BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • Bahlil Beri Sinyal Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Tetap 10% pada 2026

    Bahlil Beri Sinyal Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Tetap 10% pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal penambahan kuota impor BBM untuk badan usaha SPBU pada 2026 hanya sebesar 10% atau sama dengan tambahan kuota tahun ini untuk setiap perusahaan. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka berbagai opsi dan masukan sebelum nantinya diputuskan terkait pemberian kuota impor BBM tersebut. 

    “Sampai saat ini, pikiran saya masih begitu, terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana, kita pikirkan lah ya,” kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Dia pun menerangkan bahwa pemerintah memberikan kuota berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk regulasi dan neraca perdagangan. 

    Tahun ini, kuota impor yang diberikan kepada semua badan usaha, baik BUMN maupun swasta, diberikan 110% atau bertambah 10% dibandingkan dengan 2024. 

    Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemberian kuota impor BBM tahun depan akan diberlakukan sama bagi seluruh perusahaan. Namun, dia menegaskan bahwa perusahaan swasta juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan pemerintah. 

    “Saya katakan bahwa pemerintah enggak boleh zalim pada pengusaha, tapi pengusaha juga jangan ngatur pemerintah,” imbuhnya. 

    Adapun, sejak akhir Agustus 2025, terjadi kelangkaan stok BBM di SPBU swasta. Hal ini lantaran kuota impor BBM mereka sudah habis terpakai sebelum akhir tahun.

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM pun memberi solusi dengan meminta mereka membeli BBM murni atau base fuel dari Pertamina. Pasalnya, Pertamina masih memiliki kuota impor BBM yang belum terpakai.

    Terkait kelanjutan negosiasi pasokan BBM antara Pertamina dan SPBU swasta, Bahlil menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak. 

    “Untuk B2B [business-to-business/B2B] silakan diatur dengan Pertamina. Andaikan crude-nya sudah masuk, BBM-nya sudah masuk, belum diambil oleh swasta saya yakin ya Pertamina enggak akan mungkin rugi karena pasti kebutuhan itu habis karena impornya itu kan kita enggak nambah dan saya yakin dan percaya bahwa mereka biarkan kita kasih waktu untuk B2B,” ujarnya. 

    Sebelumnya, terkait polemik kelangkaan stok SPBU swasta, Bahlil mengklaim sudah ada SPBU swasta telah sepakat membeli BBM murni atau base fuel dari PT Pertamina Patra Niaga.

    Hal tersebut dia sampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025) sore. Namun, Bahlil tak membocorkan BU swasta mana yang telah melakukan perjanjian secara business to business (B2B) itu.

    “B2B antara Pertamina dengan swasta, mereka lagi kolaborasi. Yang menurut saya dapat laporan, sudah beberapa yang sudah melakukan perjanjian,” kata Bahlil.

  • Pertamina Patra Niaga Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Energi dan Pangan

    Pertamina Patra Niaga Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Energi dan Pangan

    Jakarta

    Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Pemerintah melalui langkah nyata di bidang ketahanan energi, inovasi energi hijau, dan penguatan ketahanan pangan masyarakat.

    Dalam satu tahun terakhir, berbagai inisiatif dihadirkan untuk mewujudkan kedaulatan energi dan ekonomi berkelanjutan. Mulai dari perluasan distribusi energi hingga pelosok negeri, inovasi bahan bakar ramah lingkungan seperti Pertamax Green 95 dan Sustainable Aviation Fuel (SAF), hingga program CSR yang mendorong ketahanan pangan nasional.

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut seluruh inisiatif tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata BUMN energi terhadap pembangunan nasional.

    “Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus mendukung visi besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi dan kemandirian pangan. Melalui penguatan koperasi desa, inovasi bahan bakar hijau, dan program CSR yang menyentuh masyarakat, kami ingin memastikan energi tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga mensejahterakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pertamina Patra Niaga aktif mendorong kemandirian energi di tingkat desa. Program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam distribusi dan pengelolaan energi, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

    Melalui KDMP, masyarakat tak hanya menjadi penerima manfaat energi, tetapi juga bagian dari rantai distribusi dan pelaku ekonomi mandiri. Inisiatif ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan energi nasional.

