BUMN: Himbara

  • BSU Tahap 3 Cair Kapan? Jadwal, Cara Cek, dan Solusi Kendala – Page 3

    BSU Tahap 3 Cair Kapan? Jadwal, Cara Cek, dan Solusi Kendala – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengegaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan ke 8,3 juta penerima. Sisanya masih akan disalurkan melalui transfer ke rekening bank BUMN dan PT Pos Indinesia.

    Yassierli menyampaikan, pencairan masih akan disalurkan lewat transfer ke bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

    “Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ungkap Yassierli, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, di awal pekan ini.

    Pertanyaan yang paling banyak dicari saat ini adalah, BSU tahap 3 cair kapan? Kabar baiknya, pencairan BSU tahap 3 tahun 2025 sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2025. Pemerintah berupaya menyalurkan bantuan ini secepat mungkin kepada para penerima yang memenuhi syarat.

    Pencairan BSU dilakukan melalui beberapa jalur untuk memudahkan para pekerja. Pertama, transfer langsung ke rekening bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Kedua, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat.

    Meskipun proses pencairan sudah berjalan, beberapa pekerja mungkin mengalami keterlambatan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai cara cek status dan solusi jika Anda mengalami kendala.

  • OPINI : Mewaspadai Risiko Kredit Koperasi

    OPINI : Mewaspadai Risiko Kredit Koperasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang pe­­­­luncuran secara res­­­­mi, Ko­­­pe­­­ra­­­si Desa Merah Putih (KDMP) sudah diizin­kan mengajukan pinjaman untuk modal usaha mulai 1 Juli 2025. Pinjaman modal dapat diajukan ke bank ang­­­gota Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank perlu me­­­­waspadai risiko kredit KDMP.

    Hingga kini belum ada hukum yang memayungi skema pembiayaan KDMP. Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan sebagai payung hukum skema pembiayaan. Nantinya, KDMP dapat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 1 miliar—Rp 3 miliar sesuai kebutuhan usaha.

    Pengurus KDMP harus mampu menyusun proposal (business plan) sebagai salah satu syarat wajib mengajukan pinjaman. Proposal yang dibuat berisi rencana usaha, yakni mencakup sembako, pangkalan gas, atau pupuk beserta perincian pemanfaatan kredit modal secara terukur.

    Pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan pengurus KDMP melalui pelatihan dengan materi sesuai kebutuhan untuk menyusun proposal. Pengurus pun dibekali kemampuan manajerial, penguasaan teknologi, dan strategi tata kelola yang baik (good governance).

    KDMP harus dikelola secara transparan menghindari penyalahgunaan pinjaman. Karena bukan berasal dari APBN, modal koperasi harus dikelola profesional dan transparan guna menjaga keberlangsungan usaha. Tata kelola yang baik juga menuntut pertanggung jawaban keuangan.

    Bank-bank yang tergabung dalam Himbara sebagai sumber pembiayaan koperasi dituntut menerapkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking). Waspada dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu prinsip utama bagi setiap bank untuk menghindari kesalahan dan kerugian.

    Prinsip kehati-hatian diterapkan secara konsisten untuk menjaga kesehatan dan stabilitas operasional bank. Selain itu, asa terhadap penerapan prudential banking dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelbagai layanan keuangan yang diberikan dunia perbankan.

    Penerapan prudential banking sesuai Peraturan BI Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Salah satu pertimbangannya adalah kompleksitas instrumen keuangan dapat memicu peningkatan risiko.

    Bank sebagai kreditur bagi KDMP pun dituntut memperkuat mekanisme internal mencegah munculnya pelbagai risiko yang merugikan. Mekanisme disusun secara terperinci dan jelas serta mudah diterapkan sesuai persyaratan mengajukan pinjaman untuk modal usaha koperasi.

    Selain proposal bisnis, syarat kelayakan pengajuan pinjaman adalah kewajiban tiap KDMP memiliki minimal enam gerai usaha. Bank memiliki prosedur guna memastikan pinjaman segera dikembalikan setelah balik modal. Pinjaman bukanlah dana hibah sehingga harus dilunasi segera.

