BUMN: BUMD

  • Jakpro Group bersinergi laksanakan penanggulangan banjir Jakarta Utara

    Jakpro Group bersinergi laksanakan penanggulangan banjir Jakarta Utara

    Kami percaya bahwa setiap langkah kecil yang diambil bersama dapat membawa perubahan besar bagi masyarakat Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro Group berkolaborasi dengan PT LRT Jakarta, PT JUP, PT JOE, PT PMJ dan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (PT MUJ ONWJ) terus berkomitmen dalam upaya penanggulangan banjir rob yang kerap melanda wilayah Jakarta Utara

    “Kami percaya bahwa setiap langkah kecil yang diambil bersama dapat membawa perubahan besar bagi masyarakat Jakarta Utara. Melalui program-program CSR ini, kami berupaya memberikan kontribusi nyata untuk membantu warga menghadapi tantangan banjir rob. Kami mengundang seluruh pihak untuk bersinergi dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Head of SBU Jakarta International Stadium (JIS) Shinta Syamsul Arif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Berbagai inisiatif telah dilakukan, mulai dari pembangunan infrastruktur penunjang hingga program edukasi masyarakat. Jakpro, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta terus berupaya aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta, salah satunya melalui program sinergi Corporate Social Responsibility (CSR). Fokus utama saat ini adalah mengatasi permasalahan banjir rob yang sering terjadi di wilayah Jakarta Utara.

    Banjir rob merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta Utara. Tidak hanya merugikan secara materi, namun juga mengganggu aktivitas sehari-hari dan mengancam kesehatan masyarakat.

    Menyadari pentingnya peran serta perusahaan dalam mengatasi permasalahan sosial, Jakpro Group berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam upaya penanggulangan banjir rob.Di daerah-daerah rentan banjir, pola hidup bersih dan sehat menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas hidup dan mengurangi potensi terjadinya penyakit. Kebersihan lingkungan dan diri yang tidak terjaga dengan baik dapat meningkatkan risiko infeksi, seperti diare, leptospirosis, demam berdarah, serta penyakit kulit lainnya yang mudah berkembang setelah banjir.

    Masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kebersihan selama dan setelah banjir memiliki peluang lebih besar untuk mencegah penyakit dan menjaga kesehatan keluarga.Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Jakpro telah melaksanakan sejumlah program, antara lain pemeriksaan kesehatan dan pemberian multivitamin maupun obat-obatan oleh PMI, untuk memastikan masyarakat mendapatkan dukungan kesehatan yang optimal.

    Sosialisasi dan edukasi mitigasi banjir, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait langkah-langkah antisipasi, pencegahan penyakit menular akibat banjir, serta tindakan tanggap darurat. Penyaluran air bersih sebanyak 24.000 liter, guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah terdampak. Tebus paket sembako murah, di mana paket sembako senilai Rp100 ribu dapat ditebus hanya dengan Rp50 ribu, untuk membantu meringankan beban ekonomi warga.

    Penyediaan 5 wadah air bersih kapasitas 250 liter, untuk mendukung kebutuhan sanitasi masyarakat. Penyerahan simbolis 1 unit pompa air, yang diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengeringan genangan air di lokasi rawan banjir. Melalui berbagai program CSR yang telah dilaksanakan, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi dampak banjir rob di Jakarta Utara.

    ”Kami menyadari bahwa upaya penanggulangan banjir rob merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan ini. Mari kita bersama-sama membangun Jakarta Utara yang lebih baik, bebas dari ancaman banjir,” kata Shinta Syamsul Arif.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj Gubernur dorong Bank DKI perkuat transformasi Jakarta sebagai Kota Global

    Pj Gubernur dorong Bank DKI perkuat transformasi Jakarta sebagai Kota Global

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pj Gubernur dorong Bank DKI perkuat transformasi Jakarta sebagai Kota Global
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 22 Januari 2025 – 23:01 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka Workshop dan Rapat Kerja PT Bank DKI 2025 bertema `Rising to the New Height: Kolaboratif, Kontributif dan Kompetitif` yang berlangsung di Ballroom Hotel Pullman Jakarta Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (18/1/2025).