    Selain memperkuat energi di akar masyarakat, Pertamina Patra Niaga juga terus berinovasi menghadirkan energi ramah lingkungan melalui Pertamax Green 95, bahan bakar dengan campuran bioetanol dari sumber daya nabati yang mampu mengurangi emisi karbon dan meningkatkan efisiensi mesin kendaraan.

    Ega menyebut Pertamax Green 95 yang mengandung 5% Bioetanol (E5) ini sudah dua tahun berada di pasaran,

    “Penjualan terus tumbuh dan saat ini sudah mencapai 163 SPBU di Pulau Jawa yang memasarkan produk tersebut (Jabode, Jawa Tengah, dan Jawa Timur),” jelasnya.

    Ia menambahkan, pada sektor penerbangan, Pertamina Patra Niaga mengembangkan Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai solusi bahan bakar terbarukan yang menjadi tonggak penting menuju penerbangan berkelanjutan di Indonesia.

    “Selain mengurangi emisi, SAF membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan memperkuat kemandirian energi Indonesia di sektor aviasi,” tuturnya.

    Kedua inovasi ini menjadi bukti keseriusan Pertamina Patra Niaga dalam mendukung Asta Cita poin keempat, yakni mempercepat hilirisasi industri dan pengembangan energi hijau.

    Tidak hanya fokus pada energi, Pertamina Patra Niaga juga menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang memperkuat ketahanan pangan serta mengembangkan ekonomi masyarakat di 25 lokasi, seperti Uma Palak Lestari, Kampung Pangan Berseri, dan Pekarangan Pangan Lestari.

    Program ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 11.000 jiwa, terdiri dari sekitar 4.630 penerima manfaat langsung seperti petani, UMKM, perempuan, pemuda, disabilitas, lansia, dan anak-anak, serta 8.000 penerima manfaat tidak langsung dari masyarakat sekitar berupa berkurangnya risiko gagal panen di area rawan kekeringan turun hingga 80%.

    Pertamina Patra Niaga juga mengembangkan pertanian terpadu melalui urban farming, bioflok, dan agrowisata yang memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa. Lebih dari 90 ton limbah telah diolah menjadi produk bernilai tambah, sementara pemanfaatan PLTS, biogas, dan biodigester di delapan wilayah mampu menyerap lebih dari 5 ton karbon CO₂ per tahun.

    Secara sosial dan ekonomi, program ini mendorong peningkatan pendapatan kolektif masyarakat hingga Rp450 juta per bulan, serta membentuk lebih dari 30 kelompok tani dan UMKM perempuan berdaya.

    Lebih lanjut, Ega menegaskan bahwa pihaknya meyakini bahwa energi dan pangan merupakan dua fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh dan berdaulat.

    “Dengan kolaborasi bersama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pertamina Patra Niaga siap terus menghadirkan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia”, tegasnya.

    Manfaat program juga dirasakan langsung masyarakat di tingkat akar rumput. Salah satu warga di Kelurahan Mampang, Rubiah, mengaku terbantu dengan keberadaan koperasi tersebut.

    “Alhamdulillah, bermanfaat sekali. Harganya terjangkau, tempatnya dekat, jadi saya dan warga sekitar tidak perlu repot lagi. LPG 3 Kg di KDMP selalu tersedia untuk kami,” tutupnya.

    (akn/ega)

  • 7
                    
                        SPBU Sukun di Malang Ditutup Sementara, Buntut Ditemukan Kecurangan Operator
                        Surabaya

