BUMN: Himbara

  • Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:49 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya saat ditemui usai penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Mataram Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

    Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.

    Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.

    Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa 100 persen.

    Indah menuturkan kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.

    “Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ucapnya.

    Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

    Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

    Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

    Pelaksana tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui kantor pos hanya tersisa 8 persen dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima hari ke depan.

    “Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” paparnya.

    Lebih lanjut Endy menyampaikan selama lima hari ke depan kantor pos buka sampai malam, termasuk saat akhir pekan juga tetap buka untuk mengakomodir pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah di kantor pos.

    “Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (
    BSU
    ) periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.
    Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai mengikuti penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).
    Menurutnya, perpanjangan disepakati dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
    Pemerintah memprioritaskan pencairan BSU untuk pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Untuk mencapai target penyaluran 100 persen, PT Pos Indonesia diminta menjalankan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi para penerima manfaat.
    Beberapa titik yang disasar di antaranya:
    Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah selesai, namun sebagian kecil gagal transfer dialihkan melalui layanan Pos Indonesia.
    Adapun data dan cakupan
    BSU 2025
    , yakni sebagai berikut:
    Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, penyaluran bantuan melalui kantor pos telah mencapai sekitar 94 persen dan menyisakan 8 persen yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.
    Untuk mendukung percepatan pencairan kantor pos buka hingga malam, dan layanan tetap buka saat akhir pekan.
    Selain itu, disiapkan tenaga kerja tambahan dan logistik lapangan agar seluruh penerima bisa terlayani
    Endy menyebut Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan kantor pos dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB untuk medukung percepatan
    pencairan BSU 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak demi Tingkatkan Produktivitas Industri RI

    Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak demi Tingkatkan Produktivitas Industri RI

    JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, situasi melemahnya ekonomi masyarakat dan produktivitas industri perlu disikapi serius oleh pemerintah.

    Pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan pajak lebih relevan dan selektif sebagai langkah memutus rantai pelemahan produktivitas di tengah tekanan ekonomi global.

    Ketua Bidang Ketenegakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, strategi yang dinilai efektif adalah pemberian relaksasi pajak pada sektor-sektor dengan elastisitas tinggi terhadap penerimaan negara.

    Bob menyebut, pemerintah perlu memilih sektor tepat untuk diberikan relaksasi pajak maupun stimulus. Dengan demikian, bisa berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi.

    “Pemerintah bisa merelaksasi, tapi harus dipilih sektor mana ketika diberi relaksasi mampu meningkatkan penerimaan negara secara lebih tinggi, sektor yang punya elastisitas 1,5 kali lipat,” ucap Bob saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 30 Juli.

    Dia mencontohkan, ketika pemerintah memberikan relaksasi pajak saat pandemi COVID-19, yang mana ada dua sektor mendapatkan stimulus dengan dampak besar ke ekonomi dan penerimaan negara. Dua sektor itu, yakni otomotif dan pembelian rumah.

    Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan ke sektor otomotif yang telah mampu meningkatkan 1,5 kali lipat penerimaan negara dari pajak.

    “Waktu COVID-19 itu pernah diterapkan di sektor otomotif. Begitu dikasih relaksasi, penjualan meningkat. Malah revenue pemerintah naik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, bakal memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya.

    Insentif padat karya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitas industri dalam negeri.

    Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyebut, insentif industri itu termasuk di dalamnya belanja barang modal dengan pemberian subsidi bunga rendah untuk pembelian mesin, KUR dengan bunga ringan hingga insentif pajak PPh Pasal 21 DTP.

    “Kalau insentif padat karya ini dia menempelnya dua. Yang utama dia untuk barang modal, ketika dia mengambil untuk barang modal, dia memungkinkan juga untuk mendapatkan pinjaman modal kerja,” ujar Reni saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 29 Juli.

    “Insentif untuk industri padat karya yang akan beli belanja barang modal, dia akan dapat suku bunga rendah. Harusnya dia (bayar) 9 persen, akan ditanggung pemerintah yang 4 persennya. Jadi, industri cuma bayar 5 persen,” sambungnya.

    Pelaku industri dapat melakukan peminjaman modal pada bank Himbara, termasuk bank daerah seperti BPD.

  • Pemerintah dorong pembiayaan-relaksasi regulasi Kopdes Merah Putih

    Pemerintah dorong pembiayaan-relaksasi regulasi Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah dorong pembiayaan-relaksasi regulasi Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut Koperasi Desa (Kopdes)/Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih tengah memasuki tahap kedua, yakni pengoperasian dan pengembangan, sehingga mendorong pembiayaan dan relaksasi regulasinya.

    “Dalam tahap kedua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes Merah Putih,” kata Menkop, di Jakarta, Selasa.

    Budi Arie menjelaskan, dalam tahapan ini setiap koperasi desa dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak.

