BUMN: Pertamina Patra Niaga

  • Bongkar Kasus Besar di Pertamina, Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi

    Bongkar Kasus Besar di Pertamina, Bukti Prabowo Tegas Berantas Korupsi

    loading…

    Kapuskenkum Kejagung Harli Siregar membeberkan awal mula penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Ridwan Fawallang menyoroti kasus dugaan mega korupsi di Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Kita tidak bisa membiarkan praktik kotor ini terus terjadi. Pertamina adalah perusahaan negara yang seharusnya dikelola dengan transparan dan profesional, bukan menjadi lahan permainan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar Ridwan, Kamis (27/2/2025).

    Ridwan menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak hanya sekadar retorika dalam memerangi korupsi. Pidato-pidato Presiden di berbagai kesempatan menunjukkan tekad kuat untuk membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

    “Presiden Prabowo pernah menegaskan koruptor akan dikejar sampai ke Antartika. Ini bukan sekadar omong kosong, tetapi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi para perampok uang rakyat,” tegasnya.

    Dalam konteks pemberantasan korupsi, Ridwan juga menyoroti era kepemimpinan Prabowo membawa semangat baru dalam membersihkan Indonesia dari mafia-mafia korupsi yang telah lama menggurita. Bahkan, langkah ini disebut mulai menyasar para elite bisnis, termasuk salah satu orang terkaya di Asia yang selama ini diduga memiliki keterlibatan dalam permainan minyak dan sumber daya negara.

    Sebagai akademisi, Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri di barisan kebenaran dan mendukung penuh langkah Presiden dalam membersihkan Indonesia dari koruptor.

    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu melawan para perampok uang negara yang telah menyengsarakan bangsa ini selama bertahun-tahun,” ujarnya.

    (shf)

  • Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    TRIBUNJATIM.COM – Efek samping mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite ternyata cukup besar.

    Kabar bahwa Pertamina menyulap Pertalite jadi Pertamax yang didistribusikan ke masyarakat itu tengah menjadi perbincangan.

    Apa sebenarnya dampak paling terasa bagi masyarakat terkait pengoplosan BBM tersebut?

    Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

    Dalam kasus tersebut terkuak dugaan tata kelola minyak mentah yang dilakukan Riva Siahaan Cs dengan mengoplos pertalite dengan pertamax.

    Beredarnya dugaan tersebut membuat masyarakat geram sekaligus resah akan dampak pencampuran dua BBM tersebut.

    Tak hanya merugikan negara, kasus tersebut juga dianggap merugikan masyarakat.

    Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga ini tersebut Riva Siahaan Cs telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

    Usut punya usut, mencampur Pertalite dengan Pertamax ternyata menimbulkan sejumlah efek samping untuk mesin kendaraan, baik motor maupun mobil.

    Mengoplos Pertalite dengan Pertamax memiliki beberapa dampak yang perlu diperhatikan, baik dari segi teknis kendaraan maupun lingkungan. Berikut rincian seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    1.Kinerja Mesin:

    Peningkatan Oktan:

    Pertamax memiliki angka oktan yang lebih tinggi dibandingkan Pertalite. 

     Dengan mencampurnya, angka oktan campuran tersebut bisa menjadi lebih tinggi. 

    Namun, jika tidak sesuai dengan spesifikasi mesin, mesin bisa mengalami penurunan kinerja atau tidak berjalan optimal.

    Risiko Kerusakan Mesin: 

    Mesin yang dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan angka oktan rendah (seperti Pertalite) mungkin akan mengalami masalah jika terpapar dengan bahan bakar bertingkat lebih tinggi, karena ada kemungkinan pembakaran yang tidak sempurna.

    2. Efisiensi Bahan Bakar:

    Meskipun oktan lebih tinggi dari Pertamax bisa meningkatkan efisiensi pembakaran, pada kendaraan yang dirancang untuk menggunakan Pertalite, percampuran ini bisa berakibat pada pemborosan bahan bakar karena pembakaran yang kurang optimal.

    3. Emisi dan Dampak Lingkungan:

    Emisi Gas Buang:

    Mesin yang tidak dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan lebih tinggi dapat menghasilkan emisi yang lebih banyak. 

    Hal ini bisa meningkatkan pencemaran udara jika kendaraan mengeluarkan emisi gas buang yang lebih berbahaya.

