BUMN: Himbara

  • Catat, Syarat KopDes Merah Putih untuk Cairkan Pinjaman Himbara

    Catat, Syarat KopDes Merah Putih untuk Cairkan Pinjaman Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan setiap Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih harus mengajukan rencana bisnis untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pengajuan rencana bisnis alias proposal itu menjadi salah satu mitigasi risiko gagal bayar KopDes kepada Himbara.

    “Setiap Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ketika dia ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan atau permodalan dari Himbara, nanti itu basisnya adalah pengajuan proposal atau rencana bisnis yang dibuat oleh KopDes kepada Himbara,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/7/2025) malam.

    Nantinya, setiap rencana bisnis dari KopDes/Kel Merah Putih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Himbara untuk memastikan kelayakan usaha.

    “Jadi bukan main minta [pembiayaan] langsung kasih saja, nggak ada verifikasinya, nggak begitu. Semua diverifikasi,” terangnya.

    Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi perjalanan usaha KopDes/Kel Merah Putih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti praktik kecurangan (fraud).

    Panel menjelaskan pengawasan KopDes/Kel Merah Putih juga harus melibatkan partisipasi warga desa. Menurutnya, semakin banyak warga desa yang terlibat, maka semakin besar pula rasa kepemilikan koperasi.

    “Ketika ada rasa kepemilikan, maka secara langsung dia pasti akan mengawasi jalannya operasionalisasi usaha koperasi tersebut. Nah, itulah fungsi sosial kontrol akan terjadi berjalan,” terangnya.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebelumnya memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himbara pada 22 Juli.

    “Mulai 22 Juli, KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Dia menjelaskan, pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Merujuk data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum yang mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat.

    Secara terperinci, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Adapun, jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.

    Rencananya, momen peluncuran KopDes/Kel Merah Putih ini akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025.

    KopDes/Kel Merah Putih juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN) 2026, yang tertuang melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.

  • Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan membentuk koperasi sekunder pasca pembentukan 80.000 lebih Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pihaknya akan menyiapkan proses konsolidasi KopDes/Kel Merah Putih ke depan. Dalam hal ini, Kemenkop akan mendorong pembentukan koperasi sekunder di level kabupaten di Indonesia.

    “Jadi nanti ke depan setelah berjalan, 80.000 koperasi [KopDes/Kel Merah Putih] ini akan kita dorong pembentukan sekunder-sekunder koperasi di kabupatennya,” kata Panel saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/7/2025) malam.

    Panel menjelaskan, KopDes/Kel Merah Putih membutuhkan penghubung (hub) di level kabupaten untuk menjalankan usahanya.

    “Karena nggak mungkin ini mereka jalan sendiri-sendiri. Harus ada hub-nya di level kabupaten. Nah, konsep semacam itu juga secara paralel kita siapkan,” ujarnya.

    Sebab, dia menjelaskan bahwa status 80.000 KopDes/Kel Merah Putih merupakan koperasi primer, sehingga membutuhkan koperasi sekunder.

    “Jadi, KopDes/Kel ini kan dia primer statusnya di masing-masing desa. Nanti harus ada koperasi sekunder di level kabupaten, semacam hub-nya,” ungkapnya

    Dengan begitu, ke depan, Kemenkop akan mendorong agar operasional usaha KopDes berjalan efektif dan efisien, sehingga diperlukan koperasi sekunder di level kabupaten.

    “Kami akan dorong nanti ke depan untuk efektif dan efisiensi daripada operasional usaha KopDes itu harus ada [koperasi] sekunder di level kabupaten. Nanti konsepnya juga kita kasih tahu kok,” terangnya.

    Berdasarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. 

    Perinciannya, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Di sisi lain, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli.

    “Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Di samping itu, pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.

    Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, serta bank penyalur.

    Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelahnya, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

  • Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Usai KopDes Merah Putih, Pemerintah Siapkan Koperasi Sekunder

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan membentuk koperasi sekunder pasca pembentukan 80.000 lebih Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pihaknya akan menyiapkan proses konsolidasi KopDes/Kel Merah Putih ke depan. Dalam hal ini, Kemenkop akan mendorong pembentukan koperasi sekunder di level kabupaten di Indonesia.

    “Jadi nanti ke depan setelah berjalan, 80.000 koperasi [KopDes/Kel Merah Putih] ini akan kita dorong pembentukan sekunder-sekunder koperasi di kabupatennya,” kata Panel saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/7/2025) malam.

