BUMN: Garuda Indonesia

  • Demi Timnas Indonesia, Jadwal Super League Berubah

    Demi Timnas Indonesia, Jadwal Super League Berubah

    JAKARTA – I-League selaku operator Super League resmi mengubah jadwal pekan kedelapan kompetisi. Hal ini dilakukan demi dukungan penuh kepada Timnas Indonesia yang akan tampil di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Semula pekan kedelapan Super League 2025/2026 dijadwalkan berlangsung pada 2-5 Oktober 2025. Namun, jadwal itu diundur dan bakal berlangsung pada 27-30 Desember 2025.

    Langkah ini dilakukan agar persiapan Timnas Indonesia bisa lebih maksimal. Skuad Garuda bakal bertandang ke Jeddah untuk menjalani Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia lawan Arab Saudi dan Irak.

    “Penyesuaian ini merupakan bentuk sinergi antara liga dan Timnas Indonesia. Klub-klub kami menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung perjuangan Garuda di pentas internasional,” kata Direktur Utama I-League, Ferry Paulus, dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 19 September 2025.

    Ferry menyatakan perubahan jadwal Super League 2025/2026 sudah dikomunikasikan dan disepakati bersama dengan seluruh klub peserta, serta mempertimbangkan aspek teknis, logistik, dan kepentingan nasional.

    Dengan demikian, para pemain Timnas Indonesia yang berlaga di Super League, termasuk Thom Haye dan Eliano Reijnders, bisa terbang ke Jeddah lebih awal.

    Pada Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia dijadwalkan melawan Arab Saudi pada Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 00.15 WIB. Kemudian pada laga selanjutnya, tim besutan Patrick Kluivert bakal menghadapi Irak pada Minggu, 12 Oktober 2025, pukul 02.30 WIB.

    Untuk lolos ke Piala Dunia 2026, Tim Merah-Putih perlu jadi juara grup. Kesempatan menuju panggung Piala Dunia 2026 juga bisa didapatkan jika finis sebagai runner-up grup dan melaju ke babak playoff.

  • Warga Tuntut Bupati Pati Dimakzulkan, Gerindra Janji Sampaikan Surat ke DPP Gerindra

    Warga Tuntut Bupati Pati Dimakzulkan, Gerindra Janji Sampaikan Surat ke DPP Gerindra

    FAJAR.CO.ID, PATI — Posisi Sudewo sebagai Bupati Pati semakin terancam. Itu setelah masyarakat Pati kembali turun ke jalan dengan menyuarakan tuntutan agar sang bupati segera dimakzulkan.

    Menanggapi tuntutan terbaru masyarakat Pati itu, Gerindra Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mengusulkan pemecatan keanggotaan Bupati Pati Sudewo, dari partai berlambang garuda tersebut.

    Usulan pemecatan tersebut mencuat menyusul adanya desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat.

    “Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) kepada DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta jajaran di depan gedung DPRD Pati.

    Selain pemecatan, warga juga menuntut adanya pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, yakni Irianto Budi Utomo, dengan anggota lain juga disetujui dan segera ditindaklanjuti.

    “Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan. Tentu melalui mekanisme usulan dari fraksi kepada pimpinan dewan,” ujar Hardi yang juga wakil ketua DPRD Pati.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen menuntaskan Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga tuntas.

    “DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

  • Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025

    Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
    Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
    “Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
    Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
    Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
    “Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
    Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
    Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
    Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
    Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
    Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
    Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
    Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • APBN 2026 Tembus Rp3.842 T, Kemenkeu: Rp2.070 T Langsung ke Rakyat

    APBN 2026 Tembus Rp3.842 T, Kemenkeu: Rp2.070 T Langsung ke Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan 53,87% anggaran belanja negara akan dinikmati secara langsung oleh masyarakat, yakni senilai Rp 2.070 triliun dari total Rp 3.842,7 triliun.

    Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, belanja negara yang akan dinikmati langsung oleh masyarakat itu terdiri dari porsi yang ada di pos anggaran belanja pemerintah pusat, dan transfer ke daerah.

    Dari porsi belanja pemerintah pusat pada 2026 yang sebesar Rp 3.149,7 triliun, ia mengatakan, Rp 1.377 triliun nya akan dinikmati masyarakat melalui berbagai program prioritas pemerintah. Sisanya, berasal dari transfer ke daerah Rp 693 triliun.

