BUMN: Garuda Indonesia

  • Top 3 News: Drama Politik Tingkat Tinggi di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto – Page 3

    Top 3 News: Drama Politik Tingkat Tinggi di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menyoroti pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam pandangannya, keputusan itu tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang terjadi kasus tersebut bergulir. Dia kemudian menyinggung perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang menurutnya sejak awal sarat nuansa politis.

    Feri menjelaskan meskipun abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pelaksanaannya seharusnya berlandaskan prinsip keadilan.

    Sementara itu, Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

    Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Partai Gerindra resmi mengganti posisi Sekretaris Jenderal dari Ahmad Muzani menjadi Sugiono.

    Pergantian Sekjen Partai Gerindra dilaksanakan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat 1 Agustus 2025.

    Muzani menyebut Prabowo Subianto telah menandatangani SK penunjukan Sekjen baru per tanggal 1 Agustus 2025, dikutip Liputan6.com dari akun Instagram resminya @ahmadmuzani2, Jumat 1 Agustus 2025.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 1 Agustus 2025:

    Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Usulan ini disetujui DPR.

  • Sugiono Sambangi Menkum usai Jabat Sekjen Gerindra, Bawa Pesan Penting dari Prabowo – Page 3

    Sugiono Sambangi Menkum usai Jabat Sekjen Gerindra, Bawa Pesan Penting dari Prabowo – Page 3

    Diketahui, Partai Gerindra resmi mengganti posisi Sekretaris Jenderal dari Ahmad Muzani menjadi Sugiono. Pergantian dilaksanakan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat (1/8/2025).

    “Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukkan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.,” tulis Muzani dikutip dari akun Instagram resminya @ahmadmuzani2, Jumat (1/8/2025).

    Muzani menyebut Prabowo Subianto telah menandatangani SK penunjukan Sekjen baru per tanggal 1 Agustus 2025.

    “Dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangi tersebut, maka jabatan Sekjen yang telah saya emban selama 17 tahun lebih sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025 telah digantikan oleh Sugiono,” tulisnya.

  • Ideologis, Bersih, dan Penuh Energi Baru

    Ideologis, Bersih, dan Penuh Energi Baru

    GELORA.CO – Banda Aceh,  — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, Mahfudz Y Loethan, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keputusan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang mengangkat  Sugiono, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.

    Mahfudz, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PD Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria), sayap Partai Gerindra, menilai Sugiono sebagai figur yang tepat untuk mengisi posisi strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa Sugiono adalah sosok ideologis yang teguh memegang prinsip dan tidak pernah terjebak dalam arus pragmatisme politik.

    “ Sugiono adalah kader ideologis yang sejak awal berdiri tegak menjaga nilai perjuangan partai. Di tengah godaan pragmatisme, beliau justru tampil sebagai simbol keteguhan dan integritas,” ujar Mahfudz di Banda Aceh, Jum’at  (1/8/2025).

    Menurut Mahfudz, kehadiran Sugiono menandai lahirnya energi baru di tubuh partai. Ia menyebut penunjukan ini sebagai “duet keren” antara Ketua Umum Prabowo Subianto yang sarat pengalaman dan Sugiono yang membawa semangat segar dan profesionalisme birokrasi.

     “Ini duet keren antara tokoh tua dan muda. Kombinasi antara kebijaksanaan dan ketegasan Pak Prabowo dengan kesegaran dan komitmen ideologis Pak Sugiono. Duet ini akan membawa Gerindra makin tinggi terbang di udara,” ungkap Mahfudz dengan penuh keyakinan.

    Ia juga menyampaikan kebanggaan masyarakat Aceh atas posisi strategis yang kini diemban Sugiono, mengingat sang Sekjen adalah putra kelahiran Aceh.

     “Sebagai anak Aceh, tentu kita bangga. Ini membuktikan bahwa putra-putri Aceh punya kontribusi nyata dan diakui di level nasional. Penunjukan Pak Sugiono adalah kebanggaan kolektif bagi rakyat Aceh,” kata Mahfudz.

