BUMN: Himbara

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri ESDM sebut PLTS 100 GW pacu ketersediaan listrik KDMP

    Menteri ESDM sebut PLTS 100 GW pacu ketersediaan listrik KDMP

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya sedang membangun desain besar Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang mendorong ketersediaan listrik bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    “Ini akan mendorong untuk bagaimana ketersediaan listrik bagi Koperasi (Desa) Merah Putih,” kata Bahlil dalam acara International Battery Summit 2025 di Jakarta, Selasa.

    Bahlil mengatakan PLTS tersebut akan dibangun untuk semua desa, sehingga turut menjadi peluang baru bagi pengusaha baterai listrik di Tanah Air untuk memanfaatkan pasar yang masif.

    “Karena PLTS itu cuma 4 jam pada saat siang hari. Selebihnya harus disimpan lewat baterai. Pada saat malam, baterai yang main. Ini saya lihat bahwa peluang pasar di Indonesia itu cukup besar,” katanya, menjelaskan bahwa pembangunan PLTS tersebut akan dilakukan secara bertahap.

    Lebih lanjut, menurut dia, industri baterai memiliki potensi besar di pasar domestik maupun internasional, dengan kebutuhan baterai dalam negeri hingga 2034 mencapai 392 gigawatt hour (GWh) yang mencakup kebutuhan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, mobil dan motor listrik, peluang ekspor listrik dan program membangun 100 GW PLTS.

    Sedangkan potensi pasar internasional mencakup 3.500 GWh pada 2030, dan 500 miliar dolar AS potensi pasar baterai kendaraan listrik global pada periode yang sama.

    Adapun untuk estimasi dampak ekonomi proyek industri baterai, lanjut Bahlil, bisa mencapai Rp50,2 triliun total investasi, 62 ribu lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi terhadap PDB hingga 2,5 miliar dolar AS per tahun.

    Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit KDMP di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

    Presiden mengatakan peluncuran 80 ribu koperasi desa dan kelurahan itu sebagai upaya untuk memperpendek rantai distribusi dan aliran bahan-bahan untuk masyarakat. Koperasi tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para petani, peternak, maupun nelayan.

    Peluncuran koperasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

    Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit KDMP telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

    Selain unit-unit koperasi yang telah terbentuk, pemerintah juga telah menyiapkan 108 koperasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya.

    Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut telah dapat mengakses pembiayaan melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan syarat untuk pencairan dana desa.

    Yandri di Jakarta, Selasa, mengatakan dana desa akan tetap disalurkan meski ada atau tanpa KDMP. Sebab, dana desa merupakan anggaran untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat.

    “Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap,” ujar dia.

    Yandri mengatakan pembentukan KDMP di suatu wilayah tidak pernah menjadi syarat untuk bisa mendapatkan dana desa.

    Menurut dia, hal itu nantinya akan tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) yang kini tengah dirampungkan.

    Permendes tersebut juga akan mengatur terkait pelanggaran, kredit macet dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi desa.

    “Oh enggak (dana desa tidak cair), nggak begitu. Maka nanti finalnya ‘gimana’, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan ‘draft’ permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu,” katanya.

    Aturan-aturan dalam permendes mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam permendes tersebut, ia mengatakan terdapat alur di mana KDMP mengajukan proposal bisnis yang akan disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus tersebut, terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), staf BPD, anggota tokoh masyarakat hingga pengurus koperasi.

    Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

    Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurut dia, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Jakarta

    Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipastikan bukan syarat pencairan Dana Desa. Demikian hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Ia menekankan, Dana Desa tetap akan cair meski bisnis Kopdes Merah Putih belum berjalan. Yandri mengatakan terkait detail peran Dana Desa pada operasi Kopdes Merah Putih akan tertuang Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    “Tetap (akan cair Dana Desa), tetap fokus dana desa itu tetap,” kata dia ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dia juga membantah jika Dana Desa tidak cair jika Kopdes Merah Putih tidak berjalan. Saat ini detail peran Dana Desa yang tertuang dalam Permendes tengah masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    “Nggak, nggak, nggak begitu (Kopdes jadi syarat Dana Desa cair). Makanya masih perlu harmonisasi, draftnya sudah kami sampaikan ke Menteri Hukum, Menteri Hukum akan menjadwalkan dengan para menteri terkait untuk harmonisasi semua peraturan itu supaya tidak berbenturan. Draftnya sudah saya sampaikan, saya belum bisa ngomong apa-apa karena draft-nya baru saya sampaikan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yandri juga menerangkan kembali jika Dana Desa bukan jaminan pinjaman Kopdes. Ia menyebut jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang yang dijual. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugi.

