BUMN: Himbara

  • KopDes Merah Putih Bisa Pinjam Rp 5 Miliar ke Bank BUMN, APBN Jadi Jaminan – Page 3

    KopDes Merah Putih Bisa Pinjam Rp 5 Miliar ke Bank BUMN, APBN Jadi Jaminan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Koperasi Desa Merah Putih akan diberikan akses untuk meminjam ke perbankan BUMN, plafonnya mencapai Rp 5 miliar. Demi kemudahan itu, nantinya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan plafon kredit tersebut.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan KopDes Merah Putih wajib membayar pinjaman dengan plafon Rp 5 miliar tadi. Sementara itu, APBN akan bekerja sebagai penjamin daripada pinjaman tersebut.

    Dia menerangkan, APBN akan berperan ketika ada kredit macet yang tidak dibayar oleh KopDes atau koperasi kelurahan. Nantinya, pemerintah bisa memotong jumlah dana desa yang dikucurkan ke lokasi KopDes itu beroperasi.

    “Nanti detailnya tanya Menteri Keuangan ya. Tapi ada. Jadi kayak semacam gini loh. APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah (kredit) macet, dana desa ini dipotong,” ungkap Budi Arie di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, ditulis Sabtu (3/5/2025).

    Dia memastikan kalau KopDes bisa mencatatkan keuntungan bahkan sejak tahun pertama beroperasi. Ini digadang berasal dari skema bisnis yang dijalankan oleh KopDes Merah Putih. Maka, Budi Arie meyakini pinjaman dengan plafon Rp 5 miliar pun bisa dibayar.

    Dalam pemberian kredit, Menkop Budi Arie memastikan Himbara sudah memiliki sistem yang ketat. Seluruh aspek yanh diperlukan akan diperiksa, termasuk bagaimana para pengurusnya.

    “Bukan dalam arti Kopdes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi, sama seperti proses kredit perbankan pada umumnya,” ucap Menkop.

     

  • 5.000 Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk, Bisa Pinjam Rp 5 Miliar dari Bank – Page 3

    5.000 Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk, Bisa Pinjam Rp 5 Miliar dari Bank – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap sudah ada sekitar 5.200 KopDes yang dibentuk.

    Seperti diketahui, pemerintah menargetkan ada 80.000 koperasi desa dan koperasi kelurahan yang terbentuk dalam beberapa bulan kedepan. KopDes Merah Putih ini digadang mampu jadi motor ekonomi baru di tingkat desa.

    Menko Zulkifli menuturkan, sudah ada 5.200 KopDes Merah Putih yang berdiri sejak jadi perhatian serius pemerintah.

    “Sudah kira-kira hari ini 5.000-an KopDes, sampai hari ini. 5.200-an,” kata Menk Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Dia mengatakan, KopDes itu merupakan yang baru dibentuk. Bisa dibilang, itu bukan koperasi yang sudah ada dan ditransformasikan menjadi KopDes Merah Putih.

    Informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian serius pada sektor koperasi ini. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Setiap KopDes Merah Putih punya kesempatan mendapat pinjaman hingga Rp 5 miliar dari bank BUMN. Pemerintah berharap KopDes Merah Putih juga mampu memutus mata rantai tengkulak dan memberikan dampak ekonomi maksimal ke pedesaan.

    Dapat Pinjaman Rp 5 M

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan sumber dana bagi Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah plafon pinjamannya bisa mencapai Rp 5 miliar.

    Hal tersebut dipertegas Menko Zulkifli dalam Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dia menegaskan, sumber dana KopDes dan koperasi kelurahan Merah Putih berasal dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara).