    Menurutnya, hal ini terkait kemampuan koperasi tersebut untuk dapat mengakses pembiayaan dari Himbara ataupun lembaga keuangan lainnya.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih yang berasal dari Himbara digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman.

    “Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena koperasi desa diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” ujarnya.

    Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dan sejumlah menteri terkait di Jakarta, Selasa, juga membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80 ribu Kopdes Merah Putih, serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang skema pendanaan dengan bunga rendah.

    Sebelumnya, Menko Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Zulkifli Hasan atau Zulhas menargetkan 10.000 koperasi dapat beroperasi pada Agustus 2025.

    “Segera Agustus ini kita akan selesaikan kira-kira 10.000 di Agustus, 10.000 koperasi desa sudah beroperasi, paling kurang di bulan Agustus,” ujar Zulhas.

    Zulhas optimistis jumlah tersebut akan terus meningkat. Pemerintah juga telah mengagendakan untuk melakukan kunjungan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk memastikan kesiapan operasional koperasi.

    Sumber : Antara

  • Tata Cara Agar KopDes Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Tata Cara Agar KopDes Merah Putih Dapat Plafon Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari himpunan bank milik negara (Himbara). Namun, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank pelat merah.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebelum mendapatkan plafon pinjaman, setiap KopDes/Kel Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan dokumen.

    Pertama, KopDes/Kel Merah Putih harus berbadan hukum koperasi. Kedua, memiliki nomor induk koperasi. Ketiga, memiliki rekening bank atas nama koperasi. Keempat, memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi. Kelima, memiliki nomor induk berusaha.

    Keenam, KopDes/Kel Merah Putih juga harus memiliki proposal bisnis, yang setidaknya memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.

    Namun, bank Himbara juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Merujuk PMK 49/2025, setiap KopDes/Kel Merah Putih akan dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun dengan tenor paling lama 72 bulan.

    Selain itu, setiap KopDes/Kel Merah Putih juga dikenakan masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, serta periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Adapun, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar dari bank Himbara termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, atau paling banyak sebesar Rp500 juta. Plafon pinjaman ini berlaku juga untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    Dalam hal tata cara pengajuan pinjaman, nantinya ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih akan menyampaikan usulan pinjaman ke Himbara dengan mengantongi persetujuan dari bupati wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa usulan pinjaman ini disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

    Selanjutnya, bank Himbara akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran dana alokasi umum/dana bagi hasil (DAU/DBH) atau dana desa.

    Setelahnya, jika bank menyetujui permohonan pinjaman, nantinya perjanjian pinjaman setidaknya harus memuat besaran pinjaman, tujuan, tenor, masa tenggang (grace period), suku bunga/margin/bagi hasil, tahapan dan syarat pencairan, besaran angsuran, dan jatuh tempo.

    “Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih] lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman,” demikian yang dikutip dari Pasal 7 ayat 13 PMK 49/2025, Senin (28/7/2025).

  • Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana di empat bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam menyalurkan pinjaman berbunga rendah kepada Koperasi Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

    Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

    “Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

    Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses due diligence secara proper oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

    Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

    Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

    Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

    Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

    Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

    “Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper,” katanya.

    Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.

  • Simak! Ini Kriteria Kopdes Merah Putih yang Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Simak! Ini Kriteria Kopdes Merah Putih yang Dapat Pinjaman Rp3 Miliar dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih kini bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak tata caranya!

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Beleid anyar itu telah ditetapkan dan diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025. Adapun, PMK skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih ini resmi berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 21 Juli 2025.

    Dalam beleid itu, Bendahara Negara RI itu menyampaikan bahwa skema pinjaman KopDes/Kel Merah Putih itu dikenakan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.

    Kemudian, jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Kemudian, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    “Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP [KopDes/Kel Merah Putih], bank [bank Himbara] dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP,” demikian yang dikutip dari PMK 49/2025, Minggu (27/7/2025).

    Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemberian pinjaman ini untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan.

    Namun, lanjutnya, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di setiap desa/kelurahan.

    PMK 49/2025 itu juga menyebutkan bahwa ketua pengurus KopDes/Kel Merah Putih harus menyampaikan usulan pinjaman kepada bank Himbara dengan persetujuan bupati/wali kota untuk KopKel Merah Putih atau kepala desa untuk KopDes Merah Putih.

    Kemudian, usulan pinjaman tersebut disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

    Kemudian, jika bank Himbara menyetujui permohonan pinjaman, maka harus melakukan perjanjian pinjaman dengan KopDes/Kel Merah Putih yang setidaknya memuat besaran pinjaman, tujuan pinjaman, tenor pinjaman, dan masa tenggang pinjaman.

    Selain itu, perjanjian tersebut juga harus memuat suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, dan jatuh tempo pinjaman.

