BUMN: Himbara

  • Triliun di Telinga Rakyat

    Triliun di Telinga Rakyat

    Judul naskah ini tidak salah. Ya, memang di telinga rakyat. Hanya di telinga. Bukan di tangan rakyat.
    Belakangan para elit sedang berbicara tentang uang triliunan. Diucapkan dengan nada enteng. Dalam berita, di sidang kabinet, pidato menteri, atau di media sosial. Rakyat berdompet tipis pun ikut-ikutan bicara triliunan. Cuma bicara.

    Kabar baiknya, kadang angka triliunan rupiah itu dalam konteks berita baik: proyek pembangunan jembatan, makan gratis bergizi (meski kadang beracun), dana suntikan untuk bank pemerintah, atau bantuan sosial. Dan, yang tak pernah ketinggalan, dana ratusan triliun yang diembat koruptor cerdik.

    Berjuta rakyat kecil dipaksa mendengarkan angka triliunan itu. Dari warung kopi atau di sela kerja harian. Mereka hanya bisa mengelus dada. Bagi mereka, angka jutaan saja sudah terasa jauh, apalagi triliunan.
    Perbedaan yang sangat mencolok. Dirasakan sebagian besar rakyat yang tengah bergulat mendapatkan seribu atau seratus ribu. Maka perbincangan mengenai dana triliunan rupiah menggigit rasa ketidakadilan, frustrasi, dan bahkan kepedihan.

    Mengapa terasa menyakitkan? Rakyat mengalami kesulitan finansial yang nyata dan mendesak. Bagi rakyat setiap rupiah sangat berarti. Wajar jika nominal triliunan rupiah terasa sangat abstrak dan jauh dari realitas mereka. Serasa menciptakan jurang lebar antara elit pengambil kebijakan dan rakyat biasa.

    Pernyataan tentang dana triliunan yang “menghambur” atau dialokasikan untuk hal-hal yang tidak terasa mendesak atau langsung membantu rakyat, telah menimbulkan persepsi bahwa para pembuat keputusan tidak sensitif atau tidak memahami kesulitan hidup rakyat.

    Ketika rakyat bergulat dengan harga kebutuhan pokok, munculnya berita tentang dana triliunan untuk proyek, membuat publik bertanya-tanya: “Apakah prioritas pemerintah sudah tepat?” Apakah dana digunakan mengatasi masalah dasar yang dialami rakyat?

    Rasa Sakit
    Tentu saja rakyat paham bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang beredar dalam skala ratusan hingga ribuan triliun rupiah. Ketika berbicara tentang pembangunan infrastruktur, dana bantuan sosial nasional, atau pembayaran utang negara, nominalnya selalu triliunan.

    Pertanyaan rakyat sederhana saja: Apakah dana triliunan yang dialokasikan untuk pos-pos besar berdampak jangka panjang pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat? Sebut saja pembangunan jalan, bandara, atau pelabuhan, subsidi energi dan pangan, anggaran kesehatan dan pendidikan.

    Jadi, masalah utamanya bukan semata pada angka triliunan, melainkan pada akuntabilitas dan dampak nyata dana. Publik berharap transparansi dan kejelasan tentang ke mana dana triliunan itu mengalir dan untuk kepentingan siapa.

    Nominal triliunan harus diterjemahkan menjadi dampak positif yang dapat dirasakan langsung. Seperti penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga pangan, perbaikan layanan publik, atau peningkatan daya beli masyarakat.

    Jika dana triliunan terkesan “menghambur” tanpa hasil yang jelas atau bahkan ada indikasi korupsi, ini akan semakin memperparah rasa sakit dan menyulut ketidakpercayaan publik.

    Harapan rakyat itu sekaligus mengirimkan pesan tentang rasa sakit akibat kontras antara kesulitan rakyat dan ucapan dana triliunan. Sangat valid dan merupakan cerminan dari tuntutan publik akan keadilan sosial, sensitivitas kepemimpinan, serta pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat kecil.

    Dana Mengendap
    Ada dua topik utama mengenai dana triliunan rupiah yang sedang menjadi sorotan publik.
    Ada dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap “diternakkan” di bank sebesar Rp234 triliun. Menteri Keuangan Purbaya bilang, dana Pemda yang bersumber dari APBN itu seharusnya digunakan untuk pembangunan. Bukan diendapkan di rekening perbankan.

    Melihat ini saja kita bisa memahami rasa sakit rakyat. Uang publik itu seharusnya berputar untuk menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan pekerjaan, dan membiayai layanan dasar bagi rakyat.

    Di sini terbaca kontrasnya. Rakyat kesulitan mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, sementara uang negara mengendap dalam jumlah sangat besar karena lambatnya serapan anggaran atau eksekusi program di daerah.

    Masih soal angka triliunan. Pemerintah menyalurkan dana Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya jelas: dana disalurkan sebagai kredit untuk menggerakkan sektor riil dan meningkatkan perekonomian.

