BUMN: Himbara

  • KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

    KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut koperasi unit desa (KUD) bakal disinergikan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Budi menjelaskan ada 385 KUD yang masih aktif beroperasi di berbagai daerah Indonesia dari total 9.000 KUD yang terdaftar.

    “Nanti disinergikan, karena menurut data kami KUD yang aktif itu tinggal 385 KUD dari 9.000 KUD,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie kemudian menekankan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat desa sejahtera.

    “Kami mulai dari desa, karena desa ini produsen, kalau desa jadi sumber kemiskinan nggak make sense (masuk akal, red.),” kata Budi Arie.

    Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan bank-bank pelat merah (Himbara) terutama terkait pembiayaan dan modal usaha.

    Budi menegaskan rencananya plafon pinjaman yang ditetapkan oleh Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp5 miliar.

    “Itu plafon, nanti disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing (koperasi),” kata Menkop Budi.

    Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menggodok berbagai urusan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk terkait legalitas koperasi.

    “Kami sudah berdiskusi dan memutuskan dengan Ikatan Notaris Indonesia bahwa biaya maksimal untuk per akta notaris itu Rp2,5 juta. Itu biaya pembentukan (akta), kan baru legalitas,” ujar Budi Arie.

    Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana pada Kamis sore untuk rapat terbatas membahas Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa menteri yang mengikuti rapat terbatas itu, selain Menkop Budi Arie, antara lain ada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta ada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas pemerintah yang pembentukannya ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

    Inpres No. 9/2025 bertujuan sebagai landasan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih itu diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

    Sumber : Antara

  • Pinjaman Bank BUMN Plafon Rp 3 M

    Pinjaman Bank BUMN Plafon Rp 3 M

    Jakarta

    Pemerintah terus mengebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu sumber modal Koperasi Desa Merah Putih adalah lewat pinjaman dari bank BUMN.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pada tahap pertama setiap koperasi akan mendapatkan kesempatan untuk meminjam uang sebagai modal sebanyak Rp 3 miliar. Angka itu menjadi plafon maksimal pinjaman yang bisa diberikan bank pelat merah untuk satu koperasi.

    “Pembiayaannya untuk tahap pertama Ini nanti ada plafon ya. Bukan bantuan. Bukan bantuan, dikasih, lalu hilang. Tidak. Tapi ini plafon Rp 3 miliar,” ungkap Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Zulhas mengatakan keuntungan bisnis dari Koperasi Desa Merah Putih akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut. Dia menjamin koperasi akan untung karena setiap koperasi akan dibina sebaik mungkin.

    “Nanti dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman, dari Himbara itu,” sebut Zulhas.

    Eks Menteri Perdagangan itu juga mengatakan seiring berjalannya waktu, saat bisnis di Koperasi Desa Merah Putih maju dan berkembang, bisa saja plafon pinjaman modal dari BUMN ditambah.

    “Nanti lihat kebutuhan bisa nggak, sampai kalau udah maju berkembang bisa juga ditambah (plafonnya),” pungkas Zulhas.

    Tonton juga “Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Koperasi Merah Putih” di sini:

    (hal/fdl)

  • UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

    UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

    JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyarankan agar pemerintah membuat regulasi mengenai pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, regulasi itu memuat kewajiban bagi penyelenggara MBG memasok pangan dari pelaku UMKM.

    “Harusnya ada regulasi yang mengharuskan mereka itu (Penyelenggara MBG) mengambil bahan-bahan pokoknya dari para UMKM setempat sehingga bisa dirasakan. Jadi tidak ada lagi keluhan UMKM tidak terlibat dalam MBG,” ujar Iman saat berbincang bersama Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Menurut Iman, pemerintah tengah melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan MBG, utamanya keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan pangan MBG. Upaya perbaikan itu bisa dilihat dari adanya aturan mengenai pelibatan UMKM dalam MBG, “Presiden juga berharap makan bergizi gratis ini bisa dirasakan oleh para UMKM, menjadi supplier daging, menjadi supplier sayuran. Tapi regulasinya, pemerintah masih mencari formula yang pas bagaimana makan bergizi ini digulirkan tetapi bisa dirasakan para UMKM,” katanya.

