelumnya, muncul juga asumsi, kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun, jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Harli menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung. 

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Maka untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

  • Pertamina Kendari Tidak Beri Kompensasi atas Dugaan Pertalite Oplosan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Maret 2025

    Pertamina Kendari Tidak Beri Kompensasi atas Dugaan Pertalite Oplosan Regional 7 Maret 2025

    Pertamina Kendari Tidak Beri Kompensasi atas Dugaan Pertalite Oplosan
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com

    Pertamina
    Integrated Terminal
    Kendari
    tidak memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan akibat dugaan
    Pertalite
    oplosan setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU di Kendari awal minggu ini.
    Manager Pertamina Patra Niaga Kendari, Supriyono Agung Nugroho, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan.
    “Belum ada arahan dari atas. Namun yang jelas, produk sudah disalurkan memenuhi range Dirjen Minyak dan Gas,” ujar Agung dalam konferensi pers di kantor Pertamina Kendari, Kamis (6/3/2025).
    Menanggapi keluhan pelanggan yang motornya mogok akibat filter bahan bakar yang kotor setelah mengisi Pertalite, Agung membantah bahwa hal tersebut disebabkan oleh kualitas BBM.
    “Hari Rabu lalu kami bersama Polda Sultra dan Dinas ESDM Provinsi telah melakukan pengujian sampel BBM langsung dari nozzle SPBU. Hasilnya masih dalam ambang batas standar Dirjen Migas,” tegasnya.
    Ia juga menegaskan bahwa perbedaan aroma dan warna Pertalite tidak memengaruhi kualitas bahan bakar tersebut.
    Lebih lanjut, Agung membantah bahwa ratusan kendaraan mogok di Kota Kendari disebabkan oleh BBM oplosan. Menurutnya, hasil pendalaman menunjukkan bahwa kerusakan berasal dari kondisi kendaraan itu sendiri.
    “Belum bisa kita ambil kesimpulan, karena itu perlu dilakukan pengkajian atau melihat kondisi. Kita tidak bisa melihat satu mobil atau satu motor dan langsung mengambil kesimpulan bahwa kerusakannya karena BBM,” ujarnya.
    Ia mencontohkan laporan dari masyarakat yang mengadukan kendaraannya mogok ke Polda Sultra setelah mengisi BBM.
    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa penyebab utama adalah kondisi motor yang memang mengalami kerusakan.
    “Namun setelah ditelusuri dan dilakukan pendalaman, ternyata kondisi motornya sendiri yang mengalami kerusakan, bukan dari Pertalite,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidak pangkalan, Pertamina pastikan LPG melon aman di wilayah Muria Raya

    Sidak pangkalan, Pertamina pastikan LPG melon aman di wilayah Muria Raya

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Sidak pangkalan, Pertamina pastikan LPG melon aman di wilayah Muria Raya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Pasokan LPG subsidi untuk di kawasan Muria Raya yang meliputi tujuh kabupaten pada saat puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dipastikan aman. Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan saat melakukan inspeksi mendadak di Pangkalan LPG di Desa Jati Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Rabu Sore (5/3).

    Menurut Taufiq, paska diguncang isu kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram atau melon di kawasan Mulia Raya, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Kami melakukan upaya ekstra dengan mengoperasionalkan terminal dan suplai point hingga malam hari. Bahkan pada hari Sabtu dan Minggu tetap melayani tidak ada libur,” katanya.

    Diakui kondisi kemarin memang sempat chaos sehingga setiap ada pengiriman ke pangkalan langsung diserbu oleh masyarakat. Dimana, mereka yang membeli ternyata mempunyai lebih dari satu tabung.

    Dijelaskan, pasokan LPG di wilayah Muria Raya rata-rata per hari mencapai 242.075 tabung. Dengan rincian masing-masing 

    Untuk kabupaten Demak ada 39.000 tabung,  kabupaten Kudus sebanyak 33.500,  Jepara sebanyak 38.200 tabung, Pati 42.000 tabung, Grobogan 39.375 tabung, Blora 26.000 tabung dan Kabupaten Rembang ada 24.000 tabung.

    Melihat kondisi tersebut, Taufiq menyebut pasokan aman termasuk untuk kebutuhan selama puasa ramadan dan hari raya idul fitri. Sehingga masyarakat diminta tidak panik dan membeli secara berlebihan. Apalagi LPG melon ini merupakan barang subsidi yang harus tepat sasaran.