    Dalam acara tersebut, dirinya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan yang dinilai akan memperkuat peran Bank DKI sebagai lembaga keuangan solutif dan inklusif. Serta, menjadi mitra strategis mendukung berbagai program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta.

    “Tema yang diusung dalam acara ini menekankan pentingnya menciptakan budaya kerja yang unggul, profesional, dan berintegritas dengan mengoptimalkan pelayanan, serta menguatkan sinergi antarpihak untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” ungkap Teguh.

    Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk memperkuat posisi Jakarta menjadi salah satu dari 20 Kota Global pada tahun 2045, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

    “Komitmen ini memerlukan penguatan sinergi dan kontribusi dari berbagai stakeholder dan elemen masyarakat, termasuk Bank DKI, sebagai BUMD yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sektor ekonomi sebagai salah satu pilar utama pembangunan Jakarta,” katanya.

    Teguh menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghantarkan Jakarta untuk dapat sejajar dengan kota-kota maju lainnya di dunia melalui strategi 7 (seven) game changers yang tercantum dalam RPJPD 2025-2045.

    Selain itu, dalam rangka menyongsong usia Jakarta yang ke-500 pada tahun 2027, Teguh mengajak seluruh elemen untuk memanfaatkan momen ini guna memperkuat identitas Jakarta sebagai kota yang inovatif dan berdaya saing global.

    Ia berharap, Bank DKI dapat terus memantapkan posisinya sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pencapaian target pembangunan Kota Jakarta, melalui inovasi layanan keuangan yang inklusif serta peningkatan daya saing di tengah industri perbankan yang semakin dinamis.

    “Seluruh jajaran Bank DKI juga agar selalu konsisten membangun sinergi dengan berbagai stakeholder, meningkatkan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan warga Jakarta, serta memperkuat kapabilitas dan kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang kredibel,” tandasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kemendagri dorong Pemkot Malang penuhi sumber daya air minum

    Kemendagri dorong Pemkot Malang penuhi sumber daya air minum

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, untuk mengambil langkah strategis dalam penyediaan sumber daya air minum yang layak dan aman bagi masyarakat.

    Pelaksana Harian Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan mengatakan salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan water treatment plant (WTP) sebagai instalasi pengolahan air minum yang telah dibangun.

    “Bangunan water treatment plant merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum, di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan atau dioperasionalkan setelah proses perizinan selesai,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan dalam rangka mendukung program percepatan akses air minum perkotaan menuju tahun 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis antara BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

    “Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum,” ujarnya.

    “Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kerja sama B to B dengan skema build, operate and transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” sambung dia.

    Sejalan dengan hal tersebut, Budi menegaskan Pemkot Malang perlu memastikan proses kerja sama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

    Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

    Ia menambahkan Pemkot Malang telah menjalin perjanjian sewa dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023.

    Perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kota Malang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, dengan jangka waktu lima tahun sejak 22 Juni 2023 hingga 22 Juni 2028.

    Objek perjanjian ini mencakup BMD berupa tanah seluas 14.849 meter persegi yang terdiri dari bagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pembelian Hak Penamaan Stasiun Cipete Raya Tuku Berlangsung Selama 2 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

    Pembelian Hak Penamaan Stasiun Cipete Raya Tuku Berlangsung Selama 2 Tahun Megapolitan 22 Januari 2025