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya, tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan KopDes Merah Putih, Begini Skemanya

    Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan KopDes Merah Putih, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana desa tidak menjadi penjamin program Koperasi Desa Merah Putih.

    Zulhas menjelaskan bahwa nantinya penjamin KopDes/Kel Merah Putih disesuaikan dengan pinjaman yang akan diambil setiap KopDes Merah Putih, termasuk sembako hingga mobil pengangkut logistik.

    “Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Untuk itu, dia menekankan dana desa tidak akan menjadi penjamin KopDes/Kel Merah Putih. “Tidak ada [dana desa menjadi penjamin KopDes/Kel Merah Putih]. Yang dijaminkan itu misalnya kalau dipinjam untuk sembako, sembako lah jadi jaminannya. Kalau dia pinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya,” terangnya.

    Kendati demikian, Zulhas menjelaskan bahwa penggunaan dana desa nantinya akan diambil dalam keputusan terakhir jika terjadi pelanggaran dari KopDes/Kel Merah. Sayangnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dimaksud.

    “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” ujarnya.

    Zulhas hanya menjelaskan bahwa dana desa hanya bersifat intercept. “Sementara dana desa itu intercept, istilahnya. Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus digantilah karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus [musyawarah desa khusus]. Harus bertanggung jawab,” tuturnya.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya menuturkan penggunaan dana desa sebagai jaminan pembayaran KopDes/Kel Merah Putih diperuntukkan guna menjamin keberlanjutan program yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

    “Perlu diluruskan, dana desa bukan sebagai jaminan dalam pengertian agunan. Skemanya lebih ke arah penjaminan fiskal atau fiscal backstop, untuk menjamin keberlanjutan program,” ujar Budi kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan jika di kemudian hari ada koperasi yang belum bisa membayar pinjaman tepat waktu, maka akan ada mekanisme penyangga yang bisa digunakan agar program tetap jalan dan tidak membebani koperasi secara berlebihan.

    “Ini [dana desa] dilakukan agar bank merasa lebih nyaman memberikan pembiayaan murah atau hanya 6% suku bunga, sekaligus memastikan program berjalan dengan tata kelola yang baik,” terangnya.

    Di samping itu, Budi menambahkan bahwa penggunaan dana desa juga tetap harus akuntabel dan sesuai mekanisme perundang-undangan. “[Penggunaan dana desa] tidak bisa dipakai sembarangan,” sambungnya.

    Untuk diketahui, setiap KopDes/Kel Merah Putih mendapat akan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.

    Selain itu, juga terdapat jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan, masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

    Nantinya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Selanjutnya, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk KopDes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.

    Dalam catatan Bisnis, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan dana desa yang menjadi jaminan KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari mitigasi risiko jangka menengah panjang pemerintah.

    “Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya,” ujar Fithra saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah harus memitigasi agar risiko kredit macet (non-performing loan/NPL) bank Himbara tidak melonjak imbas plafon pinjaman bernilai jumbo kepada KopDes/Kel Merah Putih.

    “Kalau risiko itu ada, bagaimana cara untuk menjamin supaya perbankan ini nanti tidak meningkat rasio NPL-nya. Nah salah satunya adalah melalui penjaminan dana desa itu. Jadi ini adalah hal yang jadi win-win buat semuanya,” terangnya.

    Di samping itu, Fitra menyampaikan bahwa pemerintah mengantisipasi risiko gagal bayar dengan memberikan dana desa yang setiap tahun dikucurkan.

    “Dalam setiap pendanaan pasti ada potensi risiko itu, makanya pemerintah juga coba untuk menjamin lewat dana desa yang memang yang dikeluarkan kan setiap tahunnya,” ucapnya.

    Fithra menjelaskan jaminan dana desa itu agar KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan akses pendanaan langsung dari bank Himbara. Di sisi lain, kata dia, Himbara juga tidak perlu khawatir untuk menyalurkan plafon pinjaman ke KopDes/Kel Merah Putih.

