BUMN: Garuda Indonesia

  • MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

    Beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 35 Capres dan Cawapres seluruhnya ditolak dan tidak ada yang diterima.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023) disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusional.

    Tak hanya PSI saja yang melakukan gugatan ada parpol lain seperti Garuda juga melakukan penolakan.

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

    BACA JUGA:
    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

    “Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

    Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa di bawah 35 tahun.

    BACA JUGA:
    Almisbat Kritik Judicial Review Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi:

    “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.

    MK memutuskan keputusan ini tepat pukul 12.10 WIB. Dari 9 hakim 2 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. [aje/beq]

  • Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Meski agak molor namun semuanya sudah berkumpul di ruangan. Sementara pantauan di luar gedung Mahkamah Konstitusi, massa sudah berkumpul di seputaran area gedung MK. Maka diimbau bagi mereka yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat untuk mencari alternatif lantaran ada penutupan.

    Pantauan dari laman resmi dan YouTube MK agenda yang sedianya mulai pukul 10.00 WIB agak molor lebih dari 20 menit.

    Rencananya, MK bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

    Dalam perkara ini pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

    1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    BACA JUGA:
    Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

    4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

    6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

    7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. [aje/beq]

  • PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke MK salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

    “Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” kata Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (26/9/2023).

    Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    “Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

    “Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu,” ucapnya.

    Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

    “Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK,” pungkasnya.

    Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres – cawapres ke MK.

    Baca Juga: Proyek Revitalisasi Pasar Suko TPKD Pasar Suko Spesifikasikan Bangunan Non Komersial

    PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

    Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. [asg/ian]

  • Whitesnake dan Scorpions Bakal Tampil di JogjaROCKarta 2020

    Whitesnake dan Scorpions Bakal Tampil di JogjaROCKarta 2020

    JAKARTA – JogjaROCKarta kembali digelar. Kali ini menampilkan Whitesnake dan Scorpions sebagai headliner. Masih bertempat di Stadion Kridosono, Yogyakarta, festival musik rock dan metal tahunan kebanggaan Kota Gudeg ini akan berlangsung pada 1 Maret 2020.

    Pengumuman bakal hadirnya dua legenda hard rock dunia Whitesnake dan Scorpions kali pertama diungkap promotor Rajawali Indonesia melalui Instagram @rajawaliindonesia dan @jogjarockartafestival pada 19 Oktober lalu. 

    Akhir tahun 2018, nama yang paling sering disebut bakal menjadi headliner dalam event tahun 2019 adalah Whitesnake dan Scorpions. Tapi, nama mereka perlahan hilang seiring tidak adanya kecocokan jadwal dengan penyelenggara.

    Kini, Whitesnake dan Scorpions sama-sama sudah menyertakan Indonesia pada jadwal tur dunia mereka di website whitesnake.com dan the-scorpions.com. Bagi Whitesnake, yang diawaki David Coverdale (vokal), Reb Beach (gitar), Joel Hoekstra (gitar), Michael Devin (bass), Tommy Aldridge (drum), dan Michele Luppi (kibor), ini merupakan konser pertama mereka di Indonesia. Kecuali Coverdale, pada tahun 1975 pernah tampil di Jakarta saat masih bergabung dengan Deep Purple.

    Sementara Scorpions – yang kini digawangi Klaus Meine (vokal), Rudolf Schenker (gitar), Matthias Jabs (gitar), Pawel Maciwoda (bass), dan Mikkey Dee (drum) – bakal menggenapi penampilannya di Indonesia menjadi empat kali. Sebelumnya, pelantun lagu Wind of Change ini pernah menerjang Gedung Sabuga Bandung pada Agustus 2001 serta Tennis Indoor Senayan, Jakarta dan Garuda Wisnu Kencana, Bali pada September 2004.

     
        
    Lihat postingan ini di Instagram    
      
       

    Band Rock legendaris SCORPIONS dan WHITESNAKE akan membuat sejarah konser musik rock di Yogyakarta, Indonesia! Jangan lewatkan untuk ikut jadi bagian dari saksi sejarah ini, Jon! Bersiaplah! 🔥🔥🔥 ⠀ JogjaROCKarta Festival #4 1st March 2020 Kridosono Stadium, Yogyakarta, Indonesia PRESALE TICKET hanya bisa kamu dapatkan pada tanggal 3 November 2019 Khusus untuk penonton JogjaROCKarta #3 | 2019 dan hanya pembelian offline di Kridosono Stadium, Yogyakarta. ⠀ Harga PRESALE: VIP (Seating/Tribun) : Rp. 1.500.000 >> Rp. 1.000.000 (Presale) Fest A (Standing) : Rp. 900.000 >> Rp. 700.000 (Presale) Fest B (Standing) : Rp. 600.000 >> Rp. 400.000 (Presale) ⠀ === ⠀ Promoted by: @rajawaliindonesia Exclusive ticket partner: @bookmyshowid ⠀ HOTLINE: 08 222 666 4343 ⠀ More Info: @Jogjarockartafestival ⠀ #Whitesnake #Scorpions #JogjaROCKarta #metalhead #Jogja #Indonesia #rock #festival #UnityInDiversity #JogjaROCKarta2019 #JRF #JRF2019 #JogjaROCKartaFestival #JogjaROCKarta2020