    Sebab itu, bank penyalur kredit perlu memverifikasi dan mengevaluasi semua proposal yang diajukan pengurus sebelum persetujuan pencairan dana. Koperasi bersifat bankable alias memenuhi syarat mendapatkan layanan perbankan berupa pinjaman, kredit, atau pembiayaan.

    Patut pula diwaspadai prudential banking tampak bakal sulit ditegakkan karena belum tersedia data tentang rekam jejak keuangan lengkap karena KDMP baru berdiri. Pun data income stability pendapatan, semisal, tak ada sehingga bank kesulitan menilai kalayakan usaha KDMP.

    Semua kesulitan menegakkan prinsip prudential banking dipicu situasi serba dadakan. KDMP merupakan hasil kebijakan instan pemerintah Presiden Prabowo Subiyanto yang berhasrat membangun perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa/kelurahan.

    Alhasil, minimalisasi risiko usaha juga menghadapi pelbagai tantangan memicu risiko bank bakal mengalami kerugian. Upaya meredam pelbagai risiko pinjaman untuk KDMP, semisal kredit macet, fraud oleh pengurus, atau risiko operasional lainnya tampak kian berat dilakukan bank.

    Dalam konteks pinjaman untuk KDMP, makna kepatuhan perbankan terhadap pelbagai regulasi BI tampak sekadar formalitas. Demikian pula kebijakan dan peraturan internal bank berupa SOP yang berlaku internal juga kehilangan taji akibat kebijakan KDMP yang non-agonistik

    Secara konseptual, kebijakan agonistik dapat dipahami sebagai upaya perumusan policy secara bijak, melibatkan stakeholders terkait, transparan dan dalam jangka panjang bermanfaat bagi masyarakat. KDMP adalah salah satu contoh kebijakan yang bersifat anti-tesis dari agonistik.

    Jika KDMP merupakan hasil kebijakan agonistik, bank kian mudah menerapkan prudential banking sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan BI. Prinsip prudential berfungsi pula sebagai budaya kerja yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

    Dengan sejumlah nilai (values) dalam budaya kerja, seluruh jajaran pimpinan dan staf bank diikat oleh kesepakatan bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat. Bank mengelola semua dana dari masyarakat dengan jaminan keamanan disertai disiplin dan tanggung jawab.

    Tanggung jawab tersebut kini kian bertambah berat akibat kebijakan non-agonistik yang mewajibkan bank-bank angota Himbara menyalurkan pinjaman untuk KDMP. Bank harus siap dan waspada terhadap risiko yang timbul akibat mismanagement atau kegagalan KDMP.

  • Gaji Karyawan Kopdes Merah Putih Diambil dari Dana Koperasi, Bukan APBN

    Gaji Karyawan Kopdes Merah Putih Diambil dari Dana Koperasi, Bukan APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan skema penggajian karyawan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih akan menggunakan dana operasional koperasi.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan penggajian karyawan KopDes/Kel Merah Putih bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Dapat diambil kesimpulan bahwa sumber dari penggajian karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari dana operasional koperasi, bukan berasal dari APBN ataupun APBD,” kata Budi kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

    Budi Arie menjelaskan, pengaturan penggajian pengelola/karyawan KopDes/Kel Merah Putih diatur melalui kesepakatan anggota dalam rapat anggota koperasi dengan mempertimbangkan kinerja dan kemampuan finansial dari koperasi.

    Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2023–2024 itu menyatakan bahwa nantinya besaran gaji karyawan KopDes/Kel Merah Putih disesuaikan dengan skala usaha dan keputusan rapat anggota.