    “Kita membahas skema perdanaan, yang selama ini banyak yang bertanya, kadang-kadang ada informasinya juga, apa namanya, dari berbagai pihak. Ini kita menjelaskan, ini dana KopDes atau Koperasi Kelurahan itu nanti, ya dananya pinjaman dari Himbara,” ungkap Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Besaran dana yang bisa dipinjam oleh koperasi itu nantinya mencapai Rp 5 miliar. Jumlah itu akan mengacu pada kebutuhan koperasi dan melalui penilaian dari perbankan pemberi pinjaman.

    “Plafon-nya antara Rp 4-5 miliar, sesuai kebutuhan. Dan nanti KopDes atau Koperasi Kelurahan itu akan menggunakan plafon itu sesuai dengan keperluannya. Tetapi sebagaimana persetujuan perbankan akan diverifikasi dengan ketat,” tuturnya.

     

     

  • Link Cek Penerima Bansos Bulan Mei 2025: PKH, BPNT, dan PIP Siap Cair – Halaman all

    Link Cek Penerima Bansos Bulan Mei 2025: PKH, BPNT, dan PIP Siap Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah link untuk cek penerima bansos pada bulan Mei 2025. 

    Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang siap cair pada Mei 2025.

    Tiga di antaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    PKH dan BPNT menyasar keluarga yang rentan dan miskin. Sementara PIP diberikan untuk siswa yang datang dari keluarga miskin atau rentan miskin.

    Link Cek Penerima Bansos Bulan Mei 2025

    Link untuk cek daftar penerima bansos bulan Mei 2025, PKH dan BPNT adalah https://cekbansos.kemensos.go.id/.

    Masyarakat hanya perlu memasukkan sejumlah data seperti nama dan alamat di situs Cek Bansos Kemensos.

    Kabar baiknya, situs Cek Bansos Kemensos bisa diakses untuk umum melalui HP, tablet, atau komputer.

    Nantinya, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan hasil pencarian daftar penerima berdasarkan nama dan alamat.

    Berikut cara cek penerima bansos bulan Mei 2025 yaitu PKH dan BPNT 2025 di situs Cek Bansos Kemensos:

    Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP;
    Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
    Klik tombol CARI DATA;
    Lihat hasil pencarian.

    Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, namanya akan muncul pada halaman “Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)”.

    Lalu pada kolom PKH dan BPNT terdapat tulisan “YA” pada bagian Status dan kode “APR – JUN 2025” pada kolom periode.

    Jika hasil pencarian di Cek Bansos Kemensos menampilkan  “Tidak Terdapat Peserta / PM”, maka nama yang dicek bukan penerima PKH dan BPNT bulan Mei 2025.

    Sementara itu, pengecekan daftar penerima bansos PIP 2025 dapat dilakukan melalui pip.kemendikdasmen.go.id.

    Orang tua atau wali murid hanya perlu membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak.

    Inilah cara cek siswa penerima PIP 2025 di situs pip.kemendikdasmen.go.id:

    Kunjungi laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
    Gulir untuk menemukan kolom “Cari Penerima PIP”
    Masukkan NISN dan NIK siswa.
    Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
    Klik ‘Cek Penerima PIP’.

    Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

    Jika muncul hasil “SK pemberian”, maka Anda dapat segera melakukan pengecekan nomor rekening untuk memastikan apakah PIP sudah disalurkan atau belum.

    Tentang Bansos Bulan Mei 2025

    Bansos PKH cair per tiga bulan sekali dan pada Mei 2025, penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-2 dengan periode April, Mei, dan Juni 2025.

    Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

    Besaran bantuan PKH yang disalurkan bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per tiga bulan.

    Berikut rincian besaran bansos PKH 2025:

    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225 ribu per tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu per tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu per tiga bulan
    Kategori Lanjut Usia: Rp 600 ribuper tiga bulan
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu per tiga bulan
    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu per tiga bulan
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu per tiga bulan

    Bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    Penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.

    BPNT sering disebut sebagai bansos sembako.

    Berbeda dengan PKH yang cair per tiga bulan sekali, BPNT disalurkan per satu bulan.

    Meski dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.

    Besaran bansos BPNT pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.