    “Jadi kita punya Rp 693 triliun, tetapi kita juga punya Rp1.377 triliun yang manfaatnya langsung ke masyarakat. Jadi ini kita melihat bahwa APBN dan APBD itu adalah satu kesatuan untuk melaksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah,” kata Febrio di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Febrio memastikan, dengan gelontoran anggaran itu pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi lebih cepat, dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

    Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah mendesain lebih lebar target defisit APBN pada 2026 dari semula dirancang senilai Rp 638,8 triliun atau setara 2,48% PDB menjadi Rp 689,1 triliun yang setara 2,68% PDB.

    Pelebaran defisit itu terjadi karena target belanja negara naik dari semula hanya sebesar Rp 3.786,5 triliun menjadi Rp 3.842,7 triliun. Sementara itu, target pendapatan negara naiknya sedikit dari rancangan awal Rp 3.147,7 triliun menjadi Rp 3.153,6 triliun.

    Meski mengalami pelebaran defisit, Febrio mengingatkan bahwa angkanya masih jauh lebih rendah dari proyeksi defisit APBN 2025 yang mencapai 2,78% dari PDB atau senilai Rp 662 triliun.

    “Jadi ini justru sedikit menunjukkan lagi kehati-hatian pemerintah untuk kondisi fiskal. Tetapi kita melihat kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi dan juga baik di pusat maupun belanja di daerah itu tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, Tim Ekonom Bank Mandiri sebelumnya juga telah memperkirakan, setidaknya ada dana Rp 1.377 triliun dalam APBN 2026 yang manfaatnya bisa langsung dinikmati masyarakat.

    “Kita melihat APBN masih akan mendukung ekonomi, terutama dari sisi konsumsi dan investasi,” kata Kepala Departemen Riset Ekonomi Makro dan Pasar Keuangan Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina dalam acara Mandiri Macro and Market Brief 3Q25 Indonesia Economic Outlook, Kamis (28/8/2025).

    Dari total belanja yang langsung dinikmati masyarakat itu, tim ekonom Bank Mandiri mencatat, setidaknya terbagi ke dalam 18 program prioritas pemerintah.

    Berikut ini daftar rincian program pemerintah yang langsung ke dompet rakyat:

    1 Subsidi Energi & Kompensasi Rp 381 triliun atau 10,1% dari total belanja.

    2 Makanan Bergizi Gratis Rp 335 triliun atau 8,8% dari total belanja

    3 Subsidi Non-Energi termasuk KUR dan Subsidi Pupuk Rp 109 triliun atau setara 2,9% dari total belanja

    4 Bantuan Pendidikan (Beasiswa PIP/KIP dan lainnya) Rp 89 triliun atau setara 2,3% dari total belanja

    5 Koperasi Desa Merah Putih Rp 83 triliun atau 2,2% dari total belanja

    6 Bantuan Iuran Asuransi Kesehatan Rp 69 triliun atau 1,8% dari total belanja

    7 TPG/TPD untuk Non-PNS Rp 64 triliun atau 1,7% dari total belanja

    8 Perumahan Rp 49 triliun setara 1,3% dari total budget

    9 Kartu Sembako (BPNT) Rp 44 triliun atau setara 1,2% dari total budget

    10 Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 29 triliun atau setara 0,8% dari total budget

    11 Bulog dan Cadangan Pangan Rp 29 triliun setara 0,8% dari total budget

    12 Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda Rp 28 triliun atau 0,7% dari total budget

    13 Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp 25 triliun atau setara 0,7% dari total budget

    14 Renovasi/Rehabilitasi Sekolah Rp 23 triliun atau 0,6% dari total anggaran belanja

    15 Lumbung Pangan Rp 22 triliun atau setara 0,6% dari total belanja

    16 Bendungan & Irigasi Rp 12 triliun atau setara 0,3% dari total belanja

    17 Pemeriksaan Kesehatan Gratis & TB, Revitalisasi Rumah Sakit Rp 7 triliun atau setara 0,2$ dari total budget

    18 Kampung Nelayan Nasional & Program Garam Rp 7 triliun atau setara 0,2% dari total belanja

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mendes Bicara Upaya Genjot Digitalisasi Desa, Ajak China Kerja Sama

    Mendes Bicara Upaya Genjot Digitalisasi Desa, Ajak China Kerja Sama

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memaparkan 12 rencana aksi Kemendes PDT di hadapan Delegasi China Investment Association Overseas Investment Union (CIAOIU).

    Yandri menjelaskan seluruh poin berikut dengan peluang kerja sama yang bisa dilaksanakan Indonesia dan China untuk memajukan desa melalui berbagai bidang.