    Pencemaran Udara: 

    Jika percampuran bahan bakar ini menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna, maka polutan seperti karbon monoksida dan hidrokarbon tidak terbakar dengan baik dan bisa meningkatkan pencemaran udara.

    4. Kualitas Pembakaran:

    Pertamax yang memiliki aditif tertentu dapat memberikan pembakaran yang lebih bersih dan efisien dibandingkan Pertalite.

    Namun, jika percampuran tidak tepat, kualitas pembakaran bisa terpengaruh dan menyebabkan kerugian dalam jangka panjang.

    5. Jangka Panjang pada Mesin:

    Dalam jangka panjang, penggunaan campuran bahan bakar ini dapat berisiko merusak komponen mesin seperti katup dan piston, terutama pada kendaraan yang tidak didesain untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi.

    Pada intinya, mengoplos Pertalite dan Pertamax memang mungkin tidak langsung merusak mesin, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus, bisa berisiko bagi kinerja dan umur mesin kendaraan.

    Selalu disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh produsen kendaraan.

    Viral warna oli mesin disebut berubah karena Pertamax (Kompas.com)

    Update terbaru kasus mega korupsi Pertamina kini Kejagung kembali menjebloskan dua tersangka baru ke rutan.

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan. Keduanya merupakan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

    “Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    Mereka ditahan di Rutan Salemba.

    Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, pukul 10.00 WIB.  

    KONFERENSI PERS – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. (Tribun Jabar)

    Namun, Maya dan Edward sama-sama mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.  

    Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyimpulkan keduanya melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan pada Selasa (25/2/2025).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

    Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF);

    SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

    dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; 

    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

    dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Agus Purwono ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Agus Purwono dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Agus Purwono:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000

    2. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA GRESIK, WARISAN Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah Seluas 1042 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp. 600.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 4.450.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.025.000.000

    1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2021, WARISAN Rp. 525.000.000

    2. MOBIL, BMW F10 520I Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 160.895.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 69.694.400

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 761.007.283

    F. HARTA LAINNYA Rp. 634.295.079

    Sub Total Rp. 11.100.891.762

    III. HUTANG Rp. 6.303.154.376

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.797.737.386

    Sosok Agus Purwono

    Agus Purwono menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sejak April 2023 sampai saat ini. 

    Ia diduga, bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

     
    Mereka juga disebut memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

    Agus sendiri telah menempati sejumlah posisi strategis di Pertamina, berikut rekam jejaknya:

    1. Assistant Manager Chartered Vessel Claim (Oktober 2017 – September 2019)

    2. Senior Analyst Sea Transportation Optimization PT Pertamina (Sep 2020 – Februari 2021);

    3. Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 – September 2021);

    4. Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 – Agustus 2022)

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Agus Purwono (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Agus Purwono (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    loading…

    Malam Ini INTERUPSI Korupsi Sulap Pertalite Jadi Pertamax bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    JAKARTA – Indonesia kembali diguncang skandal korupsi di sektor energi. Kali ini, dugaan penyimpangan muncul dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pertalite yang seharusnya menjadi BBM bersubsidi diduga “disulap” menjadi Pertamax yang lebih mahal. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat yang memanfaatkan selisih harga demi keuntungan pribadi, sementara rakyat harus menanggung dampaknya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

    Dugaan praktik ini tentu berdampak luas. Selain merugikan masyarakat yang semakin terbebani dengan harga BBM yang mahal, negara juga kehilangan dana subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi paling besar dalam sejarah distribusi BBM di Indonesia.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola minyak mentah. Nama yang ikut terseret adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    Praktik ini berimbas besar pada keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari ekspor minyak mentah yang dilakukan secara tidak semestinya, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, hingga meningkatnya beban kompensasi serta subsidi. Benarkah ada permainan di balik harga BBM yang terus melonjak? Apakah kasus ini akan terus menyeret nama-nama besar di industri energi?

    Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Eri Purnamahadi-Anggota Dewan Energi Nasional, Nailul Huda-Direktur Ekonomi Celios, dan Achmad Nur Hidayat-Ekonom, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Pengamat sarankan pemerintah memperkuat peran BPH Migas

    Pengamat sarankan pemerintah memperkuat peran BPH Migas

    BPH Migas jangan fokus hanya pada pengawasan ketersediaan, tetapi juga harus aktif monitoring kegiatan hilir Pertamina sebagai operator.

