BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • Ini Peran 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

    Ini Peran 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

    Hanya saja, pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian Ron 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung. 

    Namun, dalam pelaksanaannya kedua tersangka justru menggunakan metode spot/penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, Maya dan Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Salemba, Sempat Dijemput Paksa – Halaman all

    Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Ditahan di Rutan Salemba, Sempat Dijemput Paksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Rabu (26/2/2025).

    Pasca penetapan 7 tersangka sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi. 

    Hingga akhirnya, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan jurnalis,” katanya. 

    Setelah pemeriksaan kesehatan, lanjut Qohar, dokter menyatakan kedua orang tersebut, sehat jasmani rohani. 

    Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. 

    Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, turut menyampaikan terkait tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pertamina tersebut.

    Harli menjelaskan, kedua tersangka dipanggil lebih dulu sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB, Rabu. 

    Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan jelas. Alhasil, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.

    Lantas, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik.

    Harli menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. 

    “Setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil keterangan yang diberikan kedua saksi dan dikaitkan dengan peran tersangka lain, penyidik berketetapan menetapkan dua saksi ini sebagai tersangka,” ungkap Harli. 

    Kejagung juga memastikan, keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. 

    Kini, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan jemput paksa terhadap petinggi PT Pertamina terkait kasus korupsi.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pun membenarkan hal tersebut.

    “Iya (ada petinggi Pertamina yang dijemput paksa),” ucap Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, ia tak membeberkan siapa petinggi Pertamina yang dijemput paksa pihaknya.

    Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

    Kasus tersebut, melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

    Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Lebih lanjut, Kejagung memastikan, seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    Selain Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.

    Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Sebanyak tujuh tersangka tersebut, telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni, Fahdi Fahlevi, Kompas.com)

  • Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax

    Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax

    Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membantah pernyataan PT
    Pertamina
    Patra Niaga yang mengklaim tak ada pengoplosan atau 
    blending 
    Pertamax
    dengan
    Pertalite

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti. 
    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-
    blending
    dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025). 
    Dia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
    “Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-
    blending
    dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,” ungkapnya.
    Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut. 
    “Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” tuturnya. 
    Sebelumnya, dalam rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, Rabu (26/2/2025).
    “Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
    Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. Tujuannya utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk. 
    “Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih
    best fuel,
    artinya belum ada aditif,” ucap Ega.
     Namun, Ega memastikan bahwa penambahan zat aditif yang dilakukan, bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
    “Ketika kita menambahkan proses
    blending
    ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” kata Ega.
    “Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” sambungnya.
    Selain itu, lanjut Ega, setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga ke SPBU.
    “Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan rutin pengujian kualitas produk. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” ungkap Ega. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Breaking! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak

    Breaking! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, dua tersangka baru tersebut yaitu:

    Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
    Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan kepada kedua orang tersebut yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

    “Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring dengan waktu tentu di dalam perkembangannya ada fakta-fakta baru, ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. Untuk itu, akan saya sampaikan bahwa pada hari ini, hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S sampai dengan saat ini pasca telah dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka, telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang. Yang pertama yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.

    “Kemudian terhadap dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan setelah maraton tadi mulai jam 3 sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman-teman jurnalis,” ujarnya.

    “Terhadap dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. Ini untuk tersangka Maya Kusmaya. Sedangkan untuk tersangka Edward Corne berdasarkan penetapan tersangka nomor 20/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025,” paparnya.

    “Jadi pada malam hari ini penyidik sudah mendapatkan dua orang tersangka,” tegasnya.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan bahwa kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025,” ujarnya.

    Dia menyebut, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Dengan demikian, hingga Rabu (26/2/2025) malam, telah ditetapkan 9 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Seperti diketahui, Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari proses penyidikan, selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tim Penyidik telah memiliki adanya alat bukti cukup berupa penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

    Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka yakni sebagai berikut:

    1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

    3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” ungkap Harli.