    Di antaranya terkait digitalisasi desa, hilirisasi, pemuda pelopor desa, penguatan pengawasan dana desa, hingga percepatan pembangunan daerah tertinggal.

    Langkah ini diyakini mampu mempercepat pembangunan desa di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    “Tentang digitalisasi desa. Kami sampaikan 75.266 desa pengawasannya masih tradisional, masih secara manual. Ini juga tantangan bagi kami sementara dana desa dari pemerintah pusat selama sepuluh tahun ini Rp 680 Triliun. Ini pengawasannya agak lumayan sulit karena digitalisasi desa belum maksimal. Ini juga bisa merupakan bagian yang bisa digarap teman-teman dari Tiongkok,” papar Mendes Yandri saat bertemu Delegasi CIAOIU di Operational Room Kemendes PDT Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Sekadar informasi, total dana desa yang digelontorkan sejak 2015 hingga 2025 adalah Rp 680,68 Triliun dan telah menghasilkan 20.503 desa mandiri, 23.578 desa maju, dan menurunkan desa tertinggal dan sangat tertinggal menjadi 9.375.

    Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal ini dipastikan terus merosot dengan bertambahnya desa mandiri dan maju jika ada kolaborasi, baik dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri. Salah satunya adalah Pemerintah Tiongkok yang telah 75 tahun menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia.

    Kolaborasi lain yang bisa dilaksanakan berkaitan dengan hilirisasi. Ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan di antaranya dengan memanfaatkan teknologi milik Tiongkok untuk menambah nilai guna produk yang dihasilkan desa di Indonesia.

    Manfaatnya semakin luas tidak hanya menjadikan bahan mentah menjadi produk jadi hingga siap dikonsumsi namun juga meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta membawa perubahan pada status desa.

    Kerja sama Indonesia – Tiongkok merupakan hal yang sangat penting direalisasikan karena dipastikan membawa keuntungan dan kemajuan untuk keduanya. Di antaranya adalah dalam bidang ekonomi, perdagangan, keamanan, maupun pertukaran budaya yang kondisinya sangat baik karena hubungan harmonis pemimpin dua negara ini sebagaimana dikatakan Presiden CIAOIU Liu Xiongying dalam sambutannya.

    “Kami meyakini bahwa di masa mendatang, dengan kerja sama erat antara kedua belah pihak, Tiongkok dan Indonesia akan terus mendorong pembangunan komunitas dengan nasib bersama pada tingkat yang lebih tinggi, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perdamaian dan pembangunan, baik di kawasan maupun di dunia,” katanya.

    Hadir mendampingi Mendes Yandri yaitu Wamendes PDT Ahmad Riza Patria serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

    Selain itu, pertemuan ini dihadiri beberapa tokoh penting dari Beijing Bangzhen Technology, Orenda Green Singapore, Henan Mining Group Import & Export, GEMS Capital Pte Ltd Singapore, Fulong Group, PT Nusantara Garuda Jaya (international trade and logistics), Entrepreneur in tourism and logistics (Pulau Tunda projects, downstream supply chain), Angkasa Pura II (airport logistics and halal cargo), PT Metta Karya Agri (agribusiness and smart farming), dan PT Metta Energi Sejahtera (renewable energy and PLTS projects).

    Selanjutnya para delegasi akan melaksanakan kunjungan ke Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dan Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten.

    (hns/hns)

  • OPINI: Dilema Pengelolaan Ruang Udara

    OPINI: Dilema Pengelolaan Ruang Udara

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mengelola ruang udara seluas lebih dari 7 juta kilometer persegi, mencakup dua flight information region (FIR) utama: FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang.

    Namun, pengelolaan ini sering kali dihadapkan pada dilema antara kepentingan pertahanan negara dan penerbangan sipil. Di satu sisi, kepentingan pertahanan menekankan keamanan nasional melalui pembagian ruang udara menjadi enam kawasan khusus (yang tertuang dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara/PRU Pasal 33 Ayat 1), sementara kepentingan penerbangan sipil mengadvokasi pembatasan yang fleksibel dan tidak permanen sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Benturan kepentingan ini tidak hanya memengaruhi efisiensi operasional tetapi juga berdampak pada ekonomi dan keamanan.