    Pemerintah maunya memicu pertumbuhan ekonomi. Namun publik khawatir dana tidak benar-benar mengalir ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Atau sektor yang bersentuhan langsung dengan rakyat, Jangan justru menguntungkan konglomerat atau proyek besar saja. Seolah menyuarakan kecemasan rakyat, Menkeu Purbaya mewanti-wanti bank agar dana tersebut tidak diberikan sebagai kredit kepada konglomerat.

    Kedua kasus itu menunjukkan bahwa perbincangan tentang “dana triliunan” menjadi menyakitkan bukan hanya karena kontrasnya dengan isi dompet rakyat. Tapi karena dana Rp234 T yang mengendap di saat rakyat membutuhkan pergerakan ekonomi.

    Pada bagian ini diperlukan sensitivitas dan akuntabilitas para pemangku kebijakan untuk memastikan kekayaan negara benar-benar digunakan untuk memecahkan masalah dasar rakyat. Rakyat kecil sudah cukup diiming-iming angka trilunan.

    Zainal Arifin Emka,
    Wartawan Tua, Pengajar Jurnalistik

  • Risiko Shortfall Pajak di Depan Mata, Andalkan Ekonomi Saja Tak Cukup?

    Risiko Shortfall Pajak di Depan Mata, Andalkan Ekonomi Saja Tak Cukup?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalahkan kondisi ekonomi sebagai biang keladi penurunan performa penerimaan pajak. Padahal, kalau mengacu kepada realisasi sampai September 2025, kinerja penerimaan pajak belum mencerminkan kondisi ekonomi yang tumbuh 5,01% year to date. 

    Purbaya sendiri berdalih penurunan penerimaan pajak hingga periode kuartal III/2025 terjadi karena roda perekonomian yang bergerak stagnan, khususnya di private sector pada triwulan III/2025.

    “Tax ratio kan menurun karena ekonominya melambat sebetulnya di triwulan ketiga, private sector-nya ya,” ucap Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025) kemarin.

    Purbaya juga percaya diri bahwa angka tersebut akan berangsur-angsur meningkat. Sejumlah kebijakan yang dijalankan, seperti penggelontoran dana likuiditas ke bank-bank Himbara dengan total keseluruhan sebesar Rp200 triliun, disebutnya dapat mendorong roda perekonomian pada sektor riil.

    “Triwulan keempat ‘kan kita kasih stimulus cukup besar. Uang kita gelontorkan ke sistem. Sepertinya real sector juga mulai bergerak lebih cepat. Harusnya sih akan sedikit membaik, yang jelas [tax ratio] enggak akan turun,” tegasnya.

    Dia pun berharap dengan sejumlah kebijakan dan stimulus yang telah dijalankannya, target tax ratio 2025 dapat tercapai hingga kuartal IV nanti. Ia juga berharap pemungutan pajak pada tahun depan juga dapat lebih baik sehingga tax ratio dapat memenuhi target.

    “Tapi yang penting nanti dengan perbaikan ini, tahun depan, tahun depan, 2026, pengumpulan tax akan jauh lebih bagus dibanding sekarang, tax ratio akan meningkat,” jelasnya.

    Elastisitas Penerimaan Pajak

    Salah satu indikator yang bisa mengukur seberapa parah pelemahan penerimaan pajak itu adalah tax buoyancy. Skema tax buoyancy secara sederhana bisa diartikan sebagai elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan alamiah produk domestik bruto alias PDB.

    Pertumbuhan alamiah PDB diukur dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Artinya jika realisasi pertumbuhan ekonomi kumulatif dari Januari – September 2025 sebesar 5,01% dan inflasi sebesar 1,82%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak seharusnya berada di angka 6,83%.

    Persoalannya sampai dengan kuartal III/2025 lalu, penerimaan pajak justru masih minus 4,4%, sehingga elastisitas penerimaan pajak hanya di angka minus 0,64. Angka ini mengonfirmasi bahwa penerimaan pajak tidak elastis, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan 1% penerimaan pajak. Kinerja buoyancy tersebut juga bisa diartikan bahwa penerimaan pajak tidak sebanding dengan peforma ekonomi Indonesia, yang secara kumulatif hingga September mampu tumbuh di angka 5,01%. 

    Grafis pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025./BPS

    Adapun, kalau melihat secara teoritik, tinggi rendahnya tax buoyancy itu bisa diukur melalui empat indikator. Pertama, jika nilai tax bouyancy di atas 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dari ekonomi. Kedua, jika nilai tax bouyancy sama dengan 1 maka penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi (netral, secara proporsional tak naik atau turun).

    Ketiga, jika nilai tax bouyancy di bawah 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi. Keempat, jika nilai tax bouyancy negatif maka penerimaan pajak justru turun ketika ekonomi tumbuh. Nilai tax buoyancy sendiri diperoleh dari perhitungan persentase perubahan penerimaan pajak dibagi dengan persentase perubahan PDB.

    Dengan demikian, penerimaan pajak bukan hanya tidak responsif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan kontraktif (penerimaan pajak bergerak berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi).

    Pada periode yang sama tahun lalu atau kuartal III/2024, nilai tax bouyancy Indonesia juga negatif yaitu -0,27. Hanya saja, otoritas pajak bisa memperbaiki kinerja pemungutan pajak sehingga pada akhir tahun nilai tax bouyancy tak lagi negatif yaitu 0,71—meskipun belum ideal atau di bawah 1 yang menunjukkan penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi.