    Berdasarkan data ODS Kemenkop per 7 Juli 2025 pukul 14.05 WIB, tercatat sudah terbentuk 76.532 KopDes/Kel Merah Putih. Secara de facto, sebanyak 80.509 desa/kabupaten yang telah membentuk KopDes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan 80.000 KopDes/Kel Merah Putih pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

    “Kita bersyukur 80.000 KopDes dan Koperasi Kelurahan sudah terbentuk, maka akan di-launching oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto] diagendakan Insyaallah tanggal 19 Juli, sudah kita putuskan nanti pusat kegiatannya di Klaten, Jawa Tengah diikuti oleh seluruh provinsi dan seluruh kabupaten,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) Satgas Percepatan Pembentukan KopDes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Zulhas mengungkap, hingga saat ini telah terdapat sekitar 100 model percontohan (mockup) nasional KopDes/Kel Merah Putih di 38 provinsi di Indonesia. Adapun ke depan, jumlah mockup KopDes/Kel Merah Putih akan terus bertambah hingga akhir tahun.

    “Kami masih minta kalau bisa tiap kabupaten ada [mockup], belum sempurna pun nggak apa-apa, karena sempurnanya nanti di akhir tahun, itu akan di-launching, jadi koperasinya itu di akhir tahun. Sekarang sebetulnya launching pembentukan [KopDes/Kel Merah Putih] terbentuknya, tetapi sudah ada mockup yang jadi 100 sekian,” ujarnya.

    Sebab, menurutnya, agar KopDes/Kel Merah Putih bisa berjalan sukses maka dibutuhkan kerja sama antarpihak, baik dari Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten/Provinsi, kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), hingga perbankan.

    “Di sini ada perbankan, ada Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Syariah, ada Pupuk, ada ID Food, ada Bulog, Bapanas, dan lain-lain. Jadi kerja sama semua pihak, maka pembentukan ini bisa cepat dilaksanakan,” tuturnya.

    Adapun, mockup KopDes Merah Putih harus terdiri dari agen pupuk, LPG 3 kilogram, gerai sembako, truk pengangkut logistik, hingga klinik/apotek desa.

    Untuk truk pengangkut logistik, misalnya, keberadaan truk pengangkut ini akan membantu masyarakat desa mengangkut gabah dan jagung untuk disetor ke Perum Bulog. Hingga, adanya perbankan yang bisa menjangkau masyarakat desa.

    “Yang paling penting lagi akses perbankan nanti, di sana ada Mandiri Link, BNI Link, BRI Link, Bank Syariah, terserah lah yang mana saja, nanti ada, agar lebih dekat, kita untuk memotong rentenir dan tengkulak,” tuturnya.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, KopDes juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) pemerintah.

    Dalam hal pembiayaan, Zulhas menegaskan bahwa pembentukan KopDes/Kel Merah Putih harus memiliki perencanaan bidang usaha yang matang dan berasal dari pinjaman Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar.

    “Kita pikirin usahanya dulu, setelah usahanya ada baru pembiayaannya, nanti Rp3 miliar pinjaman dari Himbara, plafon pinjaman, tapi setelah usahanya jelas. Jangan ambil uang saja, tidak. Jadi tidak APBN, ini pinjaman,” tutupnya.

  • 500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret

    500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret

    500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (
    Gus Ipul
    ) menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mencoret penerima
    bantuan sosial
    (bansos) yang terindikasi menggunakan dananya untuk praktik
    judi online
    (judol).
    Kemensos akan melakukan evaluasi dan edukasi terlebih dahulu kepada pihak yang terindikasi bermain judol menggunakan dana bansos.
    “Tapi kalau yang ini bagian dari jaringan atau apa, ya bisa-bisa ada tindak lanjut dari situ,” kata Gus Ipul usai Rapat Koordinasi Implementasi Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk
    Bantuan Sosial
    , Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    “Tapi kita kedepankan edukasi lah, kalau ini benar-benar mereka dari keluarga yang miskin atau miskin ekstrem. Jadi kita akan lalui proses itu,” lanjut Gus Ipul.
    Namun demikian, jika dalam proses asesmen ditemukan indikasi kuat bahwa bansos sengaja digunakan untuk judi dan tidak ada iktikad baik dari penerima, maka pencoretan dari daftar bantuan menjadi opsi yang terbuka.
    “Kalau proses itu sudah dilalui dan mereka memang kelihatannya memang niat ya untuk menggunakan bansos untuk judi, maka ada potensi kita coret,” tegasnya.
    Namun demikian, Gus Ipul menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final.
    “Nanti kami belum berani berspekulasi. Kita belum berani berspekulasi, ini baru data yang diberikan ke kami, itu pun belum semua,” ujar Gus Ipul.
    Adapun indikasi bansos yang digunakan untuk judol didapat dari koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Ada 500.000-an NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos, yang menggunakan dana bansos untuk judol.
    Ia menyebutkan bahwa setiap kasus akan dianalisis terlebih dahulu dengan mempertimbangkan latar belakang keluarga penerima.
    “Nanti kita akan analisis, kita akan evaluasi. Ini profil keluarganya ini seperti apa? Nanti kan akan ada asesmen. Kita lihat seperti apa? Apa mereka ini gak tahu? Atau gak sadar dia main judol? Kan kita belum tahu persis,” jelasnya.
    Gus Ipul mengungkapkan bahwa data yang digunakan saat ini berasal dari salah satu bank Himbara dan masih dalam tahap awal pelacakan oleh PPATK.
    “Ya, baru satu bank. Nanti (koordinasi lagi dengan) PPATK ya,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Evaluasi DTSEN, Mensos: 1,9 Juta Data Tidak Layak Terima Bansos.