    Program MBG memiliki 2 kategori untuk pelibatan UMKM, yakni UMKM Mitra atau pengelola dapur MBG, dan UMKM Pemasok Bahan Baku. Untuk UMKM Mitra, Pemerintah melalui Kementerian UMKM mengucurkan bantuan modal sebesar Rp 500 juta untuk pembelian menu MBG. Bantuan itu disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. UMKM yang bisa mengakses kategori ini lebih dulu diseleksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) usai mendaftar di website mitra.bgn.go.id. Adapun kategori UMKM Pemasok Bahan Baku tidak perlu melalui pendaftaran tetapi dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing.

    Kendati demikian, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menjelaskan, aturan program MBG perlu dirumuskan lagi karena masih cenderung hanya dapat dikerjakan oleh pengusaha besar. “Porsinya (MBG) hanya bisa dijangkau oleh pengusaha besar. Karena mungkin dengan modal yang besar, peralatan yang besar, dapurnya yang besar, tentu ini hanya bisa dilakukan pengusaha yang besar,” kata Iman.

    Oleh karena itu, Iman mengatakan mengimbau Menteri UMKM berperan aktif untuk mengajukan regulasi agar pasokan pangan MBG dapat ditangani pelaku UMKM. “Menteri UMKM harus berkoordinasi juga dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar regulasi itu bisa dirasakan para UMKM setempat yang hari ini sebetulnya berharap,” kata lulusan Jurusan Akuntansi, Universitas Teknologi Yogyakarta itu.

    Politisi Partai Demokrat itu meyakini pemerintah akan menemukan formulasi yang sesuai dalam penyelenggaraan MBG ke depan. “Mungkin seiring waktu, karena pemerintah juga mempersiapkan secara matang, insya allah dalam beberapa bulan ini format idealnya bisa ketemu,” ucap Iman.

    Eddy Wijaya dan Iman Adinugraha. (Dok Eddy Wijaya)
    Aparat Penegak Hukum Harus Lindungi Investor di Indonesia

    Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap investor yang menjalankan usahanya di Indonesia. Ia menilai rekomendasi itu penting lantaran adanya gangguan yang mengancam keamanan dan kenyamanan dunia investasi.

    “Waktu rapat di Komisi VII, kita sarankan agar pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi para investor kita ini,” kata Iman kepada Eddy Wijaya. “Segi keamanan kita jamin, birokrasi juga kita permudah, insentif pajak kita kasih agar mereka berinvestasi. Karena efeknya kan tenaga kerja, pajak juga masuk,” ucap Iman.

    Legislator asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu mengatakan, salah satu gangguan investasi yakni dari Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu yang meminta sejumlah uang kepada para investor. “Ada oknum dari Ormas yang kadang-kadang ketika investasi mau masuk ke suatu daerah sudah direcokin dulu. Mereka sudah minta jatah duluan, jatah ini, jatah itu, sehingga investor belum apa-apa sudah diganggu, dari psikologi udah takut dia,” ucapnya.

    Belum lagi kata Iman, perizinan usaha di Indonesia mempunyai syarat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan investor. Misalnya prosedur yang harus melewati sejumlah birokrasi hingga ke tingkat pemerintah desa. “Kita saja orang lokal mau berinvestasi seperti itu sudah pusing, apalagi orang luar. Orang luar datang ke negara kita mau berinvestasi tapi prosedur persyaratannya berbelit-belit. Artinya regulasinya ini diper-simple lagi,”katanya.

    Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

    Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

  • Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 18:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    “Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ungkap Menkop Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).

    Lebih dari itu, bagi Menkop, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    “Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” papar Menkop.

    Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.

    “Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal,” jelas Menkop.

    Menkop berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” imbuh Menkop.

    Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional. 