    Panel menjelaskan, KopDes/Kel Merah Putih membutuhkan penghubung (hub) di level kabupaten untuk menjalankan usahanya.

    “Karena nggak mungkin ini mereka jalan sendiri-sendiri. Harus ada hub-nya di level kabupaten. Nah, konsep semacam itu juga secara paralel kita siapkan,” ujarnya.

    Sebab, dia menjelaskan bahwa status 80.000 KopDes/Kel Merah Putih merupakan koperasi primer, sehingga membutuhkan koperasi sekunder.

    “Jadi, KopDes/Kel ini kan dia primer statusnya di masing-masing desa. Nanti harus ada koperasi sekunder di level kabupaten, semacam hub-nya,” ungkapnya

    Dengan begitu, ke depan, Kemenkop akan mendorong agar operasional usaha KopDes berjalan efektif dan efisien, sehingga diperlukan koperasi sekunder di level kabupaten.

    “Kami akan dorong nanti ke depan untuk efektif dan efisiensi daripada operasional usaha KopDes itu harus ada [koperasi] sekunder di level kabupaten. Nanti konsepnya juga kita kasih tahu kok,” terangnya.

    Berdasarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. 

    Perinciannya, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Di sisi lain, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli.

    “Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Di samping itu, pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.

    Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, serta bank penyalur.

    Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelahnya, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

  • Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengumumkan perkembangan terbaru terkait peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan hadir secara langsung dalam peluncuran nasional yang dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dan diikuti secara daring oleh seluruh Indonesia.

    Berdasarkan data  Direktorat Jenderal Administrasi Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum, dengan mayoritas berada di Provinsi Jawa Barat. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Peluncuran KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 yang memberi mandat kepada 18 kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan KopDes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, hingga pembiayaan.

    Budi menekankan bahwa koperasi desa ini menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi, sekaligus mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

    KopDes/Kel Merah Putih akan menjalankan berbagai lini usaha seperti gerai sembako untuk menjaga stabilisasi harga pangan pokok dan barang bersubsidi pemerintah, seperti gas LPG, pupuk, dan obat-obatan. Selain itu, akan tersedia layanan simpan pinjam untuk membantu permodalan petani dan menekan peran tengkulak.

    “Kegiatan ekonomi di desa akan lebih hidup, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Ini bisa menjadi solusi menekan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

    Dalam hal pembiayaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penyaluran dana melalui bank-bank Himbara dengan skema intersepsi dana desa.

    Aktivasi dan Tantangan Usaha

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus menjelaskan bahwa sekitar 8.000 kepala desa di Jawa Tengah akan hadir secara langsung dalam peluncuran, dan seluruh kepala daerah di Indonesia akan bergabung secara daring.

    “Alhamdulillah, 80.000 kelembagaan sudah terbentuk dan berbadan hukum. Selanjutnya adalah aktivasi usaha koperasi yang jadi tantangan besar,” kata Panel.

    Aktivasi usaha dijadwalkan selesai pada akhir 2025. Namun, tantangannya mencakup skema pembiayaan, kepemilikan aset (seperti gudang dan toko sembako), pelatihan SDM, serta pengembangan sistem digitalisasi.

    “Tanpa digitalisasi, KopDes tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

    Panel juga menyampaikan pentingnya pembentukan koperasi sekunder di tingkat kabupaten sebagai pusat koordinasi, karena KopDes/Kel merupakan koperasi primer di tingkat desa.

  • Kapan KUR 2025 Dibuka Lagi? Ini Jadwal Resmi Penyalurannya

    Kapan KUR 2025 Dibuka Lagi? Ini Jadwal Resmi Penyalurannya

    Jakarta

    Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun kapan penyaluran KUR 2025 dibuka?

    Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian UMKM menyampaikan dua target yang perlu dicapai dalam penyaluran KUR pada 2025 ini, yaitu target kuantitas dan target kualitas.

    Secara kuantitas, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR 2025 sebesar Rp 300 triliun. Dana ini ditargetkan menyasar 2,34 juta debitur baru dan 1,17 juta debitur graduasi.

    Sedangkan secara kualitas, pemerintah menetapkan fokus utama dalam penyaluran KUR adalah mendorong sektor produksi seperti perikanan, pertanian, perkebunan, perburuan, serta industri pengolahan. Di mana sebesar 60% dari total penyaluran KUR diarahkan ke sektor tersebut, naik dari 57,8% pada tahun sebelumnya.

