BUMN: Himbara

  • Sudah Lolos Tahap Verifikasi, Kenapa BSU 2025 Belum Cair?

    Sudah Lolos Tahap Verifikasi, Kenapa BSU 2025 Belum Cair?


    PIKIRAN RAKYAT
    – Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

    Namun, sampai 1 Juli 2025 ternyata masih banyak pekerja yang menerima bantuan BSU. Banyak pekerja yang masih bertanya-tanya soal penyaluran BSU meskipun sudah melakukan pengkinian data di website BPJS Ketenagakerjaan aplikasi aplikasi JMO.

    Lantas, kapan BSU 2025 dicairkan? Bagaimana cara melihat status pencairannya?

    Jadwal Penyaluran BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan BSU mulai pada bulan Juni 2025. Para pekerja yang belum menerima pencarian diharapkan terus memantau informasi pencairan BSU di aplikasi JMO atau website Kemnaker.

    Perlu diketahui untuk para pekerja dan buruh bahwa jadwal pencairan bantuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi.

    Cek Penerima BSU

    – Buka website https://bsu.kemnaker.go.id
    – Daftar atau login ke akun Kemnaker
    – Segera lakukan pengkinian data seperti data NIK, alamat, dan nomor kontak
    – Klik menu “Cek Bantuan” untuk mengetahui status penerimaan
    Hasil akan menampilkan apakah bantuan BSU akan diterima beserta detail rekening bank penyalur
    – Jika belum terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi untuk pembaruan data.

    Kenapa BSU 2025 Belum Cair?

    Ada beberapa penyebab BSU 2025 belum diterima pekerja, meskipun sudah mendapatkan notifikasi telah lolos verifikasi.

    Perlu diketahui bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap atau tidak serentak. Hal ini bertujuan untuk memantau penyaluran bantuan di tiap wilayah.

    Meskipun Anda telah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan bukan jaminan telah menerima BSU sebesar Rp600.000. Penyaluran BSU dilakukan terhadap Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Oleh karena itu Anda sebaiknya melakukan pengkinian data rekening.

    Kemnaker sebelumnya menyatakan bahwa BSU 2025 akan dicairkan dalam Waktu dekat, menyusul selesainya sebagian besar tahapan finalisasi.

    Pada target awal pencairan ditetapkan pada pekan kedua Juni, adanya kendala teknis membuat sebagian dana baru akan cair hingga akhir Juni atau awal Juli 2025.

    Pencairan dilakukan bertahap, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda antar-pekerja tergantung pada batch pencairan dan kesiapan data rekening.***

  • Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bertahap disalurkan oleh pemerintah di minggu akhir Juni 2025.

    Namun masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BSU. Kemnaker menyebut pencairan BSU bisa berlangsung hingga awal Juli.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyaluran tahap I diberikan untuk 3,69 juta pekerja/buruh.

    “Sampai hari ini, Selasa, 24 Juni, dari jumlah penerima tahap I sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2,45 juta,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

    Sisanya atau sekitar 1,24 juta penerima, kata Yassierli, sedang dalam proses penyaluran.

    Untuk penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini, kata dia, data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.

    Adapun BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

    Bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    “Kami antisipasi penerima BSU yang tidak memiliki rekenkng himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ujarnya.

    Kemudin penyaluran BSU dilakukan melalui Kantor Pos yang sudah ditunjuk. Selain itu, pencairan juga dilakukan menggunakan aplikasi Pospay.

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Berikut ini cara mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui Kantor Pos:

    Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

    Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

    Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.

  • Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Tak Punya Rekening Himbara, Bagaimana Solusinya?

    Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Tak Punya Rekening Himbara, Bagaimana Solusinya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) per 24 Juni 2025.

    Kemnaker mengatakan telah menyalurkan BSU 2025 senilai Rp600.000 kepada 2,45 juta orang yang telah memenuhi syarat.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan dalam beberapa tahap.

    Untuk tahap I, pemerintah akan mencairkan bantuan untuk 3,69 juta pekerja/buruh.

    “Sampai hari ini, Selasa, 24 Juni, dari jumlah penerima tahap I sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2,45 juta,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

    Sisanya atau sekitar 1,24 juta penerima, kata Yassierli, sedang dalam proses penyaluran.

    Untuk penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini, kata dia, data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.

    Adapun BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

    Lantas, bagaimana bila lolos verifikasi namun tidak memiliki Bank Himbara?

    Bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    “Kami antisipasi penerima BSU yang tidak memiliki rekenkng himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ujarnya.

