BUMN: Garuda Indonesia

  • Setelah 79 Tahun Akhirnya Ada Karya Anak Bangsa

    Setelah 79 Tahun Akhirnya Ada Karya Anak Bangsa

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan kehadiran Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah lama dinantikan bangsa Indonesia.

    Hadi menjelaskan sejak 79 tahun merdeka baru kali ini Indonesia memiliki Istana Negara yang dibuat oleh anak bangsa sendiri.

    “Saya bangga dengan Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, karena setelah 79 tahun akhirnya Indonesia mempunyai istana buatan anak bangsa,” kata Hadi dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (8/8/2024).

    Hadi kemudian menjelaskan bahwa saat ini, Istana Negara yang terletak di Jakarta merupakan warisan pemerintahan kolonial. Karena itu, ia menegaskan Istana Garuda di IKN adalah peninggalan bangsa Indonesia. Sebab, proyek tersebut seluruhnya dibangun oleh masyarakat Indonesia.

    “Ini adalah salah satu kebanggaan bangsa, Istana Negara, Istana Garuda, dan seluruh fasilitasnya ini dibangun oleh putra-putra bangsa. 79 tahun kita menunggu untuk bisa memiliki satu istana yang luar biasa ini. Istana di Jakarta adalah peninggalan kolonial, ini adalah peninggalan putra bangsa,” ujar dia.

    Pada Rabu (7/8), Hadi pun menjelaskan dirinya berkeliling meninjau perkembangan pembangunan IKN. Ia dan sejumlah awak media berangkat pagi-pagi menggunakan pesawat Hercules dari Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

    “Setibanya di Balikpapan, kami langsung berangkat menuju Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN untuk makan siang dan diskusi santai,” jelas dia.

    (kil/kil)

  • Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti SH,. MHum membebaskan advokat Victor Sukarno Bachtiar SH sekaligus terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara.

    Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    “Melepaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” kata ketua majelis hakim Suswanti SH,.MHum diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2024).

    Hakim Suswanti dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” sebut hakim Suswanti.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar langsung berdiri dan disambut tepuk tangan dari tim kuasa hukumnya sambil menyebut hidup advokat.

    Sebaliknya, mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan Kamis 18 Juli 2024 menyatakan terdakwa Victor Bahctiar Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi selesai sidang.

    Diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta, dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

    Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. Hitakara berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan Pailit, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 yang diderita PT. Hitakara,” pungkas jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanya. [uci/ian]

  • Sertijab Wamentan Hari Ini, Eks Aspri Prabowo Banjir Karangan Bunga

    Sertijab Wamentan Hari Ini, Eks Aspri Prabowo Banjir Karangan Bunga

    Jakarta

    Pada hari ini akan dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) dari Harvick Hasnul Qolbi kepada Sudaryono. Hal ini menyusul pelantikan Sudaryono sebagai Wamentan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (18/7/2024).

    Terpantau di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (19/7/2024), Sudaryono tiba di kantor barunya itu sekitar pukul 08.40 WIB. Ia turun dari mobil Alphard hitam berplat nomor awal K.

    Sudaryono terlihat berpakaian rapi, mengenakan jas berwarna abu-abu gelap dan dasi berwarna biru dongker. Ia turut ditemani oleh sang istri yang juga turut mengenakan pakaian bernuansa biru tua. Nampak senyum cerah menghiasi wajah keduanya tatkala sampai di lokasi.

    Kedatangannya beserta sang istri pun disambut hangat oleh jajaran Kementan yang telah berkumpul depan di lobby Gedung A. Salah satu yang terlihat ialah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi.

    Sertijab Wamentan Sudaryono Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

    Banjir Karangan Bunga, Ada Dari Direksi BUMN hingga Isi Dahlia

    Di samping itu, nampak puluhan karangan bunga membanjiri halaman Kementan, berisi ucapan selamat atas pengangkatan Sudaryono sebagai Wamentan. Pengirimnya pun cukup bervariatif, ada dari kalangan politik hingga pertanian.

    Selain itu, juga nampak karangan bungan dari jajaran direksi perusahaan BUMN mulai dari PT PLN (Persero), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Pertamina (Persero), hingga PT Pupuk Indonesia (Persero. Juga ada ucapan selamat daru Deputu Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata.

    Selanjutnya, juga nampak karangan bunga dari Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, serta Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo. Menariknya, juga ditemukan karangan bunga atas nama Penyanyi Dangdut Iis Dahlia.