    Pembelian Hak Penamaan Stasiun Cipete Raya Tuku Berlangsung Selama 2 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     PT Karya Tetangga Tuku selaku pengelola
    Kopi Tuku
    membeli nama Stasiun
    MRT
    Cipete. Kini, nama stasiun MRT itu telah berubah menjadi Stasiun
    MRT Cipete Raya
    Tuku.
    Direktur Utama PT
    MRT Jakarta
    Tuhiyat mengatakan, kerja sama antara pihaknya dengan Kopi Tuku dilakukan selama dua tahun.
    “Jadi seperti yang kami tadi sampaikan bahwa kami melakukan kerja sama dengan Tuku. Kerja sama itu untuk tahap awal ini, untuk jangka waktu selama dua tahun,” kata Tuhiyat saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
    Saat ditanya wartawan, Tuhiyat enggan menyebutkan besaran angka kerja sama terkait pembelian hak penamaan Stasiun
    MRT Cipete Raya Tuku
    .
    Tuhiyat mengatakan, pihaknya bakal melakukan peresmian pengubahan nama stasiun itu dalam minggu mendatang.
    “Kita tunggu peresmiannya dalam waktu satu hingga dua minggu ini. Kami mohon maaf untuk nilai kerjasama belum dapat kami sampaikan,” tambah Tuhiyat.
    Setelah Kopi Tuku membeli
    naming rights
    stasiun MRT Jakarta, kini tinggal empat stasiun MRT yang masih belum melakukan kerja sama.
    “Dari 13 stasiun, saat ini memang tersisa tinggal empat stasiun yang masih belum bekerja sama,” ujarnya.
    Tuhiyat berujar, pembelian hak penamaan stasiun MRT oleh Kopi Tuku juga menunjukkan keterbukaan kerja sama yang dilakukan oleh MRT kepada pihak swasta.
    Selain itu, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan pihak BUMN dan BUMD.
    “Dan khusus untuk
    naming rights
    Tuku itu kita memang
    open
    ke publik, bekerja sama dengan siapa pun termasuk BUMN, BUMD, dan swasta. Dan Tuku ini merupakan sektor swasta dari golongan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berkolaborasi dengan kami,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di Stasiun Cipete Raya Tuku, seluruh tanda nama stasiun tersebut sudah ditambahkan kata “Tuku” di belakangnya.
    Perubahan tanda nama Stasiun Cipete Raya Tuku juga sudah dilakukan di sejumlah stasiun, salah satunya di Stasiun Dukuh Atas BNI.
    Namun demikian, tanda nama stasiun di ratangga belum dilakukan, sehingga masih terpampang nama lama.
    Dilansir dari laman resmi MRT Jakarta, kerja sama hak penamaan stasiun bisa dilakukan oleh badan usaha yang berminat.
    “Keuntungan menjadi mitra Hak Penamaan Stasiun di MRT Jakarta meliputi visibilitas tinggi merek atau entitas Anda, eksklusivitas dalam pengiklanan di stasiun atau jalur tertentu, serta kemampuan untuk mencapai audiens yang luas dan beragam yang menggunakan MRT setiap hari,” bunyi keterangan di laman resmi MRT Jakarta terkait keuntungan kerja sama hak penamaan stasiun.
    Ada pun 9 dari 13 stasiun MRT Jakarta yang telah memiliki hak penamaan, berikut daftarnya:
    1. Stasiun Fatmawati Indomaret
    2. Stasiun Cipete Raya Tuku
    3. Stasiun Blok M BCA
    4. Stasiun Senayan Mastercard
    5. Stasiun Istora Mandiri
    6. Stasiun Setiabudi Astra
    7. Stasiun Dukuh Atas BNI
    8. Stasiun Bundaran HI Bank DKI
    9. Lebak Bulus Grab
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bank DKI Komitmen Dukung Transformasi Jakarta Menuju Kota Global – Halaman all

    Bank DKI Komitmen Dukung Transformasi Jakarta Menuju Kota Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bank DKI menyelenggarakan Workshop dan Rapat Kerja PT Bank DKI 2025 dengan mengusung tema “Rising to the New Height: Kolaboratif, Kontributif, dan Kompetitif” di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025). Acara yang digelar dalam rangka wujud komitmen memperkuat sinergi dan kontibusi dengan stakeholder untuk mendorong pencapaian visi Jakarta sebagai Kota Global ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. 

    Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisaris dan Direksi Bank DKI, para pejabat Bank DKI setingkat Pemimpin Grup, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Cabang dan Cabang Pembantu, serta perwakilan karyawan Bank DKI. Workshop ini menjadi momentum penting bagi Bank DKI dalam memperkuat peran sebagai lembaga keuangan yang solutif, inklusif, dan kredibel.

    PJ. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dalam sesi pembukaan Workshop menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk memperkuat posisi Jakarta menjadi salah satu dari 20 Kota Global pada tahun 2045, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. 

    “Komitmen ini memerlukan penguatan sinergi dan kontribusi dari berbagai stakeholder dan elemen masyarakat, termasuk Bank DKI, sebagai BUMD yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sektor ekonomi sebagai salah satu pilar utama pembangunan Jakarta,” ucap Teguh.

    Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi juga berharap Bank DKI dapat terus memantapkan posisinya sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pencapaian target pembangunan Kota Jakarta, melalui inovasi layanan keuangan yang inklusif serta peningkatan daya saing di tengah industri perbankan yang semakin dinamis.

    Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

    “Bank DKI menyambut baik arahan dari Bapak Teguh Setyabudi, dan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran strategis dalam mendukung pembangunan Jakarta melalui inovasi layanan keuangan yang inklusif, memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta meningkatkan daya saing dan kapabilitas kami sebagai lembaga keuangan modern,” kata Agus.

    Lebih lanjut, Agus menambahkan, “Tema ‘Rising to the New Height’ mencerminkan semangat Bank DKI untuk menjadi lebih kolaboratif, kontributif, dan kompetitif, sejalan dengan tujuan menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Bank DKI akan terus berinovasi untuk memberikan nilai tambah bagi warga Jakarta dan memperkokoh posisi kami di tengah dinamika industri perbankan,” tambah Agus.

    Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, dalam keterangan resminya juga menyampaikan bahwa Bank DKI terus berupaya memperkuat kontribusinya kepada masyarakat dan provinsi DKI Jakarta.

    “Bank DKI berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat dalam mewujudkan layanan keuangan yang inklusif, inovatif, solutif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta. Kami percaya bahwa melalui sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan transformasi Jakarta menjadi kota global,” tutup Arie.

  • Fraksi PKS Tekankan Pemtingnya Keselarasan Raperda RPIK dengan Regulasi dan Kebutuhan Kota

    Fraksi PKS Tekankan Pemtingnya Keselarasan Raperda RPIK dengan Regulasi dan Kebutuhan Kota

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). 

    Raperda ini harus selaras dengan berbagai regulasi nasional dan daerah yang ada, serta mencerminkan kebutuhan dan potensi kota secara komprehensif.

    Anggota Fraksi PKS, Dini Inayati menekankan pentingnya keselarasan antara Raperda RPIK dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, terutama dalam hal pengaturan rencana pembangunan industri jangka panjang.

    Pihaknya juga menegaskan bahwa RPIK harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026.

    “Dalam hal tata ruang, Fraksi PKS menyoroti pentingnya Raperda RPIK supaya mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), yang hingga saat ini belum sepenuhnya rampung untuk seluruh Bagian Wilayah Kota (BWK) di Semarang,” terang Dini, Rabu (22/1/2025). 

    Dia menekankan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan industri, mengingat tekanan pada lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas industri.

    Fraksi PKS juga menyoroti ketidaksesuaian Pasal 6 ayat 3b dalam Raperda RPIK terkait penerbitan Izin Usaha Industri (IUI).

    Fraksi PKS meminta pemerintah kota untuk menyesuaikan ketentuan tersebut agar sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengingat pentingnya menjaga konsistensi hukum dalam penerapan kebijakan.

    Selain itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan. Mereka menekankan bahwa akses yang lebih baik terhadap pembiayaan dan pelatihan yang tepat dapat mendorong inovasi produk lokal, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing IKM di pasar global.

    Dia juga menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur digital dan peningkatan literasi digital masyarakat. 

    “Tren ekonomi digital yang semakin berkembang harus diantisipasi oleh pemerintah dengan memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital,” paparnya.

