BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • VIRAL TERPOPULER: Guru Honorer Sindir Presiden Prabowo – ‘Tangan Besar’ di Balik Korupsi Pertamina

    VIRAL TERPOPULER: Guru Honorer Sindir Presiden Prabowo – ‘Tangan Besar’ di Balik Korupsi Pertamina

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial yang tersangkum dalam berita viral terpopuler, Kamis 13 Maret 2025.

    Berita pertama, nasib 3 anak SD korban nafsu bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman,Kapolres Ngada non-aktif.

    Selanjutnya berita guru honorer asal Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi sampaikan kritik ke Presiden Prabowo Subianto.

    Ada juga berita Mahfud MD menyebut ada ‘tangan besar’ di balik korupsi besar yang terjadi di PT Pertamina.

    Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (13/3/2025) di TribunJatim.com.

    1. Nasib 3 Anak SD Korban Nafsu Bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Trauma: Takut Orang Baju Coklat

    KAPOLRES NGADA DITAHAN – Foto arsip Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, beberapa waktu lalu. Kini ia ditahan karena kasus narkoba dan diduga asusila. (HO/Pos Kupang)

    Nasib korban rudapaksa Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman disinyalir telah mencabuli tiga anak di bawah umur di tahun 2024 lalu.

    Kasus ini terbongkar setelah Polda NTT mengungkap kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Kasus keji tersebut pun awalnya terungkap setelah video porno AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan seorang anak tersebar di situs Australia.

    Atas kejadian tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak di NTT pun bergerak cepat guna membantu pihak korban.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Veronika Atta mengurai kondisi pilu para korban nafsu bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Tiga korban pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata mengalami trauma berat.

    Diduga AKBP Fajar tega mencabuli tiga anak dengan cara melakukan hubungan badan di hotel.

    Veronika Atta pun mengurai usia para korban yang ternyata masih di umur sekolah dasar.

    Baca selengkapnya

    2. 18 Tahun Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Sindir Prabowo Soal Kesejahteraan & Gaji: Bukan Basa-basi

    GURU HONORER SINDIR PRESIDEN PRABOWO – Tangkapan layar unggahan akun TikTok @dprconnect, Rabu (12/5/2025). Seorang guru honorer di pelosok Jambi menyampaikan keluh kesah kepada anggota dewan. (TikTok/dprconnect)

    Sampaikan kritik kepada Presiden Prabowo Subianto, seorang guru honorer asal Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, jadi sorotan.

    Ia menyampaikan kritikan soal kurangnya perhatian pemerintah terhadap guru yang telah mengabdi di pelosok desa hingga belasan tahun.

    Wanita tersebut juga menyinggung soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Prabowo.

    Diketahui, curahan hatinya tersebut viral di sosial media TikTok yang diunggah akun @dprconnect pada Senin (10/3/2025).

    Dalam unggahan tertulis keterangan berikut, “Sindir Presiden Prabowo dan Partai Gerindra wanita asal Jambi ceritakan guru yang mengajar di pelosok desa 18 tahun menjadi Honorer”.

    Tidak diketahui lebih jelasnya dimana wanita tersebut menyampaikan isi hatinya.

    Namun berdasarkan penyampaiannya, diduga ia berada dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Jambi.

    Tidak diketahui kapan pastinya rapat tersebut digelar, namun video tersebut diunggah pada Senin.

    Dalam video tersebut, awalnya dia menyampaikan salam kepada Gubernur Jambi, Al Haris.

    Seharusnya, kata dia, kedatangannya ke Kota Jambi untuk beraudiensi dengan Gubernur Al Haris.

    “Jadi saya dari Jangkat bukan untuk jalan-jalan,” katanya, dilansir dari Tribun Jambi, Rabu (12/3/2025).

    Baca selengkapnya

    3. Sosok ‘Tangan Besar’ di Balik Korupsi Pertamina yang Dicurigai Mahfud MD, Sebut Ahok Perlu Dipanggil

    SOSOK TANGAN BESAR – Foto profil Ahok ketika masih menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (kanan). Foto Mahfud MD ketika menolak tawaran menjadi timses Jokowi-Amin beberapa waktu lalu. Kini Mahfud MD mengalamatkan kecurigaannya akan sosok bertangan besar di balik korupsi Pertamina. (Tribunnews.com – dok. Pertamina Patra Niaga)

    Mahfud MD menyebut ada ‘tangan besar’ di balik korupsi besar yang terjadi di PT Pertamina.

    Korupsi besar yang dilakukan di PT Pertamina memang menyita perhatian banyak pihak.

    Termasuk pakar hukum Mahfud MD.

    Mahfud MD menyarankan Kejaksaan Agung RI turut memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Seperti diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai komisaris utama atau komut PT Pertamina.

    Menurut Mahfud MD, Kejagung perlu memanggul Ahok untuk menggali keterangan terkait kasus tata kelola minta mentah di Pertamina.