    Jadwal Resmi Penyaluran KUR 2025

    Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) 2025, khususnya yang diselenggarakan oleh bank milik negara (himbara), biasanya akan dibuka pada triwulan pertama tahun 2025, yaitu antara bulan Januari hingga Maret.

    Perihal ini merujuk dari pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pembukaan KUR biasanya dilakukan pada periode tersebut. Meskipun hal ini akan sangat bergantung pada masing-masing ban penyalur KUR 2025 mengenai tanggal pastinya.

    KUR disalurkan melalui beberapa bank mitra pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya. Program KUR terbagi dalam beberapa jenis pinjaman, yang masing-masing memiliki batasan nominal dan persyaratan yang berbeda.

    Namun secara umum bank-bank pemberi KUR membagi jenis kredit usaha menjadi KUR Mikro dan KUR Kecil. Dalam hal ini KUR Mikro biasanya dapat memberikan kredit dengan nominal hingga Rp 50 juta, yang diberikan tanpa memerlukan jaminan.

    Sementara untuk KUR Kecil biasanya perbankan dapat memberikan pinjaman dengan nominal antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, meskipun pada beberapa kondisi pinjaman jenis ini mungkin membutuhkan jaminan tambahan.

    Strategi Agar Pengajuan KUR Diterima

    Mengajukan KUR bukan hanya soal mengisi formulir pinjaman, tetapi memerlukan persiapan matang. Untuk itu calon debitur disarankan untuk:

    – Memastikan dokumen lengkap dan sesuai.
    – Memahami alur pengajuan KUR yang sudah ditetapkan perbankan dengan baik.
    – Melakukan simulasi keuangan usaha sebelum mengajukan.
    – Berkonsultasi dengan petugas bank untuk mendapatkan arahan yang jelas dan tepat.

    Dengan perencanaan yang matang dan kelengkapan persyaratan, peluang Anda untuk mendapatkan KUR akan jauh lebih besar. Jangan menyerah, terus berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang diminta.

    Penyaluran KUR Tahun Sebelumnya

    Penyaluran KUR tahun 2024 melampaui target yang ditetapkan dengan penyaluran di sektor produksi mendominasi. Realisasi penyaluran KUR hingga 23 Desember 2024 mencapai Rp 280,28 triliun, atau 100,10% dari target tahun 2024.

    Angka ini tumbuh 7,8% (yoy) dan disalurkan kepada 4,92 juta debitur. Komposisi penyaluran KUR didominasi oleh sektor produksi yang mencapai 57,8% dari total penyaluran, menunjukkan keberhasilan KUR dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan UMKM.

    Meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global maupun domestik, kualitas penyaluran KUR tetap terjaga dan ditunjukkan melalui tingkat Non-Performance Loan (NPL) KUR sebesar 2,19% terjaga di bawah NPL nasional sebesar 2,21%.

    Peningkatan kualitas penyaluran KUR juga ditunjukkan melalui jumlah total debitur baru KUR per 31 Oktober 2024 mencapai 2,52 juta debitur atau 107,65% dari target debitur baru KUR 2024 paling sedikit 2,34 juta debitur.

    Hal tersebut dilihat juga dari peningkatan akses pembiayaan, debitur KUR yang bergraduasi di tahun 2024 mencapai lebih dari 1,30 juta debitur atau 111,24% dari target debitur graduasi KUR yang telah ditetapkan paling sedikit 1,17 juta debitur.

    (igo/fdl)

  • Pastikan bantuan tepat sasaran, Wapres kawal penyaluran BSU di Boyolali

    Pastikan bantuan tepat sasaran, Wapres kawal penyaluran BSU di Boyolali

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Pastikan bantuan tepat sasaran, Wapres kawal penyaluran BSU di Boyolali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 19 Juli 2025 – 06:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming bertolak ke Jawa Tengah, meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/07/2025). Kunjungan ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi kelompok pekerja rentan. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi.

    Didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro,  Wapres bertemu langsung dengan para penerima manfaat.

    Wapres mengapresiasi semangat para pekerja yang terus berjuang di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia berpesan agar bantuan yang diterima digunakan secara bijak dan produktif.

    “Saya ingin titip pesan saja ke Bapak-Ibu semua yang menerima BSU, bantuan yang sudah diterima digunakan dengan baik untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin [dimanfaatkan untuk] anak-anaknya masih sekolah,” pesan Wapres.