    Pekanbaru, (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Jakarta, Mego Widi Hakoso menyarankan pemerintah perlu memperkuat peran Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) sebagai unit agar lebih intensif dan luas jangkauannya.

    “BPH Migas jangan fokus hanya pada pengawasan ketersediaan, tetapi juga harus aktif monitoring kegiatan hilir Pertamina sebagai operator,” kata Mego Widi Hakoso dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis.

    Menurutnya, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) adalah komoditas penting, dengan harga gradual naik, sementara publik akan tetap mengonsumsi dengan jumlah yang sama. Khususnya di wilayah niaga padat, seperti Jawa, Sumatera, dan Bali. Ia berpendapat, justru permintaan tinggi di wilayah ini yang menjadi peluang oknum melakukan penyimpangan.

    Terkait dengan polemik yang beredar, ia menyarankan, pemerintah eksekutif dan legislatif harus mendukung proses hukum yudikatif dengan transparan. Fraksi koalisi pemerintah juga harus terbuka menerima saran dan kritik langkah-langkah ke depan dari fraksi oposisi pemerintah.

    Senada dengan Mego, pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.

    “Dari pemerintah, kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi,” ujar Hasan.

    Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.

    “Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500,” ujarnya pula.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Sani Dinar Saifuddin ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Sani Dinar Saifuddin dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Sani Dinar Saifuddin:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.010.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/180 m2 di KAB / KOTA  BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.200.000.000

    2. Bangunan Seluas 50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

    3. Bangunan Seluas 74 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 720.000.000

    4. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    5. Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000

    7. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, Rp. 1.200.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 827.500.000

    1. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000

    2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 5 ELITE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    4. MOTOR, VESPA GTS150 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 86.000.000

    5. MOTOR, ROYAL ENFIELD HUNTER 350 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 180.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 2.487.117.253

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.908.296.689

    F. HARTA LAINNYA Rp. 310.000.000

    Sub Total Rp. 15.722.913.942

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.722.913.942

    Sosok Sani Dinar Saifuddin

    Dikutip dari kpi.pertamina.com, Sani Dinar Saifuddin saat ini telah berusia 47 tahun.

    Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Padjadjaran Bandung dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 2001.

    Sani pun melanjutkan pendidikannya di Binus University untuk mengambil program Magister Management dari Fakultas Binus Business School Master Program.

    Sani memulai karier di PT Pertamina (Persero) pada 2004 di bidang Oil Products & Crude Oil Trader.

    Pada Januari 2010, ia dimutasi ke Pertamina Energy Services sebagai Trader hingga Juli 2011. 

    Setelah itu, Sani dipercaya menjadi Business Development di Pertamina Energy Services.

    Pengalaman kerja Sani juga mencakup Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di Pertamina. Pada 2022, ia diangkat menjadi Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Sani Dinar Saifuddin (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • 7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

    Secara rinci, ketujuh tersangka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Kejagung pun menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    “Setelah dilakukan (pemeriksaan) secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

    Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka MK dan EC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

     

  • Pengguna Pertamax Curhat Pindah ke SPBU Lain Pasca Terkuaknya Kasus BBM Oplosan – Halaman all

    Pengguna Pertamax Curhat Pindah ke SPBU Lain Pasca Terkuaknya Kasus BBM Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertamax Pertamina mengaku pindah membeli BBM ke SPBU lain non-Pertamina sebagai ungkapan kekecewaan mereka atas kasus korupsi impor BBM dan praktik pengoplosan Pertalite yang dijual sebagai Pertamax.

    “Saya enggak nyangka aja. Ini kan pakai pertamax berharap mesin kita bagus. Kalau begini saya bakal pertimbangkan buat pindah ke yang lain,” kata warga Bekasi, Samsu Dhuha (30) kepada Tribunnnews.com, Rabu (26/2/2025).

    Dia mengatakan selama ini dia loyal menggunakan BBM Pertamax karena merasa sebagai konsumen  yang tidak pantas mendapatkan BBM bersubsidi.

    Hal yang sama juga disampaikan Bachtiar (26). Dia mempertimbangkan untuk beralih menggunakan BBM dari pesaing Pertamina seperti Shell, Vivo maupun BP pasca terkuaknya kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

    “Fix banget, saya ganti ke yang lain saja. Nggak apa-apa harganya mahal dikit asal jujur dan kualitasnya sesuai,” katanya.

