BUMN: PDAM

  • KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Air Bersih di Lombok

    KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Air Bersih di Lombok

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO (sea water reverse osmosis) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017.

    Dugaan tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dihadapan Majelis Komisi pada sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, Jumat 1 November 2024, di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat.

    Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa (hadir secara virtual) sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 ini, bersumber dari laporan masyarakat.

    Perkara ini melibatkan dua Terlapor, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II. Objek perkara adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017.

    Dalam LDP, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan karena Terlapor I tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal. Hal ini terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan tidak dibekalinya panitia dengan data dan informasi yang memadai. Selain itu, juga ditemukan bahwa pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (yakni Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017).

    Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya atau diragukan adanya evaluasi terhadap dokumen kualifikasi Terlapor II, dan penetapan Terlapor II sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung. Bahkan, Terlapor II diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender.

    Berdasarkan berbagai temuan di atas, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan untuk mengatur Terlapor II sebagai pemenang tender melalui pengabaian proses evaluasi dan negosiasi. Hal ini mengakibatkan potensi penawaran semula Terlapor II menjadi gugur atau hilang, karena perlakuan eksklusif dan fasilitasi Terlapor I yang langsung menetapkan Terlapor II sebagai pemenang.

    Dengan demikian, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender dalam perkara a quo. Selanjutnya akan dilaksanakan sidang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

    (dpu/dpu)

  • Debat Pilkada Jateng: Ahmad Luthfi Ingin Ubah Air Asin jadi Air Tawar

    Debat Pilkada Jateng: Ahmad Luthfi Ingin Ubah Air Asin jadi Air Tawar

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ingin mengubah air asin jadi air tawar sehingga bisa diminum sejalan dengan kurangnya air minum di provinsi tersebut.

    Dia mengakui bahwa warga Jawa Tengah saat ini mengalami kekurangan air minum hampir mencapai 14 persen di seluruh wilayah Jawa Tengah.

    Maka dari itu, jika dirinya terpilih menjadi gubernur Jawa Tengah nanti, maka dia akan bekerja sama dengan PDAM untuk mengubah air asin menjadi air tawar dan bisa dikonsumsi warga Jawa Tengah.

    “Kekurangan air minum di Jawa Tengah ini hampir mendekati 14 persen. Ke depan juga Kami berjanji dentan adanya kekurangan air minum. Maka akan kita manfaatkan air minum di PDAM kita dengan merubah air asin menjadi air tawar untuk mengurangi resapan air tanah agar tidak naik-turun,” tuturnya di sela-sela debat kandidat cagub Jawa Tengah, Rabu (30/10).

    Selain itu, Luthfi juga berencana memenuhi kebutuhan sanitasi dengan cara membuat banyak jambanisasi untuk warga di Jawa Tengah.

    “Jadi dengan adanya kekurangan sanitasi dasar di Jawa Tengah, apabila saya dan Gus Yasin nanti terpilih, akan kami penuhi jambanisasi,” katanya.

    Ditambah lagi, mantan Kapolda Jateng itu juga memastikan akan mendukung program pemerintah Prabowo-Gibran untuk menyukseskan makan gratis di wilayah Jawa Tengah.

    “Kemudian untuk menunjang program dari pemerintah pusat, kami akan mendorong program subsidi murah dan makan gratis,” ujarnya.

  • Debat perdana, Luthfi-Taj Yasin mantapkan visi misi dan program

    Debat perdana, Luthfi-Taj Yasin mantapkan visi misi dan program

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pilkada Jawa Tengah 2024

    Debat perdana, Luthfi-Taj Yasin mantapkan visi misi dan program
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 21:34 WIB

    Elshinta.com – Debat publik calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang disiarkan langsung di televisi, Rabu (30/10) malam, menjadi ajang bagi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk memaparkan visi, misi, serta rencana konkret mereka dalam memimpin provinsi tersebut. Dengan mengusung konsep “Ngopeni dan Ngelakoni,” pasangan ini menegaskan komitmen mereka untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati sekaligus memastikan semua masalah rakyat terselesaikan.