    Sudaryono sendiri merupakan asisten pribadi (Aspri) Presiden Terpilih 2024-2029 sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam periode 2010-2014. Ia juga merupakan politikus besutan Partai Gerindra.

    Dalam website pribadinya, Sudaryono menyatakan dirinya adalah pengusaha dan tokoh politik Indonesia. Kini menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, CEO Garuda TV, Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan juga Ketua Dewan Pembina Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA).

    Pria yang akrab disapa Mas Dar ini sedang banyak diperbincangkan publik Jawa Tengah. Pasalnya, dia direkomendasikan Prabowo untuk maju ke Bursa Pilgub Jateng 2024 membawa bendera Partai Gerindra.

    (shc/das)

  • Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

    Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator  di Surabaya, Victor Sukarno Bachtiar, menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Victor Sukarno Bachtiar dihadirkan di ruang persidangan Garuda 1 untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Dwi Hartanta.

    Victor Sukarno Bachtiar bukanlah satu-satunya orang yang didudukkan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tagihan PKPU PT. Hitakara ini. Ada dua advokat yang akhirnya ikut dipidana.

    Dua advokat yang ikut dijadikan terdakwa dengan berkas terpisah tersebut bernama Indra Arimurto dan Riansyah.

    Untuk perkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN Sby ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, akibat perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, dan Indra Arimurto serta Riansyah, keduanya dalam berkas terpisah, mengakibatkan PT. Hitakara mempunyai utang yang jatuh tempo, bahkan dinyatakan pailit, sehingga kerugian materil yang diderita PT. Hitakara sebesar Rp363.528.293.407.

    Jaksa Dwi Hartanta, SH., MH dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    “Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yaitu Surat Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022,” ujar jaksa Dwi Hartanta saat membacakan surat dakwaannya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya.

    Pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto. [uci/beq]

  • KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

    KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi jual beli lahan yang dilakukan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

    Iskandar Zulkarnaen merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

    Adapun PT Sanitarindo Tangsel Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Penyelisikan transaksi jual beli lahan itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa tiga saksi pada Rabu (26/6/2024).

    Tiga saksi dimaksud yaitu Rudi Hartono, Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono); dan Genta Eranda, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono).

    “Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

    Kemudian, penyidik KPK juga mendalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual.

    Hal tersebut didalami lewat saksi Nikolas Palinggi, PNS/Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

    Ilustrasi lahan (Kontan/Krisantus Binsasi)

    Selain itu, KPK juga memeriksa enam petani yakni Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, dan Jayadi; serta Dedi Manda selaku swasta dan Sahroni selaku mantan Kepala Desa Bakauheni 2015–2021.

    “Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa.

    Adapun 12 saksi diperiksa di Polres Lampung Selatan.

    KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

    Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

    KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

    Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

    Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.

    Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha PT Hutama Karya.

    Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

    Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

    Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 lahan tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.

  • Rayuan Fomo Elaelo

    Rayuan Fomo Elaelo

    Jakarta

    Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir media sosial X/Twitter. Hal ini berkaitan dengan rencana Elon Musk yang akan membuka keran pornografi di X. Tak hanya itu, maraknya konten judi online di media sosial ini juga menjadi alasan lainnya. Bukan hanya sekeder ungkapan saja, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kominfo telah memberikan ultimatum kepada X untuk mengikuti aturan konten terkait pornografi.

    “Saya sudah menyurati (soal) pornografi. Bahwa X kalau tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Blok,” tegas Budi, Senin (10/6/2024).

    Platform media sosial yang dirilis tahun 2006 itu memang tak lepas dari kontroversial sejak dibeli oleh Elon Musk pada tahun 2022 lalu. Pertama, warganet dibuat heboh akibat penggantian nama Twitter menjadi X. Tidak lama kemudian, muncul wacana fitur berbayar di aplikasi ini.

    Menurut laporan terbaru We Are Social, X menjadi aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia dengan proporsi pengguna 57,5%. Secara keseluruhan, We Are Social mencatat ada 139 juta identitas pengguna media sosial di Indonesia pada Januari 2024. Jumlahnya setara 49,9% dari total populasi nasional.

    Melansir dari detikInet, X juga memiliki sederet keunggulan dibanding media sosial lain, seperti memiliki interface yang user-friendly. Tak hanya itu, X menjadi tempat yang tepat untuk berbagi informasi atau postingan.

    Kesuksesan X ini membuat Meta merilis aplikasi baru bernama Threads yang disebut-sebut sebagai pesaing X. Lewat Threads, pengguna dapat melakukan berbagai hal, seperti memberi komentar, meninggalkan likes, mengunggah ulang, atau membagikan sebuah postingan teks. Namun sayang kehebohan Threads hanya bertahan di awal perilisan dan masih sulit mengalahkan X.