    Sedikit Waktu Tersisa 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar target penerimaan pajak yang masih di angka 62,4% dari outlook sebesar Rp2.076,9 triliun pada tahun ini. 

    Kalau meleset Purbaya bakal memikul beban berat karena target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang semula berada di kisaran 13% bisa menembus angka 27-30% lebih. Hal itu berarti, target penerimaan pajak tahun depan semakin sulit dicapai, apalagi jika jurus pembenahan ekonomi Purbaya, tidak sesuai ekspektasi.

    Dalam catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak selalu berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Namun demikian, rumus ini bisa dikecualikan ketika terjadi aliran penerimaan yang sifatnya extraordinary seperti lonjakan harga komoditas, yang memicu limpahan pendapatan ke kas negara.

    Pertumbuhan pajak alamiah diukur berdasarkan realisasi pertumbuhan ekonomi dengan inflasi tahunan. Artinya, kalau target tahun ini misalnya, pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% dan inflasi di angka 2,8%, seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak alamiahnya bisa mencapai 8%. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, penerimaan pajak hingga September 2025 malahan terkontraksi di angka minus 4,4% atau realisasinya jauh di bawah pertumbuhan alamiahnya.

    Tren serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2024, misalnya, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar  Rp1.932,4 triliun capaianya lebih dari 100%. Tetapi pertumbuhannya hanya di angka 3,5%. Padahal dengan realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan inflasi 1,57%, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak tahun 2024 seharusnya di angka 6,6%. 

    Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan./Ist

    Namun demikian, simulasi ini tidak berlaku pada tahun 2022-2023, pada dua tahun tersebut terjadi lonjakan penerimaan pajak. Ada dua aspek yang mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2022. Pertama karena baseline penerapan target yang cukup rendah sebagai konsekuensi dari proses pemulihan ekonomi.

    Kedua, karena membaiknya harga komoditas baik itu migas maupun komoditas lainnya seperti batu bara. Pada tahun 2022, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 34,27% melampaui pertumbuhan alamiahnya di angka 10,82%. Tahun 2023, tren itu mulai mengalami moderasi sehingga pertumbuhan penerimaan pajak di angka 8,8%. 

    Adapun salah satu indikasi dari kenaikan harga komoditas, terutama migas itu direpresentasikan oleh penerimaan pajak dari PPh migas yang realisasinya lebih dari 120% atau tumbuh 47,32% dari tahun 2021. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, pemerintah rasanya sulit untuk mengelak bahwa shortfall atau selisih antara target dan realisasi pajak tahun ini akan melebar dari outlook APBN 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.

    Sekadar catatan penerimaan pajak per September 2025 masih di angka 62,4% atau kurang sebesar Rp781,6 triliun dari outlook APBN. Periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak telah mencapai 70% dari target. Artinya kalau mengacu kepada data tahun lalu, dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun, pemerintah berhasil memenuhi sekitar 29,8% penerimaan dalam waktu 3 bulan.

    Persoalannya data 2025 menunjukkan dengan penerimaan 62,4% pemerintah harus mengejar penerimaan pajak sebesar 37,6% dari target agar shortfall tidak melebar atau minimal pas dengan outlook APBN. Angka ini bahkan melampaui realisasi pertumbuhan tahun 2022 yang banyak ditopang komoditas dan rendahnya benchmark penerimaan pada tahun sebelumnya.

    Potensi Shortfall Melebar Terbuka 

    Sebelumnya, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan agar pemerintah tidak abai terhadap risiko fiskal yang kini mulai meningkat seiring melemahnya kinerja penerimaan pajak.

    Fajry menilai kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintahan baru belum menunjukkan arah yang jelas. Menurutnya, Prabowo mewarisi kondisi ‘mati gaya’ dari akhir pemerintahan Jokowi, ketika sejumlah kebijakan fiskal dibatalkan, termasuk rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan program Tapera.

    “Tidak ada yang salah dengan keputusan membatalkan kebijakan. Itu bentuk pemerintah mendengar aspirasi publik. Namun, ketika potensi penerimaan turun, belanja negara semestinya ikut disesuaikan,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    Fajry mengingatkan, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja berpotensi memperlebar defisit. Kondisi itu bisa mempertinggi persepsi risiko fiskal, yang terbukti ketika investor asing menarik kepemilikan surat utang pemerintah pada September lalu dan menekan nilai tukar rupiah.

    Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan kebijakan fiskal sembrono seperti yang dilakukan mantan Perdana Menteri Inggris Elizabeth Truss, yang gagal menjaga keseimbangan antara pemotongan pajak dan pengeluaran negara.

    “Saat itu Truss melakukan pemotongan tarif pajak [pendapatan] namun gagal menjaga sisi pengeluaran [belanja]. Akhirnya, nilai tukar poundsterling anjlok dan inflasi meningkat,” katanya.

    Fajry pun menilai APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar. Jika kinerja penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir maka dia memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 82,22% dari outlook sepanjang tahun atau shortfall sekitar Rp389,26 triliun.

