BUMN: Himbara

  • Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, Kopdes seharusnya bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan ada aturan turunan di Kementerian Keuangan yang belum selesai diharmonisasi menjadi ganjalan utama untuk pencairan pinjaman BUMN ke Kopdes.

    “Saya laporkan juga soal Kopdes, sudah berjalan sekarang, kita kerja keras. Hanya memang Peraturan Menkeu, turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai hari ini,” kata Zulhas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

    Dia mengatakan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menargetkan masalah yang jadi ganjalan itu bakal selesai dalam satu atau dua minggu ke depan.

    zulhas

    “Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” sebut Zulhas.

    Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

    PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

    Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman.

    (acd/acd)

  • Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, Kopdes seharusnya bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan ada aturan turunan di Kementerian Keuangan yang belum selesai diharmonisasi menjadi ganjalan utama untuk pencairan pinjaman BUMN ke Kopdes.

    “Saya laporkan juga soal Kopdes, sudah berjalan sekarang, kita kerja keras. Hanya memang Peraturan Menkeu, turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai hari ini,” kata Zulhas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

    Dia mengatakan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menargetkan masalah yang jadi ganjalan itu bakal selesai dalam satu atau dua minggu ke depan.

    zulhas

    “Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” sebut Zulhas.

    Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

    PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

    Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman.

    (acd/acd)

  • Zulhas: Plafon pinjaman Kopdes Merah Putih segera cair

    Zulhas: Plafon pinjaman Kopdes Merah Putih segera cair

    Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih menunggu harmonisasi peraturan turunan dari Kementerian Keuangan agar plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa segera digunakan. proses ini dapat rampung dalam 1 pekan hingga 2 pekan ke d

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih menunggu harmonisasi peraturan turunan dari Kementerian Keuangan agar plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa segera digunakan.

    Setelah usai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Zulkifli mengaku optimistis proses ini dapat rampung dalam 1 pekan hingga 2 pekan ke depan.

    “Memang, peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sampai hari ini,” katanya.

    Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Zulhas menjanjikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembiayaan bisa diterbitkan paling lambat 2 pekan ke depan.

    “Diharapkan, dalam waktu singkat, seminggu atau dua minggu lagi bisa selesai,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangannya menyebut proses harmonisasi pembiayaan telah selesai dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

    Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi satgas nasional maupun tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam mendukung Kopdes Merah Putih.

    Juklak dan juknis memuat kriteria serta prosedur dasar bagi Kopdes penerima pinjaman, berdasarkan masukan DPR dan perbankan. Aturan ini diharapkan mempercepat operasional ribuan Kopdes di seluruh Tanah Air.

    Sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes Merah Putih yang terdaftar melalui microsite diproyeksikan bisa mengakses pembiayaan tahap awal ke Bank Himbara.

    Tahap ini menyasar Kopdes yang sudah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis berjalan, dengan verifikasi sedang dilakukan.

    Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut 15.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi pada Agustus 2025. Hal ini merupakan hasil konsolidasi Satgas Nasional Kopdes Merah Putih untuk mempercepat implementasi program prioritas pemerintah.

    Pewarta: Andi Firdaus, Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Pangan Zulhas: Perpres Waste to Energy Segera Terbit

    Menko Pangan Zulhas: Perpres Waste to Energy Segera Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah akan segera mempercepat proyek waste to energy untuk mengatasi persoalan sampah yang selama satu dekade belum terselesaikan.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri bidang perekonomian di Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

    “Saya laporkan tugas dari Presiden mengenai waste to energy. Proses administrasi sebenarnya enam bulan, pengerjaan satu setengah tahun. Tapi Bapak Presiden menegur, jangan enam bulan, tiga bulan kalau bisa, sehingga total 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” kata Zulhas.

    Dia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait waste to energy diperkirakan terbit dalam satu-dua hari ke depan. Aturan tersebut akan memangkas birokrasi panjang yang sebelumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga PLN.

    “Tentu nanti Danantara, nanti akan kita pangkas. Dulu kan ada tipping fee, melibatkan bupati, gubernur, DPRD, kabupaten, juga dari provinsi, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri apalagi menteri energi, kemudian PLN. Nanti nggak. Dari Danantara kontrak ke PLN, dikerjakan, nanti dari ESDM izinnya, selesai. Udah,” jelasnya.

    Selain membahas waste to energy, Zulhas juga menyampaikan perkembangan program bantuan pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menurutnya, 360.000 ton bantuan pangan sudah selesai disalurkan. Namun, realisasi distribusi beras SPHP masih perlu ditingkatkan.