    Sebuah kiriman dibagikan oleh JogjaRockarta Festival (@jogjarockartafestival) pada 20 Okt 2019 jam 3:22 PDT

    JogjaROCKarta: International Rock Music Festival, demikian nama lengkap event ini, menjadi tahun keempat yang digelar oleh Rajawali Indonesia Communication. Pada debut penyelenggaraannya tahun 2017, JogjaROCKarta sukses mendaulat raksasa progressive metal dunia, Dream Theater sebagai headliner dengan durasi konser selama dua hari.

    Sejak tahun 2018, JogjaROCKarta hanya digelar satu hari. Kendati demikian, masih tetap menampilkan headliner nomor wahid, yakni raksasa thrash metal Megadeth yang didukung banyak band papan atas nasional termasuk God Bless dan Edane.

    Tahun lalu, JogjaROCKarta memasuki edisi ketiga dan menampilkan band funk rock Extreme serta gerombolan thrash metal Power Trip sebagai penampil utama. Ada pun dari dalam negeri, ada barisan nama profil tinggi semisal Edane, Jamrud, NTRL feat. Bimo, Indra Lesmana Project (ILP), Down For Life, Trojan, dan Tumenggung.

    Tanggal 1 Maret mendatang, gigitan ‘Ular Putih’ dan sengatan ‘Kalajengking’ bakal memberikan ‘teror’ bagi para penggemar musik rock melalui segudang hit favorit yang mereka miliki. Lagu Whitesnake dan Scorpions apa yang paling kalian tunggu di JogjaROCKarta? Kalau VOI, masing-masing adalah Here I Go Again dan Rock You Like A Hurricane. 

    © 2024 VOI – Waktunya Merevolusi Pemberitaan

  • Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YouTuber otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri berkaitan dengan keahliannya sebagai influencer otomotif. “Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait aspek teknis otomotif, bukan terkait tindak pidana korupsi. “Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” kata Fitra Eri. “Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” tambahnya.

    Profil Fitra Eri

    Fitra Eri Purwotomo, lahir pada 17 Oktober 1974, adalah seorang pembalap mobil, jurnalis, dan influencer di bidang otomotif. Ia dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Otodriver, sebuah media daring yang berfokus pada dunia otomotif, serta sebagai YouTuber dengan kanal pribadi yang populer di kalangan pecinta otomotif.

    Di dunia balap, Fitra Eri telah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan nasional, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) di Sirkuit Sentul, Bogor. Karier balapnya dimulai pada 1999 saat mengikuti ajang Timor One Make Race.

    Selama periode 2011 hingga 2024, ia membalap bersama Honda Bandung Center Racing Team dan berhasil meraih gelar juara nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.500 selama tiga musim berturut-turut. Di level internasional, ia menorehkan prestasi dengan menempati posisi kedua pada ajang Lamborghini Super Trofeo Asia 2014 di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia.

    Fitra Eri merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia tahun 1997. Ia pernah menikah dengan pembalap nasional Rally Marina Sosro Atmodjo pada 2009 dan memiliki seorang anak sebelum bercerai pada 2015. Kemudian, pada 2018, ia menikah dengan Rima Anissa dan dikaruniai seorang anak perempuan.

    Di dunia jurnalistik, Fitra memulai kariernya pada 1999 sebagai reporter di tabloid Otomotif, bagian dari Gramedia Majalah. Ia kemudian bergabung dengan redaksi tabloid Otosport dan sempat menjabat sebagai editor serta redaktur pelaksana. Pada 2003, ia berpindah ke Auto Bild Indonesia hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    Setelah meninggalkan Gramedia, Fitra Eri bersama beberapa rekannya mendirikan Otodriver pada Juni 2015, yang kini menjadi salah satu media otomotif terkemuka di Indonesia.

    Di samping mengelola Otodriver, ia juga aktif mengembangkan kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai ulasan otomotif dan perjalanan. Salah satu videonya yang paling populer adalah review kabin kelas utama Boeing 777-300ER Garuda Indonesia dari Jakarta ke London, yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News