    “Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85%–88%. Sangat sulit untuk mencapai outlook APBN yang ditetapkan 94%,” jelas Fajry.

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Sederet Alasan Target Pajak Purbaya 2025 Sulit Dicapai

    Sederet Alasan Target Pajak Purbaya 2025 Sulit Dicapai

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghadapi risiko pelebaran shortfall alias selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak tahun 2025. Risiko pelebaran itu dipicu oleh rendahnya daya pungut penerimaan pajak, yang sampai kuartal III/2025 hanya di angka 8,58%. 

    Angka itu mengonfirmasi bahwa pengumpulan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun hanya mencakup 8,58% dari total PDB hingga kuartal III/2025 yang mencapai Rp17.672,9 triliun. 

    Dalam catatan Bisnis, rendahnya daya pungut penerimaan pajak itu terjadi karena 3 aspek. Pertama, karena kinerja perekonomian yang jelas berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. Kedua, celah kepatuhan atau compliance gap. Ketiga, policy gap atau celah penerimaan pajak karena kebijakan tertentu, salah satunya pengecualian pajak atau tax exemption.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa target fiskus senilai Rp2.076,9 triliun yang sulit dicapai disebabkan oleh kondisi ekonomi yang melemah. “Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu enggak tercapai, karena ekonominya turun, tetapi orang-orang kan enggak peduli di luar,” jelasnya dikutip dari akun Instagram resmi @menkeuri, Minggu (9/11/2025).

    Oleh sebab itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap berusaha seoptimal mungkin. Dia meyakini kondisi perekonomian sudah berbalik arah sejak akhir kuartal III/2025, atau tak lama setelah dia menjabat Menkeu.

    Beberapa gebrakan Purbaya yakni memindahkan kas pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) ke himbara guna memacu pertumbuhan kredit, maupun menggelontorkan beberapa stimulus. “Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan target-targetnya bisa tercapai,” paparnya.

    Untuk tahun depan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memperkirakan penerimaan pajak akan membaik. Sebab, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan didorong mencapai 6% (yoy). “Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%, itu harusnya kalau rasionya kita betul itu, private sektornya bisa jalan, tetapi anda ngerti kan apa yang anda kerjain? Jaga terus integritas,” terangnya.

    Target Ekonomi Sulit Tercapai 

    Adapun pelambatan laju perekonomian pada kuartal III/2025 yang realisasinya hanya 5,04% semakin memperberat posisi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan tahunan di angka 5,2%. Pelambatan pertumbuhan ekonomi ini akan mempengaruhi penerimaan pajak, karena pajak adalah babak terkahir dari siklus ekonomi.

    Orang atau badan yang memperoleh tambahan penghasilan secara otomatis akan membayar pajak. Kalau rugi atau mengalami kondisi tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang, orang atau badan tidak wajib membayar pajak. 

    Kalau menurut perhitungan secara akumulatif, untuk mencapai angka pertumbuhan 5,2%, pemerintah perlu mengejar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 di angka 5,77% – 5,8%. Sementara proyeksi pemerintah saat ini, kuartal IV/2025 hanya tumbuh di angka 5,5%.

    Hal itu berarti, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 hanya akan berada di kisaran 5,13%. Meski simulasinya jauh lebih baik 2024 yang hanya tumbuh di angka 5,03%, secara tren pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 di angka 5,5% apalagi 5,77% sangat jarang bisa dicapai.

    Dalam catatan Bisnis, selama 10 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 tidak pernah mencapai angka 5,5%. Apalagi dengan kondisi ekonomi 2025, yang selain ditopang dukungan dari stimulus pemerintah, nyaris tidak ada momentum politik atau ekonomi dalam skala besar yang bisa membawa ekonomi Indonesia tumbuh 5,5% pada kuartal IV/2025.

    Rata-rata pertumbuhan ekonomi kuartal IV dari tahun 2015-2024 hanya di kisaran 4,3%. Nilai rata-rata ini memperhitungkan realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 yang terkontraksi 2,19% akibat pandemi Covid-19.

    Sedangkan pencapaian tertinggi pertumbuhan ekonomi kuartal IV dalam 10 tahun terakhir, terjadi pada tahun 2017. Saat itu realisasi pertumbuhannya di angka 5,19%. Menariknya, kuartal IV tahun 2018 dan 2023 yang didukung booming komoditas, realisasi pertumbuhannya masing-masing hanya di angka 5,18% dan 5,04%.

    Artinya, kalau menilik tren tersebut, pertumbuhan ekonomi di angka 5,5% atau 5,77% pada kuartal IV nyaris tidak pernah terjadi selama 10 tahun terakhir. Apalagi dengan fakta bahwa terjadi tren pelambatan kinerja konsumsi rumah tangga selama kuartal III/2025 lalu di angka 4,89%. Padahal, target pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 yang harus dipenuhi pemerintah agar bisa tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2025, minimal harus di angka 5,77%.  

    Policy Gap

    Soal celah dari kebijakan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada pertengahan Oktober lalu mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp530 triliun yang tidak terpungut pada 2025.