    Evaluasi DTSEN, Mensos: 1,9 Juta Data Tidak Layak Terima Bansos.

    Evaluasi DTSEN, Mensos: 1,9 Juta Data Tidak Layak Terima Bansos.
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau
    Gus Ipul
    menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ) menunjukkan indikasi kuat adanya
    ketidaktepatan sasaran
    dalam penyaluran
    bantuan sosial
    (bansos).
    Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Penggunaan DTSEN untuk Bansos dan Kesejahteraan Sosial di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    “Sekarang kita temukan banyak sekali, paling tidak tanda-tanda adanya ketidaktepatan sasaran itu. Dari 12 juta masyarakat yang kami kunjungi dalam ground checking, 1,9 juta dinyatakan tidak layak lagi menerima bansos,” ujar Gus Ipul.
    Menurutnya, hasil tersebut bukan berasal dari subjektivitas Kementerian Sosial, tetapi merupakan hasil validasi langsung di lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pendekatan berbasis data dan survei.
    “Yang bicara data. Bukan Menteri Sosial, bukan wakil menteri, bukan pula titipan-titipan. Tapi ini data yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
    Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pembentukan dan pemutakhiran data sosial ekonomi secara tunggal dan berkala.
    Tujuannya adalah untuk memastikan semua program sosial, terutama bansos, dapat tepat sasaran.
    “Kita ingin data makin akurat, dan yang melakukan validasi akhir adalah BPS,” ujar dia.
    “Bukan lagi Kemensos atau kementerian lain. Karena tiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah, atau menikah. Data itu sangat dinamis, jadi harus diperbarui terus-menerus,” tambahnya.
    Selain bekerja sama dengan BPS, Kemensos juga menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengevaluasi penerima bansos, termasuk yang telah menerima bantuan lebih dari lima atau sepuluh tahun.
    “Kami evaluasi semua penerima bansos, agar dibimbing oleh DTSEN untuk terus mendekati sasaran yang akurat,” kata Gus Ipul.
    Ia juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan BPS jika memiliki data lokal yang valid, agar dapat dimasukkan ke dalam DTSEN.
    “Daerah tidak boleh pasif. Jika punya data sendiri, langsung koordinasikan dengan BPS setempat agar bisa masuk ke DTSEN. Jadi inpres ini benar-benar terlaksana dengan baik di daerah,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahapan Pencairan BSU 2025, Simak di Sini!

    Tahapan Pencairan BSU 2025, Simak di Sini!

    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) hadir sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja. Hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat yang berhak menerima dana BSU 2025.

    Perlu diketahui, proses pencairan BSU 2025 melalui berbagai tahapan sebelum sampai ke tangan penerima. Simak informasi di bawah ini.

    Bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disampaikan oleh Indonesiabaik, proses pencairan BSU 2025 dilakukan melalui tahapan verifikasi ketat, dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga validasi akhir di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ini rinciannya.

