BUMN: Himbara

  • PPN Naik Jadi 12%, Modal Bisnis Jadi Bengkak

    PPN Naik Jadi 12%, Modal Bisnis Jadi Bengkak

    Jakarta

    Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita, mengatakan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% jadi 12% dapat semakin memberatkan industri dalam negeri. Sebab kenaikan tarif PPN ini dapat meningkatkan modal yang diperlukan industri untuk memproduksi suatu barang.

    “Dulunya 11% jadi 12% kan ada penambahan uang yang harus dia punya dulu untuk dia bayar, walaupun di ujungnya itu ketika jadi barang, kalau bahasa berpajakan itu bisa dikreditkan,” terang Reni di Kemenperin, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Walaupun kita bilangnya 1% ya, 1% tapi ketika kuantiti besar kan juga besar itu,” terangnya lagi.

    Di luar beban modal yang semakin besar ini, Reni mengkhawatirkan adanya kenaikan harga pada produk akhir hasil industri. Sebab kenaikan harga produk ini berpotensi membuat masyarakat beralih mencari produk pengganti yang lebih murah tanpa melihat produk tersebut berasal dari mana.

    “Konsumen dengan daya beli seperti ini kan dia kalau ada pilihan tuh akan milih yang lebih murah dong, yang lebih murah ini tanpa melihat dia ini produk dalam negeri ini,” ucap Reni.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Reni berpendapat pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sehingga industri dapat seminimal mungkin menaikkan harga produk tingkat hulu. Misalnya, melakukan penertiban atas produk-produk impor ilegal.

    “Contohnya untuk di marketplace kita tertibkan, untuk di pelabuhan-pelabuhan kecil pelabuhan tikus kita tertibkan untuk barang ilegal, seperti itu kan. Kalau nggak dijaga seperti itu beban industri ya mau nggak mau kan dia akan bebankan ke konsumen,” jelas Reni.

    Kemudian menurutnya penting juga bagi bank BUMN (Himbara) untuk mau memberi pinjaman dengan bunga murah kepada pelaku industri agar beban keuangan mereka menjadi lebih ringan.

    “Nah untuk itu mungkin Himbara lebih pro lagi ke industri, pinjam uang dengan suku bunga yang rendah. Karena kan harus punya uang, uang segar nih dia, uang nganggur nih kalau bahasa kita kan, untuk dia beli itu,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online dipertanyakan. Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mengatakan, OJK seharusnya bisa lebih banyak berperan dalam pemberantasan aktivitas ini, yang dinilai selama ini OJK terlalu banyak diam terkait pemberantasan judi online.

    Mengingat, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.

    “Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN meminta keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja.

    Primus menambahkan bahwa OJK perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.

    “Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online. Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan bahwa perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank. Di mana, itu bisa dilihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah.

  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 6 Sudah Cair November dan Desember? Ini Infonya

    Bansos PKH dan BPNT Tahap 6 Sudah Cair November dan Desember? Ini Infonya

    JABAR EKSPRES – Kamu salah satu penerima manfaat Program bansos Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024? Kalau iya, kami tahu kamu pasti sudah nggak sabar menunggu pencairan bantuan alokasi November-Desember ini. Nah, kami punya kabar terbaru buat kamu!

    Sebelumnya, pencairan tahap 6 ini menjadi momen terakhir di tahun 2024. Pencairannya bakal dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau langsung lewat PT Pos Indonesia untuk beberapa penerima manfaat. Tapi, sampai hari ini, saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih masih kosong, alias belum ada tanda-tanda pencairan.

    Kamu nggak perlu khawatir, karena ini hal biasa. Proses pencairan memerlukan pembaruan data terlebih dahulu. Ketika status data di sistem berubah menjadi “SI” (Siap Input), itu artinya bantuannya sudah hampir cair. Jadi, sabar sedikit lagi, ya!

    Kapan Cairnya?

    Menurut beberapa informasi, pencairan tahap 6 dijadwalkan berlangsung antara akhir November hingga Desember 2024.

