BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva nampak duduk di kursi pesakitan. Dia mengenakan kemeja berwarna putih saat akan didakwa oleh majelis hakim.

    Sebagai pendahuluan sidang, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Selain Riva, tiga terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa.

    “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva.

    Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

  • Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah dimulai hari ini, Kamis (9/10/2025).

    Sidang tersebut berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang dimulai sekitar 11.40 WIB.

    Dalam sidang kali ini, ada empat tersangka yang akan didakwa dalam perkara tersebut. Keempat tersangka perkara ini tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung lengkap dengan borgol masing-masing tangan mereka. 

    Dua orang tersangka memakai batik, sementara dua orang lainnya memakai kemeja berwarna biru dan putih.

    Adapun, empat orang yang akan didakwa ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji. Sementara, hakim anggota sidang kali ini berjumlah empat orang. Mereka yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro dan Eryusman.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Pertamina Pastikan Kapal Angkut Pertalite & Pertamax Masuk Terminal BBM Timika

    Pertamina Pastikan Kapal Angkut Pertalite & Pertamax Masuk Terminal BBM Timika

    Jakarta

    Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku pastikan kapal pengangkut Pertalite dan Pertamax sudah masuk ke Terminal BBM Timika.

    Selain untuk menjaga stok, hal ini untuk menjamin ketersediaan pasokan Pertalite dan Pertamax di Timika.

    “Kondisi stok berangsur membaik, kami juga lakukan tambahan pasokan ke SPBU. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih sesuai kebutuhan,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

    Saat ini, pasokan BBM jenis gasoline yakni Pertalite dan Pertamax ke SPBU sudah dilakukan penambahan, total 180 Kilo Liter (KL) atau 30% lebih banyak perharinya dibandingkan pasokan normalnya.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, termasuk Pemerintah Daerah serta instansi terkait untuk membantu percepatan proses distribusi ke SPBU. Masyarakat tidak perlu panik, kami, dalam beberapa hari kedepan akan terus jaga suplai dari kapal dan pasokan ke SPBU untuk layani masyarakat,” tukas Ispiani.

    Jika masyarakat membutuhkan informasi atau memiliki laporan terkait adanya antrian di SPBU, agar dapat mengubungi Pertamina Call Center 135 untuk kami tindak lanjuti segera.

    (hns/hns)

  • Begini Rencana Pemerintah agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran

    Begini Rencana Pemerintah agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan langkah-langkah strategis agar penyaluran LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

    Saat ini, pemerintah mulai membangun sistem pendataan terpadu untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, sistem baru tersebut akan mencakup seluruh rantai distribusi LPG, mulai dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agen, hingga pangkalan dan sub pangkalan.

    “Jadi di LPG itu juga ini kan kita tempo hari melihat itu penyaluran untuk LPG ini kan juga tidak begitu terkoordinasi dengan baik, jadi kita dorong untuk PPN (Pertamina Patra Niaga), ada dinamika, kita membuatkan sistem. Jadi ini mulai dari hulunya, dari SPPBE, kemudian itu bagaimana sampai dengan agen, kemudian pangkalan dan sub-pangkalan itu bisa terdata,” jelas Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Rabu (8/10/2025).

    Menurutnya, selama ini banyak rumah tangga yang mengonsumsi LPG 3 kilogram melebihi kebutuhan wajar. Bahkan, ada yang bisa menggunakan hingga 10 hingga 20 tabung per bulan, padahal jumlah ideal untuk kebutuhan rumah tangga jauh di bawah itu.

    Oleh karena itu, pemerintah melakukan identifikasi dan pemetaan untuk menentukan rata-rata konsumsi LPG rumah tangga di Indonesia.

    “Bagi masyarakat yang mengonsumsi, ini kan tempo hari ada yang dalam satu bulan itu bisa 10, bisa 20, ya padahal ini kan kebutuhan rumah tangga. Kita juga sudah melakukan identifikasi rumah tangga kebutuhan satu bulan itu kira-kira berapa optimalnya ini,” imbuhnya.

    Dari hasil kajian tersebut, Kementerian ESDM menemukan bahwa kebutuhan standar rumah tangga terhadap LPG 3 kg berada di kisaran empat hingga lima tabung per bulan. Hal itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghitung total kebutuhan nasional dan menentukan alokasi subsidi.

    “4 sampai 5 tabung dalam satu bulan, ya berarti ini kita juga bisa mengalkulasi berapa kebutuhan masyarakat Indonesia berdasarkan rumah tangga,” paparnya.

    Selain memperkuat sistem pendataan dan perhitungan kebutuhan, pemerintah juga akan mengandalkan peran lembaga lokal dalam proses distribusi agar penyaluran lebih efektif.

    “Nanti di pedesaan tentu dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini juga akan berperan untuk subsidi, dan juga distribusi jadi bisa berjalan secara efektif,” tandasnya.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Jakarta

    Di media sosial beredar viral kabar soal pembatasan bahkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kondisi tertentu. Pertamina memastikan kabar itu hoax. Hingga kini tak ada batasan atau larangan pengisian bahan bakar.