    7 SPBU Sukun di Malang Ditutup Sementara, Buntut Ditemukan Kecurangan Operator Surabaya

    SPBU Sukun di Malang Ditutup Sementara, Buntut Ditemukan Kecurangan Operator
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasi SPBU 5465114 di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
    Sanksi ini dijatuhkan menyusul terungkapnya kasus kecurangan pengisian BBM yang dilakukan oknum operator, yang laporannya viral di media sosial.
    Insiden ini bermula dari keluhan seorang konsumen pada Minggu (19/10/2025) malam. Konsumen tersebut curiga saat mengisi bahan bakar penuh untuk motornya.
    Pengisian yang biasanya hanya berkisar Rp 20.000–Rp 25.000, malam itu ditagih sebesar Rp 33.000.
    Kecurigaan menguat ketika petugas SPBU tidak dapat memberikan nota transaksi saat diminta. Konsumen tersebut kemudian meminta pengecekan langsung di kantor SPBU.
    “Pas saya mau lihat nominalnya, angka di pompa langsung dihapus dan tidak terlihat,” ujar pelapor, dikutip dalam keterangan yang beredar luas di media sosial.
    Setelah dicek di kantor, terbukti bahwa pengisian sebenarnya hanya tercatat Rp 27.570.
    Terdapat selisih lebih dari Rp 5.000 yang diambil oleh oknum tersebut.
    Manajemen SPBU Sukun, dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial, membenarkan kejadian tersebut.
    Pihak SPBU menegaskan insiden itu murni tindakan individu karyawan yang memanfaatkan kelengahan pelanggan dan terjadi tanpa sepengetahuan manajemen.
    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan.
    “Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan,” tegas Ahad, Selasa (21/10/2025).
    Ahad menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah masa pembinaan selama tiga hari kerja sejak Selasa (21/10/2025) hari ini. SPBU tersebut dilarang beroperasi atau ditutup sementara.
    “Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tambahnya.
    Setelah masa sanksi berakhir, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Malang akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan perbaikan sistem dan pengawasan telah dilakukan, sebelum SPBU diizinkan beroperasi kembali.
    Ahad mengingatkan, jika pelanggaran serupa terulang, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai aturan BPH Migas.
    Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan temuan pelanggaran atau kecurangan di SPBU melalui Call Center 135.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana Nasional 20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasehat hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin menyatakan, pertemuan antara pegawai Pertamina dengan mitra usaha tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota keberatan untuk kedua terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    “Tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dapat dilihat pada uraian dakwaan penuntut umum yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun golf antara para terdakwa dengan mitra usaha. Selain itu, prinsip dan etika pengadaan bukan merupakan unsur delik pidana,” ujar salah satu pengacara terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
    Pengacara menyebutkan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dengan mitra usaha tidak dilarang dalam aturan Pertamina.
    “Bahwa pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina, baik yang diatur dalam pedoman TKO maupun TKI, tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha,” lanjut pengacara.
    Kubu terdakwa menilai bahwa, sekalipun pertemuan dengan mitra usaha yang juga peserta lelang ini dinilai menjadi suatu kesalahan, pelanggaran yang dilanggar bersifat administratif atau etik, bukan pidana.
    “Pelanggaran terhadap etika pengadaan, kalaupun terbukti, quod non, merupakan ranah administratif atau disipliner dan tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana,” imbuh kubu terdakwa.
    Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
    “(Memohon agar majelis hakim dapat) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Agus Purwono dan terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari tahanan,” kata pengacara.
    Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Agus Purwono dan Sani Dinar beberapa kali menemui pihak swasta asing.
    Pertemuan ini terjadi saat pelelangan impor minyak mentah tengah berlangsung dan berlangsung di luar kantor Pertamina.
    Misalnya, pada tahun 2022, kedua terdakwa diketahui bertemu dengan pimpinan dari salah satu perusahaan asing, Vitol Asia Pte Ltd.
    Pertemuan ini terjadi di Black Pond Tavern Asia Afrika Senayan Golf Club, dan biaya makan serta golf dibiayai sepenuhnya oleh pihak Vitol.
    Adapun, dalam periode yang sama, Agus Purwono bertemu dengan pihak perusahaan asing lainnya, yaitu Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
    Agus diketahui rutin bertemu dengan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
    Terdakwa disebutkan bermain golf hingga 2-3 kali sebulan, yang seluruh biayanya dibayar oleh Martin.
    Bahkan, dalam pertandingan golf ini, keduanya pernah melakukan taruhan yang pembayarannya menggunakan dollar Singapura.
    Dalam dakwaannya, JPU tidak merinci total biaya golf yang dinikmati oleh terdakwa.
    Pada kasus ini, sejumlah perusahaan mendapat perhatian dan perlakuan khusus.
    Khusus untuk pengadaan impor minyak mentah, ada 10 perusahaan asing yang dimenangkan dan diperkaya secara melawan hukum. Mereka adalah:
    1. Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat
    2. Socar Trading Singapore Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat
    3. Shell International Eastern Trading Company diperkaya sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat
    4. Glencore Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat
    5. ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat
    6. BP Singapore Pte. Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat
    7. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat
    8. Petron Singapore Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat
    9. BB Energy (Asia) Pte. Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat
    10. Trafigura Pte. Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat
    Jika ditotal, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Susun Strategi Pakai Minyak Jelantah untuk Bahan Bakar Pesawat – Page 3