    Namun, sambungnya, perbankan juga harus memberikan asesmen terhadap rencana bisnis setiap KopDes/Kel Merah Putih.

    “Jadi tidak semuanya asalkan Koperasi Merah Putih judulnya, makanya itu akan dikasih dana. Enggak. Mereka kan juga harus memberikan semacam asesmen dulu di awal,” tandasnya.

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • IHSG Bisa Tembus 7.800 di Tengah Net Sell Asing dan Pelemahan Rupiah

    IHSG Bisa Tembus 7.800 di Tengah Net Sell Asing dan Pelemahan Rupiah

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) masih memiliki peluang untuk menembus level 7.800 di akhir tahun meski sempat terkoreksi cukup dalam akibat aksi jual asing. Pada perdagangan Senin (4/8/2025), IHSG turun 0,88% ke level 7.464,64, terseret tekanan dari arus keluar dana asing yang cukup besar.

    Pendiri Republik Investor Hendra Wardana mencatat, selama pekan terakhir Juli 2025, investor asing menarik dana sekitar Rp 16,24 triliun dari pasar keuangan Indonesia. Penarikan ini tidak hanya terjadi di pasar saham, tetapi juga di Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    “Penyebab utama capital outflow ini adalah meningkatnya ketidakpastian global, mulai dari negosiasi tarif antara AS dan China hingga spekulasi kebijakan suku bunga The Fed setelah data tenaga kerja AS yang melemah,” ujar Hendra.

    Ia menambahkan, pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 16.385 per dolar AS turut memperburuk persepsi risiko terhadap aset dalam negeri.

    “Ketika kurs rupiah melemah tajam, maka imbal hasil riil dalam mata uang asing menjadi kurang menarik bagi investor global,” jelasnya.

    Namun, Hendra menilai sentimen domestik tidak sepenuhnya negatif. Ia melihat beberapa katalis positif, seperti kinerja emiten yang tetap solid di semester I 2025 dan ekspektasi pemangkasan suku bunga Bank Indonesia di paruh kedua tahun ini, berpotensi menopang pergerakan IHSG.

    Sementara, VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi mengungkapkan, hingga awal Agustus 2025, investor asing mencatat net sell sebesar Rp 62 triliun, dengan sebagian besar berasal dari saham perbankan besar.

    “Net sell terbesar ada di BBCA Rp 18,7 triliun, disusul BMRI Rp 13,6 triliun, BBRI Rp 4,47 triliun, dan BBNI Rp 3,5 triliun,” ujarnya.

    Menurut dia, tekanan pada sektor perbankan disebabkan oleh perlambatan kinerja akibat suku bunga tinggi, rebalancing indeks global, serta kebijakan pemerintah terhadap bank Himbara yang dinilai membatasi profitabilitas seperti pembatasan dividen dan penugasan sosial.

    Namun, Oktavianus tetap optimistis tekanan ini hanya bersifat sementara. “Kami melihat outlook lebih stabil di semester II 2025, seiring rencana pelonggaran moneter oleh BI sebesar 25-50 basis poin dan membaiknya situasi global, termasuk meredanya ketegangan dagang AS-China,” paparnya.

    Kiwoom Sekuritas mempertahankan target konservatif IHSG di kisaran 7.700–7.800 pada akhir tahun, dengan asumsi pemangkasan suku bunga terjadi dan kondisi makroekonomi domestik membaik.
     

  • Sosok Riduan, dirut baru Bank Mandiri pengganti Darmawan Junaidi

    Sosok Riduan, dirut baru Bank Mandiri pengganti Darmawan Junaidi

    Riduan sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur utama Bank Mandiri sejak keputusan RUPST pada Maret 2025.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau BMRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menetapkan Riduan sebagai direktur utama baru untuk menggantikan direktur utama sebelumnya yaitu Darmawan Junaidi.

    Riduan sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur utama Bank Mandiri sejak keputusan RUPST pada Maret 2025.

    Riduan lahir di Palembang pada 5 November 1970. Semasa mudanya, ia menempuh pendidikan dan berhasil lulus pendidikan sarjana di Jurusan Ekonomi Akuntansi, Universitas Sriwijaya, Palembang.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan dan lulus program Magister (S2) di kampus yang sama, dengan mengambil jurusan Magister Manajemen.

    Sementara itu, karirnya dalam dunia kerja, pada tahun 2013 sampai 2016, Riduan menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Askes (Persero) dan BPJS Kesehatan.

