BUMN: Himbara

  • Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

    Wamenkop pacu pendirian 1.038 Kopdes/Kel Merah Putih di Kaltim

    Samarinda (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memacu pembentukan 1.038 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kalimantan Timur, sebagai upaya pemerintah untuk optimalkan potensi ekonomi perdesaan, kurangi kemiskinan ekstrem, dan ciptakan lapangan kerja.

    Dalam Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih se-Kaltim yang digelar di Samarinda, Sabtu, Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menyatakan bahwa secara nasional, dari total 83.679 desa/kelurahan, sebanyak 41.112 di antaranya telah melaksanakan musyawarah desa khusus.

    “Kami apresiasi Kaltim menunjukkan progres positif dengan hampir 500 desa dari target 1.038 desa telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dari hasil koordinasi dengan Pemprov Kaltim, kami menargetkan seluruh pelaksanaan Musdesus di provinsi ini rampung pada 28 Mei 2025,” ungkapnya.

    Lanjut ferry, Kopdes/Kel Merah Putih bertujuan mengatasi masalah seperti kesulitan akses permodalan, praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan lemahnya ekonomi lokal. Lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, serta diawasi oleh Satuan Tugas yang dipimpin oleh Presiden.

    Selain itu, program ini juga berupaya mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset negara yang ada di desa, seperti bangunan fisik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah misalnya gedung sekolah dasar Inpres yang tidak terpakai), hingga Puskesmas dari Kementerian Kesehatan.

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan kesiapan daerahnya dalam menyelaraskan program Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Kami di Kalimantan Timur sudah menyelesaikan hampir separuh (Musdesus), dan sisanya kami sepakat dengan bupati/walikota akan selesai pada 28 Mei,” ucap Seno Aji.

    Setelah Musdesus selesai, notaris didatangkan untuk segera menyelesaikan kenotariatan di Kementerian Hukum, khususnya dalam pengurusan status Administrasi Hukum Umum (AHU). Selanjutnya, semua data diserahkan ke Kementerian Koperasi.

    Pemerintah daerah juga berkomitmen membekali para pengurus koperasi dengan pengetahuan perkoperasian yang baik serta menghubungkan mereka dengan Bank Himbara yang menyiapkan kredit untuk usaha koperasi.

    Peluncuran Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kaltim turut dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Widiastuti, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPP SDMP) Kementerian Pertanian Idha, Direktur Utama LPDB Supomo, serta para wali kota dan bupati se-Provinsi Kalimantan Timur.

    Pewarta: Ahmad Rifandi
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Zulhas tegaskan dana Kopdes Merah Putih Rp3 miliar bukan dari APBN

    Zulhas tegaskan dana Kopdes Merah Putih Rp3 miliar bukan dari APBN

    sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.

    “Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik mengenai sumber pendanaan awal koperasi yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis bisnis mandiri yang berkelanjutan dan menguntungkan.

    Ia menyampaikan pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kopdes jika telah resmi terbentuk.

    “Ini biar tidak salah paham, makanya kita tidak bosan-bosan menjelaskan dana untuk Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni plafon pinjaman, jadi Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak,” ucapnya.

    Ia menjelaskan plafon pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai enam jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.

    Selain itu, koperasi juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa yang memiliki komponen biaya operasional dan membutuhkan pembiayaan dari plafon pinjaman tersebut.

    Menurut dia, plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.

    Sementara itu, mengenai biaya pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman,” ucap Zulhas.

    Dalam kesempatan itu, Zulhas menyebutkan hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelenggarakan Musdesus. Ditargetkan rampung pada 31 Mei 2025.

    Selanjutnya, pada 30 Juni 2025 seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum sebagai badan hukum koperasi pangan nasional.

    Kemudian dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

    Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi aktif dan menjalankan fungsi distribusi pangan nasional secara penuh mulai 20 Oktober 2025.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Zulhas soal Modal Koperasi Desa Rp 3 M: Bukan dari APBN!

    Zulhas soal Modal Koperasi Desa Rp 3 M: Bukan dari APBN!

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan terkait modal yang akan didapat oleh Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 3 miliar. Ia mengatakan modal tersebut berupa pinjaman yang digunakan untuk bisnis.