    Ahmad Luthfi, yang telah menghabiskan sebagian besar kariernya di Jawa Tengah, menyatakan bahwa pengalaman panjang tersebut membuatnya memiliki ikatan emosional kuat dengan daerah ini. Sementara itu, Taj Yasin atau akrab disapa Gus Yasin menekankan kiprahnya dalam melayani umat dan komunitas keagamaan.

    “Jawa Tengah ini bukan sekadar tempat untuk mudik, tapi rumah kami,” ujar Luthfi dengan penuh keyakinan.

    Luthfi-Yasin membawa visi “Jateng Maju Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.” Menurut mereka, pembangunan Jawa Tengah bukan hanya untuk menjawab tantangan lokal, tetapi juga bagian dari kontribusi terhadap cita-cita nasional. Mereka yakin bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kolaborasi dengan akademisi dan komunitas, akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

    “Visi ini tidak hanya menyoal pembangunan fisik, tetapi juga tentang menciptakan harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Kerukunan antarumat beragama akan menjadi fondasi bagi kemajuan yang berkelanjutan,” ujar Gus Yasin.

    Untuk mewujudkan visi tersebut, pasangan Luthfi-Yasin telah menyusun enam misi strategis yang dijabarkan dalam 50 rencana aksi. Program-program unggulan itu dirangkum dalam 11 komitmen utama yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Beberapa komitmen tersebut mencakup Subsidi Pangan Murah, untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok; Program Sekolah Gratis dan Layanan Kesehatan Gratis, agar akses pendidikan dan kesehatan dapat dinikmati seluruh warga tanpa biaya. 

    Selaij itu program Ngopeni, sebagai bentuk perhatian khusus kepada berbagai kelompok masyarakat, antara lain: pesantren dan pekerja, UMKM dan anak muda, petani, nelayan, desa, dan Bumdes.

    “Dan yang terpenting, Ngopeni dengan hati, yaitu memastikan bahwa pelayanan diberikan dengan ketulusan,” kata Luthfi.

    Dia menekankan pentingnya pendekatan Ngopeni dan Ngelakoni sebagai filosofi dalam memimpin. Ngopeni berarti merawat dan melayani rakyat dengan tulus, meniru gaya kepemimpinan Jokowi yang dekat dengan masyarakat. Sementara itu, Ngelakoni adalah komitmen untuk menyelesaikan setiap masalah dengan cepat dan tegas, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami tidak akan membiarkan birokrasi memperumit masalah. Jika ada kebuntuan, kami akan turun langsung untuk menyelesaikannya,” ujar Luthfi.

    Bagi Luthfi-Yasin, pemimpin tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi terlibat langsung dalam kehidupan rakyat. Filosofi ini juga akan diterapkan dalam setiap jenjang pemerintahan hingga tingkat desa.

    Ahmad Luthfi menyoroti kebutuhan mendesak akan hunian di Jawa Tengah. Dengan kekurangan 1,8 juta rumah, pasangan Luthfi-Yasin berkomitmen untuk memastikan setiap keluarga memiliki tempat tinggal layak, sejalan dengan visi “Jateng Maju Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.” Mereka menyadari bahwa penyediaan rumah bukan hanya tentang fisik, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap kepala keluarga. Filosofi Ngopeni diwujudkan melalui komitmen untuk tidak ada warga yang “tinggal di luar perhatian” pemerintah. Satu rumah untuk satu kepala keluarga menjadi prioritas agar setiap warga Jawa Tengah merasa diperhatikan.