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” terang Menkop.

    Yang tak kalah penting adalah pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

    Tindakan Preventif

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Tapi, memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat desa.

    “Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan,” ucap Jaksa Agung.

    Sehingga, Jaksa Agung akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa. 

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. 

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” ujar Jaksa Agung.

    Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membina para pengelola dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    Ketika beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta agar adanya pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dalam pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih.

    Budi mengatakan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan.

    “Ini agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih bisa kita wujudkan,” kata Budi Arie dikutip dari siaran pers.

    Menurut dia, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    Budi pun meminta Kejagung membina dan mendidik para kepala desa, khususnya para pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih.

    Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas.

    Pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan yang menurut Budi perlu dikawal.

    “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” ucap Budi.

    Ia pun meminta kepada Kejagung agar dilakukan pendampingan hukum dan legal audit agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Ia juga meminta adanya dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” kata Budi.

    Pendampingan dan Tindakan Preventif

    Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan.

    Ia akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” kata Jaksa Agung.

  • Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH BPNT Online, Cair Mei 2025

    Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH BPNT Online, Cair Mei 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial.

    Sebagai informasi, bantuan PKH dan BPNT tahap 2 untuk periode April-Juni 2025 telah disalurkan oleh Kemensos.

    Bantuan PKH dan BPNT ditujukan bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari program pemberdayaan. Penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

    Lantas, bagaimana cara mengecek nama penerima bansos PKH dan BPNT?

    Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

    Mengecek nama penerima untuk berbagai jenis bansos dapat dilakukan di laman resmi bansos Kemensos, yakni https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berikut rincian cara mengeceknya melalui website dan aplikasi yang dapat dijadikan panduan.

    Cara cek penerima bansos Website

    Berikut cara mengecek nama penerima bansos lewat website Kemensos:

    Buka ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lalu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
    Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
    Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang tertera di laman, kemudian tekan “CARI DATA”
    Setelahnya, laman akan menampilkan hasil pencarian nama penerima bansos
    Jika termasuk penerima manfaat, nama yang dimasukkan akan muncul beserta jenis bansos yang diterima
    Namun, jika tidak termasuk penerima manfaat, maka laman akan memunculkan notifikasi bahwa nama yang dimasukkan tidak ada.

    Cara cek nama penerima bansos lewat aplikasi

    Untuk mengecek apakah dana bantuan sosial sudah cair, penerima perlu mengunduh dan memasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

    Setelah aplikasi terinstal, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka aplikasi Cek Bansos
    Pilih menu “Buat Akun” bagi pengguna baru
    Isi data pribadi secara lengkap, termasuk nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi
    Unggah foto diri (swafoto) dan foto KTP
    Tekan “Buat Akun Baru”
    Jika data sudah benar, akun akan otomatis dibuat. Jika diperlukan, lakukan verifikasi melalui email sesuai petunjuk di kotak masuk
    Setelah berhasil login, buka menu “Profil”
    Akan muncul informasi jenis bantuan yang diterima
    Di halaman profil juga ditampilkan status penerima bansos lainnya dalam satu keluarga yang terdaftar di DTKS, termasuk nama, usia, jenis kelamin, dan catatan atau sanggahan terkait.

    Cara Cek saldo dan pencairan bansos PKH dan BPNT

    Pencairan dana bantuan sosial (bansos) akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS tersebut diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kementerian Sosial melalui pemerintah setempat.

    Untuk memastikan dana telah masuk, masyarakat dapat memeriksa saldo KKS. Jika bantuan sudah tersedia, pencairan bisa segera dilakukan.

    Berikut langkah-langkah pencairannya:

    Datangi ATM bank anggota Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) dengan membawa KKS
    Jika tidak tersedia ATM terdekat, saldo juga bisa dicek melalui e-warong atau agen bank resmi
    Lakukan pengecekan saldo melalui mesin ATM atau layanan yang tersedia
    Jika bantuan PKH dan BPNT telah masuk, dana dapat dicairkan sesuai kebutuhan
    Alternatif lainnya, pencairan juga bisa dilakukan di kantor pos dengan membawa surat undangan dari pengurus RT/RW setempat.