    Latar belakang dilema ini bermula dari prinsip kedaulatan udara yang diakui secara internasional melalui Konvensi Chicago 1944, yang diadopsi oleh Indonesia. Menurut Pasal 1 Konvensi tersebut, setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya. Di Indonesia, hal ini dipertegas dalam UU No. 1 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa negara berdaulat atas wilayah udaranya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Namun, regulasi nasional masih terfragmentasi.

    Absennya UU khusus tentang pengelolaan ruang udara menyebabkan pengaturan yang terpisah-pisah, sehingga menimbulkan disinergi ketidakkoordinasian antarsektor.

    Misalnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggung jawab atas aspek keamanan, sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi penerbangan sipil. Disinergi makin tajam ketika kepentingan militer bertabrakan dengan pertumbuhan sektor aviasi komersial, yang berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional melalui pariwisata dan logistik.

    Jika terdapat sekat-sekat permanen dan ditambah banyaknya awan tebal di ruang udara Indonesia, maka rute penerbangan sipil akan terbatas dan harus menempuh jarak yang lebih jauh dari semestinya.

    Dari perspektif sektor pertahanan, pengelolaan ruang udara harus diprioritaskan untuk menjaga integritas wilayah nasional. Dalam RUU PRU Pasal 27 (2) terdapat tiga status kawasan udara, yaitu kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan udara berbahaya.

    Pembagian ini didasarkan pada PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, yang mengklasifikasikan kawasan terlarang (prohibited area) dan terbatas (disinergi) untuk mencegah pelang-garan.

    Pembagian kawasan udara di atas esensial untuk menghadapi ancaman seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat asing, yang sering terjadi di perbatasan Laut Cina Selatan atau Selat Malaka.

    Tanpa kawasan khusus, risiko infiltrasi meningkat, terutama di era drone dan teknologi canggih. Di sisi lain, sektor penerbangan sipil menekankan prinsip efisiensi dan keselamatan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009.

    Pasal 264 UU ini mengatur bahwa kawasan udara berbahaya harus dikelola dengan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan tidak menyeluruh, disesuaikan dengan kondisi alam seperti cuaca buruk, gunung berapi aktif, atau bencana.

    Pasal 5 UU tersebut menegaskan kedaulatan udara, tetapi Pasal 401 mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk pesawat asing yang memasuki wilayah tanpa izin.

    Sektor sipil, diwakili oleh Kemenhub dan operator seperti Garuda Indonesia atau AirNav Indonesia, memandang pembatasan ruang udara secara permanen akan menghambat lalu lintas udara komersial. Misalnya, kawasan militer yang luas bisa memaksa rute penerbangan sipil memutar, hingga meningkatkan biaya bahan bakar dan waktu tempuh.

    Padahal penerbangan sipil menyumbang sekitar 4,52% ke PDB Indonesia, dan menyumbang 6 juta lapangan kerja. Untuk menyelesaikan dilema ini, diperlukan pendekatan kolaboratif.

    Satu best practices yang dapat dijadikan referensi adalah berkaca pada Eurocontrol yang berbasis pada ketentuan ICAO atau International Civil Aviation Organization, sebuah organisasi internasional yang mengelola lalu lintas udara di Eropa.

    Eurocontrol mengenalkan konsep flexible use of air-space (FUA) yang menyikapi ruang udara tidak lagi ditetapkan sebagai ruang udara “sipil” atau “militer” semata, tetapi dianggap sebagai satu kesatuan dan dialokasikan sesuai kebutuhan pengguna.

    Setiap reservasi ruang udara yang diperlukan bersifat sementara, berdasarkan penggunaan waktu nyata dalam periode waktu tertentu. Dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, lalu lintas di ruang udara dapat dimonitor secara ketat.

    Ruang udara dapat disekat-sekat secara dinamis sesuai kebutuhan. Buka tutup ruang udara dapat dilakukan dalam hitungan detik yang ditentukan baik rute lateral maupun ketinggian vertikalnya. Kendati demikian, negara tetap memiliki kedaulatan penuh untuk menutup ruang udara secara permanen yang dalam RUU PRU dinamakan kawasan udara terlarang atau terbatas.

    Kawasan udara terlarang atau terbatas tersebut harus diumumkan dengan jelas melalui aeronautical information publication (AIP) atau notice to airmen (Notam) sehingga diketahui oleh seluruh pengguna ruang udara.

    Dalam situasi darurat di udara, seperti darurat akibat masalah teknis pesawat maupun karena cuaca ekstrem dan lainnya, diperlukan adanya koordinasi erat antara otoritas penerbangan sipil dan penerbangan militer, jika ada pesawat sipil yang harus memasuki kawasan terlarang dan terbatas.