    Dia menilai, hal ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Semarang.

    Dengan berbagai catatan dan sorotan ini, Fraksi PKS berharap Raperda RPIK yang diusulkan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mampu mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap perubahan zaman.

    Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan pembangunan daerah, dan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial. 

    “Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang,” ujarnya. 

    Sebelumnya, DPRD Kota Semarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda). Empat raperda tersebut diantaranya raperda tentang keterbukaan informasi publik.

    Raperda ini merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang. Sedangkan, tiga raperda lainnya merupakan inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang, yakni raperda perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas, raperda penyertaan modal BUMD 2025 – 2029, dan raperda rencana pembangunan industri kota. 

    Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, empat pansus telah dibentuk untuk segera membahas raperda. Diharapkan, pembahasan bisa segera selesai karena masih ada raperda-raperda lain yang harus dilakukan pembahasan pada 2025 ini. 

    “Harapan kami dalam waktu yang sudah ditentukan, sudah dibahas bisa selesai. Dipersiapkan lagi raperda berikutnya. Dalam tahun ini pembahasan raperda sesuai yang direncanakan pemerintah maupun inisiatif teman-teman,” papar Pilus, sapaannya. (eyf)

  • Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

    Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang berlangsung seharian penuh pada Senin (20/01/2025), sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.

    Namun demikian, sebelum ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, pembahasan revisi UU Minerba sempat diwarnai sejumlah kritik dari para anggota Baleg. Beberapa anggota mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

    Misalnya saja, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan yang mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.

    Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya terlebih dahulu.

    “Kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/01/2025).

    Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.

    “Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.

    Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.

    “Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” kata dia.

    Selain Putra, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman juga melontarkan kritik pedas terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Menurut dia, alih-alih untuk menyelesaikan sebuah permasalahan, draf RUU Minerba justru memunculkan lebih banyak persoalan baru yang cukup kompleks.

    “Kalau saya baca sekilas rancangan undang-undang ini memang menimbulkan banyak masalah. Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk mengunci masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ujar dia.

    Ia lantas menyoroti beberapa poin dalam RUU yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci. Misalnya saja seperti keputusan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

    “Ketentuan mengenai keputusan politik kita untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dengan skala prioritas lagi, itu kan harus ada penjelasannya apa tiba-tiba kita mengambil keputusan seperti ini,” kata dia.

    Kemudian, ia juga menyoroti mengenai mekanisme pemberian IUP melalui lelang dan mekanisme prioritas. Ia mempertanyakan apakah ada batasan terkait luas wilayah dan waktu dalam pemberian IUP untuk mineral logam.

    “Kemudian yang ketiga misalnya ke ormas-ormas keagamaan atau perguruan tinggi tadi apakah kemudian mereka dibatasi tidak boleh mengalihkan tidak boleh menjual itu kepada pihak ketiga,” katanya.

    Selain itu, Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa apabila proses ini tetap dilanjutkan, maka bisa dikatakan akan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/01/2025).

    Namun demikian, ternyata proses ini masih berlangsung hingga kini. Adapun yang diputuskan Baleg pada Senin lalu yaitu keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba ini sebagai usul inisiatif DPR, untuk dibahas selanjutnya dengan pemerintah.

    Lantas, poin-poin apa saja dalam revisi UU Minerba yang menjadi kontroversi? Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral.

    Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto, seharusnya perguruan tinggi fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    Lalu, seperti apa proses revisi UU Minerba hingga akhirnysa disahkan sebagai Undang-Undang? Bersambung di halaman berikutnya.