    Setelah lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan, silakan lanjutkan pengecekan melalui laman Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)Klik menu “Cek NIK” atau gulir layar sampai ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”. Masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala” artinya pekerja lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.Jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi Kemnaker, silakan cek rekening secara berkala.Arti Notifikasi BSU di Situs Kemnaker

    Status penerimaan BSU 2025 dapat dicek secara berkala lewat situs bsu.kemnaker.go.id. Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, berikut arti notifikasi BSU 2025 yang muncul di situs Kemnaker.

    Notifikasi 1: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
    – Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.Notifikasi 2: Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.
    – Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
    – Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).Notifikasi 4: Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****
    – Artinya: Dana sudah dikirim ke rekening penerima BSU.Notifikasi 5: Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
    – Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bagian dari preventif dan mitigasi risiko

    Bagian dari preventif dan mitigasi risiko

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kopdes/Kel MP diawasi penegak hukum, Menkop: Bagian dari preventif dan mitigasi risiko
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.

    “Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Menkop, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7).

    Dalam Rakor bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi selindo yang juga sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK.

    “Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” terang Menkop.

    Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.

    Terlebih lagi, menurut Menkop, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan. 

    “Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” kata Menkop, 

    Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola. “Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional,” kata Menkop.

    Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. “Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” ucap Menkop.

    Ketiga, lanjut Menkop, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.

    “Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya,” papar Menkop Budi Arie.

    Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri. “Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” ucap Menkop.

    Menurut Menkop, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi. 

    “Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ungkap Wamenkop.

    Wamenkop juga berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani mengatakan bahwa urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan. 

    “Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” kata Prof Reda.

    Peran Kejaksaan terkait hal ini, lanjut Prof Reda, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung. “Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa, yang akan diperluas lagi krpada koperasi,” kata Prof Reda.

    Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa. 

    “Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Prof Reda. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Penerima BSU Baru 47,98%, Ini Kata Menaker soal Penyaluran Sisanya

    Penerima BSU Baru 47,98%, Ini Kata Menaker soal Penyaluran Sisanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan baru mencapai 8,3 juta penerima hingga awal Juli 2025. Angka itu setara dengan 47,98% dari target 17,3 juta penerima BSU.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, nantinya masyarakat yang belum mendapatkan BSU akan menerima penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Adapun, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

    “Total yang sudah kami salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang dari total target itu sekitar 17,3 juta [penerima BSU]. Yang belum itu sebagian besar nanti dari PT Pos dan ini memang membutuhkan waktu,” kata Yassierli saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Yassierli menuturkan, sebagian kecil BSU tersebut nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara. Sebab, ungkap dia, masih diperlukan hasil verifikasi dan validasi data, seperti nomor rekening sesuai database dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Setelah itu, Kemnaker tetap melakukan konfirmasi ke bank dan kembali melakukan pengecekan nomor rekening. Selanjutnya, Kemnaker akan membuat perintah untuk melakukan pembayaran BSU.

    Alhasil, Kemnaker membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan ulang sebelum BSU itu disalurkan kepada 17,3 juta penerima.

    Adapun, untuk penyaluran sebagian melalui PT Pos Indonesia, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU bakal rampung pada pekan ini.

    “Karena ada terkait tentang nomor rekening, ternyata yang ketika kita dari BPJS Ketenagakerjaan kami cek, dengan bank, verifikasi validasi dan seterusnya. Itu yang butuh waktu. Jadi masih ada sebagian kecil [BSU] yang akan disalurkan lewat bank Himbara dan BSI,” terangnya.

    Untuk itu, dia menyebut, penyaluran BSU 2025 membutuhkan waktu. “Di awal kan kami butuh untuk memastikan semua rekeningnya itu benar sehingga tepat sasaran. Kalau kemudian nanti ini ada program ini lagi, kami sudah punya database yang bagus itu akan cepat,” tuturnya.

    Meski demikian, Yassierli menambahkan Kemnaker akan merampungkan penyaluran sesuai target 17,3 juta penerima BSU.