    BACA JUGA: Ambil Saldo DANA Rp 642.857 Gratis Langsung Cair! Berikut Aplikasinya

    Artinya, dana bantuan ini kemungkinan akan kamu terima dalam waktu dekat. Pastikan kamu terus memantau informasi resmi dari bank penyalur atau pemerintah daerah setempat.

    Tips Agar Proses Lancar

    Supaya nggak ada kendala saat pencairan nanti, ini beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan:

    Pastikan Data KKS Valid

    Selalu cek apakah data KKS kamu sudah diperbarui dan sesuai. Kalau ada kesalahan, segera lapor ke dinas terkait.

    Pantau Informasi Resmi

    Jangan mudah percaya pada info yang beredar di media sosial. Pastikan kamu hanya mengacu pada sumber terpercaya, seperti bank Himbara atau akun resmi Kementerian Sosial.

    Simpan Kartu dan Rekening dengan Baik

    Jangan sampai KKS kamu hilang, ya! Ini sangat penting untuk proses pencairan.

    Jangan Buru-buru Cek Saldo

    Tunggu sampai ada pemberitahuan resmi atau tanda bahwa data sudah siap sebelum cek saldo di ATM.

    Apa yang Harus Dilakukan Kalau Ada Kendala?

    Kalau kamu mengalami masalah seperti data belum berubah atau bantuan belum cair sesuai jadwal, segera hubungi pihak bank penyalur atau kantor pos terdekat. Jangan lupa bawa dokumen pendukung, seperti KKS atau KTP.

  • Askrindo Syariah Jalin Kerja Sama Kontra Bank Garansi dengan BRI

    Askrindo Syariah Jalin Kerja Sama Kontra Bank Garansi dengan BRI

    Jakarta: PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah menjalin kerja sama penjaminan Kontra Bank Garansi (KBG) dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Kerja sama ini juga dilakukan untuk membuka peluang bisnis baru dengan Bank Himbara.
     
    Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Pemasaran Askrindo Syariah Achmad Rizali dan Division Head of Credit Operation BRI Asep Nurdin. Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama Direktur Utama Askrindo Syariah Kokok Alun Akbar.
     
    Alun menyampaikan, kerja sama ini untuk memperkuat peranannya dalam mendukung ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Sebelumnya Askrindo Syariah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) terkait dengan fasilitas Commercial Line yang diberikan oleh BRI.
    “Kami sangat antusias dapat berkolaborasi dengan BRI dalam menyediakan solusi yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Alun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 November 2024.
     

     
    Sebelumnya kami juga telah melakukan kerja sama untuk layanan kustodian dalam rangka mitigasi risiko untuk mengadministrasikan portofolio efek syariah yang dimiliki oleh Askrindo Syariah
     
    Penandatanganan produk KBG tersebut juga dalam rangka memperkuat dukungan terhadap sektor usaha, khususnya bagi para pelaku usaha yang memerlukan jaminan dalam berbagai transaksi khususnya Non Cash Financing. Askrindo Syariah menargetkan peningkatan angka penjaminan pembiayaan di akhir 2024 dan tahun mendatang.
     
    “Askrindo Syariah terus gencar melakukan kerja sama dengan berbagai mitra bisnis yang strategis. Kami terus meningkatkan perolehan nilai kafalah dan IJK untuk dapat mencapai target di akhir tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Bank Jatim dan Bank Sultra Teken MoU soal Rencana Kerja Sama Bisnis-KUB

    Bank Jatim dan Bank Sultra Teken MoU soal Rencana Kerja Sama Bisnis-KUB

    Jakarta

    Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) resmi menjadi bank kelima yang menjalin komitmen KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) / Nota Kesepahaman antara bankjatim dengan Bank Sultra terkait Rencana Kerja Sama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank sebagai pemenuhan peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2020.

    Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat bankjatim, MoU diteken oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif pada hari Jumat (15/11). Dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan Non Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan antara bankjatim dan Bank Sultra. Turut hadir menyaksikan penandatanganan Biro Ekonomi Jawa Timur Kombong Pasulu dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio.