    Proses Revisi UU Minerba

    Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa pada rapat paripurna DPR terdekat. Berdasarkan agenda DPR RI, rapat paripurna juga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/01/2025). Namun kemarin tidak ada pembahasan terkait Revisi UU Minerba di rapat paripurna DPR.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/01/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    Pages

  • Cek Penerima Saldo Dana Rp2Juta Cair Hari Ini pakai NIK E-KTP

    Cek Penerima Saldo Dana Rp2Juta Cair Hari Ini pakai NIK E-KTP

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu dengan menyalurkan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

    Bantuan saldo dana ini untuk pemilik NIK E-KTP tertentu dengan total nilai Rp2.400.000 per tahun. Berikut adalah informasi lengkap mengenai bansos ini, termasuk cara cek penerima BPNT tahap 1 tahun 2025.

    BPNT bukanlah program bantuan sosial baru. Namun, ada perubahan signifikan dalam mekanisme pencairannya. Jika sebelumnya bantuan ini cair setiap dua bulan sekali, mulai 2025 BPNT akan cair setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Namun begitu total bantuan tetap Rp2.400.000 per tahun.

    Baca juga : Saldo Gratis Rp600 Ribu Langsung Cair dari YouTube 

    Penyaluran dana bansos ini melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bukan melalui Kantor Pos. Dengan sistem ini, penerima manfaat bisa langsung menggunakan bantuan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong terdekat.

    Kriteria Pemilik NIK E-KTP yang Berhak Menerima BPNT 2025

    Bantuan ini hanya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BPNT tahun 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI).Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT.Bukan PNS, anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.Masuk kategori keluarga miskin, kurang mampu, atau rentan miskin.Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan rendah.

    Baca juga : Cair Lagi Saldo Gratis Rp400 Ribu Lewat Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

    Jika Anda memenuhi kriteria di atas, Anda berpeluang menjadi penerima bantuan BPNT.

    Jadwal dan Cara Cek Penerima BPNT Tahap 1 Tahun 2025

    Tahap pertama pencairan BPNT dijadwalkan pada bulan Januari 2025. Namun, hingga 20 Januari 2025, belum ada kepastian kapan bantuan akan mulai disalurkan. Sembari menunggu informasi resmi, Anda bisa mengecek status penerimaan BPNT dengan langkah berikut:

    Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer Anda.Isi data wilayah penerima, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP Anda.Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.Ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, klik tombol refresh.Klik tombol Cari Data.Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

  • Capai Target, WSBP Catatkan Nilai Kontrak Baru Rp 2,37 T di 2024

    Capai Target, WSBP Catatkan Nilai Kontrak Baru Rp 2,37 T di 2024

    Jakarta

    PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil menutup tahun 2024 dengan pencapaian positif. Sepanjang tahun 2024 WSBP sukses mencapai target dengan mencatatkan total Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp 2,37 triliun. Jumlah ini naik sekitar 36% dibandingkan NKB tahun 2023 yang sebesar Rp 1,74 triliun.

    “Kami sangat bangga atas capaian ini. Dengan pencapaian NKB sebesar Rp 2,37 triliun, WSBP tidak hanya berhasil mencapai target tahunan, tetapi juga menunjukkan bahwa strategi bisnis kami berhasil dalam menghadapi berbagai tantangan pasar di tahun 2024. Hal ini menjadi bukti kuat atas komitmen kami untuk memberikan solusi terbaik bagi para pelanggan dan mitra kerja,” ujar Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

    Peningkatan NKB ini diraih melalui penjualan tiga lini bisnis utama WSBP yang berkinerja dengan baik yaitu Produk Readymix, Precast, dan Jasa Konstruksi. Lini bisnis Readymix menyumbang NKB terbesar dengan Rp 913,17 miliar, diikuti oleh Beton Precast sebesar Rp 881,09 miliar, dan Jasa Konstruksi sebesar Rp 574,50 miliar.

    Capaian ini berhasil WSBP raih melalui berbagai proyek besar yang berkontribusi signifikan terhadap pencapaian NKB WSBP di tahun 2024. Di antaranya Proyek Pembangunan Container Yard dan Infrastruktur Pendukung di Pelabuhan Batu Ampar, Batam milik PT Persero Batam senilai Rp 391,71 miliar dengan lingkup pekerjaan jasa konstruksi untuk mendukung pengelolaan pelabuhan yang lebih modern dan efisien. Ada pula pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 3B senilai Rp 187 miliar, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai dengan nilai kontrak Rp68,2 miliar.