    “Kami ingin memastikan bahwa penyalurannya itu tepat sehingga itu tepat sasaran. Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, itu dari database dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

  • Menaker Tak Mau Pencairan BSU Sembarangan, Pastikan Tepat Sasaran – Page 3

    Menaker Tak Mau Pencairan BSU Sembarangan, Pastikan Tepat Sasaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak ingin pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 dilakukan sembarangan. Dia ingin memastikan pencairan BSU bisa tepat sasaran.

    Dia menjelaskan, saat ini BSU sudah dicairkan ke 8,3 juta penerima. Sisanya, masih dilakukan verifikasi untuk penyaluran lewat bank BUMN maupun PT Pos Indonesia.

    “Ya, tadi kita setiap hari ini kita kejar. Karena begini, teman-teman. Ini kita ingin memastikan bahwa penyalurannya itu tepat, penyalurannya itu sehingga itu tepat sasaran,” kata Yassierli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dia menjelaskan, data yang dikantongi Kemnaker bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski para penerima sudah memperbarui datanya, Kemnaker masih perlu melakukan verifikasi lanjutan, termasuk ke bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

    Adapun, proses verifikasi dam validasi data ini dilakukan untuk memastikan BSU disalurkan tepat sasaran. Selain transfer melalui Himbara, BSU juga dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

    “Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya. Kemudian kita cek lah itu dari BPJS, database dari BPJS TK. Kemudian kita konfirmasi ke bank. Dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya. Kemudian oke, kita buat surat perintah pembayaran dan seterusnya,” jelas Menaker Yassierli.

     

  • Zulhas Tegaskan Pendanaan Kopdes Merah Putih Melalui Bank BUMN, Bukan APBN

    Zulhas Tegaskan Pendanaan Kopdes Merah Putih Melalui Bank BUMN, Bukan APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Zulhas mengatakan pendanaan KopDes/Kel Merah Putih akan bersumber dari pinjaman himpunan bank milik negara (Himbara). Namun, dia menegaskan pendanaan itu baru akan dikucurkan jika KopDes/Kel Merah Putih sudah mengantongi perencanaan usaha yang matang.

    Setelahnya, ujar Zulhas, bank Himbara akan mengucurkan pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar. Untuk itu, dia menegaskan pendanaan usaha KopDes/Merah Putih tidak bersumber dari dana APBN, melainkan pinjaman bank pelat merah.

    “Kita pikirin usahanya dulu, setelah usahanya ada baru pembiayaannya, nanti Rp3 miliar pinjaman dari Himbara, plafon pinjaman, tapi setelah usahanya jelas. Jangan ambil uang saja, tidak. Jadi tidak APBN, ini pinjaman [dari Himbara],” jelas Zulhas seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) Satgas Percepatan Pembentukan KopDes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dengan adanya KopDes/Kel Merah Putih, Zulhas menjelaskan bahwa nantinya masyarakat desa bisa mengakses pendanaan melalui perbankan lebih mudah.

    “Yang paling penting lagi akses perbankan nanti di sana ada Mandiri Link, BNI Link, BRI Link, Bank Syariah, terserah lah yang mana saja, nanti ada, agar lebih dekat kita untuk memotong rentenir dan tengkulak,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan KopDes/Kel Merah Putih disiapkan untuk menyediakan infrastruktur logistik seperti gudang, cold storage, dan armada distribusi agar produk BUMDes tersimpan dan terdistribusi secara optimal.

    Budi Arie menuturkan, KopDes/Kel Merah Putih juga akan menjadi saluran penjualan langsung kepada masyarakat, seperti melalui gerai sembako, sehingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

    “Dengan pembagian peran ini, BUMDes [Badan Usaha Milik Desa] dan KopDes/Kel Merah Putih tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi dua pilar yang saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” kata Budi Arie kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Untuk itu, dia menjelaskan, pemerintah merancang hubungan antara BUMDes dan KopDes/Kel Merah Putih sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling melengkapi.

    “Ke depan, BUMDes akan tetap fokus pada pengelolaan usaha berbasis aset dan potensi desa. Sementara KopDes akan berperan memperkuat distribusi, pemasaran, dan akses pembiayaan bagi masyarakat desa,” katanya.