    Pertamina Susun Strategi Pakai Minyak Jelantah untuk Bahan Bakar Pesawat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pertamina Patra Niaga mendorong dekarbonisasi sektor penerbangan melalui pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF). Pertamina Group sendiri telah memanfaatkan minyak jelantah menjadi SAF melalui ekosistem SAF terintegrasi dari pengumpulan, pengolahan, hingga distribusi.

    Upaya ini tak hanya menekan emisi, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi sirkular bagi masyarakat dan mempercepat transisi menuju energi bersih. Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk Sustainability: Indonesia’s Emission Reduction Ambition and the Benefits of SAF pada Pertamina SAF Forum 2025.

    Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menyampaikan melalui penyelenggaraan Pertamina Sustainable Aviation Fuel Forum 2025, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan dalam pengembangan energi bersih bagi industri penerbangan.

    “Forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat kolaborasi dan menegaskan kesiapan teknis Indonesia dalam menghadirkan bahan bakar penerbangan berkelanjutan yang kompetitif dan berstandar global,” terangnya, Senin (20/10/2025).

    Country Manager Indonesia Cathay Pacific Airways Tony Sham, menyoroti pentingnya ekosistem dan kebijakan pendukung adopsi SAF di Asia.

    “Cathay Pacific menargetkan 10% pemakaian pada 2030, sementara pada tahun 2024 saja Cathay Pacific telah menggunakan 6.884 KL SAF. Indonesia berpotensi menjadi pemasok strategis SAF berbasis minyak jelantah bila tantangan ketersediaan dan harga dapat diatasi melalui kolaborasi lintas pelaku,” jelasnya.

    Sokhib Al Rokhman menegaskan pemerintah tengah memperkuat kebijakan untuk mempercepat penggunaan SAF yang selaras dengan roadmap dan standard internasional.

    “Roadmap SAF, mekanisme MRV oleh operator, serta regulasi penerapan skema CORSIA telah disiapkan. Dengan sertifikasi sesuai ketentuan Ditjen Migas dan ICAO CORSIA, dan insentif yang proporsional, adopsi SAF di dalam negeri dapat dipercepat,” ujarnya.

     

     

     

     

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Integrated Terminal Dumai, Penjaga Pasokan Energi di Tengah Sumatera

    Integrated Terminal Dumai, Penjaga Pasokan Energi di Tengah Sumatera

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga-Integrated Terminal (IT) Dumai menjadi garda terdepan dalam menjaga keandalan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Provinsi Riau hingga sebagian Sumatera. Sebagai jantung penyedia BBM dan LPG, ribuan kiloliter BBM berbagai jenis dan lebih dari seribu metrik ton LPG per hari terdistribusi memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Manager Integrated Terminal Dumai, Jhonny Mangaraja Silalahi, menyampaikan bahwa IT Dumai menyalurkan sekitar 3.000 KL BBM dan 1.034 MT LPG per hari. Produk yang disalurkan meliputi Pertalite, Pertamina Dex, Biosolar, dan Dexlite.

    “Penyaluran BBM dilakukan ke SPBU retail maupun konsumen industri. Untuk distribusi ke SPBU, kami didukung oleh 135 unit mobil tangki yang beroperasi setiap hari dari Terminal Dumai,” ujar Jhonny dikutip Minggu (19/10/2025).

    Menurutnya, BBM yang dikelola IT Dumai disalurkan kepada 136 SPBU, 19 APMS, 2 SPDN, serta 3 Pertashop di wilayah Provinsi Riau. Selain itu, BBM juga disalurkan kepada 163 konsumen industri yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah.

    Untuk LPG, IT Dumai menyalurkan produk ke 27 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang tersebar di wilayah Provinsi Riau dan sebagian Sumatera Utara. Guna memastikan keandalan pasokan, IT Dumai memiliki Storage TLPG New Dumai berkapasitas 6.000 MT serta armada Gas Tanker berkapasitas masing-masing 1.700 MT dan 2.500 MT.