    “Berdasarkan Perpres 104/207 dan Perpres 38/2019 pengguna LPG 3 kg ini ada 4 yakni nelayan sasaran, UMKM sasaran, petani sasaran dan rumah tangga sasaran. Jadi bagi yang merasa mampu jangan membeli yang subsidi”, imbuh dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (6/3).

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg untuk mendatangi pangkalan yang terdekat dengan tempat tinggal untuk mendapatkan harga sesuai dengan HET Rp18.000. Meski demikian ia tidak menampik adanya pangkalan yang lebih mengutamakan warga sekitar dibandingkan dari luar desa sehingga warga dari desa lain merasa kesulitan membeli di pangkalan.

    Salah satu pemilik pangkalan LPG 3 kg di Desa Jati Kulon, Sujoko, mengatakan  untuk kondisi pasokan LPG di tempatnya masih stabil yakni rata-rata seminggu mendapatkan 3 kali kiriman sebanyak 100 tabung. Ia juga menyatakan selama ini tidak kehabisan stok sehingga masyarakat sekitar tercukupi.

    Pembeli LPG subsidi Kusriyanto, warga Desa Jati Kulon mengaku tidak pernah kesulitan mendapatkan LPG untuk kebutuhan memasak. Ia yang merupakan penjual ayam goreng ini sering membeli LPG di tempat pangkalan Sujoko karena dekat dengan rumahnya dan selalu ada stok.

    “Saat berjualan saya pernah membeli di eceran dengan harga yang tinggi yakni Rp25.000, itu sudah beberapa bulan lalu tepatnya akhir tahun 2024. Tapi setelah itu saya selalu beli di sini dengan harga Rp18000”, ungkapnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

    Namun, IPW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    “Jangan sampai niat mulia Kepala Negara justru dinodai oleh praktik impunitas atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi,” tegas Sugeng, dalam keteranganya tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

    IPW juga mempertanyakan arah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama terkait dugaan kerugian negara akibat impor dan ekspor minyak.

    Penyidik mengklaim bahwa kerugian negara mencapai:

    Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri
    Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
    Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker

    Namun, IPW menyoroti kejanggalan dalam penyidikan. Tidak ada satu pun pihak swasta dari cluster pelaku impor dan ekspor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebaliknya, penyidik justru menetapkan seorang pengusaha muda, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka, meskipun perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), memiliki kontrak legal dengan Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank, dan Analisa Samping.

    “Ini aneh. Akar masalah dugaan korupsi justru ada pada pihak yang melakukan impor dan ekspor minyak, tetapi mereka tidak tersentuh. Malah, pengusaha yang memiliki kontrak legal dengan Pertamina yang dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.

    Kerry Andrianto yang tak lain adalah putra dari sosok juragan minyak ternama yakni Mohammad Riza Chalid, diduga membantu kejahatan dalam “pengoplosan” BBM untuk mengubah RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.

    Namun, IPW menegaskan yang dilakukan bukanlah pengoplosan, melainkan blending, yang merupakan praktik sah dalam industri migas.

    Sugeng mengatakan, blending bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan diatur dalam: Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

    Selain itu, IPW mengungkapkan penyidik tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk membuktikan dugaan pengoplosan BBM.

    Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataannya dan mengakui kasus yang mereka tangani adalah blending, bukan pengoplosan.

    “Ini bukti jika sejak awal ada kesalahan fatal dalam penyidikan. Akibatnya, Pertamina dirugikan dan kepercayaan konsumen terhadap SPBU nasional menurun, sehingga mereka beralih ke SPBU asing,” papar Sugeng.

    Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 26 Februari 2025, disimpulkan blending adalah proses yang umum dalam industri migas dan bukan merupakan tindakan ilegal.

    Bahkan, Pertamina sendiri mengakui merekalah yang melakukan blending, bukan PT Orbit Terminal Merak atau Muhammad Kerry Andrianto Riza.

    “Jika blending memang dianggap melanggar hukum, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pertamina, bukan perusahaan mitra yang menjalankan kontrak sah,” kata Sugeng.

    Lebih lanjut, IPW menjelaskan kontrak antara PT Orbit Terminal Merak dan Pertamina sudah berlaku sejak 2014 dan sah berdasarkan KUH Perdata serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/09/2017.

    IPW juga menyoroti Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.

    “Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya, tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana,” jelas Sugeng.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak bisa didasarkan pada kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.

    IPW juga menilai penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan mencederai upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jika Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus ini,” tegas Sugeng.

    Kerugian negara

    Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.

    Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

    Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung.

    “Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.