    Suahasil menjelaskan bahwa ratusan triliun potensi pendapatan negara itu tak terpungut akibat berbagai program belanja perpajakan yang pemerintah luncurkan sepanjang tahun ini.

    Dia mencontohkan bahwa Kementerian Keuangan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan makanan, barang/jasa pendidikan, kesehatan, maupun listrik di bawah 6.600 volt-ampere. Selain itu, bea masuk ke sejumlah komoditas juga dibebaskan.

    Di sisi lain, kebijakan insentif tax holiday (pembebasan pajak), tax allowance (pengurangan pajak), tax incentive (insentif pajak), hingga PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya final.

    “Itu semua adalah bentuk fasilitas perpajakan yang kita maksudkan, ya sudah, uangnya biar tetap di perekonomian, berputar di perekonomian. Estimasi kita untuk 2025 adalah sekitar Rp530 triliun yang tidak dikumpulkan oleh pemerintah,” jelas Suahasil dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    Tabel Belanja Pajak 2021-2026

    Jenis Pajak
    2021
    2022
    2023
    2024
    2025
    2026

    PPN & PPnbM
    169,9
    190,4
    208,2
    227,8
    343,3
    371,9

    PPh
    106,5
    120,7
    129,2
    140,7
    150,3
    160,1

    Bea Masuk & Cukai
    16,6
    16,4
    21,5
    31,3
    36,2
    31,1

    PBB S5L
    0
    0,6
    0,7
    0,1
    0,1
    0,1

    Bea Meterai 

    0,4
    0,5
    0,3
    0,3
    0,4

    Total
    293
    328,5
    360
    400,1
    530,3
    563,6

    Keterangan: Kemenkeu, dalam triliun, 2025-2026 proyeksi

    Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia ini pun mengklaim bahwa besarnya belanja perpajakan itu menjadi salah satu alasan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia kerap rendah. Dia mencontohkan, Rp530 triliun potensi penerimaan pajak yang tak terpungut itu setara 2% dari PDB Indonesia.

    Lebih lanjut, dia merincikan sektor-sektor yang paling menikmati belanja perpajakan itu sepanjang tahun ini. Menurutnya, sektor manufaktur menjadi penikmat utama belanja perpajakan itu dengan estimasi sebesar Rp137 triliun sepanjang tahun ini, diikuti sektor pertanian (Rp60,5 triliun) dan perdagangan (Rp55 triliun).

    Sementara berdasarkan agennya, Suahasil mengungkapkan rumah tangga menikmati sekitar 55% belanja perpajakan itu, diikuti dunia bisnis dan investasi (25%) serta UMKM (18%). Dia pun mendorong agar setiap lapisan masyarakat terus menikmati belanja perpajakan tersebut. Suahasil menggarisbawahi bahwa belanja perpajakan bukan stimulus ekonomi yang terbatas untuk periode tertentu melainkan terus berjalan.

    “Kalau udah ada insentifnya dipakai, silakan. Pakainya bagaimana? Pakainya adalah dengan menjalankan terus kegiatan ekonomi. Kalau kegiatan ekonominya jalan, transaksinya jalan, ada sejumlah pajak yang enggak perlu dibayar,” tutup Suahasil.

    Rumitnya Administrasi PPN 

    Selain insentif PPh, rumitnya administrasi PPN di Indonesia juga turut menyumbang rendahnya daya pungut penerimaan pajak. Hal itu terjadi karena semakin banyaknya kebijakan yang membebaskan pengenaan PPN atau tax exemption. 

    Sekadar ilustrasi, pada tahun 2024 lalu penerimaan PPN tercatat hanya sebesar Rp828,5 triliun. Meski tercatat tumbuh, kinerja penerimaan PPN pada 2024 lalu hanya sebesar 6,9% dari total konsumsi rumah tangga atas harga berlaku yang angkanya sebesar Rp11.1964,9 triliun. Padahal, normalnya, kalau mengacu kepada tarif PPN sebesar 11%, penerimaan PPN seharusnya bisa menembus angka Rp1.316,13 triliun. 

    Tidak hanya itu kalau menggunakan rumus VAT gross collection ratio yang rumusnya adanya realisasi penerimaan PPN dibagi dengan tarif PPN dikalikan konsumsi rumah tangga, maka penerimaan PPN yang dipungut oleh pemerintah hanya sekitar 62,9% dari potensinya. Padahal, kalau mengacu kepada benchmark negara lain, angka ideal PPN yang seharusnya dipungut pemerintah ada di kisaran 70% dari potensi PPN.

    Aktivitas perekonomian di pasar tradisional./JIBI

    Belum optimalnya kinerja pemungutan PPN itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang royal menggelontorkan insentif dan stimulus yang efeknya tidak terlalu signifikan ke perekonomian. Pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5%. Tidak pernah menembus angka 6% kecuali ada booming komoditas. 

    Bukti royalnya insentif dan stimulus pemerintah itu tampak dari realisasi belanja pajak. Saat ini, insentif untuk aktivitas konsumsi masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure yang digelontorkan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan sebesar Rp563,6 triliun.

    Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp160,1 triliun atau lebih besar dari 2025 yakni Rp150,3 triliun. Kemudian, untuk bea masuk dan cukai diproyeksikan Rp31,1 triliun atau lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp36,2 triliun. Sedangkan, PBB P5L diproyeksikan pada 2026 sebesar Rp0,1 triliun atau hampir sama dengan tahun sebelumnya. 

    Compliance Gap

    Selain celah kebijakan, kepatuhan wajib pajak alias compliance gap juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Tren rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Kantor Direktorat Jenderal Pajak alias DJP./Istimewa

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan.

    Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Cerminan Ekonomi 

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan tax ratio itu bukan semata karena faktor administrasi, melainkan cerminan perlambatan ekonomi nasional.

    “Kinerja penerimaan pajak di negara berkembang seperti Indonesia bersifat pro-cyclical. Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, tax ratio juga ikut menurun,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025).

    Adapun, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 itu turun dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya, yaitu 9,48% pada kuartal III/2024, 10,15% pada kuartal III/2023, 10,9 pada kuartal III/2022.

    Adapun, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 ini hanya sedikit lebih baik dari realisasi tax ratio 8,28% per kuartal III/2021 atau masa pandemi Covid-19.

    Fajry mencatat, jika melihat tren penurunan tax ratio dalam tiga tahun terakhir maka tampak penurunan tahun ini merupakan yang paling tajam yaitu sebesar 0,9 poin persentase (dari 9,48% per kuartal III/2024 menjadi 8,58% per kuartal III/2025).

    Dia mengaku memang banyak terjadi gejolak sepanjang tahun ini dari besarnya restitusi pajak hingga pergantian kepemimpinan otoritas fiskal dan pajak. Hanya saja, Fajry menilai faktor restitusi pajak hanya berdampak pada kuartal I/2025, sedangkan pengaruh pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum terbukti signifikan.

    “Artinya, ini menjadi indikasi jika kondisi ekonomi tahun 2025 lebih lambat dibandingkan tahun 2024, setidaknya sampai kuartal III,” ujarnya.

    Pemerintah sendiri menargetkan tax ratio 2025 sebesar 10,03%, atau 1,44 poin lebih tinggi dari posisi saat ini. Fajry meragukan target tersebut realistis dicapai dalam sisa tahun berjalan.

    Dia berkaca pada realisasi tax ratio tahun lalu. Saat itu, tax ratio mencapai 9,48% sampai dengan kuartal III/2024; pada akhir tahun, tax ratio tercatat di angka 10,08% atau hanya meningkat 0,6 poin persentase meski dengan berbagai usaha ekstra yang telah dilakukan otoritas.

    “Kalaupun sisi penerimaannya mau dipaksa untuk mencapai target, iklim usaha yang akan menjadi korbannya,” wanti-wantinya.

  • Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Ingin Rasio Pajak 15% di 2029

    Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Ingin Rasio Pajak 15% di 2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) naik seiring pertumbuhan ekonomi pada akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di 2029. 

    Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, Kemenkeu diamanatkan mendukung arah kebijakan pembangunan nasional yakni optimalisasi pendapatan negara, belanja negara serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan serta pengendalian inflasi. 

    Target itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal meliputi di antaranya rasio pendapatan negara terhadap PDB 12,36% pada 2025, dan naik ke kisaran 12,86% sampai dengan 18% pada 2029. 

    Adapun penerimaan perpajakan yang merupakan sumber utama pendapatan negara, ditargetkan juga naik. Pada 2025, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ditargetkan sebesar 10,24%. Kemudian, target itu naik pada 2029 yakni ke kisaran 11,52% sampai dengan 15%. 

    Berikut target indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal selengkapnya:

    – Rasio pendapatan negara terhadap PDB = 12,36% (2025); 12,86% — 18% (2029)

    – Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB = 10,24% (2025); 11,52% — 15% (2029)

    – Rasio PNBP = 2,11% (2025); 1,33% — 2,99% (2029)

    – Indeks efektivitas kebijakan belanja negara = 86 (2025); 88 (2029)

    – Rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman = -2,53% (2025); -2,24% — -2,50% (2029)

    – Rasio utang pemerintah terhadap PDB yang menjamin keberlanjutan fiskal = 39,43% (2025); 38,55% — 38,64% (2029)

    Optimisme Pertumbuhan

    Pada Jumat (7/11/2025), Purbaya mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak–Wajib Pajak Besar (LTO) dan memberikan arahan kepada para petugas pajak di kanwil tersebut.

    Dia menyampaikan, target fiskus yang sulit dicapai dalam memungut pajak disebabkan oleh kondisi ekonomi yang melemah. 

    Hal ini beberapa kali disampaikan olehnya, merujuk pada saat kondisi memburuk akhir Agustus 2025 lalu ketika terjadi demonstrasi besar-besaran. 

    “Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu enggak tercapai, karena ekonominya turun, tetapi orang-orang kan enggak peduli di luar,” jelasnya dikutip dari akun Instagram resmi @menkeuri, Minggu (9/11/2025). 