    Selain memastikan pasokan yang lancar, IT Dumai juga menjaga kualitas produk melalui Laboratorium Integrated Terminal (IT Lab) yang secara rutin melakukan pengujian terhadap seluruh produk agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

    Laboratorium IT Dumai memiliki 14 parameter uji yang meliputi Destilasi, Flash Point PMcc, Reid Vapour Pressure, Total Acid Number, Water Content, Sulfur Content, FAME Content, Colour Meter, Esther Content, Kinematic Viscosity, Pour Point, Hydrometer LPG, Residu and Oil Stan, dan Copper Strip Corrosion.

    “Parameter uji yang begitu lengkap ini memastikan kualitas BBM dan LPG tetap sesuai standar regulasi yang berlaku,” tegas Jhonny.

    Kinerja operasional IT Dumai juga mendapatkan akreditasi dan sertifikasi tiga ISO, yaitu ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan), dan ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen K3).

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, Pertamina berkomitmen menjaga pasokan BBM dan LPG di seluruh wilayah Indonesia. IT Dumai di ujung bagian tengah Sumatera menjadi salah satu fasilitas untuk menjalankan amanah tersebut.

    “Menjalankan amanah ini, Pertamina bisa dibilang memiliki jalur distribusi terkompleks di dunia karena geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Sehingga, untuk menunjang pendistribusian energi, Pertamina membangun dan mengoperasikan berbagai fasilitas di banyak titik untuk memastikan pasokan energi berjalan dengan baik,” jelas Fadjar.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pertamina Patra Niaga umumkan pemenang Bright Gas Cooking Competition

    Pertamina Patra Niaga umumkan pemenang Bright Gas Cooking Competition

    Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan pemenang ajang kompetisi memasak Bright Gas Cooking Competition 2025 dengan Mei Mei Tanujaya dari Jakarta meraih juara 1.

    “Bright Gas Cooking Competition adalah ajang apresiasi kami kepada para pelanggan Bright Gas dan talenta kuliner dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, wirausaha, hingga kreator konten,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ia berharap kegiatan ini terus berlanjut sebagai satu-satunya kompetisi masak nasional nontelevisi yang membuka jalan bagi peserta untuk menjadi chef profesional.

    Mei Mei mengaku bahagia atas pencapaiannya.

    “Saya masak ikan bakar gulai kari dengan roti jala, acar bawang khas Aceh dan pencok kacang panjang dari Sunda, semua rasa Nusantara ada di satu piring,” ujarnya.

    Tiga pemenang terbaik BGCC 2025 mendapatkan kesempatan mengikuti kursus memasak di Le Cordon Bleu, Thailand, sebagai bentuk dukungan Pertamina Patra Niaga terhadap pengembangan karier kuliner masyarakat.

    Selain itu, pemenang juga mendapatkan hadiah uang tunai, logam mulia, dan hadiah menarik lainnya.

    Dewan juri terdiri atas chef Rudy Choirudin, chef Aaron Laksana, chef Nicky Tirta, serta perwakilan manajemen, Sylvia Grace Yuvenna selaku VP Digital & Customer Solution Pertamina Patra Niaga.

    Para juri menilai berdasarkan aspek penampilan, kreativitas, kebersihan, cita rasa, dan deskripsi hidangan.

    “Dalam memasak, cita rasa adalah yang utama, namun harus diimbangi dengan kreativitas dan teknik. Melalui ajang seperti BGCC, peserta dapat mengasah kemampuan dan mentalnya untuk bersaing di level nasional,” ungkap Rudy.

    Setelah melalui babak penyisihan dan semifinal di Surabaya, Makassar, Jakarta, dan Medan, sebanyak 12 finalis terbaik dari total 1.654 peserta melaju ke babak grand final di Jakarta.

    Berikut daftar pemenang Bright Gas Cooking Competition 2025, yang diumumkan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

    Juara 1 Mei Mei Tanujaya dari Jakarta dengan masakan Kembung Bakar Gulai Kari Roti Jala, juara 2 Arie Sanyi dari Medan dengan Muara 4 Rasa, dan juara 3 Bukhari Rasyid dari Jakarta dengan Nusa Rasa Nusantara Rasa.