    Besaran Bansos PKH dan BPNT

    Jumlah bantuan PKH dan BPNT berbeda-beda disesuaikan dengan tujuannya. PKH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan, sementara BPNT hanya untuk kebutuhan pangan.

    Berikut perincian besaran bantuan PKH dan BPNT pada 2025:

    Bantuan PKH 2025

    Menurut Kemensos RI, besaran bantuan PKH untuk 2025 adalah sebagai berikut:

    Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
    Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
    Anak Sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
    Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
    Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
    Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
    Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

    Bantuan BPNT 2025

    Sementara BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.

    Meskipun disebut “bantuan pangan,” penerima tetap akan menerima bantuan dalam bentuk uang.

    Bantuan ini disalurkan menjadi empat tahap. Tahap 1 telah rampung pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

    Selanjutnya, tahap 2 dimulai sejak April, Mei, dan Juni. Lalu tahap 3 baru akan dimulai pada bulan Juli hingga September.

    Sementara tahap 4 cair pada bulan Oktober hingga Desember. Melalui BPNT ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

    (dem/dem)

  • Permodalan Kopdes Merah Putih didukung Bank Himbara

    Permodalan Kopdes Merah Putih didukung Bank Himbara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: Permodalan Kopdes Merah Putih didukung Bank Himbara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 06 Mei 2025 – 14:24 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa permodalan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih selain dari anggota dan simpanan wajib, juga akan didukung oleh berbagai pihak khususnya pemerintah maupun Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

    “Demi menggerakkan ekonomi atau usaha Koperasi Desa Merah Putih, tentu Bank Jateng, BRI, BNI, maupun bank lain yang masuk kategori Bank Himbara juga akan turut memberikan pinjaman modal,” ujar Menkop, saat mengunjungi Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih Kapung, di aula Balai Desa Kapung, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa.

    Hadir dalam kunjungan tersebut, Wamen Koperasi Ferry Joko Juliantono, Bupati Grobogan Setyo Hadi beserta jajaran, Dirjen Kesehatan Maria Endang Sumiwi, dan Kepala Desa Kapung Musarokah.

    Pinjaman yang nantinya diberikan kepada Kopdes Merah Putih, kata dia, dengan skema pinjaman bunga sangat kecil dan tenor tidak lama serta tidak memberatkan.

    Kementerian terkait, kata dia, nantinya juga akan turun langsung ke masing-masing Kopdes Merah Putih untuk membantu pembentukan unit usaha, mulai dari penyediaan pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian (alsintan), minyak goreng, dan sebagainya.

    Nantinya, kata dia, Kopdes Merah Putih tersebut akan menjadi arus utama baru ekonomi di pedesaan untuk mewujudkan keadilan ekonomi di Tanah Air.

    Untuk itulah, kata dia, dirinya bersama Wamenkop dan Bupati Grobogan menghadiri musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kapung hari ini.

    “Kita akan melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa di Tanah Air. Dalam sambutannya Bupati Grobogan juga menyebutkan tanggal 16 Mei 2025 seluruh Desa di kota ini melaksanakan musyawarah desa khusus,” ujarnya.

    Setelah terbentuk Kopdes Merah Putih, dia berharap secepatnya dilakukan pembangunan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih di seluruh Kabupaten Grobogan dan juga di Jawa Tengah dan Indonesia.

    Menurut dia, masyarakat antusias dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia karena betul-betul menyentuh kepentingan warga desa dalam mendapatkan elpiji, beras, minyak goreng dan juga kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya.

    “Koperasi ini harus menggerakkan dan melibatkan seluruh potensi yang ada, termasuk sumber daya manusianya juga akan melibatkan banyak orang,” ujarnya.