    Kemudian, pada tahun 2016 sampai 2017, ia diberikan amanah untuk menjabat sebagai Regional CEO II/ Sumatera 2 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Baru setahun menjabat, Riduan diberikan kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Middle Corporate PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Berkat sepak terjang bagus yang berdampak terhadap kinerja Bank Mandiri sebagai bagian Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), ia kemudian diberikan amanah mengisi posisi direksi tepatnya Direktur Commercial Banking.

    Dalam RUPST pada 7 Maret 2024, ia diberikan amanah dan posisinya digeser sebagai Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.

    Setahun berselang, tepatnya pada 25 Maret 2025, hasil RUPST menyepakati penunjukan Riduan sebagai wakil direktur Bank Mandiri.

    Empat bulan berselang, tepatnya pada hari ini, Senin (04/08), RUPSLB Bank Mandiri menyepakati Riduan sebagai direktur utama.

    Perjalanan Riduan di Bank Mandiri telah melewati berbagai tantangan seiring adanya dinamika perekonomian di tingkat domestik maupun global, salah satunya saat terjadinya pandemi COVID-19 pada 2020.

    Pada tahun 2020, laba bersih Bank Mandiri anjlok 37,7 persen year on year (yoy) menjadi Rp17,1 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp27,4 triliun pada 2019 terimbas dari pandemi COVID-19.

    Namun demikian, di tengah menurunnya laba bersih, Bank Mandiri tetap optimistis mampu rebound melalui fokus dan menekankan kualitas kredit dengan mempertimbangkan sektor potensial, serta menerapkan kehati-hatian dan target menekan rasio NPL kisaran 3-3,5 persen.

    Hingga akhirnya, sepanjang 2021, Bank Mandiri berhasil membukukan laba bersih senilai Rp28,03 triliun atau tumbuh 66,8 persen (yoy) dibandingkan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp17,11 triliun.

    Kemudian, pada 2022, perseroan membukukan laba bersih Rp41,2 triliun atau tumbuh 46,9 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya, yang memperkuat permodalan bank untuk melakukan ekspansi bisnis, terutama mendukung fungsi intermediasi dalam menyalurkan kredit.

    Pertumbuhan kinerja yang solid pada 2022 juga ditopang oleh strategi bisnis yang konsisten kepada segmen potensial dan proses optimalisasi digital, sehingga tingkat efisiensi perseroan meningkat dan mendorong pertumbuhan volume bisnis pada semua segmen serta rasio dana murah atau current account and saving account (CASA) Bank Mandiri tahun 2022.

    Pada tahun itu, capaian Bank Mandiri menuai apresiasi dari Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu merupakan Presiden Republik Indonesia.

    “Harus kita apresiasi Bank Mandiri yang bisa menyalurkan kredit tumbuh sebesar 14,9 (persen) dan keuntungan perusahaan di angka Rp41 triliun,” kata Jokowi.

    Pada 2023, Bank Mandiri membukukan laba bersih sebesar Rp55,1 triliun atau tumbuh 33,7 persen (yoy), dan berikutnya tahun 2024 perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp55,8 triliun atau naik 1,31 persen (yoy).

    Kinerja keuangan terakhir, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan laba bersih sebesar Rp13,2 triliun pada kuartal I 2025, atau tumbuh 3,9 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

    Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

    Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

    “Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar – Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

    Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

    Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

    “Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

    Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

    “Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

  • OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

    OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

    very positive, skemanya sekarang ini kan di-‘back up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan ‘back up’

    Bandung (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik skema afirmasi penjaminan dari pemerintah untuk memitigasi risiko pembiayaan Himpunan Bank-Bank Negara ke Koperasi Desa Merah Putih.

    Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu, mengatakan skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai “back up” penjamin pengembalian merupakan cara yang baik dan bisa diterima.

    “Suatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,” ujarnya.

    Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

    Pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.

    Lebih lanjut, Dian juga menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas Kopdes Merah Putih yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai di agar mampu mengelola pinjaman Rp1 miliar–Rp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.

    “Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ujar dia.

    “Itu skema yang bagus, sangat acceptable,” tambahnya.

    Skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih, kata Dian, juga memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.

    “Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” ujarnya.

    Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yakni koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.

    Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 lebih unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada akhir 2025 setelah resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.