    “SPHP 1,3 juta ton memang masih kecil, satu hari rata-rata baru 600 ribu ton, targetnya 30 ribu ton per hari. Dalam satu-dua bulan selesai, sehingga pasar akan dibanjiri SPHP. Kalau ada kenaikan harga, otomatis bisa diatasi,” paparnya.

    Zulhas juga melaporkan perkembangan program Kredit Usaha Desa (Kopdes). Program tersebut sudah berjalan, tetapi plafon pinjaman dari bank Himbara belum bisa digunakan karena menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan.

    “Diharapkan dalam satu-dua minggu ke depan bisa selesai harmonisasi, sehingga plafon pinjaman bisa langsung dimanfaatkan,” pungkas Zulhas.

  • Siap-Siap Kopdes Bisa Segera Akses Pembiayaan ke Bank Himbara

    Siap-Siap Kopdes Bisa Segera Akses Pembiayaan ke Bank Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi menyatakan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat segera mengakses pembiayaan kepada bank-bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono berujar bahwa proses harmonisasi pembiayaan Kopdes telah rampung dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya menargetkan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembiayaan bisa diterbitkan dalam pekan depan.

    “Kami akan segera keluarkan juklak dan juknis dari satgas nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

    Menurutnya, harmonisasi diperlukan mengingat prosedur pembiayaan Kopdes didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan Peraturan Menteri Desa dan PDT No. 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

    Dia lantas memaparkan bahwa juklak dan juknis ini memuat kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman, berdasarkan masukan dari DPR maupun perbankan.

    Selain itu, Ferry menggarisbawahi bahwa aturan tersebut akan menjadi acuan dalam percepatan operasionalisasi ribuan Kopdes di Tanah Air.

    Saat ini, pihaknya memproyeksikan sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite untuk dapat segera mengakses pembiayaan tahap awal ke bank Himbara.

    Tahap ini mencakup Kopdes yang telah memiliki sarana fisik yang memadai, juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

    “Mereka bisa mengakses untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” pungkas Ferry.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa 15.000 Koperasi Desa Merah Putih siap beroperasi pada bulan Agustus ini.

    Menurutnya, hal ini merupakan hasil dari rapat konsolidasi yang digelar Satgas Nasional Kopdes Merah Putih terkait percepatan operasional program prioritas pemerintah itu.

    “Kami sudah membuat agenda agar bulan ini bisa selesai lebih kurang 15.000 [Kopdes] yang sudah operasional,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

  • 7 Ribu Kopdes Merah Putih Segera Akses Pembiayaan Bank – Page 3

    7 Ribu Kopdes Merah Putih Segera Akses Pembiayaan Bank – Page 3

    Setelah aturan detail ini terbit, ditargetkan ada 7 ribu KDMP yang bisa segera mengakses pembiayaan ke bank BUMN pada tahap awal.

    “Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Ferry.

    Ada Syarat Pembiayaan

    Ferry menjelaskan, dalam juklak-juknis nantinua pjn akan memuat beberapa aspek agar bank BUMN bisa memberikan pembiayaan. Termasuk perlunya proposal dari koperasi hingga aspek teknis lainnya.

    Salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah. 

    Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.

    “Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif,” ujar dia.

     

  • DPR Sebut Danantara Bukan Beban, Melainkan Buat BUMN dan Himbara Gesit

    DPR Sebut Danantara Bukan Beban, Melainkan Buat BUMN dan Himbara Gesit

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan pembentukan Danantara justru akan membuat kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika ekonomi.

    Menurut politisi Golkar asal Bali ini, selama ini BUMN cenderung lambat karena terikat birokrasi anggaran yang kaku. Dengan adanya Danantara, dia menilai perbankan Himbara akan lebih leluasa dalam mengambil keputusan strategis.

    “Dengan adanya Danantara, khususnya Himbara diharapkan bisa lebih gesit, atraktif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi. Kecepatan pengambilan keputusan sangat penting dalam dunia usaha,” jelasnya lewat rilisnya, Sabtu (23/8/2025).

    Dia pun menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto yang kian menyinggung potensi aset Danantara yang mencapai US$1.000 miliar. Dengan estimasi ROI 5%, nilai tambah yang bisa dihasilkan mencapai sekitar Rp800 triliun.

    Menurut Gde, angka ini sangat signifikan dan harus benar-benar dipersiapkan oleh Himbara agar mampu menindaklanjuti arahan Presiden.

    “Apalagi dalam RAPBN sudah disiapkan stimulus untuk menjaga momentum ekonomi nasional,” tambahnya.

    Lebih jauh, dia menilai Danantara dapat menjadi motor baru pemerataan ekonomi di Indonesia.