    Ia memastikan akan terbuka lowongan kerja hingga 2 juta lapangan kerja, jika setiap Kopdes Merah Putih membutuhkan 25 orang sedangkan nantinya diperkirakan hingga 80.000 Kopdes Merah Putih.

    Bupati Grobogan Setyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga 5 Mei 2025 sudah ada 15 desa yang melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Komitmen kami tanggal 16 Mei 2025 sebanyak 273 desa dan tujuh kelurahan sudah membentuk Kopdes Merah Putih,” ujarnya pula.

    Sumber : Antara

  • Pemkab Kudus Targetkan 60 Kopdes Merah Putih Diluncurkan Juli Mendatang

    Pemkab Kudus Targetkan 60 Kopdes Merah Putih Diluncurkan Juli Mendatang

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan bahwa musyawarah desa khusus masih berlangsung di 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus.

    Musdes khusus yang berlangsung pada Mei ini sebagai langkah awal pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Dinas PMD Kudus, Famni Dwi Arfana mengatakan, embrio pembentukan Kopdes Merah Putih sudah ada tersebar di beberapa desa/kelurahan.

    Koperasi merah putih ini dibentuk berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai embrionya. Nantinya, koperasi ini harus bersertifikasi dan berbadan hukum.

    Kata dia, Dinas PMD kini tengah melakukan inventarisasi potensi-potensi di setiap desa, guna menentukan arah bidang usaha koperasi sesuai kebutuhan masyarakat.

    Terdapat tujuh bidang usaha yang bisa dikembangkan. Mulai dari pertanian, simpan pinjam, kesehatan, hingga penyediaan sembako.

    “Ini penting supaya koperasi yang dibentuk nantinya benar-benar berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya, Selasa (6/5/2025).

    Menurut Famni, pengadaan koperasi merah putih bisa dilakukan dengan tiga skema. Pertama pengadaan baru, kedua revitalisasi dan ketiga pengembangan.

    Output hasil Musdes Khusus dijadikan sebagai dasar pembentukan koperasi merah putih. Koperasi ini nantinya digerakkan oleh 9-20 SDM sesuai kebutuhan, yang diambil dari masyarakat desa masing-masing. Modal awalnya berkisar Rp 15 juta dialokasikan dari APBDes dibantu APBD.

    Famni menegaskan, semua desa dan kelurahan di Kudus harus sudah punya koperasi merah putih tahun ini. Meski dalam pengadaannya dilakukan secara bertahap.

    “Saat ini terus berproses, kita harapkan saat launching serentak pada Hari Koperasi 12 Juli mendatang sudah ada separo sekitar 60-an kopdes merah putih terbentuk di Kudus,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dinas PMD mendata, saat ini terdapat beberapa KUD yang masih aktif, bisa menjadi mitra koperasi merah putih. Keberadaan Gapoktan juga dinilai bisa mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih, dalam penyediaan pupuk, bibit, hingga pemasaran hasil pertanian.

    Rencana pembentukan koperasi bersertifikasi melalui notaris juga sedang dikaji. Apakah akan memanfaatkan koperasi yang sudah ada atau membentuk koperasi baru.

    Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyatakan, saat ini pembentukan Koperasi Merah Putih di Kudus masih dalam tahap persiapan dan koordinasi. Termasuk menjalin kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait penyertaan modal.

    Pemerintah kabupaten juga melakukan pendampingan dalam proses pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih melalui Bank Jateng.

    Koperasi Merah Putih ini akan menjadi salah satu unit usaha milik pemerintah desa seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Koperasi ini dirancang tidak untuk menyaingi Bumdes, melainkan untuk berjalan beriringan satu sama lain.

    Tujuh unit usaha yang ada dalam pembentukan Koperasi Merah Putih meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

    Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi lokal daerah.

    “Embrio sudah ada, dan rata-rata desa siap bekerjasama dengan perbankan untuk penyertaan modal,” tuturnya. (Sam)

  • Dana Koperasi Desa, Zulhas: Pinjaman Himbara Plafon hingga Rp5 Miliar

    Dana Koperasi Desa, Zulhas: Pinjaman Himbara Plafon hingga Rp5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap dana pembentukan 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih akan meminjam dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon di kisaran Rp4 miliar—Rp5 miliar.