    Lebih jauh, Mahfudz optimistis kehadiran Sugiono akan membawa pembaruan organisasi yang lebih dinamis, terbuka, dan relevan, terutama dalam menyambut aspirasi generasi muda.

     “Gerindra akan tampil lebih fresh dan muda, tapi tetap kokoh dalam ideologi dan perjuangan rakyat. Ini sinyal kuat bahwa partai ini siap menyongsong masa depan dengan semangat yang adaptif tapi tetap berprinsip,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Mahfudz menegaskan keyakinannya bahwa dengan kombinasi kepemimpinan yang solid ini, Partai Gerindra akan memenangkan kepercayaan rakyat secara luas dalam Pemilu mendatang.

    “Kami yakin, dengan energi baru ini, Gerindra akan menjadi partai pemenang di Indonesia pada pemilu yang akan datang,” tutup Mahfudz.

    Seperti diketahui, hari ini Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra periode 2025–2030 menggantikan posisi Ahmad Muzani. Prosesi pergantian berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). []

  • Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada malam ini, Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut. 

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait. 

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK. Hal itu karena Sekjen PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dijatuhi 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula. 

  • Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Menag Bicara MBG hingga Sekolah Rakyat

    Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Menag Bicara MBG hingga Sekolah Rakyat

    Jakarta

    Istana Kepresidenan menggelar doa kebangsaan dalam rangkaian HUT RI ke-80. Pada acara tersebut, Menag Nasaruddi Umar menilai cara mengisi kemerdekaan saat ini dengan program makan bergizi gratis (MBG) hingga Sekolah Rakyat.

    Doa kebangsaan lintas agama ini digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Turut hadir yakni Menko PMK Pratikno, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wamensesneg Juri Ardiantoro, dan Wamen Kependudukan Isyana Bagoes Oka, Ketum MUI Anwar Iskandar, dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, serta perwakilan pimpinan lembaga lintas agama.

    “Tantangan kita ke depan adalah bagaimana mengisi kemerdekaan itu,” kata Nasaruddin dalam sambutan seperti dilihat di akun YouTube Sekretariat Presiden.

    Menag bersyukur kemerdekaan Indonesia saat ini dapat diwujudkan dengan program-program yang unggulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Alhamdulillah kita sangat sering mendengarkan pernyataan-pernyataan Bapak Presiden Prabowo di berbagai macam kesempatan berulang-ulang,” ujarnya.

    Program untuk mewujudkan kemerdekaan itu yakni program MBG untuk anak-anak, ibu hamil dan melahirkan. Program ini dinilai jangka panjang untuk diraih.

    “Maka Bapak Presiden menerjemahkan dengan memberikan gizi sehat kepada terutama anak-anak kita, perempuan sedang hamil, atau baru melahirkan,” sambungnya.

    Lantas bagaimana kebebasan dan kemerdekaan tanpa pendidikan? Menag menjelaskan hal ini diwujudkan dengan program Sekolah Rakyat yang diprogramkan Prabowo.

    Selain itu, ada pula program Pendidikan Garuda yang ditujukan untuk pemuda dan pemudi dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah dan di daerah terpencil. Serta program lainnya yang diunggulkan Prabowo untuk mewujudkan kemerdekaan.

    “Bapak Presiden juga mencanangkan apa yang disebut Pendidikan Garuda,” imbuh Menang.

    (rfs/isa)

  • Hasto Kristiyanto Bebas!

    Hasto Kristiyanto Bebas!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu karena ite PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Empat Pendukung Curva Sub Garuda Aniaya Anggota Ultras Garuda, Satu Pelaku Masih Buron

    Empat Pendukung Curva Sub Garuda Aniaya Anggota Ultras Garuda, Satu Pelaku Masih Buron

    JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang pendukung sepak bola yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Ultras Garuda Indonesia. Kejadian ini dipicu oleh ketegangan antarkelompok suporter usai pertandingan Final Piala AFF U-23.

    “Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31). Keempatnya merupakan bagian dari kelompok pendukung Curva Sub Garuda, sedangkan korban berasal dari kelompok Ultras Garuda Indonesia.

    Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa malam (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB, tidak lama setelah pertandingan berakhir. Menurut Budi, para pelaku melihat korban tengah duduk bersama rekan-rekannya, lalu langsung menantangnya berduel karena menduga kelompok korban yang menurunkan spanduk mereka di dalam stadion.

    “Korban tidak melawan, namun para tersangka tetap melakukan pengeroyokan dengan menendang dan memukul korban,” jelasnya.

    Keempat pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

    Selain itu, polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku tersebut diketahui berperan menusuk korban saat kejadian berlangsung.

    “Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Budi.

    Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para suporter sepak bola, agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara damai.

  • Profil Sugiono: dari Perwira TNI, Menlu, hingga Sekjen Partai Gerindra

    Profil Sugiono: dari Perwira TNI, Menlu, hingga Sekjen Partai Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tertanggal 1 Agustus 2025. Sugiono dipercaya untuk menggantikan Ahmad Muzani yang sebelumnya menjadi Sekjen Gerindra selama 17 tahun. 

    Kabar pergantian tersebut disampaikan oleh Muzani melalui akun Instagram pribadinya @ahmadmuzani2. Dalam postingannya, Muzani menyampaikan rotasi ini telah ditandatangani Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    “Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra,” tulis Muzani di akun Instagram pribadinya, Jumat (1/8/2025).

    Muzani menyampaikan terima kasih dan ucapan permohonan maaf jika selama menjabat sebagai Sekjen Gerindra sejak 2008 terdapat kesalahan, kekeliruan, dan kealpaan.

    Profil Sugiono

    Sebelum menorehkan nama di kancah politik dan dipercaya menduduki jabatan Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih, Sugiono lebih dulu meniti karir di dunia militer sebagai anggota kopassus dengan jabatan terakhir Letnan Satu.

    Pria kelahiran Takengon, Aceh pada 11 Februari 1979 ini merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang tahun 1997 dan melanjutkan pendidikannya di Norwich Military Academy Amerika. Di sana, dia menyabet gelar sarjana studi teknik komputer di Norwich University.

    Setelah itu, dia menjadi perwira militer melalui jalur pendidikan calon perwira TNI (Semapa PK) atau saat ini dikenal Perwira Prajurit Karir (Pa PK) TNI. Dia lulus pads tahun 2002. 

    Setelahnya, dia direkrut oleh Prabowo sebagai sekretaris pribadi yang saat itu Partai Gerindra belum terbentuk. Seiring berjalannya waktu, Sugiono mulai menjajaki karirnya sebagai politikus sejak 2008, di mana dirinya salah satu anggota Dewan Pendiri Partai Gerindra.

    Kemudian, Sugiono berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2020-2024 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I.

    Bahkan, dia pernah menduduki jabatan strategis di Gerindra. Dilansir laman resmi Gerindra, pria berusia 46 tahun ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Harian DPP Gerindra dan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra periode 2020-2025. Lalu menjadi Ketua Fraksi Gerindra MPR RI (2022-2024).

  • Prabowo tunjuk Sugiono jadi Sekjen Partai Gerindra gantikan Muzani

    Prabowo tunjuk Sugiono jadi Sekjen Partai Gerindra gantikan Muzani

    ANTARA – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jumat (1/8), resmi menunjuk Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra periode 2025-2030. Penunjukkan yang berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu untuk menggantikan Ahmad Muzani yang telah mengisi posisi Sekjen Gerindra sejak 2008-2025. (Cahya Sari/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu maka Hasto bakal segera dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025) dari tahanan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan dokumen yang telah diteken Presiden itu nantinya bakal disampaikan oleh pimpinan KPK. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga akan menyampaikan keterangan pers mengenai Keppres abolisi dan amnesti, salah satunya untuk Hasto.

    Saat dimintai konfirmasi apabila Hasto otomatis bakal dibebaskan, Widodo enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, sudah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya sudah selesai, dan udah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu juga lantaran elite PDIP itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.