    Kabar hoax itu menyebutkan adanya pembatasan pengisian bahan bakar minyak hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. Ada juga kabar larangan pengisian bahan bakar minyak untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

    Pertamina Patra Niaga memastikan kabar-kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya bahan bakar subsidi masih tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

    “Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui juru bicara KESDM,” demikian pernyataan tertulis Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar hoax yang beredar di media sosial.

    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. Pastikan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya.

    “Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.

    Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina

    (rgr/din)

  • Kapal Pengangkut Mendarat, Stok BBM Pertalite dan Pertamax di Timika Kembali Pulih – Page 3

    Kapal Pengangkut Mendarat, Stok BBM Pertalite dan Pertamax di Timika Kembali Pulih – Page 3

    Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah membatasi penyaluran sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke lima Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kota Timika hingga memicu antrean panjang kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir.

    Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah Junaedi Kala di Timika, Senin, mengatakan kelangkaan BBM terutama jenis Pertamax terjadi karena stok menipis di depo Jober (joint bersama) di kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.

    “Terkait kelangkaan saat ini untuk produk Pertamax karena stok menipis di Jobber. Hal ini akibat dari keterlambatan kedatangan kapal pengangkut BBM Pertamax karena cuaca yang tidak mendukung,” kata Junaedi melansir Antara.

    Dengan kondisi seperti itu, Pertamina memutuskan membatasi penyaluran BBM jenis Pertamax ke lima SPBU di Kota Timika. “Semoga hari Selasa (7/10/2025) kapalnya sudah bisa sandar dan bongkar di Jober Pelabuhan Pomako,” kata Junaedi.

     

     

  • Beredar Postingan Pertamina Bakal Bayar Postingan Positif Rp7 Juta, Komentar Netizen Bikin Ngakak

    Beredar Postingan Pertamina Bakal Bayar Postingan Positif Rp7 Juta, Komentar Netizen Bikin Ngakak

    GELORA.CO –  Jagat maya diramaikan oleh sebuah unggahan viral yang menyebut Pertamina akan membayar Rp7 juta untuk setiap postingan citra positif tentang perusahaannya di media sosial (medsos).

    Meski belum ada klarifikasi resmi dan sumber informasi tersebut tidak jelas asal-usulnya, kabar itu langsung menyedot perhatian publik dan memicu gelombang komentar jenaka dari warganet.

    Alih-alih mempertanyakan kebenaran informasi, banyak netizen justru ikut menuliskan testimoni kocak dengan gaya seolah tengah mempromosikan Pertamina, berharap mendapat “imbalan” seperti yang beredar di rumor tersebut.

    “Kemaren ngisi di spbu Pertamina motor jadi ngacir tarikannya, Bismillah 7 juta, Bismillah Komisaris Pertamina,” tulis akun Instagram @siomayaa****.

    “Abis isi pertamax di spbu Pertamina 31, mobil gw langsung wus wus jalannya, irit pula pemakaian bisa 31 km/liter rekening gw spill di komen ya, mayan 7juta,” sebut @yuknaikl****.

    “Setelah sekian lama, kemaren akhirnya iseng minum pertamax. gw pake lari 10k langsung ngacir ges! Insya Allah 7 juta,” ujar seorang pengguna.

    Tak hanya berisi candaan, sejumlah komentar juga menyelipkan kritik terhadap rekam jejak Pertamina, terutama terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang mencuat beberapa waktu lalu.

    “Pertamina yang terbaik penjual bensin eceran jadi tidak perlu repot-repot mengoplos lagi bensinnya, karena Pertamina sudah mengoplosnya terlebih dahulu,” sindir salah satu warganet.

    “Kemaren isi bbm di pertamina perut ikut kenyang. Bismillah, kl ditransfer mau jajanin teman2,” tulis @yanadac****.

    “Saya pemakai Pertamax green, karena saya sadar product Pertamina ini berasal dari uji lab sudah tidak diragukan lagi, menunjang program Ecogreen, gilanya lagi ini berasal dari tebu lhooh.. yang mana semakin cocok utk torsi mobil 12:1 saya,” timpal pemilik akun wahyu_pramu****.

    Sekadar mengingatkan, nama Pertamina sebelumnya sempat tercoreng akibat dugaan praktik pengoplosan BBM yang mencuat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Kasus tersebut bermula dari kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

    Namun, para tersangka justru melakukan manipulasi kebijakan dengan menurunkan produksi kilang, yang berakibat pada peningkatan impor minyak dan tidak terserapnya pasokan domestik secara maksimal.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat Pertamina sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya:

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP). Mereka diduga secara sengaja membuat kebijakan yang merugikan negara dan membuka ruang praktik manipulasi pasokan.