    Setelahnya, ia beranjak ke loket penyerahan bantuan dan memantau secara langsung tahapan penyaluran, mulai dari proses verifikasi identitas hingga pencairan tunai oleh petugas pos.

    Kepada jajaran pemerintah pusat maupun daerah, Wapres mengarahkan agar seluruh pihak turut aktif mengawal pelaksanaan program bantuan agar berjalan optimal.

    “Saya minta tolong juga, ini Pak Wamen, Pak Wamen BUMN, Pak Gubernur, Bupati, Pangdam, Kapolda semuanya lengkap, saya mohon untuk ikut memonitor, agar bantuannya tersalurkan dengan baik, tepat sasaran, dan nanti penggunaannya juga digunakan untuk kegiatan yang baik atau positif,” tegas Wapres, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.

    Sementara itu Wamen Ketenagakerjaan menyampaikan, pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan agar dampaknya langsung dirasakan oleh para penerima. 

    “Program BSU yang diluncurkan pada bulan Juni 2025 ini telah dianggarkan sebesar Rp10,3 triliun, dan penyalurannya ditargetkan selesai maksimal di akhir Juli 2025, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan para pekerja,” ujar Immanuel.

    Ia pun melaporkan perkembangan penyaluran BSU baik di tingkat nasional maupun daerah. Di tegaskan, pemerintah terus mengawal pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

    “Saat ini, dari total 15,9 juta penerima yang memenuhi kriteria, BSU telah tersalurkan kepada 13,8 juta pekerja, atau 86,66 persen secara nasional. Untuk Provinsi Jawa Tengah, telah tersalur kepada 2.023.415 pekerja, dan di Kabupaten Boyolali 84.414 pekerja. Angka ini akan bertambah terus hingga program ini selesai,” paparnya.

    Sementara, salah seorang penerima BSU yang bekerja sebagai pegawai honorer perawat di salah satu Fasilitas Kesehatan, Surani, menuturkan bahwa bantuan yang diterimanya sangat bermanfaat untuk dirinya memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya untuk dana pendidikan.

    “Ini lokasi ketiga yang kami kunjungi, Pak Wamenaker selalu mendampingi. Yang jelas saya tekankan bagaimana program ini bisa tersalurkan dengan baik, tepat sasaran,” imbuh Wapres.

    Sebagai informasi, BSU diberikan kepada pekerja non-ASN dan TNI/Polri yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah jika lebih tinggi, serta tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun Bantuan senilai Rp600.000 yang diterima mencakup dua bulan dan disalurkan melalui bank-bank HIMBARA maupun Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening bank terdaftar.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli

    Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah merealisasikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih hanya tinggal selangkah lagi. Sekitar lebih dari 80.000 Kopdes rencananya bakal resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.

    Merujuk data teranyar, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebagian besarnya berasal dari provinsi Jawa Barat.

    Adapun, perinciannya sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Selain itu, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.

    Rencananya, momen peluncuran KopDes/Kel Merah Putih ini akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Asal tahu saja, KopDes/Kel Merah Putih juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN) 2026, yang tertuang melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.

    Kehadiran KopDes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional pada 2026. Namun, masih terdapat sederet catatan terhadap KopDes/Kel Merah Putih.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran KopDes/Kel Merah Putih sejalan dengan tujuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) untuk mendukung kemandirian bangsa dan swasembada pangan berkelanjutan.

    “Kami ingin menjadikan desa sebagai titik awal kebangkitan ekonomi nasional, melalui peningkatan ketahanan pangan,” kata Budi Arie kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Dia menjelaskan, kehadiran koperasi desa ini justru untuk menggerakkan ekonomi di desa, akses pangan dan kesehatan bagi masyarakat desa lebih dekat dan terjangkau serta memperpendek rantai pasok. Sehingga, pemerintah berharap koperasi ini dapat menekan inflasi pangan di desa.

    Nantinya, KopDes/Kel Merah Putih ini akan menghadirkan beragam unit, termasuk gerai sembako sebagai sarana untuk menjaga stabilisasi harga dari pangan pokok, mulai dari beras, minyak, gula, telur, hingga daging.

    Koperasi ini juga akan menyediakan gas/LPG, pupuk, dan obat-obatan dengan harga terjangkau. Serta, juga ada modal kerja yang tersedia bagi petani melalui gerai simpan pinjam untuk menekan pergerakan tengkulak.