    Sama seperti PKH, bansos BPNT juga disalurkan melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    PIP adalah salah satu bansos yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

    Penyaluran PIP bulan Mei 2025 memasuki termin ke-2 pada tahun ini hingga bulan September.

    Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP bulan Mei 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.

    Berikut Besaran bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

    – Siswa SD:

    Rp 450.000 per tahun, dengan Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

    – Siswa SMP:

    Rp 750.000 per tahun, dengan Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

    – Siswa SMA:

    Rp 1.800.000 per tahun, dengan Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan alasan penghapusan piutang macet 1 juta UMKM tak bisa dilakukan secara langsung. Per 11 April 2025, baru 19.375 debitur atau nasabah UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapuskan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1.097.155 UMKM yang akan dihapuskan utangnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    Seperti diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak aturan itu berlaku 5 November 2024 lalu. Ini artinya, beleid itu akan berakhir masa berlakunya pada 5 Mei mendatang.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen BUMN yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkap nasib 1 juta debitur UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku Himbara tetapi belum mendapatkan fasilitas penghapusan piutang. Padahal, kebijakan penghapusan piutang macet akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pemerintah sebelumnya menargetkan sekitar 1.097.155 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya dengan total nilai piutang sekitar Rp14,8 triliun. 

    Kendati begitu, berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 250 ayat (3) Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya 67.668 debitur yang memenuhi syarat hapus tagih piutang macet. Itu artinya, masih ada 1.029.487 debitur yang belum mendapat fasilitas penghapusan piutang.

    “Per hari ini, kita belum bisa mencapai angka 1 juta karena kompleksitas situasi, peraturan, yang memang harus kita amankan dan kita jaga untuk antisipasi agar kedepan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Namun, Maman mengatakan, dengan adanya Undang-undang No.1/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19/2003 tentang BUMN, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan penghapusan piutang 1.029.487 debitur.

    Maman menuturkan, melalui Pasal 62DUU BUMN yang baru, BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. Lalu, merujuk Pasal 62E, BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. 

    Kemudian, dalam Pasal 62H disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN dan hapus tagih serta tata cara pelaporan ditetapkan dalam peraturan menteri.

    “Hari ini saya laporkan, dengan adanya UU BUMN artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta yang macet itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui dalam hal ini Danantara,” kata Maman.

    Maman menuturkan, sejak pekan lalu Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM yang masa berlakunya akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri usai PP yang mengatur soal penghapusan piutang macet pada UMKM tak lagi berlaku.

    “Kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini,” ujarnya.

    Adapun, dari total 67.668 debitur, hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

    Secara terperinci, BRI telah menghapus tagih piutang macet 12.176 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp380,4 miliar, Bank Mandiri 7.176 debitur dengan nilai Rp101 miliar, BNI sebanyak 19 debitur dengan nilai piutang Rp4,51 miliar, dan BTN 4 debitur dengan nilai Rp67,7 juta. 

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta UMKM, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan kendala penghapusan utang 1 juta UMKM belum tercapai. Maman menyebut masih ada nasabah UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.

    Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • BPNT Mei 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya di Sini

    BPNT Mei 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan April 2025, saat ini masih berlangsung dan akan berakhir di akhir bulan ini. Menjelang pergantian bulan, masyarakat mulai mempertanyakan kapan BPNT Mei 2025 disalurkan?

    Seperti yang kita ketahui, BPNT salah satu bansos yang disalurkan setiap bulan oleh Pemerintah.

    BPNT tidak lagi disalurkan dalam bentuk sembako melainkan dalam bentuk tunai, di mana per bulannya masyarakat menerima bantuan Rp200.000.

    Biasanya BPNT disalurkan serentak ke beberapa daerah. Namun, ada juga yang disalurkan bertahap jika ada kendala.

    Info Pencairan BPNT Mei 2025

    BPNT Mei 2025 masih belum diketahui kapan akan cair kepada masyarakat atau penerimanya.