    Meski rumor pembayaran Rp7 juta per unggahan tersebut belum terbukti, fenomena ini jelas menunjukkan betapa cepatnya kabar tak tervalidasi menyebar hingga memicu reaksi publik, apalagi di tengah situasi di mana kepercayaan terhadap korporasi negara tengah diuji. Hingga kini, pihak Pertamina sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.***

  • Pertamina Tegaskan Pertalite Produk Non Etanol – Page 3

    Pertamina Tegaskan Pertalite Produk Non Etanol – Page 3

    “Munculnya lapisan di bawah setelah dikocok adalah air dan sedikit komponen gasoline yang memiliki sifat kepolaran yang memang bisa larut sebagian. Fenomena ini alami dan dapat terjadi pada seluruh jenis bensin di dunia,” tutur Roberth.

    “Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga kualitas setiap produk BBM yang dipasarkan. Seluruh produk kami telah melalui proses quality control yang ketat di setiap tahap rantai pasok hingga SPBU, Percobaan yang tidak diawasi dan terjamin validitasnya serta terverifikasi dari alat uji yang terkalibrasi adalah semata praktik penyesatan informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Roberth.

    Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang bersumber dari media sosial atau pesan berantai.

    Informasi resmi seputar produk dan layanan Pertamina dapat diperoleh melalui website www.pertaminapatraniaga.com, akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga, serta Pertamina Call Center 135.

  • Bahlil Klaim Campuran Etanol di BBM Pertamina Sesuai Standar

    Bahlil Klaim Campuran Etanol di BBM Pertamina Sesuai Standar

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meluruskan keraguan publik soal bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang mengandung etanol. Dia menegaskan, kandungan senyawa tersebut masih dalam batas aman dan sesuai standar.

    Sebab, menurut Bahlil, pencampuran etanol itu sudah melalui uji standar yang dilakukan Lemigas. Dia juga menekankan, uji standar tersebut berlaku untuk badan usaha (BU) SPBU swasta.

    “Seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik punya Pertamina atau swasta, semua diuji lewat standar pemerintah lewat lemigas. Dan kalau tidak lalu standar pasti tidak akan didistribusikan,” tegas Bahlil saat ditemui wartawan di kawasan Sarinah, Jakarta.

    SPBU Pertamina. Foto: Dok. Laman Pertamina Retail

    Biar publik tak salah kaprah, Bahlil menerangkan komposisi etanol yang aman dicampurkan ke bahan bakar minyak. Menurutnya, campuran etanol yang berada di bawah 20 persen diklaim tak masalah. Selain itu, kandungan senyawa tersebut juga harus punya kadar kemurnian 99,95 persen.

    “Etanol itu selama di bawah 20 persen itu tidak ada masalah. Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen. Dan yang dilakukan oleh Pertamina itu kemarin, itu adalah sudah memenuhi standar,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan kandungan etanol dalam produk BBM merupakan praktik yang lazim dan berlaku secara internasional. Ia bahkan menyebut, praktik ini juga dilakukan oleh Amerika Serikat (AS), Brazil, hingga Thailand.

    “Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    (sfn/din)

  • Heboh Pengujian RON BBM Pakai Alat Portabel, Pertamina Bilang Begini

    Heboh Pengujian RON BBM Pakai Alat Portabel, Pertamina Bilang Begini

    Jakarta

    Di media sosial ramai pengujian Research Octane Number (RON) bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Mereka menggunakan alat portabel untuk menguji RON pada BBM tersebut. Apakah akurat?

    Pertamina Patra Niaga buka suara terkait dengan pengujian RON BBM menggunakan alat portabel. Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.

    “Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (6/10/2025).

    Terkait dengan hasil pengujian RON BBM menggunakan alat portabel, Pertamina Patra Niaga menyebut metode tersebut tidak bisa dijadikan dasar pengujian resmi untuk menentukan angka oktan suatu BBM.

    “Secara teknis, pengujian RON memiliki standar baku internasional yang hanya dapat dilakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai metode ASTM D2699 untuk RON. Mesin CFR merupakan satu-satunya alat yang disertifikasi secara global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi yang menimbulkan knocking melalui proses pembakaran nyata dengan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang dikontrol ketat,” demikian dikutip dari siaran pers Pertamina Patra Niaga.

    Menurutnya, pengujian yang dilakukan dengan alat portabel Oktis-2 terhadap berbagai jenis BBM seluruh operator BBM menunjukkan hasil yang bervariasi, ada yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar sebenarnya. Hal itu membuktikan bahwa alat tersebut tidak memiliki akurasi dan kepresisian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

    “Di dalam alat ini juga terdapat pilihan sistem pengukuran USA dan RUS (Eropa), di mana di Eropa menggunakan standar RON, sementara USA menggunakan AKI (Anti Knocking Index atau setengah dari penjumlahan RON dan MON). Secara konversi, RON 98 (Eropa) setara dengan AKI 91-92 (USA), sehingga di Amerika Serikat memang tidak dikenal istilah RON 98. Alat Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik (penghantaran listrik) dari bahan bakar bukan mengukur RON dan tidak ada hubungan antara sifat dielektrik dengan RON,” sebutnya.

    (rgr/dry)