    Karena situasi darurat di udara terjadi sangat cepat dalam hitungan detik, koordinasi penerbangan sipil-militer harus terjalin erat dan senantiasa siaga yang memiliki otoritas dalam mengambil keputusan yang cepat.

    Pendekatan kolaboratif tentunya dilakukan dengan landasan prinsip single act yang berkesinambungan dan regulasi top to bottom yang merujuk pada Chicago Convention dan standar ICAO guna menjaga compliance Indonesia oleh otoritas penerbangan sipil khususnya dalam aspek legislasi yang merupakan fondasi penting dalam efektivitas implementasi penerbangan suatu negara, karena apabila terdapat catatan yang tidak baik pada saat dilakukan audit oleh ICAO maka berdampak pada adanya potensi risiko banned yang tentunya akan berpengaruh pada sustainabilitas industri penerbangan sipil.

    Dilema pengelolaan ruang udara mencerminkan tantangan klasik antara keamanan negara dan pembangunan ekonomi. Sektor pertahanan yang menghendaki tiga kawasan udara khusus (terlarang, terbatas dan berbahaya) menjamin kedaulatan beserta 6 jenis kawasan lainnya.

    Sementara sektor penerbangan sipil mengharapkan pembatasan yang bersifat fleksibel untuk menjamin operasi penerbangan sipil.

    Harapannya, UU PRU yang nanti disahkan dapat mengakomodir kedua kepentingan tersebut, yaitu melalui kawasan terlarang yang hanya pada lokasi yang sensitif saja; penerapan FUA pada kawasan udara terbatas dan berbahaya; serta pengembangan civil military cooperation in air traffic management (CMAC) yang meliputi seluruh instansi pemangku kepentingan di ruang udara dengan menggunakan sistem informasi yang terpadu.

  • Serangan darat dalam Latgabma Super Garuda Shield 2025

    Serangan darat dalam Latgabma Super Garuda Shield 2025

    Senin, 1 September 2025 16:56 WIB

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakkan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Prajurit Resimen Artileri 1 Marinir TNI AL menurunkan Roket Vampire RM-70 Grade dalam serangan darat saat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Kendaraan ‘Multiple Launch Rocket System (MLRS)’ Astros II MK 6 milik TNI AD bersiap menembakkan roket dalam latihan penembakan roket dalam ‘Live Fire Exercise (LFX)’ Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Latihan penembakan roket yang melibatkan peluncur roket multipel atau ‘Multiple Launch Rocket System (MLRS)’ Astros II MK 6 dari TNI AD, Himars milik tentara Amerika (US Army) tersebut bertujuan untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pemain Abroad Gabung Timnas Indonesia di Arab Saudi pada 6 Oktober

    Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pemain Abroad Gabung Timnas Indonesia di Arab Saudi pada 6 Oktober

    JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir, membeberkan jadwal persiapan Timnas Indonesia jelang Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. Katanya, semua pemain baru bisa berkumpul secara lengkap pada 6 Oktober 2025 di Arab Saudi.

    Tenggat waktu tersebut nyatanya begitu mepet dengan jadwal laga perdana melawan tuan rumah, Arab Saudi, yang berlangsung pada 8 Oktober 2025. Meski demikian, Erick Thohir membeberkan alasannya.

    “Banyak pemain (Timnas Indonesia) yang bermain di Eropa itu baru bisa mendarat tanggal 6 (Oktober). Tanggal 7 (Oktober) latihan,” tutur Erick Thohir dalam keterangan di Jakarta pada Selasa, 16 September 2025.

    Saat ini banyak penggawa Garuda yang memang membela dan tampil untuk klub-klub Eropa. Sebut saja Emil Audero dan Jay Idzes berkompetisi di Serie A.

    Ada juga Calvin Verdonk di Ligue 1, Kevin Diks di Bundesliga, Joey Pelupessy di Liga Belgia (Belgian Pro League), serta Justin Hubner, Dean James, Mauro Zijlstra, dan Miliano Jonathans yang memperkuat klub-klub Belanda. Lalu, Ole Romeny bermain di Oxford United (Championship).

    Situasi inilah yang kemudian jadi pertimbangan bagi PSSI untuk menentukan waktu kumpul paling efisien agar semua pemain lengkap.

    Pada Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia masuk Grup B bersama tuan rumah Arab Saudi dan Irak.