    Akan tetapi, jika berkaca pada jadwal pencairan beberapa waktu lalu biasanya disalurkan di awal bulan secara serentak.

    BPNT akan cair langsung secara tunai melalui KKS Bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

    Untuk tanggal pencairannya masih belum bisa dipastikan, tetapi diperkirakan akan cair pada 1 Mei 2025.

    Masyarakat yang sudah memiliki KKS bisa langsung cek berkala pencairan dengan cek saldo atau langsung buka website di cekbansos.kemensos.go.id.

    Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, disarankan untuk segera mendaftar bisa secara online atau offline.

    Mendaftar di DTKS adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial atau BPNT Mei 2025.

    Berikut cara cek penerima secara online pakai HP:

    Akses link cekbansos.kemensos.o.id Input data diri seperti alamat dan nama lengkap sesuai KTP Input kode verifikasi ke kotak Klik cari data

    Setelah itu tunggu sampai layar menampilkan data pribadi calon penerima lengkap dengan periode pencairannya.

    Diketahui, BPNT Mei 2025 akan disalurkan kepada 18,8 juta masyarakat yang layak menerimanya.

    Demikian tentang BPNT Mei 2025 yang diperkirakan akan cair pada 1 Mei 2025 mendatang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa – Halaman all

    Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar 8 bantuan sosial atau bansos yang cair pada bulan Mei 2025.

    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos kepada keluarga miskin atau rentan pada bulan Mei 2025.

    Setidaknya, ada 6 bansos yang cair pada Mei 2025 di antaranya PKH tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa.

    Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

    Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi bansos yang akan cair pada Mei 2025.

    PKH cair per tiga bulan sekali dan pada Mei 2025, penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-2 dengan periode April, Mei, dan Juni 2025.

    Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

    Besaran bantuan PKH yang disalurkan bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per tiga bulan.

    Bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    Penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.

    2. BPNT

    Bansos lain yang cair pada Mei 2025 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.

    Berbeda dengan PKH yang cair per tiga bulan sekali, BPNT disalurkan per satu bulan.

    Meski dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.

    Besaran bansos BPNT pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.

    Sama seperti PKH, bansos BPNT juga disalurkan melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    3. Bantuan Yatim Piatu

    Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

    Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

    Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

    Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

    Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

    4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    5. BLT Dana Desa

    Bansos lain yang akan cair pada Mei 2025 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.

    Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan pada Mei 2025.

    Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2025.

    Sesuai namanya, bansos ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

    Penyaluran BLT Dana Desa pun menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan pihak desa. Bisa per dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

    Di bulan Mei 2025 juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

    PIP salah satu bansos yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

    Penyaluran PIP bulan Mei 2025 memasuki termin ke-2 pada tahun ini hingga bulan September.

    Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP bulan Mei 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.

    Mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun tergantung jenjang dan kelasnya.

    7. KIP-K

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga menjadi bansos yang akan cair pada Mei 2025.

    KIP-K adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

    Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang bervariasi berdasarkan klaster mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan

    Pencairan dilakukan satu kali selama satu semester, dan mahasiswa dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi KIP Kuliah.

    8. Bansos Beras 10 Kg

    Terakhir, ada bantuan berupa beras 10 kg kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    Sebelumnya, pemerintah berencana membagikan bansos beras 10 kg hanya untuk bulan Januari dan Februari 2025.

    Kini, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg selama enam bulan hingga bulan Juni 2025.

    Sehingga pada Mei 2025, bansos beras 10 kg akan cair.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Menteri Keuangan Bongkar Gagasan Operasi APBN yang Mendanai 80 Ribu Koperasi Desa

    Menteri Keuangan Bongkar Gagasan Operasi APBN yang Mendanai 80 Ribu Koperasi Desa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar gagasan operasi APBN untuk mendanai berdirinya 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Berdasarkan rinciannya, terdapat banyak sumber pendanaan koperasi baru itu, yakni melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

    Elemennya beragam, yakni dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, sampai dana otonomi khusus (otsus) untuk beberapa daerah.