    Berdasar pantauan Tribunnews, di sejumlah SPBU Pertamina di Jakarta Selatan, terlihat pompa dispenser Pertamax tampak sepi tidak ada antrean.

    Hal itu antara lain terlihat di SPBU Pertamina di Mampang Prapatan dan SPBU Pertamina di Kemang, Jakarta Selatan. Ada pengendara yang datang mengisi Pertamax tapi cenderung sepi.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    Ketujuh orang tersangka tersebut adalah

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
    Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
    Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
    Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza,
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

    Lalu bagaimana peran masing-masing para tersangka tersebut dalam bisnis gelap BBM di Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023?

    Berikut rinciannya: 

    1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    Riva Siahaan bersama Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Riva Siahaan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang serta “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax. 

    2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

    Sani bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono terlibat dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Sani Dinar Saifuddin juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Agus Purwono bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifudin melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Agus Purwono juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, 

    Dia diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. 

    KORUPSI IMPOR BBM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Riva adalah satu dari 7 tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha PT Pertamina.  (Kolase Tribunnews)

    5.  Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. 

    6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Dia diduga berperan aktif dalam komunikasi dengan tersangka Agus Purwono.

    Komunikasi ini bertujuan agar pihaknya bisa memperoleh harga tinggi meskipun persyaratan belum terpenuhi.

    Dimas Werhaspati bersama Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede disebut melakukan koordinasi dengan Agus Purwono untuk mengamankan keuntungan dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang. 

    7. Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dia bersama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat transaksi terpenuhi.

    Selain itu, dia dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan terkait produk kilang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023.

    Jika ditarik mundur ke belakang, menurut Harli jumlah kerugian negara pasti fantastis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi itu antara 2018-2023, dan jumlah kerugian total negara belum dihitung.

    Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

    Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan kerugian negara sebesar itu,” katanya.

    Harli bilang, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

    Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

     

     

  • Istana: Kasus Pertamina Harus Jadi Contoh Perbaikan Tata Kelola BUMN

    Istana: Kasus Pertamina Harus Jadi Contoh Perbaikan Tata Kelola BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan meminta supaya kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya dalam memperbaiki tata kelola.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa meskipun kasus yang melibatkan Pertamina Patra Niaga bukanlah masalah yang terjadi di tubuh utama Pertamina, melainkan di anak perusahaan tersebut, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. 

    Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam upaya memerangi korupsi, sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasan menekankan bahwa korupsi harus diberantas di seluruh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga mendorong Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola agar perusahaan ini bisa berkembang lebih baik dan lebih transparan.

    “Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia, salah satu kekuatan ekonomi kita dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Fortune 500,” ujar Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menilai tindakan bersih-bersih di Pertamina sangat didukung agar nantinya perusahaan tersebut menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya.

    Pemerintah berharap dengan perbaikan ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya, sehinga akan lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.

    Mengomentari langkah-langkah perbaikan tata kelola, Hasan menjelaskan bahwa bukan hanya Pertamina yang perlu melakukan perubahan, tetapi seluruh institusi negara dan BUMN juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

    Pemerintah, melalui Presiden, juga telah melakukan efisiensi anggaran di APBN, dan ini harus diikuti oleh sektor BUMN untuk menciptakan hasil yang optimal.

    “Sebenarnya bukan hanya di Pertamina ya, tetapi di seluruh institusi negara, di seluruh BUMN, langkah-langkah perbaikan tata kelola. Kan Presiden dari sisi pengelolaan APBN kan sudah melaksanakan efisiensi, supaya lemak-lemak yang ada dalam belanja APBN selama ini itu bisa dihilangkan,” ucapnya.

    Meskipun proses perbaikan ini mungkin menimbulkan kejutan, tetapi Hasan optimistis bahwa perubahan yang diinginkan oleh Presiden Prabowo untuk menciptakan institusi yang bebas dari korupsi dan lebih bertanggung jawab akan segera membawa kesetimbangan baru yang lebih baik.

    Hasan juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia percaya penegakan hukum akan berjalan dengan jujur, adil, dan fair. Pemerintah tetap mendukung Pertamina untuk menjadi perusahaan yang lebih baik, serta berharap kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tetap terjaga.

    “Tentu saja, semangat perbaikan harus ada di semua lini, dan hal ini harus dijadikan contoh untuk perbaikan tata kelola di seluruh BUMN,” pungkas Hasan.

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News