    Selanjutnya, pemenang harapan I adalah Julaeha dari Medan dengan masakan Ikan Bumbu Tanjung dengan Kentang Andaliman dan harapan II Muhammad Azwar dari Medan dengan Ikan Kembung Perkedel dengan Teri Joss.

    “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang. Semoga ajang ini menjadi langkah awal untuk memperkenalkan kuliner Nusantara ke tingkat yang lebih tinggi,” sebut Mars Ega.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pastikan Performa, SPBU Pertamina Diaudit Lembaga Independen Auditor Internasional

    Pastikan Performa, SPBU Pertamina Diaudit Lembaga Independen Auditor Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga melaksanakan audit menyeluruh terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah itu sebagai bagian dari upaya menjaga mutu dan standar operasional.

    Audit ini meliputi seluruh SPBU yang dikelola Pertamina maupun SPBU yang dikelola mitra swasta di seluruh Indonesia. Audit ini telah dilakukan Pertamina sejak 2007 sampai dengan saat ini untuk menjaga konsistensi pelayanan BBM di SPBU kepada masyarakat. 

    Adapun, audit dilaksanakan oleh lembaga independen internasional yang berbeda-beda sesuai dengan periode kontrak di mana perusahaan yang pernah melakukan audit SPBU Pertamina diantaranya Bureau Veritas, TUV Rheinland, dan Intertek Group PLC. 

    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, audit lapangan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga mutu dan kredibilitas layanan energi nasional. 

    “SPBU adalah wajah Pertamina Patra Niaga di mata publik. Melalui audit bersama lembaga independen, kami memastikan setiap titik layanan beroperasi dengan prinsip integritas, akurasi, dan keselamatan tinggi. Kami ingin memastikan SPBU Pertamina selalu menjadi tempat yang memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan,” ujar Roberth melalui keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).

    Dia mengatakan lembaga independen auditor internasional itu menilai kesesuaian operasional SPBU Pertamina Patra Niaga berdasarkan standar global. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari teknis dan administrasi hingga aspek keselamatan dan pelayanan pelanggan.

    Roberth mengatakan, dalam prosesnya, tim auditor independen ini meninjau kelengkapan dokumen operasional seperti checklist harian, pencatatan stok, kualitas BBM, dokumen pengiriman dua periode terakhir, serta sistem penggajian dan penghargaan petugas. 

    Selain itu, audit juga meliputi pengecekan sistem keamanan dan infrastruktur SPBU termasuk rekaman CCTV selama satu bulan terakhir, panel listrik, tombol darurat (Emergency Stop Button), hingga kesiapan genset cadangan.

    Untuk tampilan fisik SPBU, Auditor juga melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait visual area SPBU, mencakup kebersihan dan kerapian plang serta totem SPBU, serta kondisi area bongkar BBM yang harus selalu kering dan aman. 

    Selain itu, aspek keselamatan juga tidak ketinggalan menjadi fokus utama melalui pengecekan alat pemadam api ringan (APAR), rambu keselamatan, oil catcher sebagai penampung limbah minyak, serta oil spill kit di setiap pulau pompa.

    Untuk menjamin kualitas dan ketepatan takaran BBM, dilakukan pengujian tera, pengukuran suhu, dan densitas sesuai standar ASTM (American Standard Tables for Measurement). Tim auditor independen ini juga memastikan keabsahan segel metrologi pada dispenser serta memastikan tidak ada modifikasi non-standar. 

    Dari sisi layanan, audit turut menilai kesiapan operator dalam mengikuti SOP, termasuk kerapihan seragam dan interaksi dengan pelanggan sebagai bagian dari evaluasi customer experience.

    Lebih lanjut, Roberth menambahkan bahwa kegiatan audit ini merupakan bagian dari program evaluasi berkala yang dilakukan Pertamina Patra Niaga di seluruh jaringan SPBU, baik yang dikelola langsung oleh Pertamina maupun oleh mitra swasta.

    “Hasil asesment akan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan agar setiap titik layanan mampu memberikan energi yang tepat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat,” tutup Roberth.