    Ia berpendapat keterangan Ahok bisa jadi membuat kasus Pertamax oplosan ini menjadi terang-benderang.

    Ahok sebelumnya berkoar memiliki informasi yang bisa diberikan pada Kejagung demi menguak kasus Pertamina.

    Ia juga menyebut bahwa ada sejumlah tangan besar yang terlibat dalam kasus Pertamina.

    “Sudah di atasnya (Pertamina) dan itu kan keyakinan Ahok dan Ahok ada di situ,” kata Mahfud MD di Youtube, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (12/3/2025) via Tribun Bogor.

    Oleh karenanya, Mahfud berpendapat bahwa Ahok memang perlu dipanggil Kejagung.

    “Menurut saya Ahok perlu dipanggil,” katanya.

    Pemanggilan Ahok, kata Mahfud bukan untuk mempertanggungjawabkan kasus Pertamina.

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini Kamis (13/3/2025).

    Ahok dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekitar pukul 10.00 WIB.

    Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 itu.

    Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024.

    “Iya besok (hari ini, -red) hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).

    Siap Bongkar Rekaman Rapat

    Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.

    Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.

    “Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.

    Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.

    “Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain.” 

    “Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”

    “Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.

    9 Tersangka

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.

    Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

    Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

    Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

    Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
    Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
    Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
    Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
    Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

    Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

    Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    , memastikan akan hadir memenuhi panggilan
    Kejaksaan Agung
     pada Kamis (13/3/2025).
    Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 
    “Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis besok pukul 10.00 WIB.
    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, hingga Promo Hotel Patra Jasa

    Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, hingga Promo Hotel Patra Jasa

    PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina (Persero) komitmen mendukung kelancaran mudik Idulfitri 2025 yang aman dan lancar. Pertamina telah menginisiasi berbagai kebijakan dan program promo dan diskon selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan Pertamina telah melakukan kebijakan penyesuaian harga avtur untuk mendukung kelancaran mudik 2025.

    “Untuk mendukung penurunan harga tiket pada saat mudik, Pertamina telah menyesuaikan harga avtur rata-rata 10 persen di 37 lokasi bandara,” ujar Simon dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Senayan, Selasa, 11 Maret 2025.

    Selain penyesuaian harga avtur, imbuh Simon, Pertamina juga akan menurunkan harga tiket pesawat Pelita Air yang merupakan anak usaha Pertamina di sektor transportasi.

    “Penurunan sebesar 15,8 persen untuk harga tiket Pelita Air pada periode mudik antara 24 Maret sampai dengan 7 April 2025,” imbuh Simon.

    Simon juga memastikan Pertamina akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ramadan Idulfitri mulai 17 Maret hingga 13 April 2025 untuk menjamin ketersediaan kebutuhan BBM, Atur dan LPG tetap terjaga dengan optimalisasi distribusi energi di titik-titik strategis.

    Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menambahkan Pertamina akan memberikan berbagai diskon dan promo untuk produk-produk unggulan Pertamina selama mudik Lebaran 2025.

    “Untuk memberikan atensi dan apresiasi kepada masyarakat selama arus mudik dan arus balik, kami memberikan layanan promosi yang dikemas dalam aplikasi MyPertamina baik dalam produk BBM maupun pelumas serta bright gas,” ujar Mars Ega.

    Bahkan, Pertamina juga menyediakan promo bagi masyarakat yang menginap di Hotel Patra Jasa yang tersedia di berbagai kota di Indonesia.

    Pertamina, imbuh Mars Ega, juga akan memberikan berbagai layanan bagi pemudik di Serambi MyPertamina. Tahun ini, Pertamina menyiapkan Serambi MyPertamina di 27 lokasi yang tersebar di jalur tol, jalur utama mudik, beberapa bandara dan juga di lokasi-lokasi wisata. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi XII DPR RI sebut produk BBM Pertamina sesuai spesifikasi

    Komisi XII DPR RI sebut produk BBM Pertamina sesuai spesifikasi

    BBM yang menjadi produk Pertamina, terutama Pertamax yang sekarang beredar di pasaran, sudah sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku

    Bandarlampung, Lampung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) berupa Pertalite maupun Pertamax telah sesuai spesifikasi dan standar.

    “Saya mengimbau warga untuk tidak terbawa oleh isu yang menyatakan bahwa produk Pertamax milik Pertamina merupakan oplosan,” kata Putri Zulhas pada kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke Terminal BBM Panjang di Bandarlampung, Rabu.

    Ia menegaskan bahwa isu yang menyebutkan bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat merupakan hasil oplosan adalah hal yang menyesatkan.

    Menurutnya, produk-produk BBM yang beredar di pasar sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku yakni RON 90 itu Pertalite dan RON 92 Pertamax.