    “Dana untuk kopdes itu untuk bisnis murni, plafon pinjaman. Jadi Rp 3 miliar pertama ini itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak. Jadi plafon pinjaman yang digunakan untuk usaha-usaha yang sudah jelas menguntungkan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

    Mantan Menteri Perdagangan itu pin menegaskan modal itu bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun beberapa unit bisnis yang disarankan pemerintah untuk kopdes mulai dari gerai sembako, apotek desa/kelurahan, klinik desa/kelurahan, pangkalan LPG hingga agen pupuk.

    “Itu diperlukan modal, maka diberi plafon Rp 3 miliar. Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama 6 tahun, tapi bentuknya (untuk) koperasi,” terangnya.

    Jadi, pinjaman itu dapat diajukan oleh koperasi jika telah resmi terbentuk. Kopdes nantinya dapat mengajukan pinjaman tersebut melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara untuk kebutuhan legalitas dapat menggunakan APBD.

    “Nah tapi pembentukannya koperasi bayar notaris Rp 2,5 juta itu memang dari APBD bayar notarisnya pembentukannya,” tuturnya.

    Kemudian terkait dengan proses pembentukan Kopdes, hingga saat ini telah 39.639 musyawarah khusus desa (musdesus) dari target 80.000 desa. Zulhas menargetkan, capaian musdesus dapat terpenuhi 30 Juni 2025.

    Untuk diketahui musdesus merupakan tahapan awal sebelum terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Melalui musdesus itulah akan ditentukan struktur organisasi dan unit bisnis yang akan dilakukan koperasi desa tersebut.

    “Ini langkah pertama, sehingga nanti 12 Juli ini bisa di launching bahwa sudah terbentuk. Baru bentuk koperasinya yang berjalan nanti pada tanggal 12 Oktober (2025),” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • DPRD Jember: Awas, Camat Intervensi Koperasi Desa Merah Putih!

    DPRD Jember: Awas, Camat Intervensi Koperasi Desa Merah Putih!

    Jember (beritajatim.com) – Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, menengarai adanya intervensi dari camat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Camat memerintahkan kepala desa dan lurah agar membawa nama calon-calon pengurus yang terindikasi tim sukses maupun titipan dari salah satu partai politik,” kata Candra, Rabu (14/5/2025).

    Candra sebenarnya tidak keberatan ada personel tim sukses kepala daerah maupun partai politik yang masuk dalam kepengurusan. “Sepanjang memenuhi kapasitas dan kemampuannya memadai, punya dasar-dasar perkoperasian, saya pikir itu satu hal yang lumrah,” katanya

    Namun Candra menekankan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus berdasarkan musyawarah khusus di desa dan kelurahan. “Musyawarah itu dilaksanakan di tiap desa atau tiap kelurahan, bukan di tiap-tiap kecamatan yang menjadi titik simpul pertemuan,” katanya.

    Candra meminta Dinas Koperasi dan UMKM mengikuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Pendirian Koperasi Merah Putih ini untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan memang asasnya koperasi adalah gotong royong, musyawarah, mufakat dan mampu membawa kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya/

    Komisi B meminta Dinas Koperasi dan UMKm Jember tak hanya melakukan sosialisasi, namun juga mengawasi dan memantau pembentukan Koperasi Merah Putih. “Kami imbau agar Dinas Koperasi melaksanakan tugas tersebut tidak hanya secara administratif, tapi juga proses pembentukan dan kapabilitas maupun kemampuan pengurus dalam mengelola,” kata Candra.

    Candra juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memperhatikan benar anggaran sosialisasi. “Ada anggaran sosialisasi yang melekat Rp 5 juta per desa, Rp 2,5 juta di antaranya untuk pembentukan badan hukum dan Rp 2,5 juta sisanya untuk konsumsi dan honor sosialisasi,” katanya.

    “Hari ini DPRD belum mendapatkan dokumentasi hasil penjabaran APBD 2025. Maka kami imbau agar Dinas Koperasi berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut, karena jumlahnya tidak sedikit,” kata Candra.

    Candra meminta proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih melibatkan notaris-notaris sesuai peraturan dan kebijakan yang ada. Pemkab Jember diminta memperhatikan nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia Indonesia dan Menteri Koperasi.