    Oleh sebab itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap berusaha seoptimal mungkin. Dia meyakini kondisi perekonomian sudah berbalik arah sejak akhir kuartal III/2025, atau tak lama setelah dia menjabat Menkeu. 

    Beberapa gebrakan Purbaya yakni memindahkan kas pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) ke himbara guna memacu pertumbuhan kredit, maupun menggelontorkan beberapa stimulus. 

    “Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan target-targetnya bisa tercapai,” paparnya. 

    Untuk tahun depan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memperkirakan penerimaan pajak akan membaik. Sebab, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan didorong mencapai 6% (yoy). 

    “Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%, itu harusnya kalau rasionya kita betul itu, private sektornya bisa jalan, tetapi  anda ngerti kan apa yang anda kerjain? Jaga terus integritas,” terangnya. 

  • Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025 Via Website Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos

    Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025 Via Website Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan program paket ekonomi yakni Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Untuk program BLT Kesra, diberikan pada bulan Oktober hingga Desember 2025.

    Program ini akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat. Dan ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang kalau kita berasumsi 1 KPM itu adalah ayah, ibu, dan 2 orang anak.

    Bantuan ini menyasar desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional (DSEN). Bantuan ini juga merupakan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako.

    Untuk penyaluran BLT Kesra, akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) untuk 18,3 juta keluarga mulai minggu depan. Penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk 17,2 juta keluarga yang dimulai pada Senin depan.

    Cara Cek Penerima BLT Kesra November 2025

    Kamu bisa mengecek status penerima BLT Kesra untuk bulan November 2025 melalui dua cara bebeda, yaitu melalui website cek bansos Kemensos dan juga aplikasi cek bansos.

    Berikut cara cek status penerima BLT Kesra November 2025:

    Cara Cek Penerima BLT Kesra November 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id

    Buka laman Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Masukkan data lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
    Masukkan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera di KTP.
    Masukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
    Klik “Cari Data”.
    Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tabel akan menunjukkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

    Cara Cek Penerima BLT Kesra November 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store, lalu instal di ponsel.
    Pilih menu “Buat Akun” untuk pengguna baru.
    Isi data diri lengkap, termasuk nama, NIK, alamat, email, dan password.
    Unggah foto KTP dan swafoto.
    Klik “Buat Akun Baru”, lalu lakukan verifikasi email bila diminta.
    Setelah berhasil login, buka menu Profil.
    Informasi jenis bantuan yang diterima akan otomatis ditampilkan.

  • Data Bansos Diperbarui: 4,2 Juta Penerima Tak Tepat Sasaran Dicoret dari Daftar

    Data Bansos Diperbarui: 4,2 Juta Penerima Tak Tepat Sasaran Dicoret dari Daftar

    Di lain sisi, Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran tahap pertama bansos reguler telah mencapai lebih dari 90%. Sementara untuk BLTS baru, prosesnya sudah sekitar 80% dan sisanya menunggu verifikasi akhir 1,9 juta data penerima.

    “Jadi saya ingin sampaikan bahwa untuk tahap pertama kita sudah salur kepada penerima bansos reguler ini sudah proses salur dan sudah 90% lebih kemudian juga ditambah dengan BLTS. Jadi untuk yang 16,3 juta itu sudah proses salur,” kata dia.

    Sementara untuk yang kedua 18,7 juta KPM baru masih dalam proses verifikasi yang sudah mencapai 80%, menunggu tuntasnya 20%. Jika seluruh data sudah selesai, dana akan diteruskan kepada PT POS dan Himbara. 

    Saifullah juga berpesan kepada seluruh KPM, agar dana bantuan yang diperoleh digunakan sesuai dengan kebutuhan pokok keluarga. 

    Dia menuturkan, dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk hal-hal yang dilarang sebagaimana ketentuan. Secara spesifik, bansos dilarang digunakan untuk berjudi atau judi online, membeli rokok, membayar utang, atau tujuan lain di luar peruntukannya. 

    “Saya harapkan pada keluarga penerima manfaat untuk bisa dimanfaatkan dengan bijak untuk kepentingan-kepentingan keluarga, untuk kepentingan-kepentingan dasar dari keluarga atau kebutuhan dasar dari keluarga,” kata Saifullah.

     

  • Penyebab BLT Kesra Rp900.000 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

    Penyebab BLT Kesra Rp900.000 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Inilah beberapa alasan mengapa BLT Kesra Rp900.000 belum juga cair ke rekening Anda.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial menyatakan bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS Kesra) triwulan IV senilai Rp900 ribu.

    Penyaluran bantuan ini dijadwalkan mulai Senin, 20 Oktober 2025, melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), dan juga lewat PT Pos Indonesia.

    Total bantuan yang diterima masyarakat sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan yang akan diberikan sekaligus.

    Sasaran dari BLT Kesra ini adalah keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Meski sudah mulai dicairkan sejak 20 Oktober lalu, tapi mungkin beberapa di antara Anda belum juga mendapat transferan BLT Kesra Rp900.000 dari pemerintah.

    Ada beberapa alasan mengapa BLT Kesra Rp900.000 belum juga cair ke rekening Anda:

    1. Bertahap

    Disebutkan sebelumnya, penyaluran bantuan ini dijadwalkan mulai Senin, 20 Oktober 2025, melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), dan juga lewat PT Pos Indonesia.