    “Ini semuanya adalah operasi APBN yang tentu tujuannya adalah pada ujungnya menyejahterakan masyarakat,” tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK secara virtual, Kamis, 24 April 2025.

    Dengan demikian, Menteri Keuangan akan melihat berbagai kemungkinan eksisting transfer dalam hal tersebut.

    “Untuk ini (opsi lain pendanaan Kopdes Merah Putih), itu juga akan kita lihat berbagai kemungkinan eksisting transfer maupun apa yang bisa kita optimalkan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Ia menyinggung keberadaan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, transfer dari pemerintah pusat dan PAD bisa dikombinasikan untuk pendanaan program koperasi.

    Opsi-opsi pendanaan yang disampaikan ini masih dikaji bersama, termasuk skema meminjam dana kepada bank BUMN alias Himbara.

    Sebagai bentuk penekanan, Sri Mulyani meminta agar prosesnya dibahas bersama dengan stakeholder terkait di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    “Kita meningkatkan identifikasi bagaimana anggaran kalau itu adalah langsung dari public fund atau kalau koperasi ini adalah aktivitas kegiatan ekonomi di tingkat desa, mereka kemudian bisa mengembangkan, sama seperti selama ini sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelasnya.

  • Bansos BPNT Tahap 2 Cair April-Juni 2025, Klaim Saldo Dana Via Kartu Sembako

    Bansos BPNT Tahap 2 Cair April-Juni 2025, Klaim Saldo Dana Via Kartu Sembako

    JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025 sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan masyarakat.

    Bantuan senilai Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini mencakup alokasi bulan April hingga Juni 2025, dan mulai dicairkan awal Mei.

    Bansos BPNT, yang juga dikenal sebagai Program Sembako, adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI yang menyasar masyarakat miskin dan rentan.

    Meski dulunya berbentuk non-tunai (kartu sembako untuk membeli pangan), sejak 2022 BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai guna mempercepat dan mempermudah distribusi.

    Tahun 2025 menjadi tahun penting untuk keberlangsungan program ini, mengingat daya beli masyarakat masih belum sepenuhnya pulih.

    Melalui BPNT, pemerintah ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok.

    BACA JUGA: CPNS 2025 Sudah Dibuka? Simak ini Jadwal dan Cara Buat Akun SSCASN BKN di Link Resmi

    BACA JUGA: Menjelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Hari Jumat, 25 April 2025 Naik Rp17.000 Jadi Rp1.986.000

    Rincian Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 (April–Juni 2025)

    1.Total bantuan: Rp600.000 (Rp200.000 per bulan × 3 bulan)

    2.Periode bantuan: April, Mei, dan Juni 2025

    3.Pencairan dimulai: Awal Mei 2025

    4.Metode pencairan:

    -Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

    -PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening

    Cara Cek Apakah Kamu Penerima BPNT Tahap 2

    1.Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

    2.Masukkan data sesuai KTP dan alamat

    3.Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”

    4.Jika terdaftar, nama kamu akan muncul sebagai penerima

    BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari ini Jumat, 25 April 2025 di Pegadaian

    Cara Pencairan Dana

    1.Via Bank Himbara: Dana masuk ke rekening penerima dan bisa ditarik melalui ATM, mobile banking, atau langsung di cabang bank.

    2.Via PT Pos Indonesia:

    -Door-to-door: Petugas Pos mengantarkan dana langsung ke rumah

    -Kolektif: Pencairan di balai desa atau titik kumpul lain

    3.Bawa KTP, KK, dan surat undangan (jika ada) saat pencairan.

    BPNT tidak dipungut biaya. Waspadai oknum yang menawarkan jasa pencairan cepat berbayar.