    Nota kesepahaman itu, menurut Candra, hendaknya diacu agar tidak gaduh. “Tolong dikomunikasikan yang baik dengan para notaris yang sudah terdaftar dalam MOU tersebut,” katanya.

    Masalah finansial juga jadi perhatian Komisi B. “Koperasi Merah Putih ini akan mendapatkan pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Negara) dengan jumlahnya tidak sedikit,” kata Candra.

    Candra meminra Dinas Koperasi dan UMKM Jember mengambil langkah antisipasi dan mitigasi, agar persoalan Kredit Usaha Tani (KUT) yang macet dan menyeret ribuan pengurus koperasi di seluruh Indonesia pada era awal Reformasi 1999 tidak terjadi lagi.

    Saat ini Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 202 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tinggal 24 desa dan tiga kelurahan yang belum memiliki koperasi tersebut.

    Koperasi tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah khusus di masing-masing desa dan kelurahan. “Kami tidak mendampingi, kecuali ada satu dua desa yang minta pendampingan, karena takut salah menyampaikan. Itu saja,: kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini.

    Itu pun, lanjut Sartini, kehadiran Dinas Koperasi dan UMKM Jember bukan mengintervensi pembentukan. “Kami hanya meluruskan,” katanya. [wir]

  • Sebanyak 9.835 Unit Koperasi Desa Merah Putih telah Terbentuk

    Sebanyak 9.835 Unit Koperasi Desa Merah Putih telah Terbentuk

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Komdes Merah Putih. Hingga 8 Mei 2025, tercatat 9.835 unit Kopdes telah terbentuk dan akan terus bertambah seiring percepatan pelaksanaan di lapangan.

    Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki lebih dari 130 ribu koperasi, namun banyak di antaranya stagnan. Dalam skema baru, koperasi lama dapat dikonversi menjadi Kopdes atau dibentuk yang baru, bergantung pada hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    Kopdes ditargetkan dapat mulai beroperasi secara penuh dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. Setiap unit koperasi akan memperoleh plafon pembiayaan awal hingga Rp3 miliar, bukan dalam bentuk hibah, melainkan pinjaman bergulir yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

    “Jadi ini plafon dan bukan bantuan. Karena koperasi nanti akan dibina dan dibimbing. Makanya ada satgas, dikasih pekerjaan, dikasih usaha, dan seterusnya harus dibina. Dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman, dari Himbara itu,” kata Zulhas, sapaan Zulkifli, Jumat (9/5/2025).

    Dia menekankan, kopdes juga akan menjadi titik distribusi utama bagi berbagai bantuan pemerintah seperti pupuk, tabung gas, dan sembako, serta berperan sebagai perpanjangan tangan lembaga keuangan melalui kemitraan dengan BRI dan BNI. Melalui fungsi simpan pinjam yang diawasi, Kopdes diyakini mampu menekan praktik pinjaman ilegal (pinjol) dan rentenir yang selama ini meresahkan warga desa.

    “Koperasi ini dibentuk untuk memotong rantai pasok yang panjang. Jadi Kopdes bisa menyalurkan sembako dari produsen langsung ke Kopdes, jadi nanti pasokan yang panjang dipotong,” ujar Zulhas. [hen/ian]

  • Puluhan Desa di Bondowoso Bersiap Bentuk Koperasi Merah Putih, Tapi…

    Puluhan Desa di Bondowoso Bersiap Bentuk Koperasi Merah Putih, Tapi…

    Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan desa di Kabupaten Bondowoso mulai bergerak membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.

    Namun, di tengah semangat pendirian koperasi ini, sejumlah tantangan muncul. Di antaranya potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga belum adanya dukungan dana dari pemerintah pusat karena regulasi yang masih dalam proses finalisasi.

    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo melalui Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Lukman Zafata menjelaskan, pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa (musdes). Forum ini akan membahas struktur organisasi, keanggotaan minimal 20 orang, sumber modal, serta jenis usaha utama koperasi.

    “Kegiatan usahanya bisa meliputi cold storage, apotek atau toko obat desa, gerai klinik desa, simpan pinjam, sembako, pergudangan, logistik, hingga gerai kantor koperasi,” ujar Lukman pada Jumat (9/5/2025).