    Di balik berbagai kontroversinya, ternyata X masih menjadi media sosial yang amat diminati. Kesetiaan warganet terhadap X pun memunculkan aksi protes virtual atas wacana pemblokiran X di Indonesia. Berdasarkan pantauan detikINET pada siang Minggu (16/6/2024) tagar #TolakBlokirX menjadi salah satu trending topic di X.

    Banyak diantara warganet yang mempertanyakan alasan Kominfo melakukan langkah tersebut. Bahkan sebagian dari mereka menafsir bahwa hal ini merupakan upaya Kominfo untuk menutup kritik dari masyarakat.

    Di tengah ancaman pemblokiran X oleh Kominfo, Elaelo muncul dan viral karena dinilai bakal menjadi pengganti X. Jika membuka elaelo.id akan muncul layar hitam dengan logo Garuda Pancasila. Di bawahnya ada tulisan ‘Under Construction by Kominfo’. Netizen pun berpikiran bahwa situs ini buatan pemerintah.

    Menanggapi hal tersebut, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Elaelo bukanlah buatan pemerintah. Elaelo yang menggunakan nama domain .id pun turut ditelusuri detikINET kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Sebagai informasi, Pandi adalah registri nama domain tingkat atas Indonesia (.id) atau domain-domain tingkat dua di bawahnya.

    Ketua Pandi John Sihar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengecek pendaftar elaelo.id. Ia mengatakan bahwa domain itu bukan milik Kominfo. Sementara itu pakar keamanan siber Vaksin.com yaitu Alfons Tanujaya menyoroti fenomena Fear of Missing Out (FOMO) orang-orang ingin mencoba Elaelo. Ia mengatakan, ada risiko keamanan dari tindakan asal coba-coba. Yang berbahaya, ketika situs itu bisa menjadi jebakan untuk kejahatan siber dan risiko mencuri data pengguna.

    Lantas siapa dalang di balik munculnya situs Elaelo? Sejauh apa keseriusan Kominfo dalam memberantas konten pornografi dan judi online di X? Temukan jawabannya dalam Editorial Review sore ini bersama Redaktur Pelaksana detikInet.

    Sementara itu, Indonesia Detik Ini akan memberikan laporan langsung mengenai kondisi dan situasi terbaru para jamaah haji dari tanah suci. Ikuti laporan khusus bersama jurnalis detikcom yang tengah bertugas di sana. Di akhir acara, Sunsetalk akan mengajak anda untuk membahas lebih dalam soal investasi bersama Firman Marihot, Chief Digital Officer InvestasiKu.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (vys/vys)

  • Menkominfo Tegaskan Elaelo Pengganti X Bukan Buatan Pemerintah

    Menkominfo Tegaskan Elaelo Pengganti X Bukan Buatan Pemerintah

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Elaelo yang disebut-sebut sebagai pengganti X -sebelumnya bernama Twitter– bukanlah buatan pemerintah.

    Elaelo tengah menjadi perbincangan netizen seiring X terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seiring media sosial milik Elon Musk tersebut memperbolehkan pengguna mengunggah konten pornografi yang dilarang di Indonesia.

    “Situs Elaelo bukan buatan Pemerintah atau Kominfo,” ungkap Budi kepada detikINET.

    Elaelo yang menggunakan nama domain .id pun turut ditelusuri detikINET kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Sebagai informasi, Pandi adalah registri nama domain tingkat atas Indonesia (.id) atau domain-domain tingkat dua di bawahnya.

    Ketua Pandi John Sihar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengecek pendaftar elaelo.id. Disampaikannya bahwa domain itu bukan milik Kementerian Kominfo.

    Saya sudah cek registrant (pendaftar)-nya, bisa dipastikan bukan Kominfo dan ini registrasi dilakukan melalui registrar Qwords. Namun registrant-nya saya tidak bisa disclose ya, mohon maaf,” ungkap John.

    Dunia media sosial sempat dihebohkan kemunculan Elalon yang disebut-sebut sebagai pengganti X yang terancam diblokir Kominfo. Secara tampilannya, Elaelo tampak dirancang sembarang saja.

    Seperti dilihat detikINET, jika membuka elaelo.id muncul layar hitam dengan logo Garuda Pancasila. Di bawahnya ada tulisan ‘Under Construction by Kominfo’. Ada timer countdown dan ada tulisan di sana.