    Budi berharap melalui KopDes/Kel Merah Putih, kegiatan ekonomi desa berputar dan tumbuh sehingga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang berkelanjutan.

    “Dampak akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat, yang pada akhirnya dapat menekan tingkat kemiskinan ekstrem,” terangnya.

    Dengan mengembangkan potensi lokal, lanjut dia, program ini justru akan menempatkan desa sebagai pelaku utama ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan, melainkan motor penggerak.

    Aturan Pendanaan

    Dalam hal skema pendanaan, Budi menjelaskan kucuran pembiayaan bakal melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta menggunakan intersep dana desa. Namun, payung hukum pembiayaan KopDes Merah Putih lewat Himbara ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Saat ini draft PMK [Peraturan Menteri Keuangan] sedang disusun, kita tunggu saja,” imbuhnya.

    Menjelang peluncuran, Budi menyatakan berbagai pihak siap memberikan dukungan. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ungkapnya.

    Hal ini sebagaimana Inpres 9/2025, yakni sebanyak 18 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur/Bupati/Walikota diberikan mandat untuk memberikan percepatan/dukungan bagi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dari tahap pembentukan kelembagaan, bisnis usaha hingga pembiayaan.

    Efektivitas Kopdes

    Dihubungi terpisah, Pengamat Pertanian dari Core Indonesia Eliza Mardian memandang, KopDes/Kel Merah Putih bisa menggerakkan perekonomian lokal yang inklusif dan berdampak luas jika program ini digarap dengan optimal dan penuh kesadaran masyarakat.

    Namun, kondisinya akan menjadi bumerang jika KopDes/Kel Merah Putih masih sama seperti koperasi unit desa (KUD) dengan potensi gagal atau fraud yang besar.

    “Kenapa KUD gagal? Itu faktor utamanya karena adanya penyeragaman program KUD di seluruh wilayah di Indonesia. Jadi, KUD banyak yang tidak sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah desa. Selain itu, KUD juga bergantung pada fasilitas pemerintah yang membuatnya tidak mandiri,” ujar Eliza kepada Bisnis.

    Di samping itu, KUD juga hanya sekadar berorientasi pada kegiatan ekonomi usaha tani di sektor hulu dengan nilai tambah tidak optimal alias relatif kecil. Faktor kegagalan lainnya adalah kurangnya kaderisasi dan membuat pelaksanaan KUD bergantung pada figur tertentu.

  • Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah

    Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah

    Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Koperasi Desa Merah Putih
    (Kopdes) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, hingga Mandiri.
    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyebutkan bahwa
    legalitas badan hukum
    menjadi syarat utama bagi koperasi untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari sektor perbankan.
    “Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” ujar Widodo di kantornya, Jumat (18/7/2025).
    “Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih,” lanjut Widodo.
    Dia mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan, tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan
    perlindungan hukum
    dari negara.
    “Kita sudah daftarkan logonya, hak ciptanya juga ada. Bahkan akan kita proses hingga merek kolektif dan hak paten, agar produk-produk yang dihasilkan koperasi bisa mendapat perlindungan hukum,” jelas Widodo.
    Menurut Widodo, pendaftaran merek kolektif juga akan menjadi langkah penting bagi koperasi untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar.
    “Daripada produksi sendiri-sendiri, lebih baik dikoordinir koperasi. Misalnya jadi merek kolektif, Emping Banten – Produksi Koperasi Desa Merah Putih. Ini bentuk nyata perlindungan hukum untuk UMKM dan koperasi,” tambahnya.
    Dirjen AHU juga terus mendorong agar koperasi-koperasi ini bisa tumbuh sebagai entitas usaha yang berdaya saing, terlindungi, dan berkelanjutan.
    Selain itu, proses legalisasi juga memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dari mitra usaha, termasuk perbankan.
    “Nah ini kan menjadi salah satu gerakan untuk perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, menengah, khususnya Kopdes ini,” ungkap dia.
    “Sehingga mereka ke depan terus bisa berdaya dan kita dari Kementerian Hukum mempunyai tugas memberikan perlindungan,” pungkas Widodo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 83.762 KopDes Bakal Kantongi Legalitas Jelang Peluncuran 21 Juli

    83.762 KopDes Bakal Kantongi Legalitas Jelang Peluncuran 21 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih alias 83.762 unit akan mengantongi badan hukum.