    Terkait kekhawatiran tumpang tindih dengan BUMDes, Lukman menegaskan bahwa secara kelembagaan keduanya berbeda. BUMDes merupakan milik pemerintah desa yang dibiayai dari APBDes, sedangkan Koperasi Merah Putih adalah milik masyarakat dan dibiayai dari iuran anggota.

    “Administrasi tidak berbenturan. Justru bisa kolaborasi. Ini saling memperkuat,” tegasnya.

    Tantangan utama lainnya adalah pendanaan. Hingga saat ini, koperasi belum mendapatkan suntikan modal dari pemerintah pusat. Modal awal hanya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota.

    “Untuk saat ini belum ada bantuan modal dari pusat karena regulasinya masih digodok oleh 13 kementerian,” terang Lukman.

    Desa hanya diperkenankan mengalokasikan maksimal tiga persen dari dana desa untuk fasilitasi pembentukan koperasi, seperti biaya musdes dan akta notaris. “Untuk modal usaha belum boleh. Itu nanti tergantung regulasi pusat,” tambahnya.

    Langkah awal pembentukan koperasi dimulai dengan mengundang perwakilan dari 46 desa di 23 kecamatan dalam sosialisasi yang digelar Selasa (6/5/2025). Sebelumnya, seluruh camat juga telah mendapatkan pemaparan dasar pembentukan koperasi pada 29 April 2025.

    “Tidak semua desa kami undang langsung. Minimal dua desa per kecamatan, agar bisa getuk tular ke desa lain,” kata Lukman.

    Musyawarah desa untuk pembentukan koperasi dijadwalkan dimulai pada 14 Mei 2025. Koperasi akan memiliki minimal lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Pengurus akan menerima gaji, sedangkan anggota mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

    Syarat kepengurusan juga cukup ketat. Tidak boleh ada hubungan darah atau semenda satu derajat antar pengurus dan pengawas. Kepala desa akan otomatis menjadi ketua pengawas koperasi secara ex officio.

    “Kami juga tengah menyiapkan narasumber kabupaten untuk memberikan pembekalan kepada calon pengurus koperasi,” ungkap Lukman.

    Di tingkat pusat, angin segar mulai terasa. Koperasi Merah Putih diwacanakan bakal mendapat akses pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam tahap lanjutan implementasi Inpres. [awi/beq]

  • Pemerintah Bentuk Kopdes, Upaya Putus Mata Rantai Tengkulak dan Rentenir di Desa – Halaman all

    Pemerintah Bentuk Kopdes, Upaya Putus Mata Rantai Tengkulak dan Rentenir di Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa Kopdes hadir untuk memutus dominasi tengkulak dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa, sekaligus mempercepat distribusi kebutuhan pokok melalui pemangkasan rantai pasok.

    Dalam rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5), Zulhas menegaskan bahwa pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Hingga 8 Mei 2025, tercatat 9.835 unit Kopdes telah terbentuk dan akan terus bertambah seiring percepatan pelaksanaan di lapangan.

    “Koperasi ini dibentuk untuk memotong rantai pasok yang panjang. Jadi Kopdes bisa menyalurkan sembako dari produsen langsung ke Kopdes, jadi nanti pasokan yang panjang dipotong,” ujar Zulhas.

    Kopdes juga akan berperan sebagai pusat distribusi utama untuk berbagai bantuan pemerintah, termasuk pupuk, tabung gas, dan sembako, serta menjadi mitra lembaga keuangan seperti BRI dan BNI. Dengan adanya fungsi simpan pinjam yang terpantau, Kopdes diharapkan dapat membantu menekan maraknya praktik pinjaman ilegal (pinjol) maupun rentenir yang selama ini meresahkan masyarakat desa.

    “Juga akan memotong selain rantai pasok juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol karena ada BNI di situ. Kemudian juga akan menghilangkan tengkulak-tengkulak. Jadi langsung dari pusat seperti pupuk, koperasi-koperasi langsung kepada rakyat. Sehingga tengkulak-tengkulak akan habis,” lanjutnya.

    Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 130 ribu koperasi, namun banyak yang mengalami stagnasi. Melalui skema baru, koperasi-koperasi lama bisa dikonversi menjadi Kopdes atau dibentuk ulang sebagai unit baru, sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Untuk mempercepat pelaksanaan program ini di tingkat nasional, pemerintah juga telah membentuk Satgas Kopdes dengan Zulhas sebagai ketuanya.

    Kopdes ditargetkan dapat mulai beroperasi secara penuh dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. Setiap unit koperasi akan memperoleh plafon pembiayaan awal hingga Rp3 miliar, bukan dalam bentuk hibah, melainkan pinjaman bergulir yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

    “Jadi ini plafon dan bukan bantuan. Karena koperasi nanti akan dibina dan dibimbing. Makanya ada satgas, dikasih pekerjaan, dikasih usaha, dan seterusnya harus dibina. Dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman, dari Himbara itu,” tutup Zulhas. (*)

  • Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Sulitnya Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan – Halaman all

    Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Sulitnya Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap sulitnya upaya penghapusan utang sekitar 1 juta UMKM di perbankan.

    Secara detail, ada 1.097.155 debitur dengan total piutang mencapai Rp 14,8 triliun yang akan dihapus utangnya.

    Per 11 April 2025, baru ada 19.375 debitur UMKM yang telah menerima penghapusan utang dengan total nilai mencapai Rp 486,10 miliar.

    Menurut Maman, capaian yang masih jauh dari target tersebut karena penghapusan utang ini memiliki kompleksitas yang luar biasa.

    “Saya pikir tidak ada yang perlu disalahkan atau dijadikan kambing hitam terkait kenapa target ini belum bisa tercapai. Satu hal yang saya mau bilang bahwa kompleksitas melakukan upaya penghapus tagihan ini luar biasa kompleks,” kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Maman menejelaskan ada tiga tantangan yang dihadapi. Dua dari tiga tantangan tersebut telah tertangani contohnya dari sisi regulasi.

    Sementara itu, tantangan dari sisi anggaran juga sudah tertangani setelah Himpunan Bank Negara (Himbara) selesai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    RUPS telah rampung membahas soal pengalokasian anggaran kebutuhan penghapus tagihan yang kurang lebih mencapai Rp 14,8 triliun itu.

    Tantangan berikutnya datang dari eksekusinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada dua mekanisme untuk melakukan hapus tagih.

    Mekanisme pertama adalah penagihan optimal dan yang kedua adalah mekanisme restrukturisasi.

    Soal mekanisme restrukturisasi ini lah yang menurut Maman perlu dipahami.

    Di dalam usaha mikro, pinjamannya rata-rata sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang Rp 30 juta.

    Menurut Maman, jika yang dilakukan adalah restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya.

    “Artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi. Makanya di dalam usaha mikro tidak mengenal restrukturisasi,” ujarnya.

    Ini lah yang sedang dicari solusinya oleh semua pemangku kepentingan.

    Dalam revisi undang-undang BUMN yang terbaru, Maman mengatakan telah memasukkan payung hukum yang menyebutkan bahwa penghapus tagihan bagi usaha mikro tidak perlu dilakukan restrukturisasi.

    Upaya hapus tagih cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.

    Maman pun berharap penghapusan utang bagi UMKM ini bisa secepatnya tuntas karena ada kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM yang ingin bisa kembali berusaha.

    “Ada kurang lebih satu jutaan orang yang  berharap dapat kesempatan kembali untuk berusaha. Dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah, dia enggak bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi ini yang kami usahakan secepat mungkin,” ucap Maman.

     

  • Budi Arie Yakin Koperasi Desa Tak Akan Rugi, Alasannya Tak Terduga

    Budi Arie Yakin Koperasi Desa Tak Akan Rugi, Alasannya Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pengelola Koperasi Desa Merah Putih tak akan rugi. Pasalnya model bisnis koperasi itu akan memonopoli berbagai kebutuhan desa hingga bantuan dari pemerintah.

    “Ini bisnis nggak mungkin rugi,” tegas Budi Arie, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Koperasi Merah Putih di Istana Negara, Kamis (8/5/2025).