    (wia)

  • Pertamina Jelaskan Soal Pengoplosan Pertamax

    Pertamina Jelaskan Soal Pengoplosan Pertamax

    Jakarta: PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.
     
    Hal itu seiring dengan isu yang berkembang di masyarakat bahwa ada pengoplosan BBM dengan kadar RON 92 itu. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
     
    “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi
    yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy
    Wulansari dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.
     

    Heppy melanjutkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. 

    Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
     
    “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.
     
    Dia memastikan pihaknya telah melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur
    Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
     
    “Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.
     
    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan bahwa Pertamina senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas mutu BBM yang didistribusikan ke masyarakat.
     
    “Masyarakat tidak perlu khawatir, produk Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan dalam kualitas prima” jelas Fadjar.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Bertambah, 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Bertambah, 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dua tersangka baru yang telah ditetapkan korps Adhyaksa itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka.

    “Telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 orang yang pertama Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Qohar menambahkan, keduanya juga ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya dalam perkara tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

    Untuk kepentingan penyidikan, Qohar menyampaikan bahwa ketiganya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

    “Kemudian, setelah diperiksa kesehatannya dokter menyatakan kedua orang tersebut dinyatakan sehat dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Februari 2025,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax

    Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

    Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
    Dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    Maya Kusmaya
    dan
    Edward Corner
    , VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
    “Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar , Rabu (26/2/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini.
    Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 
    Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. 
    “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.
    Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
    Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
    Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tagar Pertamax Trending di X, Dugaan Korupsi Rp 193 T Pertamina Banyak Diulas Warganet di Medsos – Halaman all

    Tagar Pertamax Trending di X, Dugaan Korupsi Rp 193 T Pertamina Banyak Diulas Warganet di Medsos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tagar Pertamax masih trending di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Selasa (26/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Selasa malam, pukul 20.10 WIB, tagar Pertamax masih menduduki posisi pertama dalam urutan populer di X.

    Lebih 200 ribu postingan diunggah oleh pengguna akun X.

    Seperti akun penyanyi Fiersa Besari, @FiersaBesari, yang juga mencuitkan komentarnya terkait kata Pertamax, “Beli Pertamax dapatnya oplosan. B***gsek”.

    “Jadi selama ini saya udah patuh ngisi pake Pertamax, ternyata itu Pertalite?” tulis @ismailfahmi

    “Padahal udah ngerasa sultan pas beli pertamax saat org2 antri pertalite, ternyata cuma donatur tetap koruptor,” cuit @unmagnetism.

    Diketahui, baru-baru ini BBM jenis Pertalite dan Pertamax tengah banyak diperbincangkan masyarakat. 

    Hal itu, dipicu dugaan penyimpangan di PT Pertamina Patra Niaga, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

    Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar memastikan, produk Pertamina yang beredar di masyarakat bukanlah bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

    Ia menyebut, BBM yang kini beredar di masyarakat bukan hasil oplosan dan tidak berkaitan kasus yang tengah diusut Kejagung.

    “Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu nggak tepat,” kata Harli.

    Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

    Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

    Kasus tersebut, melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

    Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

    Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya.

    Lebih lanjut, Kejagung memastikan, seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    Tetapkan 7 Tersangka

    Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.

    Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Sebanyak tujuh tersangka tersebut, telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.

    Respons Pertamina

    Sementara itu, PT Pertamina akhirnya buka suara soal skandal oplos Pertalite jadi Pertamax, Rabu (26/2/2025).

    Vice President Corcom PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyebut produk yang dijual ke masyarakat sudah sesuai takaran.

    Fadjar membantah adanya praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina.

    ia menyebut, adanya miskomunikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    Menurutnya, Kejagung lebih mempermasalahkan terkait pembelian RON 90 yang dibayar seharga RON 92. Di mana RON 90 berarti pertalite, sedangkan RON 92 pertamax.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni)

  • Pertamina Didesak Beri Penjelasan Soal BBM Pertamax Oplosan

    Pertamina Didesak Beri Penjelasan Soal BBM Pertamax Oplosan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Komisi VII DPR RI, Moreno Soeprapto, meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas RON 92 atau Pertamax. Terutama yang akhir-akhir belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.

    Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai mantan pembalap nasional, kualitas BBM Pertamina terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Bahkan, sejak tahun 90’an, dirinya mengaku sudah menggunakan produk dari perusahaan migas pelat merah tersebut.

    “Saya tahu betul kualitasnya seperti apa, dari mulai olinya sampai dengan BBMnya. Itu terus ada peningkatan, kenapa saya bilang ada peningkatan? Karena di dunia otomotif itu dipakai pada saat itu, 97 dipakai dan itu dunia internasional mengakui,” ujarnya dalam RDPU bersama Pertamina Patra Niaga, Rabu (26/2/2025).

    Oleh sebab itu, Moreno meminta penjelasan secara mendetail mengenai dugaan pengoplosan BBM dari tahun 2018 hingga 2023. Apalagi pada 2004 dan seterusnya, ia pernah tidak menggunakan produk dari Pertamina, namun masih juga ditemui engine misfire atau kegagalan pengapian pada mesin.

    “Berarti apa? Berarti terkait pengoplosan ini jangan disebut dilempar dengan Pertamina saja,” kata dia.

    Moreno lantas menyampaikan bahwa setiap tahapan dalam rantai pasok dan distribusi harus dipahami secara jelas. Ia pun menekankan pentingnya menjaga reputasi Pertamina.

    Mengingat, kualitas BBM suatu negara dapat dikenali dari karakteristiknya, sebagaimana BBM dari negara lain seperti Arab Saudi dan Italia.

    “Saya sempat sampaikan dan saya pertanyakan, Patraniaga ini adalah wajah yang ke depan dari Pertamina. Harus dijaga itu Pak. Nah bayangkan, saya gak perlu sebut merknya, dunia luar itu melalui minyaknya mereka, mereka tau oh sebut ini, itu Saudi, itu Itali, itu Indonesia, nah ini harus dijaga,” ujarnya.

    (hsy/hsy)

  • Posko Pengaduan LBH Jakarta: Cara Lapor Jika Terdampak Pengoplosan BBM – Halaman all

    Posko Pengaduan LBH Jakarta: Cara Lapor Jika Terdampak Pengoplosan BBM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Bagaimana Cara Pengaduan?

    Seperti dilansir dari Wartakota, pengaduan dapat disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

    Caranya yaitu dengan membuka laman https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.

    “Kami membuka kanal pengaduan bagi warga yang terdampak dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan:

    https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau barcode dalam gambar di bawah ini,” tulis platform X LBH Jakarta seperti dilihat pada Rabu (26/2/2025).

    Tujuan posko pengaduan tersebut adalah untuk mendalami dampak yang timbul dari pengoplosan BBM.

    “Sebagai respons cepat, kami membuka kanal pengaduan secara daring. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan secara langsung (on-site),” jelas LBH Jakarta.

    Nantinya LBH Jakarta juga akan membuka pengaduan secara posko terbuka.

    Dugaan Modus Pengoplosan

    Dugaan praktik pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 terungkap setelah Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kasus ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, melibatkan manipulasi kualitas BBM yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

    Selama periode 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pengoplosan BBM dengan membeli BBM jenis RON 90 atau lebih rendah.

    Kemudian, BBM tersebut diproses melalui blending di storage atau depo untuk diubah menjadi BBM jenis RON 92.

    Padahal, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah untuk BBM jenis RON 92, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dan harga yang dibayarkan.

    Praktik ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan negara, karena adanya manipulasi kualitas BBM yang dijual dengan harga lebih tinggi daripada nilai sebenarnya.

    Kejaksaan Agung kini menangani kasus ini sebagai bagian dari penyelidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.