    Adapun saat ini, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum yang mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat. Di sisi lain, Papua Pegunungan menjadi provinsi yang mencatatkan badan hukum KopDes/Kel Merah Putih terendah.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025.

    “Kan total desa seluruh Indonesia ada 83.762 desa/kelurahan. Artinya, kalau baru bicara sekarang 80.068 desa/kelurahan yang sudah SK [surat keputusan], artinya masih ada seribu sekian yang belum tercatatkan. Dan mayoritas berada di 6 provinsi Papua itu,” kata Widodo saat ditemui di Kantor AHU, Jumat (18/7/2025).

    Terlebih, Widodo menyatakan proses pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan melalui sistem layanan AHU, yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id yang terus beroperasi nonstop alias 7 hari 24 jam.

    “SK itu jalan terus, keluar terus. Sampai dengan selesai 100% seluruh desa dan kelurahan di Indonesia terbentuk sesuai dengan Peraturan Mendagri ada 83.762 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

    Widodo menjelaskan bahwa Kepala Negara RI juga meminta agar seluruh KopDes/Kel Merah Putih harus sudah beroperasi paling lambat 28 Oktober 2025.

    “Puncaknya itu di Oktober, Presiden akan mencanangkan kembali seluruh koperasi yang sudah berbadan hukum harus sudah running memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Sekarang baru SK badan hukumnya, nanti ada peresmiannya, gerai, dan mock-up,” ujarnya.

    Selama Juli—Oktober 2025, sambung dia, akan dilakukan manajemen SDM hingga pembiayaan untuk mempercepat operasional KopDes/Kel Merah Putih guna memotong rantai pasok distributor, baik dari pertanian, gas, sembako, hingga perikanan.

    Adapun, dari total 80.068 KopDes/Kel Merah Putih yang telah mengantongi badan hukum, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru.

    Selain itu, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    “Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 pondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” terangnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli mendatang.

    “Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Dengan kata lain, pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui KUR khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.

    Sementara itu, payung hukum pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih juga tengah difinalisasi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, dan bank penyalur.

    Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelah itu, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

  • Menteri Maman soal Nasib Hapus Piutang UMKM: Tunggu Aturan Danantara-BUMN

    Menteri Maman soal Nasib Hapus Piutang UMKM: Tunggu Aturan Danantara-BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan program pemutihan alias hapus tagih piutang macet kredit UMKM masih menunggu harmonisasi dari Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Pasalnya, hingga saat ini pemerintah baru menghapus sekitar 67.000 kredit macet UMKM dari target 1 juta UMKM. Ini artinya, masih ada sekitar 900.000 kredit macet UMKM yang belum diputihkan.

    Diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyiapkan dana senilai Rp15,5 triliun untuk penghapusan utang UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan program penghapusan kredit macet UMKM akan tetap berjalan.

    “Saya mau sampaikan, nah ini tetap upaya kita untuk hapus tagih itu akan berjalan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Maman menjelaskan lambatnya proses penghapus tagihan kredit UMKM ini lantaran pemerintah harus merestrukturisasi terlebih dahulu utang dengan rata-rata Rp10 juta—Rp20 juta.

    Sayangnya, kata dia, proses restrukturisasi ini membutuhkan biaya lebih mahal dari utang para UMKM. Alhasil, pemerintah baru bisa menghapus 67.000 kredit UMKM setelah 10 tahun lamanya macet di perbankan.

    “Ini kan rata-rata utangnya ada yang cuma Rp10 juta, Rp20 juta. Nah, kalau direstrukturisasi, biaya untuk merestrukturisasinya itu lebih besar dan lebih mahal daripada utangnya,” jelasnya.

    Selanjutnya, untuk menindaklanjuti program pemutihan terhadap 900.000 kredit macet UMKM akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025).

    Dia menjelaskan, dalam beleid anyar itu Menteri BUMN akan mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) yang disetujui oleh BPI Danantara. Ini artinya, tidak lagi dibutuhkan mekanisme restrukturisasi UMKM.

    “Di dalam Undang-Undang BUMN [yang baru] itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapus tagih atau menghapus bukukan, itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kami tempuh ke sana,” jelasnya.

    Maman juga mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran pengurus Danantara untuk melanjutkan program pemutihan kredit UMKM.

    Dengan begitu, Kementerian UMKM masih menunggu harmonisasi aturan lanjutan dari Kementerian BUMN, Danantara, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Nah, karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kami akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK,” tandasnya.