    Busrul menjelaskan kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari POJK No. 12/POJK.03/2020 terkait KUB. bankjatim sebagai salah satu BPD tentu memiliki sebuah kewajiban untuk saling bersinergi dan bahu membahu dengan sesama BPD guna meningkatkan perekonomian daerah di wilayah masing-masing.

    “Di dalam dunia bisnis perbankan, pesaing kita tidak hanya sesama BPD saja. Tetapi juga antar bank swasta maupun Himbara. Oleh karena itu, mau tidak mau BPD ini harus solid agar kita bisa menjadi pemenang di wilayah regional masing-masing. Sebab, kalau kita berjuang sendiri tentu akan lambat. Sehingga perlu sekali untuk berkolaborasi, salah satunya lewat KUB ini,” paparnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2024).

    Busrul meyakini bahwa KUB antara bankjatim dan Bank Sultra nantinya dapat memberikan nilai tambah untuk masing – masing BPD yang pada akhirnya akan bermuara ke peningkatan ekonomi daerah dan sekaligus memberikan kemanfaatan bagi pemegang saham serta stakeholders.

    “Nah, kerja sama yang bisa kita lakukan dalam KUB nanti tidak sekedar dalam hal penyertaan modal ataupun likuiditas saja. Tetapi sebenarnya masih banyak potensi bisnis yang bisa dikerjasamakan. Terlebih lagi, di Jawa Timur ataupun Surabaya ini merupakan hub dari Indonesia Tengah maupun Indonesia Timur di dalam perekonomian nasional. Sehingga potensi sinergitas yang bisa digali sangatlah besar,” tegasnya.

    Di samping itu, Busrul juga bersyukur regulator, dalam hal ini OJK, sudah memberikan ruang kolaborasi melalui KUB. Menurutnya, KUB merupakan salah satu jembatan untuk meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

    “Mudah-mudahan KUB antara bankjatim dan Bank Sultra ini bisa menjadi kemanfaatan bersama, tidak hanya penguatan struktur saja, tetapi juga peningkatan skala ekonomi, efisiensi, maupun kerja sama untuk yang lainnya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyampaikan kolaborasi antara bankjatim dan Bank Sultra ini diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.

    “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jawa Timur dan bankjatim atas kesediaannya menerima Bank Sultra untuk bergabung dalam KUB. Kami percaya bahwa langkah strategis ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan permodalan, peningkatan daya saing, dan perluasan jangkauan layanan perbankan baik bagi bankjatim maupun Bank Sultra,” ungkapnya.

    Selain itu, Pemprov Sulawesi Tenggara mendukung penuh langkah-langkah yang sudah dimulai, yang sedang dilaksanakan, dan akan dilaksanakan dalam kerja sama yang akan dibangun bersama ini.

    “Sebagaimana diketahui bersama, penandatanganan MoU dan NDA tersebut merupakan langkah awal dari proses pembentukan KUB. Tentunya hal-hal yang terkait pengendalian KUB oleh bankjatim dan Bank Sultra akan diatur lebih lanjut dalam Shareholder Agreement. Kami berharap semoga dengan sinergi KUB, bankjatim dan Bank Sultra dapat maju bersama,” tutupnya.

    Sebagai informasi, bankjatim sendiri telah memiliki berbagai pengalaman dan pemahaman yang mendalam terkait KUB karena saat ini sudah ada 4 bank yang telah melakukan ber-KUB dengan BJTM. Seperti Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, dan Bank NTT. Selain itu, bankjatim juga telah memahami bagaimana bertransformasi dari bisnis model BPD yang konvensional menjadi lebih advanced sesuai perkembangan terkini.