    Ketersediaan air minum merupakan tantangan lain yang dihadapi Jawa Tengah. Dengan dukungan pemerintah pusat dan sinergi dengan lembaga daerah, Luthfi-Yasin akan mengoptimalkan peran PDAM untuk mengolah air asin menjadi air tawar. Mereka berencana untuk mempercepat pengadaan teknologi konversi air laut menjadi air bersih, yang tidak hanya mengatasi kekurangan air minum tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pasangan ini berjanji bahwa semua pihak akan “diopeni” melalui akses air bersih, mendukung keberlanjutan hidup dan ekonomi masyarakat.

    Mengatasi masalah sanitasi adalah langkah penting menuju Jawa Tengah yang lebih sehat. Melalui program jambanisasi, Luthfi-Yasin berkomitmen menyediakan fasilitas sanitasi dasar yang layak di seluruh wilayah. Mereka menekankan bahwa pelayanan publik harus langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam debat, Luthfi mengatakan, “Ngelakoni berarti menyelesaikan masalah di lapangan, tanpa birokrasi berbelit.” Sanitasi yang memadai, terutama di desa dan daerah tertinggal, menjadi bagian dari visi pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

    Ketersediaan pangan menjadi fokus utama bagi pasangan ini. Luthfi-Yasin berencana untuk memperluas subsidi pangan dan memperkenalkan program makan gratis, terutama bagi kelompok rentan. Mereka mendukung subsidi pangan murah seperti yang diterapkan pemerintah pusat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kelaparan. “Ngopeni masyarakat berarti menyediakan kebutuhan dasar mereka. Kami akan pastikan tidak ada perut yang kosong di Jawa Tengah,” ujar Luthfi.

    Luthfi-Yasin menegaskan bahwa mereka tidak akan meninggalkan satu pun kelompok masyarakat dalam kebijakan mereka. “Ora ono tak tinggal” adalah janji untuk memastikan bahwa semua kebutuhan rakyat, dari yang besar hingga yang kecil, akan diurus dan ditindaklanjuti dengan serius. Filosofi Ngopeni adalah untuk merawat seluruh masyarakat dengan hati, sementara Ngelakoni berarti menyelesaikan setiap masalah tanpa ragu. Mereka berkomitmen untuk terjun langsung ke lapangan ketika ada masalah, memastikan bahwa rakyat merasa dekat dan didengar oleh pemimpin mereka.

    Dalam era digitalisasi, pasangan ini akan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik. Aplikasi “Jateng Ngopeni” akan menjadi super-app yang berbasis AI, memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melihat kemajuan program pemerintah. “Dengan aplikasi ini, semua ASN akan menjadi duta pelayanan publik,” jelas Luthfi. Aplikasi ini akan menjadi platform transparansi, memungkinkan masyarakat mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan bahwa pelayanan disampaikan dengan cepat dan tepat.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bukan Sekadar Janji, Bukti Nyata Seto-Rezki Realisasikan Sumur Bor untuk Warga Galangan Kapal

    Bukan Sekadar Janji, Bukti Nyata Seto-Rezki Realisasikan Sumur Bor untuk Warga Galangan Kapal

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) menunjukkan komitmen nyata untuk mendukung kebutuhan masyarakat akan air bersih.

    Bukan hanya sekadar janji politik, Andi Seto langsung meresmikan pengeboran sumur bor pertama untuk warga di Jalan Galangan Kapal, RW5 RT11, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Rabu (30/10/2024).

    Peresmian ini menjadi langkah nyata dalam mengatasi masalah krisis air bersih yang sudah lama dialami warga.

    Selama bertahun-tahun, warga di Jalan Galangan Kapal menghadapi kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

    Dalam kunjungan Andi Seto Asapa beberapa pekan lalu membuahkan harapan baru setelah ia mendengar langsung keluhan warga.

    Dengan adanya sumur bor ini, warga diharapkan dapat segera merasakan akses air bersih yang sangat dibutuhkan. “Semoga ini membawa keberkahan bagi seluruh warga di Galangan Kapal,” ucap Seto.