    Kemudin penyaluran BSU dilakukan melalui Kantor Pos yang sudah ditunjuk. Selain itu, pencairan juga dilakukan menggunakan aplikasi Pospay.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Cara Mengambil BSU di Kantor Pos

    Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

    Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

  • Cek BSU Kemnaker 2025 di bsu.kemnaker.go.id: Panduan Lengkap! – Page 3

    Cek BSU Kemnaker 2025 di bsu.kemnaker.go.id: Panduan Lengkap! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang memenuhi syarat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU, Kemnaker menyediakan fasilitas pengecekan status secara online melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 kepada sekitar 2,45 juta penerima per Selasa, 24 Juni 2025.

    “Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh,” terang Yassierli pada pekan lalu.

    Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terperinci mengenai cara cek BSU Kemnaker melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan, Anda dapat dengan mudah mengetahui status penerimaan BSU Anda dan memastikan apakah bantuan tersebut telah tersalurkan.

    Pengecekan status BSU secara online ini merupakan langkah efisien yang disediakan oleh Kemnaker untuk memudahkan para pekerja. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi pihak terkait lainnya. Cukup dengan mengakses situs bsu.kemnaker.go.id dan mengikuti instruksi yang diberikan, Anda akan mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

     

  • Bakal Jadi Percontohan, LPDB Lakukan Asesmen Kopdes Merah Putih di Papua Barat

    Bakal Jadi Percontohan, LPDB Lakukan Asesmen Kopdes Merah Putih di Papua Barat

    JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melakukan asesmen untuk pembiayaan awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang bakal menjadi percontohan di Provinsi Papua Barat.

    Direktur LPDB Oetje Prasetia di Manokwari, Sabtu, mengatakan pembiayaan terhadap mockup Kopdes Merah Putih oleh LPDB diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

    “Kami ditugaskan memberi pinjaman dana bergulir bagi mockup Kopdes Merah Putih, sehingga perlu dilakukan asesmen,” kata dia dilansir dari ANTARA.

    Dalam beleid tersebut, kata dia, pengajuan pembiayaan dana bergulir untuk satu mockup koperasi maksimal Rp3 miliar dengan tenor selama 10 tahun termasuk dengan masa tenggang.

    Koperasi percontohan yang mengajukan pinjaman dana bergulir harus memiliki legalitas lengkap dan proposal bisnis, karena proposal tersebut terlebih dahulu dianalisis oleh LPDB.

    “Biasanya analisis proposal bisnis itu 21 hari, tapi kami percepat. Analisa itu tujuannya mengetahui kebutuhan koperasi dan besaran pinjamannya,” ujarnya.

    Dia menyebut bahwa setiap koperasi yang mengajukan pinjaman dana bergulir harus menyertakan jaminan aset, dan jaminan perorangan dari pengurus maupun pengawas Kopdes Merah Putih.

    Jaminan itu sesuai persyaratan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai lembaga berwenang melakukan penagihan apabila koperasi mengalami kesulitan dalam pengembalian pinjaman.

    “LPDB juga lakukan monitoring dan evaluasi supaya bisa mengetahui kemampuan koperasi baik itu sisi manajemen, keuangan dan lainnya,” ujarnya.

    Menurut dia proposal bisnis mockup Kopdes Merah Putih yang dinilai belum layak, akan diberikan pembinaan dan pendampingan oleh lembaga inkubator agar bisa memperoleh pembiayaan.

    Kopdes Merah Putih yang bukan berstatus koperasi percontohan dapat mengakses bantuan modal awal melalui bank himbara berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

    “LPDB hanya ditugaskan membiayai mockup saja. Kami kami sudah dibagi perwilayah ada koordinator asesmennya,” ucap Prasetia.

  • Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 & 3 Cair, Ini Cara Ceknya

    Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 & 3 Cair, Ini Cara Ceknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh yang telah memenuhi kriteria. Bantuan tunai sebesar Rp600.000 ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan sosial dan finansial.

    Seiring pencairan yang mulai dilakukan, sejumlah penerima mulai mempertanyakan apakah dana BSU sudah masuk ke rekening masing-masing. Untuk mengetahuinya, ada beberapa ciri yang bisa dikenali jika dana sudah cair, serta panduan pengecekan secara daring melalui laman resmi agar masyarakat tidak terjebak informasi hoaks.

    Melansir detikJabar, berikut beberapa tanda bahwa dana BSU senilai Rp600.000 sudah masuk ke rekening penerima:

    1. Ada Notifikasi dari Bank Himbara

    Jika kamu menggunakan rekening bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, maka biasanya akan ada notifikasi SMS atau pemberitahuan dari aplikasi mobile banking. Notifikasi tersebut menyebutkan adanya dana masuk sebesar Rp600.000.