    Menurutnya nantinya koperasi ini akan menjadi pusat perputaran ekonomi di desa, sehingga bisa disebut sebagai monopoli. Seperti penjualan bahan kebutuhan pokok, penyaluran pupuk subsidi, gas elpiji, hingga fasilitas keuangan untuk masyarakat desa.

    “Ini monopoli semua. Coba, gas. Kamu distributor satu-satunya di desa itu, rugi nggak? Gimana lainnya pupuk bersubsidi, beras, nanti minyak goreng, masa bisnis monopoli rugi? Kan bisnisnya nggak bersaing di pasar,” katanya.

    Meskipun ia tidak menampik kerugian atau gagal bayar bisa terjadi bila terjadi fraud, kesalahan manajemen, dan korupsi. Pasalnya pembiayaan koperasi ini menggunakan pinjaman yang diberikan oleh bank Himbara.

    “Kalau fraud, moral hazard, kalau meleset pengurusan itu urusan lain,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pendirian Koperasi Merah Putih akan diberikan kepada pengelola yang ditunjuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    “Pembiayaan untuk tahap pertama ini nanti ada plafonnya, bukan bantuan yang dikasih hilang. Tapi ini (pinjaman) plafon Rp 3 miliar, nanti lihat kebutuhan bisa nggak sampai kalau udah maju berkembang juga ditambah,” kata Zulhas.

    Menurut Zulhas nantinya akan dibentuk Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih, yang akan melakukan pembinaan untuk menjalankan koperasi. Satgas itu juga akan bertugas melakukan pengawasan.

    “Makanya ada satgas dikasih pekerjaan, dikasih usaha dan seterusnya harus dibina. Nanti dari keuntungannya itulah nanti membayar angsuran pinjaman dari Himbara,” jelas Zulhas.

    Foto: Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianti, terkait Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
    Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianti, terkait Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

    (dce)

  • Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Dilakukan dalam Waktu Dekat

    Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Dilakukan dalam Waktu Dekat

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap progres dari penghapusan kredit macet 1 juta UMKM. Ia menargetkan proses program itu dapat terlaksana dalam waktu dekat.

    “Kalau ditanya realistisnya, ya secepatnya. Karena kan ini kurang lebih 1 juta juga berharap untuk mendapatkan kesempatan kembali untuk berusaha. Karena dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah dia nggak bisa ngapa-ngapain, nggak bisa melakukan aktivitas usaha, makanya kita lakukan usaha secepat mungkin,” kata dia dalam acara Cutting Edge For Local Sustainability di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Maman mengakui, dalam prosesnya memang banyak tantangan, mulai dari regulasi, anggaran hingga eksekusinya nanti. Ia memastikan dalam hal regulasi dan anggaran telah diselesaikan.

    “Alhamdulillah Bank Himbara kita sudah melakukan Rapat Umum Memegang Saham untuk mengalokasikan terkait anggaran untuk kebutuhan penghapus kredit UMKM yang kurang lebih kalau untuk target 1 jutaan itu kurang lebih sekitar Rp15 triliun Itu sudah dianggarkan, artinya satu isu sudah selesai,” terangnya.

    Tantangan berikutnya adalah solusi penghapusan utang atau kredit yang biasa dilakukan perusahaan harus rektrukturisasi. Namun, untuk UMKM tidak dapat dilakukan retrukturisasi karena biayanya yang sangat tinggi. Ia menyebut biayanya akan lebih besar dari utang yang ditunggak oleh UMKM itu sendiri.

    “Di dalam usaha mikro, pinjamannya kurang rata-rata ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta. Kalau kita lakukan restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya, artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi,” terang dia.

    Untuk mengatasi hal tersebut, dalam Undang-undang BUMN yang baru, pemerintah telah memasukan dasar hukumnya agar UMKM tidak diperlukan restrukturisasi.

    “Cukup melalui Permen BUMN yang disetujui oleh Danantara kita. Ini yang lagi sedang kita temukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Maman mengatakan penghapusan kredit macet 1 juta pelaku UMKM masih menunggu persetujuan dari jajaran direksi baru di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Untuk anggaran sudah bukan menjadi masalah. Sebab, hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank.

    “Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM dan di masing-masing itu khusus untuk Bank BRI estimasinya kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun itu sudah diketok di RUPS. Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” kata Maman dalam acara Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    (ada/rrd)