    Jika terpilih sebagai Wali Kota Makassar pada 27 November mendatang, Seto berkomitmen untuk menyediakan fasilitas air yang lebih memadai dan modern bagi warga Kaluku Bodoa dan sekitarnya.

    “Visi kami adalah memastikan akses air bersih bagi warga Kota Makassar. Jika tidak bisa dengan layanan PDAM, kami berikan solusi melalui pengadaan sumur bor,” jelas mantan Bupati Sinjai periode 2018-2023 ini.

    Proses pengeboran ini juga mendapat dukungan sosial dari warga. Salah satu warga jalan galangan kapal, Ibu Hamidah, dengan ikhlas menyediakan lahan tempat pengeboran dilakukan.

    “Alhamdulillah suatu kesyukuran atas bantuan pasangan Seto-Rezki. Ini bukan hanya solusi air bersih, tetapi harapan baru bagi kami,” ujar Ibu Hamidah, yang juga menjadi perwakilan warga setempat.

  • Strategi LPKR Memastikan Penggunaan Air yang Efisien

    Strategi LPKR Memastikan Penggunaan Air yang Efisien

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), platform real estat dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia berkomitmen melakukan pencegahan kebocoran air dalam proses produksi dan distribusi. Air merupakan sumber daya vital yang semakin langka pada banyak daerah di Indonesia.

    Untuk itu, LPKR meningkatkan upaya mengurangi kehilangan air dalam proses produksi dan distribusinya. Pihak perusahaan juga memastikan penggunaan air yang efisien sekaligus mengurangi biaya yang terkait dengan kehilangan air.

    Di samping itu, pencegahan kebocoran air juga dapat membantu mengurangi dampak kekeringan dan kelangkaan air terhadap masyarakat setempat.

    LPKR telah menerapkan beberapa langkah untuk meminimalisasi jumlah kehilangan air dalam produksi dan distribusi air. Contohnya dengan penggantian peralatan dan suku cadang seperti pipa, pengukur tekanan, sistem pompa, dan filter.

    Selain itu juga menyediakan rencana induk dan studi infrastruktur guna mengoptimalkan kapasitas kolam retensi dan mengidentifikasi area tambahan yang dapat dikembangkan di dalam wilayah operasional perusahaan.

    Studi neraca air juga dilakukan untuk menilai rasio pasokan air yang bersumber dari berbagai sumber daya air potensial di dalam pengembangan, termasuk kolam retensi, air daur ulang, dan pasokan air lokal (PDAM).

    Guna mengurangi kehilangan air, Divisi Pengolahan Air (water treatment division/WTD), yang merupakan bagian dari layanan town management division/TMD perusahaan), juga menerapkan berbagai langkah, seperti kalibrasi ulang meteran air, penggantian alat pengukur tekanan untuk mengontrol tekanan pipa distribusi, dan penggantian sistem pompa inverter untuk kontrol tekanan yang konstan.

    Langkah-langkah ini tidak hanya berfungsi untuk menghemat air, tetapi juga meningkatkan efisiensi sistem distribusi air, sehingga mengurangi biaya yang terkait dengan pemborosan air.

    CEO Grup LPKR John Riady menyampaikan bahwa perusahaan meyakini keberlanjutan adalah strategi yang sangat penting yang dapat menggerakkan penciptaan nilai dan pertumbuhan jangka panjang bagi organisasi.

    Oleh karena itu, LPKR menekankan integrasi keberlanjutan dalam strategi bisnis utama, pekerjaan, dan manajemen risiko, guna memastikan organisasi menerapkan pendekatan menyeluruh yang menyertakan berbagai aspek ESG dari bisnis, sekaligus memaksimalkan potensi dari peningkatan efisiensi dan peluang-peluang baru

  • Kejari Kabupaten Blitar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

    Kejari Kabupaten Blitar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran terus bergulir. “Saat ini masih dalam pendalaman. Bukti-bukti pendukung juga telah kami periksa. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tersangka,” ujar Diyan, Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) lalu itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer. “Termasuk berkas-berkas yang kemarin kami amankan, sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukup lengkap,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

    Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. (owi/kun)

  • Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran terus bergulir.