    2. Saldo Rekening Bertambah

    Cara paling mudah adalah dengan mengecek saldo rekening secara berkala melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Jika ditemukan adanya dana masuk senilai Rp600.000 tanpa aktivitas transaksi lainnya, kemungkinan besar itu adalah BSU 2025.

    3. Status di Situs Resmi BSU Sudah Cair

    Pemerintah menyediakan dua situs resmi yang dapat digunakan untuk memantau pencairan BSU, yaitu:

    Jika status pada situs tersebut menampilkan keterangan seperti “Dana Telah Disalurkan” atau “Sedang Diproses”, berarti pencairan BSU sudah atau sedang dilakukan ke rekening penerima.

    4. Diberi Tahu oleh HRD Perusahaan

    Di beberapa perusahaan, bagian HRD (Human Resources Department) akan menginformasikan secara langsung kepada para karyawan jika BSU telah cair. Ini biasanya dilakukan jika perusahaan turut serta membantu proses pengajuan BSU melalui data ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Jika keempat indikator tersebut muncul, maka besar kemungkinan dana BSU 2025 sudah masuk ke rekening. Pastikan untuk menggunakan dana tersebut secara bijak sesuai dengan kebutuhan prioritas.

    Link Resmi untuk Cek BSU 2025

    Bagi kamu yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK daerah masing-masing), kamu bisa langsung melakukan pengecekan melalui dua link berikut:

    Pengecekan ini sangat penting agar kamu mengetahui secara akurat apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

    Cara Cek Status Penerima BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk memastikan status sebagai penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    – Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    – Gulir ke bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    – Isi formulir dengan data berikut:

    – Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    – Nama lengkap sesuai KTP

    – Tanggal lahir

    – Nama ibu kandung

    – Nomor handphone aktif

    – Alamat email aktif

    – Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”

    Sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

    Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025?

    Mengacu pada ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut ini adalah kelompok pekerja yang berhak mendapatkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan:Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

    – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025.

    – Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000.

    – Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

    – Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.

    – Untuk pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3.500.000, maka batas gaji mengikuti ketentuan UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BSU 2025 Masih Disalurkan, Segera Cek Status Penerima untuk Dapatkan Rp600.000

    BSU 2025 Masih Disalurkan, Segera Cek Status Penerima untuk Dapatkan Rp600.000

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus disalurkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Diketahui, saat ini BSU sudah disalurkan 66 persen oleh pemerintah kepada penerima.

    Seperti yang kita ketahui, BSU 2025 ini disalurkan bertahap melalui Bank Himbara dengan nominal Rp600.000.

    Nantinya, penerima atau masyarakat bisa langsung cek rekening Bank Himbara. Jika sudah ada penambahan saldo itu artinya bantuan sudah cair dan jika belum artinya belum tersalurkan.

    Masyarakat yang belum menerima BSU 2025 tidak perlu khawatir, karena BSU pasti disalurkan.

    BSU 2025 akan diterima oleh mereka yang berasal dari kalangan pekerja, buruh, dan guru honorer.

    Salah satu syarat penerima BSU 2025 adalah menerima gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan dan juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025 ini.

    Sampai saat ini, jumlah calon penerima tahap I sekira 3.697.836 orang dan yang suah disalurkan sebanyak 2.450.068 orang (66 persen).

    Lalu, dalam proses sekira 1.247.768 orang yang belum menerima dana tetapi dana telah tahap penyaluran.

    Penyebab terlambatnya BSU cair adalah di antaranya sebagai berikut:

    Kemnaker memperoleh data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi Data diverifikasi kembali oleh kemnaker untuk memastikan tidak ada yang ganda Data tersebut dikirimkan ke bank Himbara atau PT.Pos Penyalur mencairkan dana dari rekening bank dan mendistribusikan kepada penerima

    Karena BSU 2025 untuk bulan Juni dan Juli masih akan terus disalurkan, masyarakat yang belum menerima disarankan untuk cek status.

    Berikut cara cek status penerima BSU 2025:

    Masuk ke bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id Isi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor HP & email Klik lanjutkan akan muncul status verifikasi awal dari BPJS

    Untuk cek status penerima masyarakat juga bisa melakukan melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara yang sama yakni secara online.

    Pastikan sudah memenuhi syarat dan dinyatakan layak oleh pemerintah, untuk mendapatkan BSU 2025 dengan nominal Rp600.000.

    Itulah tentang BSU 2025 yang masih disalurkan, bagi yang belum mendapatkannya bisa cek status penerima.***

  • Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat BLT? Cek Syaratnya

    Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat BLT? Cek Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah menyediakan Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat program ini mencakup sejumlah ketegori, salah satunya ibu rumah tangga.

    Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat delapan kategori penerima manfaat PKH, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, anak sekolah SLTP, anak sekolah SLTA, disabilitas berat, hingga lanjut usia 60 tahun.

    Untuk kategoti ibu hamil, BLT yang diterima sebesar Rp 3 juta per tahun yang dibagikan tiap tiga bulan sekali sebesar Rp 750 ribu. Bantuan ini akan disalurkan oleh Himpunan Milik Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

    Adapun program PKH ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran sekaligus meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan juga kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

    Mengutip situs resmi Sahabat Pegadaian, pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yakni pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

    Sementara untuk mengecek penerima PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi situs ekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukan data wilayah seusai dengan KTP, isi nama lengkap sesuai KTP, masukan kode captcha, dan klik “cari data”. Jika terdaftar, sistem akan otomatis menunjukkan informasi nama hingga jenis bantuan.

    Syarat Ibu Rumah Tangga untuk Menerima BLT

    1. Calon penerima wajib Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.

    2. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.

    3. Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

    4. Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    (fdl/fdl)

  • Pencairan BSU 2025, Cek Status dan Syarat Penerima – Page 3

    Pencairan BSU 2025, Cek Status dan Syarat Penerima – Page 3

    Pencairan BSU dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. Jika Anda memenuhi syarat dan memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI), dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening Anda.

    Bagi Anda yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, Anda dapat mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat. Anda perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP asli (e-KTP), fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Pastikan juga status penerima BSU Anda melalui aplikasi PosPay terlebih dahulu.

    Pemerintah memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

  • Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP Tanpa Aplikasi

    Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP Tanpa Aplikasi

    Jakarta

    Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 dan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Dalam situs resmi Kemensos dijelaskan pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret, lalu tahap pada April-Juni, tahap ke tiga pada Juli-September, dan terakhir tahap keempat pada Oktober-Desember.

    Prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Pasalnya, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

    Untuk mengetahui siapa saja yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa memeriksanya melalui aplikasi ataupun laman web resmi Kemensos melalui HP. Dengan begitu yang bersangkutan dapat mengetahui apakah dirinya merupakan penerima bansos atau bukan.

    Cara Cek Penerima Bansos

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera.
    Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Besaran Bansos yang Dicairkan

    Besaran dana bansos program PKH yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar. Misalkan saja pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp 750.000 per tahap pencairan atau per tiga bulan.

    Kemudian pada komponen pendidikan, bansos PKH untuk anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp 225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp 375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp 500.000.

    Kemudian untuk komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp 600.000 per tahap.

    Sementara nilai Bantuan program sembako atau BPNT diberikan sebesar Rp 200.000,00 per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

    KPM Program Sembako dapat diberikan Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial. Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

    Kendala Penyaluran Bansos

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melaporkan salah satu kendala atau penyebab gagal salur bansos sekarang di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi yang yang perlu diperbaiki, sehingga perbaikan membutuhkan konsolidasi dengan banyak pihak.

    “Alhamdulillah ini terus diperbaiki, dan hasilnya ada tambahan berhasil salur dari yang sebelumnya gagal salur,” kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, Selasa (24/6) kemarin.

    Beberapa hal yang masih dalam proses perbaikan antara lain, rekening pasif, rekening tidak ditemukan, rekening beda nama, rekening beda nama dan pasif, kartu tidak aktif, nomor kartu salah, dan kartu belum terbit. Hal-hal tersebut yang menyebabkan terjadinya gagal transfer.

    Kemensos terus berupaya melakukan perbaikan data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Hasilnya untuk kartu-kartu yang bermasalah, Bank Himbara dalam hal ini BRI, Mandiri dan BSI sudah melakukan konfirmasi nomor kartu yang aktif.

    Selanjutnya untuk perecepatan pembukaan rekening baru, bank akan melakukan identifikasi KPM yang sudah mempunyai rekening. Untuk rekening yang tidak ditemukan, bank akan mengkonfirmasi alasannya, dan untuk rekening yang namanya berbeda akan dilakukan penggantian nama sesuai nama rekening.

    Daftar bansos yang sudah tersalurkan

    – 8.042.979 KPM PKH (80,43%).
    – 15.159.958 KPM Sembako (82,95%).

    Daftar bansos yang belum tersalurkan

    – 1.945.399 KPM PKH (19,4%) masih dalam proses buka rekening.
    – 2.723.515 KPM Sembako (14,9%) masih dalam proses buka rekening.
    – 11.622 KPM PKH (0,12%) dan 393.610 KPM Sembako (2,2%) masih dalam proses perbaikan data.

    (igo/fdl)