    Ada pula proyek pembangunan Gedung Universitas Persatuan Islam (UNIPI) senilai Rp 105,5 miliar, proyek konstruksi Tembok Penahan Jembatan Enim I-II di Sumatera Selatan senilai Rp 71,8 miliar, dan berbagai proyek lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Tak hanya memperoleh NKB dari suplai produk Readymix dan Precast, dan pengerjaan proyek konstruksi, WSBP juga mendorong optimalisasi aset perusahaan dengan penyewaan alat. WSBP, kata dia, memanfaatkan aset-aset peralatan seperti truck mixer, batching plant, wheel loader, genset, dan excavator termasuk alat-alat idle, untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan perusahaan. WSBP berhasil meraih NKB Rp 14,99 miliar dari lini bisnis ini.

    Pada periode ini, komposisi proyek yang diperoleh mayoritas berasal dari pelanggan eksternal (pemerintah, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta lainnya) sebesar 62,65% dan dilengkapi perolehan dari internal (PT Waskita Karya (Persero) Tbk) sebesar 37,35%. Komposisi perolehan proyek WSBP pada tahun 2024 yang mayoritas berasal dari pelanggan eksternal sebesar mencerminkan kemampuan WSBP dalam memperluas pangsa pasar dan menjaga daya saing di pasar eksternal.

    Di tahun 2025 WSBP siap mendukung berbagai program pembangunan sesuai arah kebijakan pemerintah termasuk program 3 juta rumah. Sebagai bagian dari inovasi, WSBP telah menyiapkan solusi Rumah Precast dengan sistem modular, yaitu Balok Precast/Brikon dan Sistem Load Bearing Wall. Sistem ini menawarkan efisiensi tinggi, penghematan waktu konstruksi, dan kekuatan struktur yang terjamin. Rumah Precast ini diharapkan mampu mempercepat program pembangunan perumahan nasional.

    WSBP terus fokus memperluas pangsa pasar dengan target peningkatan 10-15% melalui inovasi produk dan layanan berbasis kebutuhan pasar (market fit). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendukung program infrastruktur pemerintah dengan menargetkan hingga 20% dari NKB untuk sektor perumahan, bendungan, irigasi, serta infrastruktur prioritas lainnya.

    “Dengan portofolio yang kami miliki, mulai dari proyek perumahan Savasa hingga pengaman pantai, kami yakin dapat terus memenuhi kebutuhan pasar yang semakin dinamis. Kami optimis dapat terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur strategis di Indonesia,” tutur Fandy.

    Berbekal capaian tersebut, pihaknya optimistis mampu menghadapi tantangan di tahun 2025. Fandy menyebut WSBP akan berfokus pada penguatan bisnis inti, inovasi, serta kolaborasi strategis dengan para mitra kerja guna mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Dalam penerapannya akan tetap menekankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, manajemen risiko, dan pembangunan berkelanjutan.

    (akd/ega)

  • Kejati dan BUMD DKI kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara

    Kejati dan BUMD DKI kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara

    Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bekerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun) terkait penanganan pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah.

    “Nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah seluas kurang lebih 4.500 meter persegi (m2),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: DPRD DKI nilai tukar guling aset dengan swasta masih untung

    Syahron mengatakan itu dalam kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan 14 BUMD DKI di Aula Kejati DKI yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, para pimpinan BUMD, serta pejabat Kejati DKI.

    Acara ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Kemudian, juga untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Nota kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama dalam membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum, dengan capaian tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bersih (clean governance),” ujarnya.

    Adapun fokus utamanya adalah peningkatan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    Melalui kerja sama ini, Kejati DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Pemprov dan BUMD, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, dan memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat atau pendampingan hukum dalam pengelolaan aset daerah.

    Lalu, berperan sebagai mediator maupun konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah atau BUMD.

    Kejati DKI berharap kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik.

    “Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025