    “Saat ini masih dalam pendalaman. Bukti-bukti pendukung juga telah kami periksa. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tersangka,” ujar Diyan, Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) lalu itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer.

    “Termasuk berkas-berkas yang kemarin kami amankan, sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukup lengkap,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

    Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]

  • Digeledah Kejari Blitar, Ini Kata PDAM Tirta Penataran

    Digeledah Kejari Blitar, Ini Kata PDAM Tirta Penataran

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Penataran. Penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Blitar.

    Terkait penggeledahan ini, Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Rodiah Astuti angkat bicara. Perempuan yang baru saja menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya kooperatif dan memberikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Hal ini menjadi pembelajaran buat kami, setiap kejadian pasti ada hikmah. Tidak semua kejadian bersifat negatif, alhamdulilah kami kooperatif dalam memberikan informasi yang diminta,” ucap Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Rodiah Astuti, Sabtu (21/9/2024).

    Rodiah sendiri mengaku belum mendapat kejelasan dari Kejari Kabupaten Blitar terkait penggeledahan kemarin. Hasil penggeledahannya pun belum diberitahukan ke PDAM Tirta Penataran.

    “Harapan ke depan, kita akan mengikuti peraturan baik aturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah, pelayanan lebih baik lagi teratur dan terarah,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]

  • Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Penataran, Kamis (19/9/2024). (foto : Winanto/beritajatim.com)

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. (owi/but)

  • Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru?

    Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru?

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan korupsi rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) berlokasi di Desa Tambaksawah Kec. Waru, yang pernah ditangani oleh Pidsus Kejari Sidoarjo sejak Oktober 2023, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

    Padahal, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah menyita aset (Rusunawa, red) sebagai upaya penyelamatan aset senilai Rp 38 miliar itu dan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).

    Sampai kini kenyataannnya, penyelamatan aset bangunan milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rusunawa dan penyelidikan soal adanya dugaan korupsi itu sampai saat ini belum ada tersangkanya.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut menyatakan masih tetap berjalan. “Ditunggu saja Nggih. Sementara masih berjalan,” ucap Franky melalui pesan WhatApps, Rabu (12/6/2024).

    Franky tak menjelaskan apakah kasus tersebut sudah menetapkan tersangka atau belum. Ia hanya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih tengah menghitung terkait kerugian negara dalam kasus tersbut. “Kami masih menghitung dengan Inspektorat untuk perhitungan kerugian negaranya,” tambahnya.

    Franky berdalih jika saat ini pihaknya masih merampungkan kasus dugaan PDAM dan ada beberapa kasus lagi yang lebih dulu ditangani sebelum Rusunawa. “Insya Allah tahun ini kita gelar kasus Rusunawa,” janjinya.

    Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru, tidak berhenti, perkara tersebut tetap berjalan profesional dan proposional.

    Bangunan Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru (dok)

    “Penetapan tersangka belum dilakukan. Karena kita sementara masih merampungkan pemeriksaan dan menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Agar nantinya setelah dilakukan penetapan tersangka jalannya perkara tidak terlalu lama,” tegasnya

    Andrie juga menjelaskan perkembangan kasus saat ini yaitu pihak Kejari Sidoarjo sudah merampungkan pemeriksaan ahli dan sedang melakukan perhitungan kerugian Negara.

    Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kec Waru, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010.

    Tim penyidik memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar itu.

    Aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6.

    “Bangunan Rusunawa sisi timur dekat lokasi perindustrian tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo,” jelas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers saat pengembalian aset, Kamis (26/10/2023) lalu.

    “Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” sambung Roy menutup. (isa/kun)