    Sehingga, pengalaman dan pengetahuan tersebut dapat dibagikan kepada seluruh anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi. Dengan begitu, seluruh bank mitra KUB dapat meningkatkan daya saing untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah, terutama pada pemberdayaan sektor UMKM serta pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

    (ega/ega)

  • Tenang Lur! Ini Daftar Bansos yang Tetap Cair saat Pilkada 2024 – Espos.id

    Tenang Lur! Ini Daftar Bansos yang Tetap Cair saat Pilkada 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi Bantuan Sosial (Solopos/Whisnupaksa)

    Esposin, JAKARTA — Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengalami penundaan jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Mensos Gus Ipul) menegaskan penundaan penyaluran bansos untuk mengantisipasi politisasi jelang pilkada 2024 tersebut hanya berlaku untuk bansos yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    “Nggak, nggak ditunda. Kalau untuk yang APBD ditunda. Kalau APBN, boleh. Saya sudah koordinasi, yang penting harus diukur lah ya, memang harus efektif,” kata Gus Ipul usai penandatanganan nota kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta pada Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Ia menerangkan pemberian bansos dari pihaknya tidak bertemu langsung dengan masyarakat penerima manfaat, melainkan melalui metode transfer dengan menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara) ataupun PT. Pos Indonesia sehingga dipastikan bebas politisasi.

    Gus Ipul juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya tetap menemukan ada pihak yang menyalahgunakan pemberian bansos dari Kemensos.

    Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat penerima manfaat bansos agar memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut sebagaimana mestinya.

    Yakni untuk membeli asupan makanan bergizi, kebutuhan pendidikan anak sekolah hingga pemenuhan gizi ibu hamil, dan bukan sebaliknya untuk hal lain, seperti judi online atau pinjaman online.

    Sebelumnya pada Rabu (13/11/2024), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Sritex Pailit, Kuasa Hukum BNI Dibentuk Panitia Kreditor Sementara

    Sritex Pailit, Kuasa Hukum BNI Dibentuk Panitia Kreditor Sementara

    Semarang: Kuasa Hukum BNI, Yudhi Wibisana, mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk menjaga transparansi kurator dalam menjalankan tugasnya terkait status pailit yang disandang oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Yudhi juga menyatakan keprihatinannya atas status pailit tersebut.
     
    “Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional,” kata Yudhi dalam rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu, 13 November 2024. 
     

    Yudhi menjelaskan peristiwa hukum ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia. Menurutnya BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbesar harus menjadi Panitia Kreditor Sementara agar mampu menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu kreditor dalam proses kepailitan ini.
     
    “Kami meminta kurator untuk menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu atau lebih kreditor dalam proses kepailitan ini,” jelasnya.
    Sebelumnya perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
     
    Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
     
    Total utang Sritex tembus Rp14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

    Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di bidang ketahanan pangan, yang kesulitan membayar piutang mendapat angin segar dari pemerintah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

    Kehadiran PP 47/2024 memberikan gairah bagi pelaku UMKM yang selama ini tidak bisa mengakses pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau memiliki catatan kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan sehingga mereka dapat kembali mengembangkan usahanya.

    Namun yang mesti diingat masyarakat umum, tidak semua UMKM bisa dihapus tagih kredit macetnya. Ada tiga klasifikasi bidang yang dapat menikmati kebijakan ini yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

    Kredit UMKM yang boleh dihapus tagih memiliki nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah serta telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP ini mulai berlaku.

    Kredit tersebut juga bukanlah kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Kemudian, tidak terdapat agunan kredit atau ada agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman.

    Mengenai kredit macet, sebenarnya bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama ini hanya bisa melakukan penghapusbukuan (write off) setelah diupayakan restrukturisasi dan penagihan secara optimal.

    Secara sederhana, hapus buku berarti bank menghapus kredit macet dari neraca ke rekening administrasi sebesar kewajiban debitur. Dalam melakukan hapus buku, bank juga menyisihkan pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

    Setelah penghapusbukuan, pada dasarnya bank Himbara tetap melakukan penagihan kepada debitur dan hasil dari penagihan kredit yang sudah dihapus buku tersebut akan masuk sebagai pendapatan recovery.

    Bank Himbara tidak serta-merta dapat melakukan hapus tagih karena dikhawatirkan masuk sebagai tindakan merugikan negara. Oleh sebab itu, PP 47/2024 memberikan kepastian hukum kepada bank Himbara bahwa penghapusatagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

    Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih juga telah diatur dalam PP 47/2024. Beleid ini menyebutkan bahwa kredit UMKM yang termasuk program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya bisa dilakukan penghapustagihan.