    Sri Mulyani menambahkan, besaran pinjaman memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada tiga tahun terakhir.

    Persyaratan ….

  • Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Sehingga hanya mereka yang terdaftar di basis data ini yang dapat menerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Namun untuk tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bansos BPNT saat waktu pencairan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu secara rutin memperbarui data mereka.

    Sebab perubahan kondisi ekonomi, kepindahan tempat tinggal, atau perubahan status kependudukan hingga perubahan anggota keluarga (ada yang meninggal, lahir, atau menikah) bisa memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos.

    Cara Update Data Kependudukan di DTKS

    Dalam catatan detikcom yang melansir dari situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut langkah-langkah update data kependudukan di DTKS:

    – Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
    – Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
    – Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
    – Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
    – Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial

    Cara Daftar Di DTKS Sebagai Penerima Bansos

    Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar yang bisa kamu lakukan secara online lewat HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.

    Penerima BPNT

    BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.

    Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

    – Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
    – Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
    – Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
    – Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
    – Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

    Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:

    – Aparatur Sipil Negara (ASN)
    – Anggota TNI/Polri
    – Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
    – Pendamping sosial
    – Guru tersertifikasi
    – Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    – Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
    – Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

    Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos BPNT

    Pencairan bansos BPNT memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2025:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret
    Tahap 2: April, Mei, Juni
    Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sementara untuk nominal pencairan, pada 2025 ini pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM. Di mana setiap bulan penerima bansos mendapatkan dana Rp 200 ribu.

    Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu/tahap. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

    Selain itu, setiap penerima BPNT akan mendapatkan tambahan uang tunai dari program penebalan bansos sebesar Rp 200.000 dikali dua untuk Juni dan Juli. Sehingga total Penebalan Bansos yang akan masuk rekening dalam sekali pencairan sebesar Rp 400.000.

    (igo/fdl)

  • Prabowo cerita soal Menkeu Sri Mulyani yang stres tiap kali dipanggil

    Prabowo cerita soal Menkeu Sri Mulyani yang stres tiap kali dipanggil

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prabowo cerita soal Menkeu Sri Mulyani yang stres tiap kali dipanggil
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 21 Juli 2025 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menceritakan soal Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kerap stres tiap kali dipanggil olehnya karena banyak program yang digagas membutuhkan dana khusus untuk bantuan rakyat.

    Saat meresmikan program Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin, Prabowo menceritakan bahwa ia berencana untuk memfasilitasi obat gratis untuk warga miskin jika ada dana khusus.

    “Menteri Keuangan, Menteri Keuangan setiap kali saya panggil agak stres itu, apalagi ini idenya Presiden ini, kalau nanti ada dananya khusus untuk rakyat miskin, obatnya harus gratis. Kalau ada uangnya, kalau ada uangnya,” kata Prabowo berkelakar.

    Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang berada di tiap desa akan memiliki gudang dan pendingin untuk menyimpan produk pertanian atau perikanan warga.

    Selain itu, terdapat juga gerai-gerai untuk menjual sembako terjangkau, perbankan Himbara yang memfasilitasi kredit simpan pinjam, hingga apotek yang menjual obat generik.

    Untuk warga yang tidak mampu membayar obat, Presiden meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menyiapkan dana khusus.

    “Untuk mereka yang benar-benar tidak mampu, ya kita upayakan tidak bayar. Kita upayakan. Yang mengupayakan Menteri Keuangan, semakin stres itu. Tapi tidak apa-apa, Bu, ini mulia. Nama ibu kan Sri Mulyani, jadi harus yang mulia-mulia, Bu. Ibu akan dicintai oleh semua desa di seluruh Indonesia,” kata Prabowo yang disambut oleh tepuk tangan para hadirin.

    Adapun peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

    Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

    Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati, dan kepala desa.

    Sumber : Antara

  • Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Setelah memahami syarat, langkah selanjutnya adalah mengecek status penerimaan bantuan subsidi upah BSU Anda. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh para pekerja. Ini memudahkan proses verifikasi dan memastikan transparansi penyaluran bantuan.

    Anda dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status” untuk melihat informasi kelayakan. Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain situs web, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan aplikasi Pospay juga dapat digunakan untuk memeriksa status.

    Pencairan dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Saat mencairkan di Kantor Pos, pastikan Anda membawa e-KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay atau notifikasi resmi, nomor handphone aktif, dan Kartu Keluarga (KK) asli jika diperlukan.

    Apabila Anda merasa telah memenuhi semua syarat namun bantuan subsidi upah BSU belum cair, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Hal ini bisa disebabkan oleh data pribadi atau rekening yang tidak valid, rekening yang tidak aktif atau bermasalah, sudah menerima bantuan sosial lain, proses verifikasi yang masih berlangsung, atau tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker. Penting untuk memastikan semua data Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.