    “Ela Elo Is Coming, Big Features Will Be Ready,” demikian pesannya beserta tulisan Iron Dome #Hmei.

    Pakar keamanan bahkan menilai layanan yang menempatkan dirinya sebagai pengganti X ini mbalelo lantaran melakukan tindakan tak etis, tidak terpuji dan cenderung melanggar hukum.

    “Pada awalnya, trik Elaelo menjadikan dirinya viral adalah dengan menjanjikan 1.000 centang biru bagi pengguna yang mendaftarkan diri pertama kali dan menyatakan ini adalah platform kebanggaan anak bangsa. Namun sayangnya, Elaelo kemudian melakukan beberapa tindakan tidak etis dan cenderung melanggar hukum,” kata Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksin.com.

    (agt/fyk)

  • Indonesia vs Irak 0-2, Terima Kasih Garuda, Ayo Menang Lawan Filipina

    Indonesia vs Irak 0-2, Terima Kasih Garuda, Ayo Menang Lawan Filipina

    Jakarta

    Timnas Indonesia kalah dari Timnas Irak dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Skuad Garuda diterkam oleh Singa Mesopotamia 0-2.

    Bagaimanapun, para pendukung Timnas Indonesia tetap mengapresiasi kerja keras Timnas Garuda. Apresiasi ini mereka sampaikan di berbagai media sosial.

    Setidaknya, hal ini terlihat dari tagar #TimnasDay yang bertengger di urutan teratas trending topic X/Twitter berkaitan dengan momen ini seperti dilihat Kamis (6/6/2024). Banyak suporter yang meminta agar Timnas Garuda habis ini fokus untuk mengalahkan Filipina.

    “Menang kalah tetap cinta #TimnasDay 100%,” kata @lexxxxxx.

    “🙌🏻 Terima kasih garuda 🔥💥 ayo kita menang lawan Filipina! #timnasday,” kata @krexxx.

    “Tapi overall timnas mainnya bagus sih. Lihat Iraq kayak gitu. Emang apes aja. Next bantai Filipina #TimnasDay,” kata @ninjabxxx.

    “Kalian keren, Terima kasih untuk pertandingan hari ini. #TimnasDay,” tulis @maxxxxxxx.

    “Makasih Timnas. Emang bukan hari kita. Ayo belajar dari semua kesalahan kalian. Jangan gampang tertekan dengan pressing lawan dan harus sebisa mungkin menghindari Blunder. Keliatan kan semua Goal yang Iraq dapat itu hasil Blunder kita sendiri,” komentar @blxxxxxx.

    “Terima kasih Garuda kebanggaan kami. Comeback stronger team❤️🔥 besok2 mainnya jangan blunder, sama finishingnya harus ditingkatkan lagi,” sebut @chxxxxx.

    Dalam laga yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (6/6/2024), Indonesia sempat menciptakan beberapa peluang, tapi masih belum membuahkan gol. Gol pertama Irak didapat pada menit ke-53, Aymen Hussein menjaringkan bola via titik penalti. Gol kedua dicetak oleh Ali Jassim.

    Dengan hasil ini, Irak mengumpulkan 15 poin, kian kukuh di puncak klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup F. Indonesia masih ada di posisi kedua dengan raihan tujuh poin.

    Untuk mengejar tiket ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia masih mempunyai satu laga lagi. Indonesia akan melawan Filipina pada 11 Juni 2024.

    (rns/fay)

  • #TimnasDay Indonesia Vs Irak, Netizen Sudah Tak Sabar

    #TimnasDay Indonesia Vs Irak, Netizen Sudah Tak Sabar

    Jakarta

    Indonesia vs Irak digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Laga itu akan kickoff pada pukul 16.00 WIB. Netizen pun tak sabar menyambutnya dan media sosial pun sudah ramai membahas laga itu.

    Menatap laga itu, Indonesia sedang dalam kondisi bagus. Tim Merah-Putih dalam laju tak terkalahkan dan tak kebobolan. Indonesia menang dua kali atas Vietnam dan menuai hasil imbang atas Tanzania.

    Indonesia membutuhkan tambahan tiga poin untuk lolos ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Poin-poin itu bisa dikumpulkan saat melawan Irak nanti sore dan melawan Filipina pada 11 Juni 2024.

    Di media sosial X, dulunya Twitter, tagar #TimnasDay kembali merajai, seperti yang selalu terjadi jika Timnas Indonesia akan bertanding. Netizen pun berharap Timnas bisa tampil maksimal dan tentu saja meraih kemenangan melawan Irak.