    “Selama ini keuntungan ekonomi cenderung terkonsentrasi di Jakarta. Dengan adanya Danantara, saya berharap pelaku-pelaku ekonomi baru dari daerah bisa bermunculan sehingga pertumbuhan ekonomi lebih merata,” pungkas Gde.

  • UMKM Diperkuat Melalui KUR untuk Jaga Ketahanan Ekonomi – Page 3

    UMKM Diperkuat Melalui KUR untuk Jaga Ketahanan Ekonomi – Page 3

    “Acara ini adalah bukti nyata, namanya Indonesia Incorporated. Bapak Presiden ingin kita mendorong Indonesia Incorporated, artinya Pemerintah, pengusaha, termasuk media, UMKM, kita bersama-sama menjaga resiliensi ekonomi Indonesia. Dan tadi disampaikan bahwa produksi ataupun industri harus terus didorong dan tingkat pemanfaatan KUR untuk sektor produksi harus ditingkatkan,” jelas Menko Airlangga.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.

    Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Rudi Salahuddin, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Presiden Direktur PT HM Sampoerna, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama Pertamina Retail, Presiden Direktur Telkomsel, Direktur Utama Perum Bulog, Jajaran Direksi Bank Himbara, serta Perwakilan UMKM Binaan SRC.

     

  • Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung

    Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung

    Wamenkop Ferry Juliantono saat Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Kemenkop

    Wamenkop: Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 19:37 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri.

    Aturan Menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

    “Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, dan sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya serta pimpinan perwakilan Bank Himbara.

    Keberadaan Juklak dan Juknis ini kata Ferry, menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

    “Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

    Terbitnya Juklak dan Juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

    “Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

    Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

    “Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata Wamenkop.

    Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Dikatakan Wamenkop Ferry bahwa salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

    Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya. Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengingatkan agar seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terlibat untuk terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong.

    “Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza. Dalam memperkuat fungsi pengawasan, Riza mengusulkan adanya satgas di tingkat kecamatan.  Hal ini diperlukan agar tingkat kegagalan dari Kopdes/ Kel Merah Putih dapat ditekan.

    Penulis: Rama Pamungkas/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri Maman Klaim Pembiayaan UMKM Lebih Mudah via Aplikasi SAPA

    Menteri Maman Klaim Pembiayaan UMKM Lebih Mudah via Aplikasi SAPA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa aplikasi Sapa UMKM yang mengintegrasikan pelaku UMKM nasional akan memiliki fitur akses pembiayaan.

    Maman menjelaskan bahwa sistem aplikasi tersebut akan menghubungkan pengusaha dengan perbankan, khususnya Bank Himbara maupun perusahaan pembiayaan. Akan tetapi, integrasi sistem pada aplikasi tersebut baru akan diwujudkan dalam waktu yang akan datang.

    “Saya harus sampaikan dulu, ya, ini semua butuh proses. Yang akan kita launching nanti adalah Sapa UMKM versi pertama. Tentunya nanti akan di-upgrade sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Menurutnya, aplikasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan fitur untuk pembiayaan dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), perusahaan teknologi finansial (fintech) maupun investor.

    Maman lantas menjelaskan bahwa pengembangan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk membangun integrasi data tunggal pelaku UMKM di Tanah Air.

    Dia menjelaskan terdapat 57 juta pelaku UMKM yang tersebar di penjuru Tanah Air yang akan terintegrasi dalam aplikasi ini.

    Mengingat pengembangan aplikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM secara langsung, pihaknya menyatakan bakal terbuka apabila terdapat masukan maupun evaluasi mengenai fitur yang ada.

    “Nanti akan kita integrasikan. Jadi ini semua tujuannya untuk memberikan pelayanan dan kemudahan untuk UMKM,” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menargetkan aplikasi Sapa UMKM dapat diluncurkan dalam waktu dekat, setidaknya dua bulan ke depan.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan adanya berbagai permasalahan pengembangan UMKM seperti akses permodalan, keterbatasan teknologi, hingga keterbatasan sumber daya manusia.

    Lebih lagi, pada era saat ini, UMKM juga menghadapi tantangan digitalisasi. Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang patut diselesaikan.

    Oleh karenanya, dari sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, dia menginginkan jumlah itu berkurang dalam artian skala usaha mereka bertumbuh menjadi lebih besar lagi.

    “Kalau angkanya makin berkurang, kami justru makin senang. Kenapa? UMKM naik kelas jadi pengusaha kecil, pengusaha kecil naik kelas jadi pengusaha menengah, pengusaha menengah naik kelas jadi pengusaha besar,” kata Rosan dalam acara Forum Peningkatan Kompetensi UMKM di Jakarta, Kamis (21/8/2025).