    Menko Zulhas menuturkan skema pendanaan Rp4–5 miliar dari Himbara ini akan menjadi tumpuan awal dalam pembentukan KopDes Merah Putih.

    “Dana KopDes atau koperasi kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, plafonnya antara Rp4 miliar–Rp5 miliar,” kata Zulhas dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

    Zulhas menjelaskan, plafon pinjaman dari Himbara ini akan melalui prosedur verifikasi yang ketat layaknya proses di perbankan.

    “Nanti KopDes atau koperasi kelurahan itu akan menggunakan plafon itu sesuai dengan keperluannya, tetapi sebagaimana prosedur perbankan, akan diverifikasi dengan ketat,” jelasnya.

    Jika merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menugaskan kepada Menteri BUMN untuk memberikan dukungan kepada bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah.

    Pendanaan tersebut dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui skema channeling atas kebutuhan investasi KopDes terkait infrastruktur yang mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan.

    Selain itu, Menteri BUMN juga ditugaskan untuk memberikan dukungan kepada bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja KopDes melalui skema executing.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Harian KopDes Merah Putih itu juga menjelaskan bahwa kelembagaan KopDes Merah Putih bisa dibentuk dari gabungan, eksisting, maupun baru.

    Saat ini, terdapat 51.505 koperasi, yang terdiri dari 5.297 koperasi unit desa (KUD) dan 46.208 koperasi non-KUD. Serta, sebanyak 62.464 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 75.265 desa. 

    Zulhas menambahkan, keberadaan KopDes Merah Putih ini juga membuka 2 juta lapangan kerja di pedesaan. Untuk itu,  dia meminta agar semua pihak memastikan koperasi ini dapat berkelanjutan.

    Untuk diketahui, proses peluncuran 80.000 KopDes Merah Putih rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025, atau bertepatan saat peringatan Hari Koperasi Nasional.

    Adapun, pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 KopDes Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai strategi membangun ekonomi kerakyatan dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Budi Arie Akui Masih Banyak Tantangan dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih – Page 3

    Budi Arie Akui Masih Banyak Tantangan dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan pinjaman Rp 5 miliar dari perbankan pelat merah. Namun, legalitas pendiriannya harus lebih dahulu dilengkapi.

    Dengan demikian, KopDes Merah Putih tak bisa langsung mendapat kucuran dana tersebut. Menko Zulkifli bilang, pemerintah tengah mengebut pembentukan koperasi desa dan kelurahan itu dalam 2 bulan ini.

    “Ini setelah semua selesai, ini kita 2 bulan ini akan, ini pemaparannya nih untuk menyelesaikan pembentukan KopDes,” ungkap Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah ikut mengawal pembentukannya. Dia mengaku seluruh unit kementerian ikut turun ke lapangan.

    Tujuannya tak lain melakukan percepatan pembentukan KopDes Merah Putih. Dengan demikian, dana pinjaman Rp 5 miliar bisa segera diakses oleh koperasi tingkat desa dan koperasi kelurahan tersebut.

    “Ini Menteri Koperasi keliling, Wamen-Wamen keliling semuanya, saya juga beberapa provinsi akan datang agar ini dipercepat, setelah itu (legalitas) rapih semua nanti baru akan disalurkan (pinjaman Rp 5 miliar),” ucapnya.

    Menurutnya, hal ini untuk memudahkan proses pinjaman dari KopDes merah putih ke perbankan. Mengingat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh koperasi sebelum mengakses pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara).

    “Karena perbankan kan anda tahu, ya, kalau perbankan dia harus, verifikasi kan harus bagus, badan hukumnya, yang diperlukan apa, manajemennya seperti apa, kan gitu, baru bisa diberi (pinjaman),” terangnya.

     

     

     

    Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com