    “Hari ini, hari kelahiran Bung Karno, main juga di Gelora Bung Karno, semoga di berikan kado kemenangan dari Timnas Indonesia,” begitu salah satu doa yang dilontarkan seorang netizen di X.

    “Wah seru banyak ibu-ibu dan anak kecil. Semoga konsisten ke depannya permainan timnas bisa nyaman ditonton untuk semua kalangan,” sebut yang lain, memuji antusiasme suporter yang datang mendukung langsung di GBK.

    “Mari berdoa semoga pemain bisa mengeluarkan permainan terbaik. Jika memang takdirnya lolos di laga ini, ringankanlah langkah, hati dan pikiran semua elemen Timnas. Ayo Garuda!!!” sebut komentar selanjutnya.

    “Semoga Timnas Indonesia menang melawan Timnas Iraq dan bisa melangkah lebih jauh ke babak selanjutnya sehingga bisa mendapatkan 1 tiket ke Piala Dunia 2026, Aamiin ya Allah,” sebut fans yang bermimpi agar Timnas Indonesia bisa berlaga di Piala Dunia 2026 mendatang.

    (fyk/fyk)

  • Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

    Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Perjuangan Ellen Sulistyo membuahkan hasil. Berbulan-bulan persidangan yang menjadikan dia tergugat atas penutupan restoran Sangria akhirnya berbuah manis.

    Sang pengadil yakni majelis hakim PN Surabaya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Fiffie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendy Pudjihartono (Tergugat II) dan KPKNL (Turut Tergugat I) serta Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II) dalam kerjasama pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya.

    “Saya bersyukur pada Tuhan, berbulan-bulan saya harus menguras tenaga dan pikiran untuk melewati ini semua. Dan sekarang keadilan itu saya dapat, saya mendapatkan yang memang menjadi hak saya. Saya memang tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang mereka katakan dalam gugatan,” ujar Ellen Sulistyo, Selasa (28/5/2024).

    Ellen menambahkan, dari awal gugatan ini sudah tampak aneh karena penggugat Fifie Pudjihartono yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan Tergugat 2.

    “Dalam persidangan yang memakan waktu lama ini melibatkan banyak pihak termasuk ahli sesuai disiplin ilmunya. Dan tentunya apa yang disampaikan adalah berdasar teori hukum dan tidak asal-asalan. Jadi jelas bahwa gugatan saudara Fifie ini tidak sesuai fakta dan juga hanya rekayasa,” ucapnya.

    Ellen bersyukur karena masih mendapat keadilan, meski sebagai pihak yang dirugikan ketika mengelola restoran Sangria namun justeru Ellen malah digugat oleh partnernya sendiri. “Tapi kebenaran dan keadilan telah terungkap dengan diputuskannya gugatan ini pada tanggal 21 Mei 2024 lalu,” ujar Ellen.

    Ellen mengaku mendapat pelajaran yang luar biasa dan dia akan lebih selektif dalam memilih partner kerja. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaar alias NO) gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono.

    “Mengadili. Dalam Konprensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekopensi menyatakan gugatan Rekopensi Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima. Dalam Kopensi dan Rekopensi untuk membayar biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Sudar didampingi hakim Anggota 1 Suswanti dan hakim Anggota 2 Mochammad Djoenaidie. Selasa (21/5/2024) lalu.

    Keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya, senyum sukacita terpancar dari wajah Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum dari Tergugat I Ellen Sulistyo, serta Lamani, perwakilan dari Kodam V Brawijaya. Meski tidak ada komentar yang membahas tentang hasil putusan tersebut, namun wartawan yang mengerumuninya bisa menilai kalau Supriyono dan Lamani memang sedang menunjukkan ekspresi kegembiraanya.

    Kendati kecewa, ternyata ekspresi yang sama ditunjukan pula oleh Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II Effendy Pudjihartono. Namun ketika Yafeti dimintai komentarnya tentang tidak diterimanya gugatan ini, Yafeti yang biasanya selepas sidang kerap memberikan komentar, kali ini menolak. “Waduh jangan minta komentar kepada saya. Tanya saja hal itu kepada pihak Penggugat,” ucap Yafeti singkat selesai sidang.

    Diketahui, gugatan perdata bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Fiffie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Effendy Pudjihartono serta KPKNL dan Kodam V Brawijaya sebagai pihak tutut tergugat.

    Sidang perkara ini diawali dengan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September 2023 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Selasa 21 Mei 2024. [uci/kun]