    Ia menambahkan kejadian dugaan pengoplosan Pertamax sebelumnya dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Pertamina yang kini sudah diamankan oleh aparat penegak hukum, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk Pertamax yang beredar saat ini.

    “BBM yang menjadi produk Pertamina, terutama Pertamax yang sekarang beredar di pasaran, sudah sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku. Kasus pengoplosan yang terjadi sebelumnya adalah murni perbuatan oknum yang sudah diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses secara adil. Jadi, saya mohon masyarakat untuk tidak terbawa oleh isu atau pemberitaan yang tidak benar,” ujar Putri Zulhas.

    Putri menegaskan Direktur Manajemen Risiko Pertamina Patra Niaga juga telah menyampaikan bahwa produk BBM, termasuk Pertamax, telah melalui serangkaian uji secara berkala di laboratorium migas dan sudah mendapat sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Mudah-mudahan dengan adanya upaya dan standar yang diberlakukan ini, masyarakat bisa lebih percaya dan tidak termakan dengan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya,” kata Putri Zulhas.

    Kunjungan Komisi XII DPR ke Lampung juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM dan elpiji 3 kg yang bersubsidi selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

    Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, Lampung memiliki peran yang vital dalam distribusi energi di wilayah tersebut.

    “Setelah mendengar penjelasan dari pihak Pertamina, insya Allah semuanya aman dan sesuai dengan rencana. Kami juga memastikan bahwa tidak ada praktik penyelewengan harga atau penimbunan stok, sehingga semuanya dapat tepat sasaran,” kata Putri Zulhas.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan terima kasih kepada Pertamina, mengingat stok BBM dan LPG di Lampung dalam kondisi aman selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025.

    “Kami berharap inflasi di Lampung terjaga selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025. Salah satunya menjaga stok kebutuhan pokok termasuk BBM,” kata dia.

    Pewarta: Agus Wira Sukarta
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Ahok akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Meski belum mengungkap siapa saja yang akan diperiksa selain Ahok, Harli memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tersangka yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

    9 Tersangka dalam Kasus Minyak Mentah

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
    1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS)
    2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
    4. VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP)
    5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
    6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati  (DW)
    7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
    8.  Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
    9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Edward Corne (EC)

    Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

  • Kejagung Akan Periksa Ahok Terkait Korupsi Pertamina Besok, Kamis 13 Maret – Page 3

    Kejagung Akan Periksa Ahok Terkait Korupsi Pertamina Besok, Kamis 13 Maret – Page 3

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.

    Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

    Tersangka MK dan EJ kemudian melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.

    “Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” kata Qohar.

    Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shippingatau pengiriman yang dilakukan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum. Dan, fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

    “Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya, saya rasa teman-teman masih ingat itu,” tuturnya.

    Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

    Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara. Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balancedan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.

    “Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Qohar.

     

  • Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    loading…

    Kejagung akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Kamis, 13 Maret 2025, besok.

    “Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).

    Harli menerangkan, pemeriksaa terhadap Ahok itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (cip)

  • Kejagung Bakal Periksa Ahok di Kasus Pertamina Besok!

    Kejagung Bakal Periksa Ahok di Kasus Pertamina Besok!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (13/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ahok bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023. Penyidik rencananya akan memeriksa mantan Gubernur Jakarta itu sekitar 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu [Ahok diperiksa], sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (12/3/2024).

    Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

    Adapun, Kejagung belum mengetahui secara pasti sosok lain yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina tersebut. 

    “[Saksi lain] belum monitor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kasus Belum Kelar, Pertamina Patra Niaga Kini Diduga Monopoli Perdagangan LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    Kasus Belum Kelar, Pertamina Patra Niaga Kini Diduga Monopoli Perdagangan LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah kasus dugaan korupsi minyak, PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) kembali terjerat kasus.

    Kali ini, anak usaha Pertamina ini diselidiki terkait dengan penjualan bisnis penjualan BrightGas.

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.

    Terkait hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Daswin Nur menyebut penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU.

    “Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999,” katanya, dikutip Rabu, (12/3/2025).

    Terkait hal ini, Pegiat media sosial Tommy Shelby memberikan sorotan tajam.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyorot keuntungan besar hingga 10 kali lipat yang didapatkan.

    Dari keuntungan itu, rakyat tentunya mendapatkan dampak negatif seperti harga yang makin mahal.

    “KPPU bongkar dugaan monopoli LPG BrightGas oleh Pertamina Patra Niaga,” tulisnya dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Keuntungannya? 10 kali lipat dibanding LPG subsidi! Makin mahal, makin susah rakyat, tapi makin tebal kantong mereka yang di atas,” tuturnya.

    BUMN pun tak luput dari sorotan. Ia menyindir terkait tupoksinya apakah untuk mensejahterakan rakyat atau memperkaya oligarki.

    “Tugas BUMN itu mensejahterakan rakyat atau memperkaya oligarki sih?,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)