    Selain itu, kredit yang bisa dihapus tagih juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam.

    Terkait kredit UMKM program pemerintah yang dapat dilakukan penghapustagihan telah disebutkan dalam PP 47/2024 pada lembar penjelasan. Kredit tersebut misalnya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Dengan kata lain, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa dihapus buku sebab program pemerintah ini masih berlangsung hingga sekarang.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pun mengingatkan, bank Himbara atau bank BUMN harus mampu memberikan respons secara tepat dan cermat sehingga penghapusan piutang UMKM dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM.

    Menurutnya, isi dari PP 47/2024 juga perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas terutama masyarakat akar rumput sehingga tidak terjadi mispersepsi dan mereka memahami kriterita atau syarat UMKM yang dihapus buku dan dihapus tagih kredit macetnya.

     

    Cegah celah moral hazard

    Niat baik saja tidaklah cukup menjadi modal dalam pelaksanaan PP 47/2024. Meski memberi kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan melunasi piutang, jangan sampai kebijakan ini membenarkan tindakan untuk tidak mengangsur piutang. Miskonsepsi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dari sisi nasabah.

    Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan, pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan secara hati-hati dan prudent agar jangan sampai memotivasi para debitur pengemplang baru.

    “Jangan sampai muncul pengemplang-pengemplang baru yang melihat bahwa ada ruang untuk mereka mengemplang (menghindar dari keharusan membayar utang) karena merasa pada akhirnya dihapus juga untuk tahun-tahun mendatang. Jangan sampai ada terbuka ruang ke sana,” kata dia.

    Potensi munculnya moral hazard itu juga diamini oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso. Menurutnya, moral hazard dari sisi nasabah dapat dicegah dengan adanya sosialisasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

    Akan tetapi, moral hazard tidak hanya berpeluang muncul dari sisi nasabah melainkan juga dari sisi bank. Untuk mencegah hal itu, Sunarso mengusulkan pembentukan tim oleh pemerintah yang bertugas untuk memverifikasi data agar pihak bank tidak seenaknya melakukan penghapustagihan kredit macet UMKM.

    “Jadi bank-nya ngasih data gelondongan ‘jebret’ seperti ini, ‘silakan bapak ibu diverifikasi sesuai ketentuan sesuai governance’. Dan nanti (data) yang verified, kita akan eksekusi, kita hapus. Karena jelas, kan semua juga ingin untung dan selamat,” kata dia.

    Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan bahwa bank BUMN sepenuhnya mendukung PP 47/2024 apalagi karena pihak bank yang sebenarnya mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM yang akhirnya dipenuhi melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Di antara bank-bank Himbara, BRI sendiri merupakan bank dengan portofolio kredit untuk segmen UMKM terbesar di Indonesia, bahkan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI menyalurkan total kredit senilai Rp1.353,36 triliun. Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.

    Di BRI, rasio NPL tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024. Tingkat kelancaran para debitur yang menurun atau downgrade berkurang. Secara kuartalan (quarter on quarter/qoq), jumlah kredit yang downgrade menjadi “kurang lancar” dan “macet” telah berkurang sekitar Rp750 miliar.

    Selama ini, masalah kredit macet UMKM telah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank Himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Sedangkan UMKM yang masuk dalam kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

    Secara umum, kualitas kredit UMKM hingga saat ini memang masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah threshold 5 persen. Namun secara spesifik, mengutip data OJK, rasio NPL UMKM tercatat naik 34 basis poin (bps) dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 4,04 persen pada Juni 2023. Padahal sebelum pandemi COVID-19, rasio NPL UMKM pada Juni 2019 berada di angka 3,71 persen.

     

    Keberpihakan pada UMKM

    Sebetulnya kelahiran PP 47/2024 sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu. Saat itu, Jokowi ingin penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bagi UMKM yang merupakan amanat dari UU Nomor 4/2023 dapat segera dilaksanakan.