    Namun yang perlu diketahui, penyalurannya bertahap jadi kemungkinan Anda masih dalam antrean.

    Alasan Lain yang Lebih Penting Ada di Halaman 2…

  • Cara Mudah Cairkan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos

    Cara Mudah Cairkan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra. Selain melalui bank BUMN atau Himbara, pencairan BLT Kesra Rp900.000 juga dapat dilakukan lewat kantor pos dari PT Pos Indonesia.

    Menariknya, pencairan BLT Kesra Rp900.000 kini dapat dilakukan dengan sangat mudah. Berkat digitalisasi, penerima manfaat BLT Kesra langsung dapat mencairkan dana bantuan itu.

    Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia Haris mengatakan PT Pos Indonesia telah bertransformasi dari pengirim surat menjadi perusahaan logistik modern dan penyedia layanan keuangan, termasuk penyalur bantuan sosial pemerintah dengan memanfaatkan teknologi digital.

    Haris menjelaskan dengan sistem yang terintegrasi, penerima BLT Kesra cukup mendatangi Kantor Pos dengan membawa surat undangan dengan barcode khusus yang dikirimkan ke alamat masing-masing dan identitas pribadi untuk menerima BLT.

    “Nanti petugas kami akan mengecek melalui aplikasi, jika sesuai, BLT akan langsung dibayarkan,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Komdigi.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan upaya ini adalah bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan kepada para penerima bantuan serta menjamin BLT sampai tepat sasaran, termasuk ke wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

    “Sekarang penerima bansos tidak harus antre mengular karena sudah menggunakan sistem undangan, dan pelayanannya pun cepat,” ujar Meutya saat meninjau Kantor Layanan Pos Universal (LPU) Blahkiuh, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (02/11/2025).

    Pemerintah juga memastikan bahwa setiap penerima bantuan akan mendapatkan haknya, termasuk bagi yang tidak bisa hadir sendiri di titik pembagian BLT.

    “Tidak boleh ada satu pun yang tidak sampai kepada keluarga penerima manfaat. Termasuk tadi kalau orangnya tidak dapat hadir karena satu dan lain hal, bantuan akan diantar sampai ke rumahnya langsung,” tegasnya.

    Dari total 35 juta keluarga penerima manfaat, sekitar 17 hingga 18 juta keluarga akan menerima bantuan melalui jaringan PT Pos Indonesia.

    Jumlah penerima bantuan yang besar ini membuat PT Pos Indonesia harus memaksimalkan pemanfaatan digitalisasi untuk membuat proses menjadi lebih efisien serta mempercepat layanan kepada masyarakat.

    “Dengan skala sebesar 35 juta penerima, layanan pos harus terus memperkuat sistem digital agar distribusi bantuan berlangsung efisien dan tanpa hambatan,” jelasnya.

    Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900.000

    Untuk memastikan terdata sebagai penerima manfaat BLT Kesra sebesar Rp900.000, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Cara cek BLT Kesra itu dapat dilakukan lewat HP dengan cara:

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap seperti nama sesuai KTP
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

  • Kemensos Jelaskan Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp900.000

    Kemensos Jelaskan Jadwal Pencairan BLT Kesra Rp900.000

    Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) cair secara bertahap bagi penerima yang terverifikasi. Saat ini, Kemensos terus melakukan verifikasi data penerima BLT Kesra.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan saat ini penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH dan BPNT dan BLT Kesra secara bertahap terus dilakukan. Pencairan bansos dan BLT Kesra atau BLT Sementera (BLTS) dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN dan Pos Indonesia.

    “Sampai hari ini penyaluran bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” katanya seperti dilansir laman resmi Kemensos, Jumat (7/11/2025).

    Gus Ipul menjelaskan hasil pemutakhiran data melalui ground check (cek lapangan) yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima BLT Kesra dan Bansos pada triwulan IV/2025.

    Sementara itu, penerima baru mencapai 18.715.502 KPM yang masuk tahap finalisasi. Adapun sebanyak 16.519.380 telah diverifikasi, dengan 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM tidak layak menerima bansos. Sisanya 2.196.122 KPM belum diverifikasi.

    “Setelah datanya selesai nanti itu akan kita jadikan pedoman penyaluran BLTS. Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak,” tambahnya.

    Mensos menargetkan proses finalisasi data rampung dalam pekan ini sehingga bisa segera diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk dapat dimulai proses penyaluran.

    Mensos menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menambah jumlah penerima dan nilai bantuan sosial. Melalui skema BLT Kesra, setiap penerima mendapatkan tambahan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) atau total Rp900.000.

    “Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali 3 [bulan] berarti Rp600.000. Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900.000. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1,5 juta. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900.000,” imbuhnya.

    Cara Cek Nama Penerima BLT Kesra Rp900.000

    Untuk memastikan terdata sebagai penerima manfaat BLT Kesra sebesar Rp900.000, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Cara cek BLT Kesra itu dapat dilakukan lewat HP dengan cara:

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap seperti nama sesuai KTP
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.