    Laga perdana Skuad Garuda melawan Arab Saudi akan dihelat di Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 20.15 waktu setempat atau Kamis, 9 Oktober 2025, dini hari WIB.

    Selanjutnya, Indonesia menghadapi Irak di stadion yang sama pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 22.30 waktu setempat atau Minggu, 12 Oktober 202, dini hari WIB.

    Kedua pertandingan diprediksi tidak akan mudah. Namun, hadirnya pemain naturalisasi anyar seperti Miliano Jonathans, Mauro Zijlstra, dan Adrian Wibowo bisa jadi tambahan kekuatan untuk tim asuhan Patrick Kluivert.

  • 3
                    
                        Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
                        Nasional

    3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional

    Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
    Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
    Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
    Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
    Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
    Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
    Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
    Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
    Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
    Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
    Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
    Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
    Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
    Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
    Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
    Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
    Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
    Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
    Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
    Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    ”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
    Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
    Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
    Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
    Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
    “Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
    Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
    Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
    Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
    Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
    Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erick Thohir Buka Suara soal Rencana Pelita Air Merger dengan Garuda Indonesia

    Erick Thohir Buka Suara soal Rencana Pelita Air Merger dengan Garuda Indonesia

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan Pelita Air dengan maskapai Garuda Indonesia. Erick menegaskan prinsipnya Kementerian BUMN mendukung langkah yang akan diambil Danantara terkait penggabungan tersebut.

    “Kita prinsipnya mendukung apa yang akan dilakukan Danantara,” katanya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/9/2025).

    Erick menjelaskan bahwa rencana penggabungan tersebut sepenuhnya akan berada di bawah Danantara. Ia mengatakan Kementerian BUMN hanya terlibat di tahap akhir, yaitu memberikan approval atau persetujuan jika memang proses kajian sudah selesai.

    “Kami dari Kementerian BUMN ikuti nanti policy yang akan dilakukan Danantara. Kalau kami kan cuma approval ujungnya saja. Jadi proses kajian itu ada di Danantara,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan bahwa sejumlah unit usaha non-core akan dipisahkan atau spin off dari Perseroan. Hal ini karena Perseroan akan lebih fokus pada bisnis inti yakni di sektor minyak dan gas (oil and gas) serta energi terbarukan (renewable energy).

    Salah satu rencana besar yang tengah dijajaki adalah penggabungan Pelita Air dengan maskapai Garuda Indonesia. Simon mengatakan bahwa nantinya usaha tersebut akan di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Dengan demikian untuk beberapa usaha kami akan spin off dan tentunya mungkin akan di bawah koordinasi dari Danantara akan kita gabungkan clustering dengan perusahaan-perusahaan sejenis. Sebagai contoh untuk airline kami kita sedang penjajakan awal untuk penggabungan dengan Garuda Indonesia,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (11/9/2025).

    “Begitu juga untuk sektor insurance, sektor pelayanan kesehatan, hospitality, Patra Jasa tentunya akan mengikuti roadmap yang sudah dipersiapkan oleh Danantara,” tambahnya.

    Selain itu, Simon menegaskan bahwa Pertamina memegang mandat penting sebagai perusahaan energi nasional yang mengedepankan ketahanan, ketersediaan, dan keberlanjutan energi. Untuk memperkuat mandat tersebut, Pertamina membentuk Direktorat Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis.

    Ia menjelaskan bahwa Direktorat ini memiliki peran strategis yang melalui 3 pilar utama yaitu, menjadikan Pertamina sebagai organisasi yang lebih adaptif, sehingga lebih lincah dalam respon dinamika global dan nasional.

    Kedua, mengintegrasikan aspek keberlanjutan di dalam bisnis Pertamina agar strategi perusahaan sejalan dengan agenda transisi energi dan target net zero emission 2060 atau lebih cepat. Ketiga, memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui advokasi untuk menghadirkan kebijakan strategis yang berdampak bagi perusahaan dan negara.

    Simon mengatakan peran strategis ini akan diwujudkan melalui beberapa fokus utama diantaranya yakni, melakukan penyelarasan prioritas inisiatif perusahaan agar sejalan dengan arah Danantara. Hal ini juga yang menjadi bagian dari prioritas Pertamina terkait operasional bisnisnya.

    “Kita akan melakukan integrasi hilir yaitu penggabungan operasional antara PT Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional dan juga Pertamina International Shipping yang kita targetkan akan selesai pada akhir tahun 2025,” katanya.

    Tonton juga video “Respons Garuda Indonesia soal Merger 3 Maskapai BUMN” di sini:

    (kil/kil)