    Dengan adanya aturan turunan dari UU Nomor 4/2023, pemerintahan Jokowi saat itu berharap kebijakan hapus tagih kredit macet dapat mendukung target porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit perbankan nasional pada 2024. Namun, tampaknya target itu masih jauh dari harapan untuk direalisasikan pada akhir tahun ini.

    Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bank Indonesia, total penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp7.442 triliun pada Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, posisi kredit UMKM sebesar Rp1.479 triliun atau baru mencapai 19,87 persen dari total kredit perbankan. Dengan kata lain, porsi kredit UMKM masih jauh untuk mencapai porsi 30 persen di akhir 2024.

    Perhatian pemerintah terhadap kelangsungan UMKM memang bukan tanpa alasan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2021 mencapai 60,51 persen atau sekitar Rp9.580 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen atau sebanyak 120,59 juta orang. Angka ini menegaskan bahwa UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

    Secara khusus, PP 47/2024 menunjukkan perhatian penuh yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus kepada sektor-sektor ini semakin mengindikasikan adanya harapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM sekaligus membuka jalan untuk mencapai misi Asta Cita.

    Keberadaan PP ini juga disebut-sebut menjadi salah satu sinyal positif pemerintahan Presiden Prabowo atas keberpihakannya terhadap UMKM. Hal ini juga tersirat dalam pidatonya usai meneken beleid itu pada Selasa (5/11). Menurut Prabowo, kebijakan hapus piutang macet UMKM dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

    Pemerintah berharap dapat membantu para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Dengan adanya PP 47/2024, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya serta bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

    “Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.

    Melihat pentingnya posisi UMKM ini, kehadiran PP 47/2024 yang dinantikan oleh berbagai pihak memang tepat. Kini pelaku UMKM yang tersangkut piutang macet, khususnya untuk kredit program pemerintah yang sudah lama berakhir, bisa bernapas lega.

    Mengingat kebijakan ini berlaku hanya jangka waktu selama enam bulan, pemerintah harus bergerak cepat untuk melengkapi aturan teknis-teknis lanjutan yang diperlukan dan dapat diikuti langkah eksekusi dari bank Himbara. Sebagaimana harapan semua pihak, agar PP 47/2024 dapat diimplementasikan dengan baik serta membawa dampak optimal, tidak hanya bagi UMKM melainkan juga bagi pemerintah sendiri. 

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pj Gubernur Bali menilai penghapusan piutang bantu petani

    Pj Gubernur Bali menilai penghapusan piutang bantu petani

    Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami.Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menilai program penghapusan piutang macet dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah termasuk para petani kembali melanjutkan kinerja.

    “Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami,” kata Sang Made Mahendra Jaya, di sela temu wirasa 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Ia mengaku belum melihat adanya kendala terhadap realisasi program itu termasuk dari bank BUMN yang memiliki tagihan kredit macet dari nasabah UMKM.

    Mahendra siap mendukung program tersebut di daerah, karena sudah diputuskan pemerintah pusat.

    “Tidak ada masalah. Tentu apa yang sudah menjadi kebijakan pusat itu harus dilaksanakan, tegak lurus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/11).

    Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

    Adapun kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

    Pemerintah mengestimasi jumlah debitur itu mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN yang akan dihapuskan piutangnya dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.

    Dengan penghapusan piutang itu, rencananya nama debitur dari sektor tertentu yang memiliki kredit macet tersebut akan diputihkan. sehingga mereka memiliki akses permodalan.
    Baca juga: MenkopUKM : Presiden beri sinyal setuju hapus kredit macet UMKM
    Baca juga: Pengamat: Pendataan teliti penting dalam program hapus utang UMKM

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bos BRI Ungkap Kriteria Hapus Tagih Utang UMKM

    Bos BRI Ungkap Kriteria Hapus Tagih Utang UMKM

    Jakarta

    Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Hal itu dikarenakan KUR adalah program yang masih berlangsung.

    “Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

    “Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, tidak (termasuk), ya otomatis,” tambahnya.

    Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.

    “Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara,” ucap Sunarso.

    Sunarso memastikan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemutihan utang untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.

    “Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama, pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu,” imbuhnya.

    (acd/acd)